Tentang OSCE nasional

109 views
Skip to first unread message

Ardi Pramono

unread,
Feb 8, 2013, 2:08:39 AM2/8/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Baru-baru ini keluar edaran tentang penyelenggaraan OSCE nasional yang akan diadakan bulan Februari. Terkait dengan hal tersebut, kalo tidak salah pada pertemuan AIPKI terakhir masih belum jelas kepastiannya, apalagi institusi harus menarik dana mahasiswa, yang besarnya kalo tidak salah sebesar Rp 3 jt. Saya rasa ini situasi yang agak menyulitkan, karena scr mendadak harus menarik dana ke mahasiswa. Kira-kira nanti gimana reaksi mahasiswa? Ada yang bisa memberi tanggapan? 
Ada rerasan juga, kalo ada akreditasi institusi, kenapa mahasiswa masih harus diuji (UKDI/OSCE) lagi ya? bukankah setelah terakreditasi A atau B, misalnya, berarti sudah bisa meluluskan mahasiswa? Tidak beda dengan badan pengujian sertifikat halal pada makanan. Apakah setelah dikeluarkan sertifikat halal, lantas produknya masih diuji kehalalannya? Monggo kita renungkan bersama
 

Ardi Pramono
Anesthesiologist
Dean of Faculty of Medicine and Health Sciences
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Add me @ardipramono

Sofwan Dahlan

unread,
Feb 8, 2013, 6:54:35 PM2/8/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Ass Wr Wb,

Kebiasaan kita selama ini selalu saja 'tambal sulam' tanpa dipikirkan latar belakang, dasar filosofi, konsep dan dampaknya. Yang pontang-panting para dosen di perguruan tinggi dan yang dibingungkan dan diberatkan (sebab ujung-ujungnya duit juga) adalah para mahasiswa dan orangtuanya. Maka jika ditanya kira-kira reaksi mahasiswa apa............ya pasti negatif atau paling tidak...nggrundel.

Dulu zaman saya, sekolah dokter 7 th. Lalu dipendekkan menjadi 6 th karena kita masih sangat kekurangan dokter, utamanya di daerah terpencil. Lulusannya, benar-benar menguasai medical knowledge yang cukup, memiliki skill (yaitu clinical skill dan clinical judgement) yang memadai melalui junior clerkship dan senior clerkship di semua departemen klinik. Setelah lulus  langsung bisa terjun ke masyarakat sebagai professional (pengobat). Kemudian metodenya diganti dengan PBL ......... dan setelah itu dengan Competency Based Learning dengan mahasiswa diming-imingi bisa lulus lebih cepat lagi. Tetapi kenyataannya setelah lulus dan hendak memasuki dunia kerja sebagai professional..........dihadang dengan UKDI dan sekarang ditambah lagi dengan OSCE Nasional. Sudah adakah orang yang meneliti berapa lama rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak diterima sebagai mahasiswa sampai bisa menjadi professional (yang berarti telah lulus UKDI dan memperoleh STR/SIP)?

Kelihatannya kita harus menata kembali, dengan mulai memisahkan mana yang menjadi tanggungjawab FK dan mana pula yang menjadi tanggungjawab Otoritas Kesehatan (dalam hal ini Kementerian Kesehatan). Dalam benak saya (mudah-mudahan salah) bahwa urusan mendidik dokter menjadi tanggungjawab FK dan Kementerian Pendidikan dengan mengacu pada UU Pendidikan Tinggi.
Begitu mahasiswa lulus dokter maka tugas FK dan Kementerian Pendidikan selesai dan kemudian terpulangkan kepada dokter baru itu sendiri.................yaitu mau jadi professional (pengobat atau Medical Practitioner atau GP), peneliti, dosen, manager di bidang kesehatan atau apa ...... terserah mereka. Tetapi ketika mereka memutuskan untuk menjadi Medical Practitioner maka ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran berlaku bagi mereka. Bahwa misalnya diperlukan UKDI sebagai persyaratan mendapatkan privilege (STR/SIP) memang ketentuannya begitu. Bahwa untuk mengurus STR diperlukan Sertifikat Kompetensi yang dapat diperoleh setelah lulus uji kompetensi.........ya karena Pasal 1 angka 4 UUPK bunyinya begitu.

Lalu apa artinya akreditasi A atau B kalau lulusannya masih harus diuji lagi kompetensinya?
Perlu saya fahamkan bahwa akreditasi itu yang dinilai adalah perguruannya (FK-nya) terkait struktur dan prosesnya. Ia tidak menilai kompetensi individu lulusan (dokter). Struktur dan proses yang baik memang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang baik pula. Tapi kan belum tentu juga. Karena itu, nampaknya kita harus membedakan kompetensi dalam pandangan FK dan kompetensi dalam pandangan Otoritas Kesehatan. Intinya, ijazah dokter itu menggambarkan telah dikuasainya kompetensi menurut pandangan FK yang menerbitkan ijazah. Sedangkan Sertifikat Kompetensi menggambarkan telah dikuasainya adequate minimum level of competence dalam tingkatan nasional untuk dapat menjalankan profesinya. Perlu difahami juga bahwa kualitas FK di seluruh Indonesia itu sangat beragam; ada yang mutunya sangat bagus, bagus, pas-pasan, dan ada pula yang masih memprihatinkan. Nah dilatar-belakangi oleh alasan itulah UKDI diperlukan untuk memperoleh gambaran apakah dokter ybs telah menguasai adequate minimum level of competence. Begitu pula yang berlaku di negara-negara lain. Bahwa kita sekarang akan menetapkan .................. bagi FK terakreditasi A dan B tidak perlu UKDI.... ya silahkan. Pada kenyataannya mengelola UKDI itu tidak mudah. Kelihatannya pengelolanya kewalahan ya? Apalagi kalau OSCE Nasional diberlakukan.

Semoga bermanfaat,
Salam,
Sofwan Dahlan








From: Ardi Pramono <ardip...@ymail.com>
To: "aipki-w...@googlegroups.com" <aipki-w...@googlegroups.com>
Sent: Friday, February 8, 2013 2:08 PM
Subject: {AIPKI Wilayah IV} Tentang OSCE nasional

--
 
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "AIPKI Wilayah IV" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke aipki-wilayah4+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke aipki-w...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/aipki-wilayah4?hl=id.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 


Sofwan Dahlan

unread,
Feb 10, 2013, 5:20:03 PM2/10/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Oh iya, baru ingat saya.
Masalah internship itu sendiri bagaimana? Sudah jalankah? Ada problem implementasi? Jika sudah dilaksanakan, apa pula dampaknya? Dan bagaimana mengatasi dampak tersebut?
Internship (magang) itu sendiri menurut hemat saya baik. Latarbelakangnya ............ adalah karena kurangnya jumlah dan variasi kasus yang dapat dipelajari di RS tempat pendidikan klinik (clerkship). Filosofinya....... untuk menutup kekurangan tersebut. Tujuannya ......... adalah untuk menambah jumlah dan memperluas variasi kasus yang bisa dipelajari sehingga clinical skill dan clinical judgement (yang merupakan bagian penting dari kompetensi seorang medical professional) dapat meningkat.
Pertanyaannya sekarang ialah .......... apakah pengalaman di kepaniteraan klinik (kaitannya dengan clinical skill dan clinical judgement) memang masih kurang??? Jika jawabannya ya ... maka internship menjadi sangat penting dan harus.
Persoalan selanjutnya ialah .............. internship itu tanggungjawab siapa??? Fakultas Kedokteran ataukah otoritas kesehatan??? Jawaban dari pertanyaan terakhir ini sangat penting bagi perumusan mekanisme internship.
Yang jelas ...... jika tugas dan tanggungjwab FK (dari sudut pandang hukum) berakhir sejak mahasiswa lulus dan diwisuda sebagai dokter maka internship tsb menjadi tanggungjawab Otoritas Kesehatan (yaitu Kementerian Kesehatan) mengingat kementerian itulah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan profesi medis berdasarkan UUPK. Dan jika benar internship itu akan diberlakukan maka internship tersebut hanya berlaku bagi dokter yang memilih pekerjaan sebagai medical professional atau medical practitioner saja.
Mudah-mudahan pemahaman saya tentang internship ini salah, sehingga memerlukan koreksi dari dari siapa saja yang memahami masalah tersebut.

Terima kasih,
Salam,
Sofwan Dahlan 



From: Ardi Pramono <ardip...@ymail.com>
To: "aipki-w...@googlegroups.com" <aipki-w...@googlegroups.com>
Sent: Friday, February 8, 2013 2:08 PM
Subject: {AIPKI Wilayah IV} Tentang OSCE nasional

Ardi Pramono

unread,
Feb 10, 2013, 5:50:10 PM2/10/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Saya kira bagus juga kalo FK yg sdh terakreditasi A atau B tdk perlu UKDI atau OSCE nasional, cukup internal fakultas. Tapi ini ya cuma rerasan aja. Cuma, sebenarnya dari lubuk hati terdalam, mau jadi dokter kok susah gitu ya..(jaman sy dulu kayaknya lulus trus praktek ya aman-aman saja hehe..). Tentang internship, sy rasa bagus nggak masalah, biar ada pengalaman dan bisa pemerataan tenaga dokter. Mohon maaf bila ada yg kurang berkenan. Monggo biar milist nya ramai.

Ardi Pramono 
Anesthesiologist/Dean of Faculty of Medicine and Health Science
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Indonesia

Sofwan Dahlan

unread,
Feb 11, 2013, 6:11:47 PM2/11/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Benar sekali penilaian Pak Ardi Pramono. Disamping untuk jadi dokter susah...............setelah jadi dokterpun untuk cari uang sebagai pengobat (medical practitioner/medical professional) juga susah.

Bayangkan, untuk bisa berpraktek di RS atau di sarana kesehatan manapun mesti harus punya SIP lebih dahulu.
Untuk dapat SIP harus punya STR (Pasal 38 ayat (1) huruf a).
Untuk memperoleh STR, salah satu syaratnya harus punya Sertifikat Kompetensi lebih dulu (Pasal 29 ayat (3) huruf d) .
Untuk memperoreh Sertifikat Kompetensi harus lulus uji kompetensi dari Kolegium (Pasal 1 angka 4), yang boleh jadi tidak sekali ikut ujian bisa lulus.

Rerasan Pak Ardi Pramono (tentang bebas UKDI bagi FK terakreditasi A dan B) cukup logis dan rasional. Dampak positifnya bisa mengurangi beban kerja pihak yang melakukan UKDI. Namun pada akhirnya terpulangkan kepada Kemenkes sebagai stakeholder (yang berkepentingan menggunakan dokter guna melaksanakan salah satu fungsi dari kementerian tersebut).
Bahwa rerasan tersebut tidak sinkron dengan UUPK........tidak bisa dipungkiri. Tetapi bahwa rerasan tersebut merupakan bentuk discretion (kebijaksanaan) dari UUPK ......YES....YES....dan YES.......... serta perlu didukung.

Lalu lembaga mana yang sebetulnya berhak melakukan UKDI??? Menurut UUPK ...............mestinya Kolegium, bukan lembaga lain (mis: Konsil). Jika selama ini dilakukan oleh Konsil misalnya ............... atas dasar peraturan perundang-undangan yang mana? Jika tidak ada payung hukumnya, mestinya perlu diluruskan.

Mudah-mudahan tulisan saya ini salah. Oleh sebab itu saya mohon maaf dan mohon masukannya.

Salam,
Sofwan Dahlan






Sent: Monday, February 11, 2013 5:50 AM
Subject: Re: {AIPKI Wilayah IV} Tentang OSCE nasional

Titi savitri

unread,
Feb 12, 2013, 3:28:21 AM2/12/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Dear All

Asswrwb 

Menarik sekali mengikuti jalannya diskusi ttg UKDI. Ada yang berani mengajukan UU PK ke Mahkamah Konstitusi?  Apakah ada yang tahu, pihak mana yang paling diuntungkan dgn adanya UU PK? Pihak mana yang paling dirugikan? Bagaimana akuntabilitas publik kolegium sebagai pihakmyg memberikan sertifikat kompetensi kepada setiap dokter dan dokter spesialis yg lulus?

Bagaimana positioning AIPKI dalam menghadapi ini? 

Thanks
Titi


Sent from my iPad

Sofwan Dahlan

unread,
Feb 13, 2013, 6:10:23 PM2/13/13
to aipki-w...@googlegroups.com
Ass Wr Wb,
Dear all,
Perlu saya sampaikan bahwa mengajukan judicial review itu sama artinya dengan maju ke medan perang. Maka kita harus tahu benar kekuatan lawan (dalam hal ini institusi yang sangat berkepentingan terhadap kelangsungan UUPK secara utuh), harus tepat menentukan strategi dan taktik agar upayanya tidak sis-sia.
Dulu pernah UUPK pernah dijudicial review terkait beberapa pasalnya oleh dr Anie Isfandariani dkk, tetapi hasilnya hanya menang separo dan kalah separo pula, walau saya sendiri sebagai salah satu saksi ahli telah berjuang mati-matian di Mahkamah Konstitusi untuk memenangkannya.  Barangkali saja hasilnya akan menjadi lain seandainya Machfud MD sudah menjabat Ketua MK, sebab dibawah pimpinan beliaulah MK meng-grounded banyak UU yang kualitasnya dipertanyakan.
Pertanyaannya, apakah kualitas UUPK kita memang patut dipertanyakan? Dengan berat hati saya katakan “ya”, walau sesungguhnya ada bagian dari UU tsb merupakan terobosan besar; diantaranya Konsil (walau kelihatannya lembaga dibawah Presiden ini agak kebablasan dalam membuat regulasi dan enggak tahu siapa sebetulnya yang bisa dan berwenang mengontrolnya) serta MKDKI (yang  sekarang ini ada suara-suara akan dijudicial review terkait anggota non-dokter).  
Mengenai keburukan UUPK, antara lain:
1.    Definisi yuridis “Praktik Kedokteran” kurang akurat karena didefinisikan sebagai “rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dr & drg terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan”. Pencantuman kata “dr” dan “drg” benar-benar membatasi cakupan dari UU tsb. Akibatnya kita enggak tahu lagi bagaimana mengatasi munculnya klinik Tang Ting Tong, Sang Sing Song atau klinik Nang Ning Nong.
Bandingkan dg definisi praktek kedokteran di Florida yang bunyinya:   Any person  .… shall be deemed to be practicing medicine …. who ….                                                    holds himself out as being able to diagnose, treat, operate or prescribe for any  human  disease, pain, injury, deformity or physical condition; or who shall offer or undertake by any means or methods, to diagnose, treat, operate or prescribe for any human disease, pain, injury, deformity or physical condition.
The exclusions usually refer to type of activities, such as the administration of home remedies, treatment by prayer or spiritual means ………………
Karena disebut any person maka siapapun (misalnya seorang tukang becak atau sopir taksi) yang memberikan obat kepada tetangganya yang sakit perut maka mereka dapat dikatakan telah melakukan praktek kedokteran (tanpa kompetensi dan kewenangan), kecuali yang diberikan adalah home remedies (obat PPPK). Pendeta yang memberikan pengobatan dengan doa-doa juga tidak dapat disebut melakukan praktek kedokteran.
Di Canada kalau pasien membeli obat dari apotik dengan resep dokter maka sisa obat harus dikembalikan lagi ke apotik.
Kesimpulannya, "praktek kedokteran" sangat perlu didefinisikan dalam perspektif amalannya (yaitu amalan perobatan).
2.    Tentang pidana terkait tindakan dokter dibawah standar, yang dapat dihukum  pidana tanpa mempersoalkan tindakan tersebut telah menimbulkan wrongfull death / personnal injury atau tidak.  
Artinya UUPK telah merubah kebijakan pidana dari kebijakan pidana materiel (sebagaimana diatur dalam KUHP) menjadi kebijakan pidana formiel.
Sepanjang dokter melakukan tindakan medis dibawah standar ...langsung penjara walau tidak terjadi wrongfull death atau personnal injury. Beruntung kita karena banyak lawyer yang enggak tahu....he...he...he...
 
Lalu siapa yang diuntungkan dengan adanya UUPK???
Jawabnya banyak.........tetapi saya enggak mau sebut satu persatu. Tetapi kalau untuk menjadi medical practitioners itu sangat birokratis sekali maka sudah bisa ditebak siapa-siapa yang diuntungkan.....he...he...he...
Lha yang dirugikan siapa???
Jawabnya.......dokter, rumah sakit, dan masyarakat!!!
Dokter dirugikan karena birokrasi yang panjang untuk mengurus STR dan SIP, rumah sakit dirugikan karena enggak bisa mempekerjakan dr/drg yang SIP nya habis masa berlakunya (sebab Direkturnya bisa dihukum pidana 10 tahun, saya ulangi lagi sepuluh tahun ditambah denda 300 juta jika dilanggar), dan masyarakat karena dr/drg enggak mau menolong mereka apabila SIP nya sudah habis untuk menghindari hukuman pidana yang juga lumayan beratnya.

Semoga apa yang saya tulis dalam milis ini salah. Mohon koreksinya.
Salam,
Sofwan Dahlan
 


From: Titi savitri <savi...@yahoo.co.uk>
To: "aipki-w...@googlegroups.com" <aipki-w...@googlegroups.com>
Sent: Tuesday, February 12, 2013 3:28 PM
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages