Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk KURATOR

31 views
Skip to first unread message

James Purba

unread,
Aug 6, 2014, 3:25:11 AM8/6/14
to akpi...@googlegroups.com, Christo Hutabarat, Astuti Sitanggang, Perry Cornelius Sitohang, ivadia...@yahoo.com, Astro Girsang, arman hanis, esteri...@yahoo.com, sarma...@gmail.com, Bona Sitanggang, don....@gmail.com, rom...@yahoo.com, Leo Tobing, uphie...@yahoo.com, Imran Nating

 

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang mulai berlaku mulai 3 Juli 2014, maka :

 

Biaya pendaftaran Kurator dan Pengurus Rp. 5 juta (PNBP yang harus disetor ke negara)

Biaya Perpanjangan izin kurator dan Pengurus Rp. 10 juta

Biaya untuk salinan izin kuratror yg hilang atau rusak Rp. 5 juta

 

Salah satu hal baru yang perlu di cermati dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yaitu terkait dengan adanya kewajiban pembayaran dalam hal kasus kepailitan yaitu:

 

Dalam Hal Kepailitan berakhir dengan Perdamaian dengan nilai harta kekayaan sampai dengan Rp. 50 Milyar, maka PNBP yang harus disetor ke negara sebesar 4 % dari kekayaan tsb, jika nilai harta kekayaan diatas 50 Milyar, biaya PNBP sebesar 2 %.

 

Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamian (pemberesan), dengan nilai harta kekayaan sampai dengan Rp. 50 Milyar, maka PNBP yang harus disetor ke negara sebesar 8 % dari kekayaan tsb, jika nilai harta kekayaan diatas 50 Milyar, biaya PNBP sebesar 4 %.

 

Dalam hal pernyataan pailit ditolak ditingkat kasasi atau Peninjauan Kembali, maka PNBP yang harus disetor ke negara adalah 1 persen dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1 persen dari tagihan apabila kreditur sebagai pemohon.

 

Demikian untuk di ketahui rekan-rekan Kurator dan Pengurus

 

Salam,

 

 

Jamaslin James Purba

Ketua Umum AKPI

 

WISMA NUGRA SANTANA 12th Floor Suite 1205

Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220

Website: www.akpi.or.id, email: jame...@cbn.net.id , jppl...@jpplawyer.com

Phone: 62-21-5703844 Fax 62-21-5703846

==============================================

 

image001.gif

James Purba

unread,
Aug 6, 2014, 5:40:00 AM8/6/14
to James Purba, akpi...@googlegroups.com, Christo Hutabarat, Astuti Sitanggang, Perry Cornelius Sitohang, ivadia...@yahoo.com, Astro Girsang, arman hanis, esteri...@yahoo.com, sarma...@gmail.com, Bona Sitanggang, don....@gmail.com, rom...@yahoo.com, Leo Tobing, uphie...@yahoo.com, Imran Nating

Kalau di lihat di pasal 1 dari PP No. 45 TAHUN 2014 tadi,  maka KETENTUAN terkait PNBP khusus untuk kurator yang berasal dari BHP, karena kurator BHP tidak mendapatkan fee sebagaiana kurator swasta, jadi sebagai penganti fee, di tentukan ada PNBP tadi dalam bentuk persentase yang harus di setorkan ke kas negara. Sedangkan biaya pendaftaran kurator dan perpanjangannya tadi, itu berlaku untuk kurator swasta (perorangan).

 

 

Salam,

 

JP

image002.gif

Doly James

unread,
Aug 6, 2014, 6:29:57 AM8/6/14
to akpi...@googlegroups.com
Biaya perpanjangan izinnya mahal bangat.


--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "akpi1509" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to akpi1509+u...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to akpi...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/akpi1509.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages