Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI)
nomor 246/Menkes/Per/V/1990, yang dimaksud dengan obat tradisional
adalah setiap bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan
tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman. Badan POM sendiri menbedakan obat tradisional
yang beredar di Indonesia menjadi tiga jenis, yaitu jamu, obat herbal
terstandar, dan fitofarmaka.
Berdasarkan tingkatan uji klinisnya, obat tradisonal dapat digolongkan
menjadi jamu (empirical based herbal medicine), obat ekstrak alam/obat
herbal terstandar (scientific based herbal medicine), dan fitofarmaka
(clinical based herbal medicine). Jamu adalah jenis herbal yang belum
melalui proses uji kelayakan, hanya berdasarkan pengalaman masyarakat,
sedangkan obat herbal terstandar telah diuji khasiat dan toksisitasnya
(kandungan racun), namun belum diujicobakan penggunaannya pada pasien.
Tingkat herbal yang saat ini telah diakui oleh ilmu kedokteran modern
adalah yang telah melalui tiga uji penting, yaitu uji praklinik (uji
khasiat dan toksisitas), uji teknologi farmasi untuk menentukan
identitas atau bahan berkhasiat secara seksama hingga dapat dibuat
produk yang terstandardisasi, serta uji klinis kepada pasien. Agar
setara dengan obat modern, obat tradisional harus melewati berbagai
proses tersebut. Apabila telah lulus uji klinis, obat herbal tersebut
kemudian disebut fitofarmaka yang layak diresepkan oleh dokter dan
dapat beredar di pusat pelayanan kesehatan.