Thanks Pak Stevanus atas tanggapan dan penjelasan yg di berikan yg sangat konfrehensip dan dapat di terima dgn akal sehat.
Mudah2ab kawan2 lain bisa belajar dari kelompok2 lain dan jangan Hantam Kromo alias main kayu..tetapi main Cantik..sekali lagi main Cantik.
Dan bagi teman suku2 Banyak Taktik gunakanlah Taktik yg Cantik..bila perlu konsultasi pada kelompok2 yg sudah jalan..atau datang ke saya atau Pak SS..saya akan berikan strategynya sesuai target dan tujuannya..tetapi karena ini bukan Rohani jadi Fee nya besar...
Dan bagi kelompok2 baru ini dan kawan2ku mari bersatu..jangan mau di adu Domba siapapun serta saling memberi kesempatan pada teman yg lebih layak dan tunggu giliranmu hingga Anda bisa jadi tuan di rumah sendiri. Jangan pakai prinsip dan di Ho dan di Au ummangat di Begu..
Salam. Anpan
Pak Bapak Anton, ykk.
Untuk menjawab kegalauam Bapak dengan adanya usaha sekelompok orang mendirikan perkumpulan yang mengunakan nama Advent ; saya sebagai anggota gereja Advent, mau share kepada bapak perihal disuksi di group wa yang pertanyaannya berasal dari beberapa anggota jemaat, sbb :
-----quote----
Ada pertanyaan anggota jemaat dari beberapa gereja:
1. Mengapa pembentukan Tumoto tdk dipersoalkan hingga berdiri 6 gereja.
-----unquote----
SSW : Buat apa dipersoalkan, jika mereka tidak menyimpang dari ketentuan policy Gereja sedunia ? Karena Tumou tou adalah supproting ministry ; dan jika ada kelompok suku lain yang mau bentuk gereja bentuknya suporiting Ministry seperti yang mereka lakukan, itu justru bagus, karena semakin banyak supporting ministry akan semakin bagus pertumbuhan anggota dan semakin dekat kedatanganNya.
----quote----
2. Mengapa pembentukan perkumpulan Cina tdk dipersoalkan shg telah berdiri beberapa gereja Cina.
----unquote----
SSW : Saya ralat penggunaan kata Cina, sebab kebetulan saya orang tionghoa, bukan orang Cina. Jadi penggunaaan kata Cina tidak tepat bagi kami yang adalah orang tionghoa di Indonesia ini.
Gereja-gereja Tionghoa yang ada saat ini bukanlah sebuah badan hukum perkumpulan ; tetapi gereja-gereja tionghoa itu adalah bentuknya supporting ministry yang seyognyanya penginjilan menarik jiwa di kalangan orang-orang tionghoa akan lebih cepat berkemban, jika dilakukan oleh sesama suku orang tionghoa ; demikian juga seharusnya jika dilakukan oleh kelompok orang-orang Menado, batak, Jawa dll dengan gereja yang sudah ada seperti Tumou Tou, gereja tionghoa agar Yesus datang segera ; tetapi bukan berbentuk badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama Advent yang didaftarkan ke MenkumHam.
----quote---
3. Mengapa pembentukan DNA untuk penginjilan dipersoalkan.
Masalah perkumpulan disyahksn di Menkumham.
1. Mengapa Yapi tdk dipermasalahkan.
2. Mengapa CMC tdk dipermasalahkan.
3. Apakah Tumoto, gereja Cina pakai SK menkumham.
4. Mengapa perkumpulan DNA sedang proses Menkumham dipermasalahkan?
Mohon penjelasan bagi yang tahu.
----umquote---
SSW : Untuk menjawab ke empat pertanyaan diatas, saya menjelaskan sbb :
1. Yapi bukan badan hukum " perkumpulan " tetapi Yapi adalah bentuk " Yayasan" yang melibatkan pimpinan Organisasi yang masih aktif sebagai pendiri untuk tujuan mendirikan dan mengelolah Panti Asuhan. Dan kebetukan badan hukum " yayasan " itu masih di proses sampai hari ini ; karena pengurus Yapi lebih mengutamakan kerja nyata terlebih dahulu daripada mengurus administrasi badan hukum Yayasan yang dituntut oleh Kementerian Dinas Sosial Ri sebagai landasan mereka memberi bantuan kepada panti-panti asuhan Yapi yang sudah berdiri 12 tahun lalu. Dan puji Tuhan sudah ada delapan Panti Asuhan Yapi di Uni Barat dan Timur dengan jumlah 300 orang anak asuh, dan sudah ada lebih dari 8 orang anak panti yang tamat dari perguruan tinggi sebagai nurse, jurusan pendidikan, pendeta dll. Dan ada satu sekolah didirikan oleh Yapi bekerja sama dengan Adra di Nias dengan jumlah siswa hari ini diatas 1200 orang.
2. Sepengetahuan saya CMC bukan bentuk badan hukum " perkumpulan " dengan menggunakan nama Advent ; tapi CMC itu murni bentuknya supprting ministry, dan seyogyanya kalau ada yang seperti CMC saya percaya Yesus akan senang dan Dia akan datang segera menjemput umatNya karena penginjilam dgn sistim kekeluargaan itu kenjh efektif asalkan memakai jalur supporting ministry gantinya badan hukum perkumpulan.
3. Gereja Tumou tou, dan lainnya adalah supporting ministry dan bukan berbentuk badan hukum perkumpulan ; oleh sebab Kementerian Agama cq tidak akan menerbitakan SK untuk kegiatan agama sejenis seperti Gereja Advent. Maka itu badan hukum "perkumpulan" yang menggugat badan hukum GMAHK di Indonesia mengajukan SK ke Menkumham sebab di Kementerian Agama mereka ditolak dan perkumpulan diluar pengesahan Kementerian agama dianggap sebagai perkumpukan umum seperti Ormas dan atau partai politik dan bukan badan hukum kegiatan agama ( baca penjelasan pendapat ahli dibawah )
4. Setiap badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama Advent kuat berpotensi hukum dengan organisasi GMAHK di kemudian hari. Maka jika seandainya ada kelompok yang mau mendaftarkan " perkumpulan " ke Menkumham, maka tentu sebagai bagian dari umat Advent yang tahu persis dan pernah terlibat menangani kasus serupa, badan hukum " perkumpulan " yang menggunakan nama Advent, sebaiknya diberi nasehat dan masukan kepada mereka yang (jika ada) punya niat itu. Dan alangkah baiknya sebagai bagian dari umat Gereja Advent, kita menggunakan metode cara penginjilan yang direstui oleh GMAHK sedunia melalui wadah ASI dan atau supporting ministry dan bukan indepedence ministry.
5. Seandainya hubungan kekrabatan Dalihan Na Tolu adalah philosophy hidup Orang Batak, pergunakanlah Dalihan Na Tolu itu secara positif untuk menginjil melalui Samosir ministry yang sudah dibentuk beberapa tahun silam, dan bukan untuk mendirikan badan hukum perkumpulan DNA yang menggunakan nama Advent. ; Kita rindu agar supaya Kabar Injil Pekabaran Tiga Malaikat ini diterima oleh suku Batak, sebagaimana sudah dilakukan selama ini oleh orang-orang tionghoa dan Manado melalui supporting ministry masing-masing.
6. Adalah keliru dengan mengatakan kata "Advent" dapat digunakan oleh siapa saja dalam kegiatan mendirikan perkumpulan Gereja dan Sosial / atau Usaha di wilayah Repbulik Indonesia. Jika memang ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan demikian tanpa seijin Gereja Masehi Advent Hari Ke Tujuh, maka GMAHK akan menggugat MenkumHam atas penerbitan SK Perkumpulan yang memakai nama Advent itu di PTUN. Dan terus terang dalam persidangan gugatan perkumpulan di PTUN disebutkan oleh pendapat ahli dari Departemen Agama bahwa jika yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah perkumpulan dalam bentuk umum, sedangkan yang di Kementerian Agama RI adalah perkumpulan dalam arti khusus, yaitu kumpulan orang-orang yang seagama yang melakukan pelayanan/kegiatan keagamaan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU2.AH.01.04-33 tanggal 03 Nopember 2016 tentang Status Badan Hukum Organisasi Perkumpulan dan makanya gugatan GMHK dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 361/B/2017/PT.TUN.JKT. tanggal 5 Februari 2018 jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 59/G/2017/PTUN.JKT. tanggal 28 September 2017.
7. Pembentukan badan hukum perkumpulan yang memakai nama Advent, bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. Dj.3/DA.04/303/6319 ; oleh karena GMAHK telah terdaftar dan diakui di Kementerian Agama RI ; adalah cacat hukum, dan obyek sengketa jika ada badan hukum perkumpulan memakai nama Advent berdasarkan keputusan pengadilan dan Tinggi TUN dinyatakan tidak sah (Pasal 15 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebagai penutup saya menyampaikan pendapat Ahli Johnson Parulian Hutua, Kepala Sub Bagian Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Kementerian Agama RI, yang telah memberikan keterangan dibawah janji dimuka persidangan sesuai dengan Keahliannya, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, sebagai berikut :
• Bahwa Kementerian Agama RI mempunyai kewenangan terkait pendaftaran gereja, dengan menunjuk pada Staatblaad 1927 Nomor : 155, 156, 157 dan 532 serta Pedoman Pendaftaran Organisasi Gereja/Lembaga Keagamaan Kristen Protestan, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI;
• Bahwa staatsblad-staatsblad tersebut mengatur mengenai lembaga badan hukum gereja yang melakukan kegiatan gereja ;
• Bahwa untuk menghindari atau mencegah perpecahan atau konflik antar gereja (pengurus), sejak tahun 2006 melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. Dj.3/DA.04/303/6319 telah mengatur bahwa Kementerian Agama RI tidak lagi menerima pendaftaran organisasi gereja baru/sinode baru ;
• Bahwa menurut Ahli yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan status badan hukum suatu gereja atau organisasi gereja adalah Kementerian Agama RI ;
• Bahwa Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia (GMAHK) (Penggugat) telah terdaftar dan diakui di Kementerian Agama RI ;
• Bentuk pendaftaran dan pengakuan tersebut adalah dalam bentuk Surat Keputusan dari Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI ;
• Perbedaan perkumpulan gereja yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Agama RI, yaitu jika yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah perkumpulan dalam bentuk umum, sedangkan yang di Kementerian Agama RI adalah perkumpulan dalam arti khusus, yaitu kumpulan orang-orang yang seagama yang melakukan pelayanan/kegiatan keagamaan, dalam hal ini Gereja.
Demikianlah sharing ini agar pak Panggabean dan anggota milis dapat memahami " celah hukum " yang akan timbul atas persoalan badan hukum perkumpulan yang dimaksud di kemudian hari.
Wassalam,
Stevanus ( SSW )
Sent from my iPad