Merasa ada setting dari awal, Jandri mengaku serius menyiapkan pembelaan. Sederet nama ahli diajukan ke pengadilan untuk menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Jandri adalah tugas seorang kurator yang dilindungi Undang-Undang. Antara lain ada nama ahli pidana Chairul Huda dan Prof. Edward Oemar Sharif Hiariej, ahli hukum ekonomi Prof. Nindyo Pramono, dan ahli hukum kepailitan Prof. HM Hadi Subhan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Oktober 2014 lalu, majelis hakim PN Surabaya akhirnya membebaskan Jandri dari dakwaan kesatu pertama, dakwaan kesatu kedua, dan dakwaan kedua.
sumber
JAMES PURBA & PARTNERS
WISMA NUGRA SANTANA 12th Floor Suite 1205
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220
Website: www.jpplawyer.com, email: jame...@cbn.net.id , jppl...@jpplawyer.com
Phone: 62-21-5703844 Fax 62-21-5703846
==============================================