Asswrwb.
Pak Ketua, dan Sejawat Dekan,
Spt diketahui, UKMPPD adalah ujian nasional bagi mhs kedokteran. Mohon pendapat, BERAPA lama (atau berapa kali) seorang mhs boleh mengikuti UKMPPD sebagai retaker? Seumur hidup sampai lulus?atau sampai batas masa studi profesi (misal 4 tahun, atau 8 kali ?). Saya lihat macam2 perlakuannya. Perlukah diatur dlm ketentuan yg mengikat seluruh institusi? Dahulu ketika msh UKDI, ada 'katup penyelamat' lewat ùkdi yg diselenggarakan IDI.
Kemudian, jika ada batasnya, tetap juga tidak lulus, bagaimana status yg bersangkutan? SerKom, serProfesi, Ijazah, tidak bisa dikeluarkan (bahasa mahasiswa "ditahan"), shg hanya punya ijazah S.Ked?. Ada institusi yg melakukan try out Ujian sendiri, dan hanya yg lulus yg didaftarkan utk ikuti UKMPPD. Masalahnya, ada yg try out lokal saja gak lulus sampai 5 kali. Ada institusi yg "mengirimkan" mhs nya ikuti "bimbingan ukdi" diluar sana yg makin banyak menjamur. Ada yg tidak membolehkan, krn statusnya msh mhs. Macam2...
Belum lagi masalah mbayar SPP/Uang kuliah bagi mrk yg retaker tsb, krn msh status masih sbg mhs.
Terima kasih.
Emil, Unmul.
Sent from my Samsung device