--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Kita doakan supaya semua indah pada waktunyaYoshen Danun
Best regards,Yoshen Danun
Inang uda,Disamping doa, perlu juga kita perlu terlibat.Saat ini bagaimana caranya supaya Pdt. JSP mau ikut masuk dalam ranah hukum ini, karena di Akte GMAHK No. 37 Tahun 2013 bahwa Pimpinan masih beliau.SalamSedia SJemaat Solideo Depok
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
Dear sdr Sedia Simbolon, ykk
Selamat Tahun Baru, 2018...
Puji Tuhan atas pimpinanNya pada tahun lalu dan memasuki tahun Baru 2018 ini ; saya mencoba menjawab pertanyaan dan tulisan saudara di milis ini tanggal 2017-08-15 11:01 GMT+07:00 mengenai perkara pengadilan yang dimaksud ; dan kebetulan saya mengikuti dan memantau jalannya persidangan itu.
Memang betul, ada beberapa Kasus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia (GMAHK) di Pengadilan Niaga, PTUN ( Jakarta Timur ) dan PN Jakarta Selatan.
Inilah Resume perkara yang saudara tanyakan itu dan puji Tuhan, dimana GMAHK menang untuk tiga perkara di pengadilan itu selama tahun 2017, antara lain sbb :
I. Perkara Gugatan Pembatalan Merek dan Perbuatan Melawan Hukum No. 70/Pdt.Sus Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Para Pihak :
Penggugat: HD dan BL, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Tergugat I : GMAHK ;
Tergugat II: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Merek Kementerian Hukum dan HAM RI ;
Tergugat III: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Persyaratan Pekerjaan, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ;
Tergugat IV: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri ;
Tergugat V: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI ;
Tergugat VI: Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional ;
Tergugat VII: Perum Percetakan Negara ;
Tergugat VIII: Notaris Catherina Situmorang.
Putusan :
Amar/diktum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 70/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 20 Maret 2017, yang amar/diktumnya menyatakan :
Dalam Eksepsi :
-Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII dan VIII ;
-Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Gugatan Penggugat ;
Pertimbangan hukum putusan :
Gugatan Penggugat tidak hanya memuat tuntutan berkaitan dengan pembatalan merek, namun lebih banyak memuat tuntutan diluar peradilan niaga yaitu perbuatan melawan hukum yang merupakan kewenangan peradilan umum dan tuntutan mengenai pernyataan ketidakabsahan keputusan pejabat tata usaha Negara yang merupakan kewenangan peradilan TUN, sehingga Peradilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan penggugat tersebut.
Catatan :
Penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasti).
II. Perkara Tata Usaha Negara No. 59/G/2017/PTUN-Jkt. di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Para Pihak :
Penggugat : GMAHK
Tergugat: Menteri Hukum dan HAM RI ;
Tergugat II Intervensi: Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Putusan :
Amar/diktum putusan Pengadilan TUN No. 59/G/2017/PTUN.Jkt. tanggal 28 September 2017:
Dalam Eksepsi :
-Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugat Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Nomor : AHU-0000286.AH.01.08 Tahun 2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : AHU-0000286.AH.01.08 Tahun 2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja MAsehi Advent Hari Ketujuh ;
Pertimbangan hukum putusan :
Surat Keputusan Nomor : AHU-0000286.AH.01.08 Tahun 2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja MAsehi Advent Hari Ketujuh mengandung cacat prosedur, karenanya harus dibatalkan dan dicabut.
Catatan :
TERGUGAT TIDAK MENGAJUKAN BANDING ;
Sedangkan Tergugat II Intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
III. Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 278/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para Pihak :
Penggugat : HD dan BL, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Tergugat I: GMAHK
Tergugat II: Notaris Catherina Situmorang
Tergugat III: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Bimas Kristen Departemen Agama RI
Tergugat IV: Pemerintah RI cq Dirjen Merek Departemen Hukum dan HAM RI
Tergugar V: Pemerintah RI cq Pemerintah RI cq Direktu Jenderal Persyaratan Pekerjaan, Kesejahteraan Dan Analisis Diskriminasi (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ;
Tergugat VI: Pemerintah RI cq Perum Percetakan Negara
Tergugat VII: Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional ;
Tergugat VIII: Pemerintah RI cq Dirjen Pajak cq KPP Pratama Jakarta Tebet ;
Tergugat IX: Pemerintah RI Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri RI.
Putusan :
Amar/diktum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 278/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Desember 2017 :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili Gugatan Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
-Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Pertimbangan hukum putusan :
Gugatan Penggugat tidak hanya memuat tuntutan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, namun ada juga tuntutan pembatalan merek yang merupakan kewenangan peradilan niaga dan tuntutan mengenai pernyataan ketidakabsahan keputusan pejabat tata usaha Negara yang merupakan kewenangan peradilan TUN, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara gugatan penggugat tersebut.
Catatan :
Info sementara Penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Demikianlah disampaikan untuk menjawab pertanyaan saudara Sedia Simbolon dan semoga berita baik ini menjadi sukacita bagi anggota GMAHK di Indonesia.
Wassalam,
Stevanus
Mt Moriah
Pada Jum, 12 Jan 2018 pada 14:03, Stevanus<steva...@gmail.com> menulis:
Sent from my iPhone
On Aug 16, 2017, at 10:18 AM, 'S. Simbolon' via Advent Global <advent-global@googlegroups.com> wrote:
Bro Melvin,Terimakasih atas infonya dan mudah2an beliau masih mau ikut menyelesaikan masalh yang ada.Sepengetahuan saya bahwa Pdt. JSP sudah serahkan Ketua Pembinanya ke Pdt. WL.SalamSedia SJemaay Solideo Depok
From: "'melvin_s...@yahoo.com' via Advent Global" <advent-global@googlegroups.com>
To: elsye Ransingin <elsyes...@gmail.com>; Advebt Gkibal <advent-global@googlegroups.com>
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
Saudara Julian, itulah tanda-tanda akhir zaman. Pelajaran 10 Hari Berdoa pada malam terakhir yang lalu kembali mengingatkan kita untuk memperhatikan tanda-tanda zaman yang diibaratkan dengan giring-giring dan buah delima pada ujung bagian bawah jubah imam besar. Semuanya itu memang harus terjadi tetapi CELAKALAH orang yang menggenapinya, terlebih bagi mereka yang mendapat makanan dari Bait Suci, kalaupun mereka tidak menerima konsekwensi seperti keluarga imam Eli mungkin karena Allah masih memberikan kesempatan untuk bertobat.
Rgds,
Dennis Sitohang
From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com] On Behalf Of Julian Tauran
Sent: Monday, January 22, 2018 8:28
To: Advent Global Group
Subject: Re: Bls: Re: [Advent-Global] Selamatkan Lembaga UIKB
Selamat Pagi....
waaaahhh... ada perang pakai tulisan besar besar kayanya... hahaha...
setahu saya sejak tahun baru ini di tahun 2018, sudah ada departemen yang mengurusi bidang hukum dan tenaga kerja di GMAHK... itu suatu yang baik setelah sebelumnya GMAHK tidak transparan jika terkena kasus kasus hukum yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya karena kedegilan dan keras tengkuk para petinggi gereja yang tidak mau mendengar dan mempelajari kasus kasus yang seharusnya dapat diselesaikan secara baik baik.
Kita terlena dengan "kabar baik", tapi kita menutupi dosa yang membusuk sehingga harus terungkap baunya sampai ke pengadilan.
itu baru kasus yang terungkap di pengadilan, ibarat Gunung Es, yg tampak hanya sebagian kecil saja, dibawah itu ternyata lebih besar lagi boroknya...
di facebook, ada anggota gereja yang dilarang beribadah oleh keputusan Majelis Gereja, ada lagi pendeta yang "diselamatkan" karena berzina dengan alasan bermacam2 agar tetap menjadi pendeta yang melayani, ada yang "issuenya" menerima suap ada rekaman tapi "diselamatkan"....
TAPI...
Kalau itu hanya anggota Jemaat Biasa, Lansung PECAT... kalau itu Pendeta yang tidak mempunyai Sanak Saudara dan ikatan Keluarga PECAT...
ada hubungan dengan Si A yg Ketua Anu, SELAMATKAN, jika Tidak TEGAKAN Working Policy....
kalau si itu berdusta, bayar pengadilan...kalo si ini begini.. biasa itu karena anggota petisi tahu petis.... dll...
Jadi...
Bagaimana kita mau menyelamatkan Lembaga atau Organisasi Tuhan ini jika didalamnya bobrok? penuh dengan permainan politik???
Hanya Doa Doa saja yang bisa dipanjatkan agar diri kita sendiri bisa selamat.... kita berbicara macam apapun, tidak berterima jika hati masing masing jika ingin menipu Umat Tuhan dengan segala macam tipu daya...
Julian
Pada 14 Januari 2018 17.19, samuel simorangkir <simoran...@gmail.com> menulis:
Sent from my iPhone
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
Selamat pagi dan selamat Tahun Baru bang Stevanus,Sebenarnya masalah dan kasus seperti ini, bagi saya tidak terlalu penting karena tidak ada kepentingan saya didalamnya.Dan terimakasih atas informasi bang Stevanus (Kalau boleh info dari yang lain tidak copy paste agar Fontnya tidak besar-besar), dan semoga semuanya akan lebih jelas, dan GMAHK dapat melakukan pekerjaan pengabaran injil dengan baik sehingga Tuhan segera datang, dan bukan sibuk mengurusi perkara duniawi dengan kepentingan jabatan atau pribadi.Saya yakin masih banyak persoalan yang belum bisa dituntaskan dengan baik terutama dengan Yayasan-Yayasan yang dimiliki oleh organisasi GMAHK.Salam Sejahtera buat kita semuaS. SimbolonAnggota Awam Jemaat Solideo Depok
Pada Jum, 12 Jan 2018 pada 14:03, Stevanus<steva...@gmail.com> menulis:
Dear sdr Sedia Simbolon, ykk
Selamat Tahun Baru, 2018...
Puji Tuhan atas pimpinanNya pada tahun lalu dan memasuki tahun Baru 2018 ini ; saya mencoba menjawab pertanyaan dan tulisan saudara di milis ini tanggal 2017-08-15 11:01 GMT+07:00 mengenai perkara pengadilan yang dimaksud ; dan kebetulan saya mengikuti dan memantau jalannya persidangan itu.
Memang betul, ada beberapa Kasus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia (GMAHK) di Pengadilan Niaga, PTUN ( Jakarta Timur ) dan PN Jakarta Selatan.
Inilah Resume perkara yang saudara tanyakan itu dan puji Tuhan, dimana GMAHK menang untuk tiga perkara di pengadilan itu selama tahun 2017, antara lain sbb :
I. Perkara Gugatan Pembatalan Merek dan Perbuatan Melawan Hukum No. 70/Pdt.Sus Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Para Pihak :
Penggugat: HD dan BL, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Tergugat I : GMAHK ;
Tergugat II: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Merek Kementerian Hukum dan HAM RI ;
Tergugat III: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Persyaratan Pekerjaan, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ;
Tergugat IV: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri ;
Tergugat V: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI ;
Tergugat VI: Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional ;
Tergugat VII: Perum Percetakan Negara ;
Tergugat VIII: Notaris Catherina Situmorang.
Putusan :
Amar/diktum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 70/Pdt.Sus-Merek/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst. tanggal 20 Maret 2017, yang amar/diktumnya menyatakan :
Sent from my iPad
Sent from my iPhone
On 12 Jan 2018, at 12.27 PM, 'francky roring' via Advent Global <advent-global@googlegroups. com> wrote:
Thanks bro Stevanus atas penjelasan yg sgt menyejukkan, tp kalau boleh tdk usah pakai inisial2 segala utk nama2 penggugat. Selanjutnya, bro tlg sampaikan ke officer UNI utk menyebarkan ke seluruh Jemaat GMAHK di Indonesia hasil keputusan ini serta pengumuman langsung ttg pimpinan Advent Metro bagaimana status kependetaannya. Sdh ada satu cabang di Kalteng yg membelot ke Metro. Tks
Pada Jum, 12 Jan 2018 pada 14:03, Stevanus<steva...@gmail.com> menulis:
Dear sdr Sedia Simbolon, ykk
Selamat Tahun Baru, 2018...
Puji Tuhan atas pimpinanNya pada tahun lalu dan memasuki tahun Baru 2018 ini ; saya mencoba menjawab pertanyaan dan tulisan saudara di milis ini tanggal 2017-08-15 11:01 GMT+07:00 mengenai perkara pengadilan yang dimaksud ; dan kebetulan saya mengikuti dan memantau jalannya persidangan itu.
Memang betul, ada beberapa Kasus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia (GMAHK) di Pengadilan Niaga, PTUN ( Jakarta Timur ) dan PN Jakarta Selatan.
Inilah Resume perkara yang saudara tanyakan itu dan puji Tuhan, dimana GMAHK menang untuk tiga perkara di pengadilan itu selama tahun 2017, antara lain sbb :
I. Perkara Gugatan Pembatalan Merek dan Perbuatan Melawan Hukum No. 70/Pdt.Sus Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Para Pihak :
Penggugat: HD dan BL, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Tergugat I : GMAHK ;
Tergugat II: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Merek Kementerian Hukum dan HAM RI ;
Tergugat III: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Persyaratan Pekerjaan, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ;
Tergugat IV: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri ;
Tergugat V: Pemerintah RI cq Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI ;
Tergugat VI: Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional ;
Tergugat VII: Perum Percetakan Negara ;
Tergugat VIII: Notaris Catherina Situmorang.
Putusan :
Amar/diktum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 70/Pdt.Sus-Merek/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst. tanggal 20 Maret 2017, yang amar/diktumnya menyatakan :
Sent from my iPad
Sdr S Simbolon, ykkYa saya lebih setuju dengan berdoa banyak buat organisasi kita dan buat pimpinan yang melayani di organisasi kita saat ini.Dan tidak perlu mencari cara supaya hamba Tuhan yang sdr sebutkan itu ikut masuk dalam ranah hukum, oleh sebab pada saat ada persidangan di PN Selatan tempo hari, ada peristiwa yang unik dan menjadi fakta hukum yang perlu diketahui oleh kaum awam dan pengerja di UIKB atas keabsahan pimpinan organisasi kita saat ini.Hamba Tuhan yang saudara sebutkan itu, justru sudah masuk dengan sendirinya ke ranah hukum melalui surat kuasa yang diberikannya kepada seorang pengacara orang Advent, yang memperkenalkan dirinya seperti itu di depan Hakim Ketua pada saat persidangan mau dimulai waktu itu.Namun apa dikata setelah ybs memperlihatkan dokumen surat kuasa dari hamba Tuhan yang saudara sebutkan itu, oleh Hakim Ketua, ditolak dan mempersilahkan pengacara Advent itu duduk di bangku pengunjung dan atau keluar dari ruangan sidang, alasannya yang diakui menjabat sebagai pimpinan sah di organisasi GMAHK saat persidangan itu oleh Majelis Hakim adalah pdt Wendel Mandolang, sebagai ketua dan Pdt B Sagala sebagai Sekretaris GMAHK berdasarkan UU.Demikianlah agar menjadi maklum adanya.Salam,StevanusMt Moriah
Sent from my iPad
On Aug 15, 2017, at 10:35 PM, 'S. Simbolon' via Advent Global <advent-global@googlegroups.com> wrote:
Inang uda,Disamping doa, perlu juga kita perlu terlibat.Saat ini bagaimana caranya supaya Pdt. JSP mau ikut masuk dalam ranah hukum ini, karena di Akte GMAHK No. 37 Tahun 2013 bahwa Pimpinan masih beliau.SalamSedia SJemaat Solideo Depok
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
Pada Sel, 23 Jan 2018 pada 13:32, Yoshen Danun<yda...@gmail.com> menulis:
Kasus Hukum tidak akan pernah berakhir di Organisasi Advent.Apalagi kalau para pimpinan kita tidak siap untuk berobah/berganti. Pasti akan ada kasus hukum baru lainnyaBerdoalah sampai Yesus datang, kita semua di sini bisa diundang ke pesta besar di surga.
Best regards,Yoshen Danun
2018-01-23 12:12 GMT+07:00 Stevanus <steva...@gmail.com>:
Sdr S Simbolon, ykkYa saya lebih setuju dengan berdoa banyak buat organisasi kita dan buat pimpinan yang melayani di organisasi kita saat ini.Dan tidak perlu mencari cara supaya hamba Tuhan yang sdr sebutkan itu ikut masuk dalam ranah hukum, oleh sebab pada saat ada persidangan di PN Selatan tempo hari, ada peristiwa yang unik dan menjadi fakta hukum yang perlu diketahui oleh kaum awam dan pengerja di UIKB atas keabsahan pimpinan organisasi kita saat ini.Hamba Tuhan yang saudara sebutkan itu, justru sudah masuk dengan sendirinya ke ranah hukum melalui surat kuasa yang diberikannya kepada seorang pengacara orang Advent, yang memperkenalkan dirinya seperti itu di depan Hakim Ketua pada saat persidangan mau dimulai waktu itu.Namun apa dikata setelah ybs memperlihatkan dokumen surat kuasa dari hamba Tuhan yang saudara sebutkan itu, oleh Hakim Ketua, ditolak dan mempersilahkan pengacara Advent itu duduk di bangku pengunjung dan atau keluar dari ruangan sidang, alasannya yang diakui menjabat sebagai pimpinan sah di organisasi GMAHK saat persidangan itu oleh Majelis Hakim adalah pdt Wendel Mandolang, sebagai ketua dan Pdt B Sagala sebagai Sekretaris GMAHK berdasarkan UU.Demikianlah agar menjadi maklum adanya.Salam,StevanusMt Moriah
Sent from my iPad
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
Selamat pagi kawan2,
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-global+unsubscribe@googlegroups.com.
Dear all,
Setuju-setuju saja sih dengan komennya, tapi kelihatannya komen tidak mengarah ke substansi.
Oknum Pdt yang disebut tidak legowo hanya pelengkap dalam drama, tapi kok yang menjadi pembahasan utama adalah tokoh pelengkap?? ini namanya pengalihan issue atau gagal focus yah.
Wassalam,
Hendrik G Sinaga
Sdr S Simbolon, ykkYa saya lebih setuju dengan berdoa banyak buat organisasi kita dan buat pimpinan yang melayani di organisasi kita saat ini.Dan tidak perlu mencari cara supaya hamba Tuhan yang sdr sebutkan itu ikut masuk dalam ranah hukum, oleh sebab pada saat ada persidangan di PN Selatan tempo hari, ada peristiwa yang unik dan menjadi fakta hukum yang perlu diketahui oleh kaum awam dan pengerja di UIKB atas keabsahan pimpinan organisasi kita saat ini.Hamba Tuhan yang saudara sebutkan itu, justru sudah masuk dengan sendirinya ke ranah hukum melalui surat kuasa yang diberikannya kepada seorang pengacara orang Advent, yang memperkenalkan dirinya seperti itu di depan Hakim Ketua pada saat persidangan mau dimulai waktu itu.Namun apa dikata setelah ybs memperlihatkan dokumen surat kuasa dari hamba Tuhan yang saudara sebutkan itu, oleh Hakim Ketua, ditolak dan mempersilahkan pengacara Advent itu duduk di bangku pengunjung dan atau keluar dari ruangan sidang, alasannya yang diakui menjabat sebagai pimpinan sah di organisasi GMAHK saat persidangan itu oleh Majelis Hakim adalah pdt Wendel Mandolang, sebagai ketua dan Pdt B Sagala sebagai Sekretaris GMAHK berdasarkan UU.Demikianlah agar menjadi maklum adanya.Salam,StevanusMt Moriah
Sent from my iPad
…….. jangan-jangan saya atau saudara-saudara ikut membuat Organisasi GMAHK makin runyam. Jadi marilah kita periksa diri kita masing-masing agar kita bersih dan benar dihadapan Tuhan.
Tks saudara Simbolon sudah mengingatkan dan memang benar adanya J
Best Regards,
Ferry Faried Badjeber
Sales & Business Development
NEC Indonesia | SUMMITMAS I, 5th Fl. Jl. Jendral Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12190, INDONESIA
Tel: +62 21 520-1215 | Fax: + 62 21 520-1214 | Mobile: +62 811 816 328 | Website: http://id.nec.com
Sudahkah pelayanan yang diberikan oleh pimpinan kita dari GC sampai ke Jemaat sudah benar dan memuaskan? Belum tentu sesuai dengan yang sebenarnya atau dari sisi siapa yang melihat dan menilainya,
jadi kalau mulai ada anggota yang protes dan bahkan brontak, jangan salahkan mereka, dan seharusnya para pimpinan bisa evaluasi diriSadar..sadar...sadar..dan berdoalah kita sungguh-sungguh supaya Tuhan segera datang.
kita perlu sadar pada diri kita masing-masing, jangan-jangan saya atau saudara-saudara ikut membuat Organisasi GMAHK makin runyam.
Sudahkah pelayanan yang diberikan oleh pimpinan kita dari GC sampai ke Jemaat sudah benar dan memuaskan? Belum tentu sesuai dengan yang sebenarnya atau dari sisi siapa yang melihat dan menilainya,
jadi kalau mulai ada anggota yang protes dan bahkan brontak, jangan salahkan mereka, dan seharusnya para pimpinan bisa evaluasi diriSadar..sadar...sadar..dan berdoalah kita sungguh-sungguh supaya Tuhan segera datang.
kita perlu sadar pada diri kita masing-masing, jangan-jangan saya atau saudara-saudara ikut membuat Organisasi GMAHK makin runyam.
Abang Stevanus Yth,Tadinya saya pikir sudah selesai masalah ini dengan penjelasan abang tentang masalah pengadilan, ternyata belum juga ya.Saya tidak tahu apa yang ada dalam pemikiran kita tentang Pdt. JSP, saya sebutkan beliau agar ikut menyelesaikan masalah di Pengadilan rasanya tidak berlebihan karena beliau adalah mantan Ketua Uni, dan sewajarnya beliau ikut menyelesaikannya.Mungkin ada yang berpikir kenapa Pdt. JSP tidak legowo menyerahkan jabatannya, dan sering kita persalahkan beliau, namun kita tidak tahu alasannya kenapa begitu (mungkin belum ada yang menanyakan secara lang, tetapi kita sudah memberikan opini yang kita tidak pahami), dan kita perlu sadar pada diri kita masing-masing, jangan-jangan saya atau saudara-saudara ikut membuat Organisasi GMAHK makin runyam. Jadi marilah kita periksa diri kita masing-masing agar kita bersih dan benar dihadapan Tuhan.Soal berdoa yang abang Stevanus katakan, itu baik tetapi doa itu tidak akan sampai kalau kita tidak mengoreksi diri kita masing-masing.Sampai habispun lutut saya bertelut berdoa, kalau kehidupan saya tidak sesuai dengan kehidupan Kristiani tidak akan pernah doa itu dijawab..Dengan banyaknya masalah di Organisasi GMAHK, apakah Pimpinan, Pendeta, dan Anggota Jemaat tidak berdoa. Kita semua berdoa, bahkan ada yang mengatakan setiap jam 7 selama satu minggu berdoa, dan baru kita selesaikan 10 hari berdoa, kenapa tetap ada masalah? Jadi marilah kita koreksi diri kita, saya koreksi diri saya, bang Stevanus koreksi diri, dan yang lain juga demikian agar segala doa-doa kita Tuhan jawab.Sudahkah pelayanan yang diberikan oleh pimpinan kita dari GC sampai ke Jemaat sudah benar dan memuaskan? Belum tentu sesuai dengan yang sebenarnya atau dari sisi siapa yang melihat dan menilainya, jadi kalau mulai ada anggota yang protes dan bahkan brontak, jangan salahkan mereka, dan seharusnya para pimpinan bisa evaluasi diriSadar..sadar...sadar..dan berdoalah kita sungguh-sungguh supaya Tuhan segera datang.SalamS. SimbolonAnggota awam Jemaat Solideo Depok.
Pada Kam, 25 Jan 2018 pada 19:03, Blacberry HP<steva...@gmail.com> menulis:
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.