Ass Wr Wb,
Dear all,
Perlu saya sampaikan bahwa mengajukan
judicial review itu sama artinya dengan maju ke medan perang. Maka kita harus
tahu benar kekuatan lawan (dalam hal ini institusi yang sangat berkepentingan
terhadap kelangsungan UUPK secara utuh), harus tepat menentukan strategi dan taktik
agar upayanya tidak sis-sia.
Dulu pernah UUPK pernah dijudicial
review terkait beberapa pasalnya oleh dr Anie Isfandariani dkk, tetapi hasilnya
hanya menang separo dan kalah separo pula, walau saya sendiri sebagai salah
satu saksi ahli telah berjuang mati-matian di Mahkamah Konstitusi untuk
memenangkannya. Barangkali saja hasilnya
akan menjadi lain seandainya Machfud MD sudah menjabat Ketua MK, sebab dibawah
pimpinan beliaulah MK meng-grounded banyak UU yang kualitasnya dipertanyakan.
Pertanyaannya, apakah kualitas UUPK kita
memang patut dipertanyakan? Dengan berat hati saya katakan “ya”, walau
sesungguhnya ada bagian dari UU tsb merupakan terobosan besar; diantaranya
Konsil (walau kelihatannya lembaga dibawah Presiden ini agak kebablasan dalam
membuat regulasi dan enggak tahu siapa sebetulnya yang bisa dan berwenang
mengontrolnya) serta MKDKI (yang sekarang ini ada suara-suara akan dijudicial
review terkait anggota non-dokter).
Mengenai keburukan UUPK, antara lain:
1.
Definisi
yuridis “Praktik Kedokteran” kurang akurat karena didefinisikan sebagai “rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh dr & drg terhadap pasien dalam melaksanakan
upaya kesehatan”. Pencantuman kata “dr” dan “drg” benar-benar membatasi cakupan
dari UU tsb. Akibatnya kita enggak tahu lagi bagaimana mengatasi munculnya
klinik Tang Ting Tong, Sang Sing Song atau klinik Nang Ning Nong.
Bandingkan dg
definisi praktek kedokteran di Florida yang bunyinya: “Any
person .… shall be deemed to be
practicing medicine …. who ….
holds himself out as being able to diagnose, treat, operate or
prescribe for any human disease, pain, injury, deformity or physical
condition; or who shall offer or undertake by any means or methods, to
diagnose, treat, operate or prescribe for any human disease, pain,
injury, deformity or physical condition”.
The exclusions usually
refer to type of activities, such as the administration of home remedies,
treatment by prayer or spiritual means ………………
Karena
disebut any person maka siapapun (misalnya seorang tukang becak atau sopir
taksi) yang memberikan obat kepada tetangganya yang sakit perut maka mereka
dapat dikatakan telah melakukan praktek kedokteran (tanpa kompetensi dan
kewenangan), kecuali yang diberikan adalah home remedies (obat PPPK). Pendeta
yang memberikan pengobatan dengan doa-doa juga tidak dapat disebut melakukan
praktek kedokteran.
Di
Canada kalau pasien membeli obat dari apotik dengan resep dokter maka sisa obat
harus dikembalikan lagi ke apotik.
Kesimpulannya, "praktek kedokteran" sangat perlu didefinisikan dalam perspektif amalannya (yaitu amalan perobatan).
2.
Tentang
pidana terkait tindakan dokter dibawah standar, yang dapat dihukum pidana tanpa mempersoalkan tindakan tersebut
telah menimbulkan wrongfull death / personnal injury atau tidak.
Artinya UUPK
telah merubah kebijakan pidana dari kebijakan pidana materiel (sebagaimana diatur
dalam KUHP) menjadi kebijakan pidana formiel.
Sepanjang dokter
melakukan tindakan medis dibawah standar ...langsung penjara walau tidak
terjadi wrongfull death atau personnal injury. Beruntung kita karena banyak
lawyer yang enggak tahu....he...he...he...
Lalu siapa yang diuntungkan dengan
adanya UUPK???
Jawabnya banyak.........tetapi saya
enggak mau sebut satu persatu. Tetapi kalau untuk menjadi medical practitioners
itu sangat birokratis sekali maka sudah bisa ditebak siapa-siapa yang
diuntungkan.....he...he...he...
Lha yang dirugikan siapa???
Jawabnya.......dokter, rumah sakit,
dan masyarakat!!!
Dokter dirugikan karena birokrasi yang
panjang untuk mengurus STR dan SIP, rumah sakit dirugikan karena enggak bisa
mempekerjakan dr/drg yang SIP nya habis masa berlakunya (sebab Direkturnya bisa
dihukum pidana 10 tahun, saya ulangi lagi sepuluh tahun ditambah denda 300 juta
jika dilanggar), dan masyarakat karena dr/drg enggak mau menolong mereka
apabila SIP nya sudah habis untuk menghindari hukuman pidana yang juga lumayan
beratnya.
Semoga apa yang saya tulis dalam milis ini salah. Mohon koreksinya.
Salam,
Sofwan Dahlan