HAL: Re: [Advent-Global] Re: [Konferens-DKI] Re: Soal pendaftaran lembaga kegiatan keagamaan memakai nama Advent

178 views
Skip to first unread message

elsyesimbolon

unread,
May 29, 2018, 12:16:12 AM5/29/18
to 'S. Simbolon' via Advent Global
Dear sdr. Seiman.

Setuju dgn pndapat spt itu Advent itu sptnya banyak yg mengggunakan kata spt itu, dan hal ini sejak dulu, lalu kenapa sekarang jd masalah tp marilah kita bersama memikirkan bahwa akhir zaman sudah tiba spt pelajaran ss kita ini tak perlu kita berdebat sujudlah dihdpn sang juruslamat amin.

Elsye S.
Bogor.




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
-------- Pesan asli --------
Dari: "'S. Simbolon' via Advent Global" <advent...@googlegroups.com>
Tanggal: 29/05/2018 09:33 (GMT+07:00)
Ke: Advebt Gkibal <advent...@googlegroups.com>
Cc: Konfrence DKI <konfer...@yahoogroups.com>, Stevanus <swidj...@gmail.com>, Putra Sabbath Sinaga <psab...@yahoo.com>, Advent Indonesia <Advent-I...@googlegroups.com>, Putra Sabbath Sinaga' via Sdaconnection <sdacon...@googlegroups.com>, pa...@yahoogroups.com, putra sabbath <psab...@gmail.com>, putra sabbath <psab...@gmail.com>, putra sabbath <psab...@gmail.com>
Subjek: Re: [Advent-Global] Re: [Konferens-DKI] Re: Soal pendaftaran lembaga kegiatan keagamaan memakai nama Advent

Selamat pagi lae Panggabean dan Miliser yang lain.
Sangat menarik topik ini, karena menyangkut nama Advent.
Saya coba baca dari awal penjelasan dari abang saya SS, dan sepertinya sangat bagus untuk disimak dan renungkan, namun ada yang terganjal dalam pikiran saya sehingga menimbulkan pertanyaan, yaitu, apakah nama Advent ini adalah nama yang Sakral? Sehingga tidak bisa dipakai oleh orang lain atau kelompok orang tertentu?
Saya sejak pensiun dari pekerjaan, dan saat ini bergelut di bidang pendidikan, saya temukan ada beberapa mahasiswa menggunakan nama Advent. Apakah mereka ini salah?. Juga ada saudara-saudara kita sebelah yang menyebut minggu Advent. Apakah ini juga salah?
Juga menjadi pertanyaan yang PRINSIP. Apakah dengan menjadi orang Advent sudah pasti masuk sorga?
Mungkin lae Panggabean tidak perlu menjawabnya, dan kita jawab untuk kita masing-masing.
Apa yang saya maksud disini agar kita tidak mempermasalahkan penggunaan kata Advent. Karena kata itu adalah milik semua umat.
Kalau ada orang atau kelompok yang menggunakan kata Advent, mari kita lihat gerakan orang atau kelompok yang menggunakan kata Advent tersebut, dan kalau itu merugikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gereja kita) mari kita kaji dan evaluasi untuk mengingatkan mereka agar tidak merugikan GMAHK.
Dari pada memikirkan orang atau kelompok tersebut, marilah kita perkuat pelayanan dan penginjilan, dan kita perbaiki diri kita dan pertanyakan diri kita, apakah sudah sesuai dengan ajaran kita anut atau pahami selama ini?, dari pada memikirkan dan persoalkan masalah kata, yang belum tentu kata itu akan membawa kita lebih baik.
Tuhan selalu memberkati kita

Salam hormat
Sedia S
Anggota Awam Jemaat Solideo Depok


On Sunday, May 27, 2018, 7:27:06 PM GMT+7, anp...@gmail.com <anp...@gmail.com> wrote:



Thanks Pak Stevanus atas tanggapan dan penjelasan yg di berikan yg sangat konfrehensip dan dapat di terima dgn akal sehat.

Mudah2ab kawan2 lain bisa belajar dari kelompok2 lain dan jangan Hantam Kromo alias main kayu..tetapi main Cantik..sekali lagi main Cantik.

Dan bagi teman suku2 Banyak Taktik gunakanlah Taktik yg Cantik..bila perlu konsultasi pada kelompok2 yg sudah jalan..atau datang ke saya atau Pak SS..saya akan berikan strategynya sesuai target dan tujuannya..tetapi karena ini bukan Rohani jadi Fee nya besar...

Dan bagi kelompok2 baru ini dan kawan2ku mari bersatu..jangan mau di adu Domba siapapun serta saling memberi kesempatan pada teman yg lebih layak dan tunggu giliranmu hingga Anda bisa jadi tuan di rumah sendiri. Jangan pakai prinsip dan di Ho dan di Au ummangat di Begu..

Salam. Anpan
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Stevanus <steva...@gmail.com>
Date: Sun, 27 May 2018 18:38:09 +0700
Cc: Konfrence DKI<konfer...@yahoogroups.com>; Stevanus<swidj...@gmail.com>; Putra Sabbath Sinaga<psab...@yahoo.com>; Advent Indonesia<Advent-I...@googlegroups.com>; Putra Sabbath Sinaga' via Sdaconnection<sdacon...@googlegroups.com>; pa...@yahoogroups.com<pa...@yahoogroups.com>; putra sabbath<psab...@gmail.com>; putra sabbath<psab...@gmail.com>; putra sabbath<psab...@gmail.com>
Subject: Re: [Advent-Global] Re: [Konferens-DKI] Re: Soal pendaftaran lembaga kegiatan keagamaan memakai nama Advent

Pak Bapak Anton, ykk.

Untuk menjawab kegalauam Bapak dengan adanya usaha sekelompok orang mendirikan perkumpulan yang mengunakan nama Advent ; saya sebagai anggota gereja Advent, mau share kepada bapak perihal disuksi di group wa yang pertanyaannya berasal dari beberapa anggota jemaat, sbb :

-----quote----
Ada pertanyaan  anggota jemaat dari beberapa gereja:

1. Mengapa pembentukan Tumoto tdk dipersoalkan hingga berdiri 6 gereja. 
-----unquote----

SSW : Buat apa dipersoalkan, jika mereka tidak menyimpang dari ketentuan policy Gereja sedunia ? Karena Tumou tou adalah supproting ministry ; dan jika ada kelompok suku lain yang mau bentuk gereja bentuknya suporiting Ministry seperti yang mereka lakukan, itu justru bagus, karena semakin banyak supporting ministry akan semakin bagus pertumbuhan anggota dan semakin dekat kedatanganNya.

----quote----
2. Mengapa pembentukan perkumpulan Cina tdk dipersoalkan shg telah berdiri beberapa gereja Cina.
----unquote----

SSW : Saya ralat penggunaan kata Cina, sebab kebetulan saya orang tionghoa, bukan orang Cina. Jadi penggunaaan kata Cina tidak tepat bagi kami yang adalah orang tionghoa di Indonesia ini.

Gereja-gereja Tionghoa yang ada saat ini bukanlah sebuah badan hukum perkumpulan ; tetapi gereja-gereja tionghoa itu adalah bentuknya supporting ministry yang seyognyanya penginjilan menarik jiwa di kalangan orang-orang tionghoa akan lebih cepat berkemban, jika dilakukan oleh sesama suku orang tionghoa  ;  demikian juga seharusnya jika dilakukan oleh kelompok orang-orang Menado, batak, Jawa dll dengan gereja yang sudah ada seperti Tumou Tou, gereja tionghoa agar Yesus datang segera ; tetapi bukan berbentuk badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama Advent yang didaftarkan ke MenkumHam.

----quote---
3. Mengapa pembentukan DNA untuk penginjilan dipersoalkan.
Masalah perkumpulan disyahksn di Menkumham.
1. Mengapa Yapi tdk dipermasalahkan.
2. Mengapa CMC tdk dipermasalahkan.
3. Apakah Tumoto, gereja Cina  pakai SK menkumham.
4. Mengapa perkumpulan DNA sedang proses Menkumham dipermasalahkan?
Mohon penjelasan bagi yang tahu.
----umquote---

SSW : Untuk menjawab ke empat pertanyaan diatas, saya menjelaskan sbb :

1. Yapi bukan badan hukum " perkumpulan " tetapi Yapi adalah bentuk " Yayasan" yang melibatkan pimpinan Organisasi yang masih aktif sebagai pendiri untuk tujuan mendirikan dan mengelolah Panti Asuhan. Dan kebetukan badan hukum " yayasan " itu masih di proses sampai hari ini ; karena pengurus Yapi lebih mengutamakan kerja nyata terlebih dahulu daripada mengurus administrasi badan hukum Yayasan yang dituntut oleh Kementerian Dinas Sosial Ri sebagai landasan mereka memberi bantuan kepada panti-panti asuhan Yapi yang sudah berdiri 12 tahun lalu. Dan puji Tuhan sudah ada delapan Panti Asuhan Yapi di Uni Barat dan Timur dengan jumlah 300 orang anak asuh, dan sudah ada lebih dari 8 orang anak panti yang tamat dari perguruan tinggi sebagai nurse, jurusan pendidikan, pendeta dll. Dan ada satu sekolah didirikan oleh Yapi bekerja sama dengan Adra di Nias dengan jumlah siswa hari ini diatas 1200 orang. 

2. Sepengetahuan saya CMC bukan bentuk badan hukum " perkumpulan " dengan menggunakan nama Advent ; tapi CMC itu murni bentuknya supprting ministry, dan seyogyanya kalau ada yang seperti CMC saya percaya Yesus akan senang dan Dia akan datang segera menjemput umatNya karena penginjilam dgn sistim kekeluargaan itu kenjh efektif asalkan memakai jalur supporting ministry gantinya badan hukum perkumpulan.

3. Gereja Tumou tou, dan lainnya adalah supporting ministry dan bukan berbentuk badan hukum perkumpulan ; oleh sebab Kementerian Agama cq tidak akan menerbitakan SK untuk kegiatan agama sejenis seperti Gereja Advent. Maka itu badan hukum "perkumpulan" yang menggugat badan hukum GMAHK di Indonesia mengajukan SK ke Menkumham sebab di Kementerian Agama mereka ditolak dan perkumpulan diluar pengesahan Kementerian agama dianggap sebagai perkumpukan umum seperti Ormas dan atau partai politik dan bukan badan hukum kegiatan agama ( baca penjelasan pendapat ahli dibawah )

4. Setiap badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama Advent kuat berpotensi hukum dengan organisasi GMAHK di kemudian hari. Maka jika seandainya ada kelompok yang mau mendaftarkan " perkumpulan " ke Menkumham, maka tentu sebagai bagian dari umat Advent yang tahu persis dan pernah terlibat menangani kasus serupa, badan hukum " perkumpulan " yang menggunakan nama Advent, sebaiknya diberi nasehat dan masukan kepada mereka yang (jika ada) punya niat itu.  Dan alangkah baiknya sebagai bagian dari umat Gereja Advent, kita menggunakan metode cara penginjilan yang direstui oleh GMAHK sedunia melalui wadah ASI dan atau supporting ministry dan bukan indepedence ministry.

5. Seandainya hubungan kekrabatan Dalihan Na Tolu adalah philosophy hidup Orang Batak, pergunakanlah Dalihan Na Tolu itu secara positif untuk menginjil melalui Samosir ministry yang sudah dibentuk beberapa tahun silam, dan bukan untuk mendirikan badan hukum perkumpulan DNA yang menggunakan nama Advent. ; Kita rindu agar supaya Kabar Injil Pekabaran Tiga Malaikat ini diterima oleh suku Batak, sebagaimana sudah dilakukan selama ini oleh orang-orang tionghoa dan Manado melalui supporting ministry masing-masing.

6. Adalah keliru dengan mengatakan kata "Advent" dapat digunakan oleh siapa saja dalam kegiatan mendirikan perkumpulan  Gereja dan Sosial / atau Usaha di wilayah Repbulik Indonesia. Jika memang ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan demikian tanpa seijin Gereja Masehi Advent Hari Ke Tujuh, maka GMAHK akan menggugat MenkumHam atas penerbitan SK Perkumpulan yang memakai nama Advent itu di PTUN.  Dan terus terang dalam persidangan gugatan perkumpulan di PTUN disebutkan oleh pendapat ahli dari Departemen Agama bahwa jika yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah perkumpulan dalam bentuk umum, sedangkan yang di Kementerian Agama RI adalah perkumpulan dalam arti khusus, yaitu kumpulan orang-orang yang seagama yang melakukan pelayanan/kegiatan keagamaan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU2.AH.01.04-33 tanggal 03 Nopember 2016 tentang Status Badan Hukum Organisasi Perkumpulan dan makanya gugatan GMHK dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 361/B/2017/PT.TUN.JKT. tanggal 5 Februari 2018 jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 59/G/2017/PTUN.JKT. tanggal 28 September 2017.

7. Pembentukan badan hukum perkumpulan yang memakai nama Advent, bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. Dj.3/DA.04/303/6319 ; oleh karena  GMAHK telah terdaftar dan diakui di Kementerian Agama RI ; adalah cacat hukum, dan obyek sengketa jika ada badan hukum perkumpulan memakai nama Advent berdasarkan keputusan pengadilan dan Tinggi TUN dinyatakan tidak sah (Pasal 15 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Sebagai penutup saya menyampaikan pendapat Ahli Johnson Parulian Hutua, Kepala Sub Bagian Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Kementerian Agama RI, yang telah memberikan keterangan dibawah janji dimuka persidangan sesuai dengan Keahliannya, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, sebagai berikut :  
 
• Bahwa Kementerian Agama RI mempunyai kewenangan terkait pendaftaran gereja, dengan menunjuk pada Staatblaad 1927 Nomor : 155, 156, 157 dan 532 serta Pedoman Pendaftaran Organisasi Gereja/Lembaga Keagamaan Kristen Protestan, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI;

• Bahwa staatsblad-staatsblad tersebut mengatur mengenai lembaga badan hukum gereja yang melakukan kegiatan gereja ;

• Bahwa untuk menghindari atau mencegah perpecahan atau konflik antar gereja (pengurus), sejak tahun 2006 melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. Dj.3/DA.04/303/6319 telah mengatur bahwa Kementerian Agama RI tidak lagi menerima pendaftaran organisasi gereja baru/sinode baru ;

• Bahwa menurut Ahli yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan status badan hukum suatu gereja atau organisasi gereja adalah Kementerian Agama RI ;

• Bahwa Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia (GMAHK) (Penggugat) telah terdaftar dan diakui di Kementerian Agama RI ;

• Bentuk pendaftaran dan pengakuan tersebut adalah dalam bentuk Surat Keputusan dari Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI ;

• Perbedaan perkumpulan gereja yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Agama RI, yaitu jika yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah perkumpulan dalam bentuk umum, sedangkan yang di Kementerian Agama RI adalah perkumpulan dalam arti khusus, yaitu kumpulan orang-orang yang seagama yang melakukan pelayanan/kegiatan keagamaan, dalam hal ini Gereja.

Demikianlah sharing ini agar pak Panggabean dan anggota milis dapat memahami " celah hukum " yang akan timbul atas persoalan badan hukum perkumpulan yang dimaksud di kemudian hari.

Wassalam,
Stevanus ( SSW )



Sent from my iPad

On May 27, 2018, at 6:15 PM, anp...@gmail.com wrote:

Dear All,

Saya sangat merasa sebagai anggota Advent tidak bangga lagi dan timbul pemikiran bahwa hotbah2 dari sebahagian tokoh2 yg selalu menyatakan abak Tuhan dan menjadi umat pjlihannya...jadi tidak valid alias Mongondo..

Perasaan itu senakin terasa sejak Pemilihan Konfrencw yg lalu, Pemilihan Pejabat UNI Barat, Petisi 50 , PT ASI, Penempatan ketua Uni yg baru yg sarat dgn permainan para Pawang, Pemilihan Pejabat UNAi yg sampai saat ini tidak tuntas bahkan menimbulkan adanya 3 kubu di UNai dan terahir adanya. DNA..Sungguh membuat hati ini sedih dan miris sebagai umat Advent.

Dan ketawa juga ..hingga sdr SS harus memberi pencerahan ke kelompok yg sekarang mau perkumpulan yg berbadan hukum.

Sakitnua tak seberapa tapi malunya ini..hingga pihak luar harus menasihatinya...

Para Pendeta. Pejabat, Pemodal, Pengejar Jabatan dan Uang bertobatlah dan buatlah dirimu jadi cerminan dari kehidupan keKristenan yg Alkitabiah..

Bertobatlah..Bertobah ..malu kita dan bahkan hal itu menjadi catatan hingga anak Cucumu..

Salam Prihatin dan mari bersatu agar Organisasi dan Penginjilan bisa maju.

Anpan yg sedih..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Stevanus swidj...@gmail.com [Konferens-DKI]" <Konfer...@yahoogroups.com>
Date: Fri, 25 May 2018 16:02:14 +0700
To: <Konfer...@yahoogroups.com>; Putra Sabbath Sinaga<psab...@yahoo.com>
Cc: Advent Indonesia<advent-i...@googlegroups.com>; Advebt Gkibal<advent...@googlegroups.com>; Putra Sabbath Sinaga' via Sdaconnection<sdacon...@googlegroups.com>; pa...@yahoogroups.com<pa...@yahoogroups.com>; putra sabbath<psab...@gmail.com>; putra sabbath<psab...@gmail.com>; putra sabbath<psab...@gmail.com>
Subject: [Konferens-DKI] Re: Soal pendaftaran lembaga kegiatan keagamaan memakai nama Advent

 

Ada yang bertanya japri kepada saya dan memberi pendapat kepada saya begini:

Mengapa sdr Stevanus menghakimi motif orang-orang yang baik untuk penginjilan mendirikan “ perkumpulan “ badan hukum untuk sekali gus berusaha mencari dana buat penginjilan ? 

Jawaban saya adalah sbb :

Jika memang ada kelompok orang-orang yang ingin membentuk badan hukum “ _*perkumpulan*_ ”  dan _*memakai nama Advent*_ ; sudah jelas itu _*melanggar UU*_ ; karena perkumpulan itu adalah bertujuan untuk _*kegiatan keagamaan dan atau partai politik*_

Jika _*mau menginjil*_ maka pakai jalur _*berbadan hukum PT*_ ( _*Perusahaan Terbatas*_ ) ; supaya jelas warna kukitnya _*mencari dana buat penginjilan* dan _*bukan badan hukum perkumpulan*_ dan apalagi memakai nama Advent yang sudah jelas _*melanggar UU*_ karena  _*tujuan badan hukum Perkumpulan itu adalah untuk kegiatan keagamaan dan atau partai politik*_ di wilayah RI ini sehingga untuk mendapat pengesahan AD/ART Perkumpulan / PT di ajukan ke Menkumham.

Lalu pertanyan berikut :

Mengapa MenkumHam bisa menerbiitkan SK untuk “ perkumpulan “ yang dimaksud  padahal itu wewenang Depr Agama RI ?

Jawaban saya :

Peranan MenKumHam pasif dan makanya SK bisa diterbitkan untuk perkunpulan yang diajukan itu ; namun diberi wakru 90 hari kepada mereka yang berkeberatan atas penerbitan SK Menkumham atas perkumpulan yang dimaksud dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Dan itulah yang sudah pernah dilakukan oleh GMAHK di Indoensia ke PTUN untuk nama sebuah perkumpulan yang memakai nama Advent tahun lalu dan sampai sekarang proses hukumnya masih berlanjut di MA.

Maka itu sebaiknya menghindari persoalan hukum di kemudian hari, jika memanng ada yang mengajukan badan hukum berbentuk “ perkumpulan “ yang memakai nama Advent, _*untuk segera di tarik pengajuan itu*_ atau _*GMAHK bisa mengajukan gugatan ke Menkumham lewat PTUN*_ .

Waktu dan biaya pengajuan gugatan ke PTUN lebih besar daripada ( jika ada ) kelompok orang-orang yang mengajukan badan hukum berbentuk “ perkunpulan “ dengan memakai nama Advent _*membatalkannya segera agar keuangan organisasi tidak habis*_ mengurus persoalan hukum gantinya penginjilan.

Demikian sekilas penjelasan saya  menjawab pertanyaan untuk menambah wawasan kita soal bentuk badan hukum  “ _*perkumpulan*. “ atau “ _*PT / Perushaan Terbatas*_ “ yang menggunakan nama Advent potensial akan menimbulkan banyak persoalan dikemudian hari....

Selamat menyambut hari Sabat Tuhan.... 🙏

Salam, 
Stevanus SW


Sent from my iPad

On May 25, 2018, at 3:05 PM, Stevanus <swidj...@gmail.com> wrote:


Dari penjelasan diatas, maka : 

1.  Jika ada orang-orang yang mendirikan Perkumpulan memakai nama Advent ; itu tdk sah menurut UU utk tujuan penginjilan dan usaha.

2. Jika memang benar tujuan mau berusaha, maka dirikanlah  badan hukum PT yang tidak memakai nama “ Advent “  ; karena penginjilan bersifat pribadi dan bukan berbasis lembaga " perkumpulan " yang berbadan hukum.

Demikian sekedar keterangan tambahan... 🙏

Salam,
Stevanus SW


Sent from my iPad
On May 25, 2018, at 1:58 PM, Stevanus <swidj...@gmail.com> wrote:


*TAHUKAH ANDA*

Bahwa Menteri Hukum dan HAM RI tidak berwenang untuk menerima pendaftaran lembaga keagamaan yang berbadan hukum Gereja, dengan alasan-alasan, sebagai berikut :

Staatsblad Van Ned. Indie 1927 No.. 155 diumumkan tanggal 10 Mei 1927, tentang Ibadah, Lembaga-lembaga Gerejani. Penunjukan lembaga-lembaga yang dinyatakan sebagai gereja atau lembaga-lembaga gerejani, dan atau sebagai bagian yang berdiri sendiri dari padanya ;

​Staatsblad Van Ned. Indie 1927 No. 156 tanggal 29 Juni 1925, yang ditetapkan tanggal 5 Mei 1927 dan diumumkan tanggal 10 Mei 1927 tentang Ibadah, Lembaga-lembaga Gerejani, Badan Hukum, khususnya Pasal 1, yang mengatur : “Gereja-gereja atau lembaga-lembaga gerejani, dan juga bagian-bagiannya yang berdiri sendiri merupakan (memiliki) badan hukum berdasarkan hukum.”

Staatsblad Van Ned. Indie 1927 No. 157 tanggal 29 Juni 1925 tentang Ibadah, Lembaga-lembaga Gerejani, Badan Hukum ;

Staatsblad Van Ned. Indie 1927 No. 532 tanggal 29 Juni 1925 tentang Ibadah, Lembaga-lembaga Gerejani, Badan Hukum, Tambahan pada pengaturan mengenai kedudukan hukum lembaga-lembaga gerejani (Lembaran Negara 1927 No. 156) ;

Staatsblad-staatsblad tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Agama RI khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan untuk melakukan pendaftaran atas lembaga keagamaan berbentuk badan hukum Gereja.

• Hal ini sebagaimana pendapat Ahli Johnson Parulian Hutua, Kepala Sub Bagian Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Kementerian Agama RI, yang telah memberikan keterangan dibawah janji dimuka persidangan sesuai dengan Keahliannya, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, sebagai berikut :  

• Bahwa Kementerian Agama RI mempunyai kewenangan terkait pendaftaran gereja, dengan menunjuk pada Staatblaad 1927 Nomor : 155, 156, 157 dan 532 serta Pedoman Pendaftaran Organisasi Gereja/Lembaga Keagamaan Kristen Protestan, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI;

• Bahwa staatsblad-staatsblad tersebut mengatur mengenai lembaga badan hukum gereja yang melakukan kegiatan gereja ;

• Bahwa untuk menghindari atau mencegah perpecahan atau konflik antar gereja (pengurus), sejak tahun 2006 melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. Dj.3/DA.04/303/6319 telah mengatur bahwa Kementerian Agama RI tidak lagi menerima pendaftaran organisasi gereja baru/sinode baru ;

• Bahwa menurut Ahli yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan status badan hukum suatu gereja atau organisasi gereja adalah Kementerian Agama RI ;

• Bahwa Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia (GMAHK) (Penggugat) telah terdaftar dan diakui di Kementerian Agama RI ;

• Bentuk pendaftaran dan pengakuan tersebut adalah dalam bentuk Surat Keputusan dari Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI ;

• Perbedaan perkumpulan gereja yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Agama RI, yaitu jika yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah perkumpulan dalam bentuk umum, sedangkan yang di Kementerian Agama RI adalah perkumpulan dalam arti khusus, yaitu kumpulan orang-orang yang seagama yang melakukan pelayanan/kegiatan keagamaan, dalam hal ini Gereja.

Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU2.AH.01.04-33 tanggal 03 Nopember 2016 tentang Status Badan Hukum Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, yang menyatakan pada pokoknya, bahwa status Badan Hukum Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima pendaftarannya.

Dasar-dasar tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 361/B/2017/PT.TUN.JKT. tanggal 5 Februari 2018 jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 59/G/2017/PTUN.JKT. tanggal 28 September 2017, yang dalam pertimbangan hukum putusannya menyatakan pada pokoknya, bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000286.AH.01.08 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh tanggal 9 Mei 2016 adalah cacat hukum, dan obyek sengketa harus dinyatakan tidak sah (Pasal 15 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Berdasarkan penjelasan fakta Hukum dalam persidangan yang pernah dihadapi oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh diatas, terbukti peranan  Menkumham pasif dalam hal jika ada orang-orang yang melakukan pendaftaran lembaga keagamaan yang berbadan hukum Gereja.

Demikianlah agar kita berdoa supaya tidak ada lagi sekelompok orang-orang mengajukan pendaftaran badan hukum yang bersifat  "perkumpulan" keagamaan dan menggunakan nama Advent ; yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari seperti yang dihadapi oleh GMAHK sampai hari ini... 🙏

Salam,
Stevanus SW


Sent from my iPad

__._,_.___

Posted by: Stevanus <swidj...@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic ()

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

======================================================================
Amsal 16:32  "Orang yang sabar melebihi seorang pahlawan, orang yang menguasai dirinya, melebihi orang yang merebut kota."
Yakobus 1:19, 20 "Hai saudara-saudara yang kukasihi, ingatlah hal ini: setiap orang hendaklah cepat untuk mendengar, tetapi lambat untuk berkata-kata, dan juga lambat untuk marah; sebab amarah manusia tidak mengerjakan kebenaran di hadapan Allah."
======================================================================

.

__,_._,___

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

S. Simbolon

unread,
May 29, 2018, 8:45:08 AM5/29/18
to 'S. Simbolon' via Advent Global
EmojiEmoji

Stevanus

unread,
May 29, 2018, 7:26:45 PM5/29/18
to advent...@googlegroups.com

Dear saudara2ku ykk,

Memang setiap warga negara RI memiliki kebebasan berpolitik dan beragama serta dilindungi oleh UU untuk mendirikan badan hukum perkumpulan selama tidak bertentangan dengan UUD '45 dan Pancasila.

Namun kita jangan lupa ada sebuah tulisan Pena Inspirasi lagi yang menuliskan begini :

▪️ " Saya tahu bahwa Tuhan mengasihi gereja-Nya. Itu tidak boleh dibubarkan atau pun dipecah-pecahkan menjadi atom-atom yang berdiri sendiri. Tidak ada sedikitpun ketetapan dalam hal ini; tidak ada sedikitpunbukti bahwa hal seperti itu akan terjadi." 2SM 63, 68, 69 (1893). 

▪️" Saya katakan kepadamu, saudara-saudaraku, Tuhan mempunyai satu badan yang terorganisasi melalui mana Ia akan bekerja....  Apabila seseorang menarik diri dari badan yang sudah terorganisasi yang terdiri dari orang-orang yang memelihara hukum Allah, apabila dia mulai mengukur gereja menurut timbangan manusia dan mulai menghakimi mereka, maka engkau akan tahu bahwa Allah tidak menuntunnya. Dia berada di jalan yang salah." 3SM 17, 18 (1893). 

▪️Mengapa Pena Inspirasi menuliskan bahwa " Allah tidak menuntun dan berada di jalan yang salah"  bagi orang-orang yang mendirikan organisasi baru ?

▪️Oleh karena fakta yang pernah dihadapi oleh Organisasi badan hukum GMAHK sudah cukup banyak menghabiskan " uang dan waktu " ; sehingga muncul krisis keuangan di organisasi karena menyelesaikan persoalan-persolan hukum dan termasuk 3 perkara badan hukum perkumpulan yang didaftarkan memakai nama " ADVENT"  di Menkumham, yang sedikit banyaknya sudah banyak mengganggu pelayanan penginjilan organisasi GMAHK dan bahkan Kampore di Jawa Tengah, leadership seminar dan lain-lain kegiatan GMAHK terpaksa dihentikan.

▪️Perlu diingat bahwa " tidak perlu Organisasi Gereja yang baru " dikarenakan " Allah telah memberikan kepada gereja-Nya wewenang khusus dan kuasa di mana tak seorang pun dapat dibenarkan kalau menghina atau melecehkannya, karena dengan berbuat demikian berarti dia menghina suara Allah." 3T 417 (1875). 

▪️" Tidak perlu diragukan atau mengkhawatirkan bahwa pekerjaan ini tidak akan berhasil. Allah adalah kepala dari pekerjaan ini, dan Ia akan mengatur segalanya ( melalui organisai GMAHK ) . Jika perlu dilakukan penyesuaian di pucuk pekerjaan ini maka Allah akan memperhatikan dan membetulkan semua yang salah. Marilah kita percaya bahwa Allah akan mengantarkan kapal yang memuat umat Allah itu dengan selamat ke pelabuhan." 2SM 390 (1892). 

▪️" Orang-orang jahat sedang diikat dalam berbagai ikatan, berbagai perwalian, berbagai perhimpunan, dan berbagai perkumpulan. Janganlah kita melibatkan diri dengan organisasi- organisasi demikian..... Jika kita menolak melakukan ini, kalau kita terus mengikatkan diri dengan dunia dan memandang segala sesuatu dari sudut pandangan duniawi, kita akan menjadi serupa dengan dunia. Apabila aturan duniawi dan pemikiran-pemikiran duniawi mengatur urusan-urusan kita maka kita tidak dapat berdiri di atas mimbar yang kebenaran abadi yang luhur dan suci." 4BC 1142 (1903). 

Marilah kita instropeksi diri dan berdoa agar para pimpinan Gereja kita bisa lebih fokus mengatasi  pertumbuhan anggotanya yang sudah stagnan berdasarka data tabel diatas daripada berpikir dan melakukan hal yang tidak dikehendaki oleh Allah.

Semoga Roh Kudus turun dan membimbing para pimpinan organisasi dan anggota-anggota Gereja Advent untuk berpikir perkara diatas, dan masing-masing mau dibimbing oleh Roh Kudus untuk membentuk tabiat kita menyerupai tabiat Kristus guna melayakan kita semua menjadi warga Surga dan penuh sukacita menyambut kedatanganNya itu..... 🙏🙏🙏

Wasalam,
Stevanus SW

Sent from my iPad

anp...@gmail.com

unread,
May 29, 2018, 8:07:06 PM5/29/18
to Advebt Gkibal
Pagi Sdr Stevanus dan kawan2 di manapun berada.

Thanks atas kepedulian Saudara atas kelangsungan Organisasi ini.
Sebenarnya apa yg harus di lakukan oleh
Ketua Uni utk menangkal hal ini, bukankah Ketua Uni punya team Hukum..yg seharusnya harus cepat tanggap sehingga tidak seperti ada pembiaran..atau memang Ketua Uni terlalu muda dan cepat di orbitkan,,!!! Sehinga tidak ada mampu mengendalikan situasi termasuk mengamankan hasil pemilihan UNaI,,!!!

Atau..mungkin kita perlu melihat secara terbalik bahwa perkumpulan yg baru ini yg berbadan hukum ini adalah pemikiran yg brillian..di mana nanti kalau jadi terbentuk maka mereka langsung aman karena setiap gereja yg di kuasai Perkumpulan ini langsung bisa mereka miliki karena mereka ada badan hukum!!! Tolong pencerahannya..

Salam,
Anpan, Bintaro
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Stevanus <steva...@gmail.com>
Date: Wed, 30 May 2018 06:26:38 +0700
Subject: Re: HAL: Re: [Advent-Global] Re: [Konferens-DKI] Re: Soal pendaftaran lembaga kegiatan keagamaan memakai nama Advent

Stevanus

unread,
May 29, 2018, 10:25:16 PM5/29/18
to advent...@googlegroups.com
Dear pak A Panggabean, ykk

BELIEVE IT OR NOT

Di mana-mana terdapat satu kencenderungan untuk menggantikan pekerjaan organisasi dengan usaha perorangan dan atau kelompok.

Mengapa peristiwa seperti itu bisa terjadi dikarenakan setan bekerja keras seperti Nubuatan yang disampaikan oleh Yesus bahwa " sekiranya mungkin, mereka menyesatkan orang-orang pilihan juga" (Matius 24:24) 

Namun kita tidak perlu bingung dan menjadi kuatir atau kecewa, dikarenakan Pena Inspirasi menubuatkan mengenai itu, bahwa :

▪️" Sebagian orang sudah mengemukakan pemikiran bahwa sementara kita mendekati waktu penutupan itu masing-masing anak Allah akan bertindak sendiri-sendiri dengan suatu organisasi keagamaan. Tetapi saya telah mendapat petunjuk dari Tuhan bahwa dalam pekerjaan ini tidak ada hal seperti itu di mana setiap orang bertindak sendiri-sendiri." 9T 257, 258 (1909). 

▪️ " Kita sekarang tidak bisa melangkahi dasar yang Allah telah letakkan. Sekarang kita tidak boleh mengadakan suatu organisasi yang baru, karena ini akan berarti suatu kemurtadan dari kebenaran." 2SM 390 (1905). 

▪️ " Saya diperintahkan untuk menyampaikan kepada umat Masehi Advent Hari Ketujuh di seluruh dunia, bahwa Allah telah memanggil kita sebagai satu umat untuk menjadi suatu harta yang istimewa bagi Diri-Nya. Ia telah menentukan bahwa gereja-Nya di bumi harus benar-benar sempurna dalam Roh dan nasihat Tuhan alam semesta sampai masa kesudahan." 2SM 397 (1908). 

▪️ " Orang-orang telah mengambil kesempatan yang tidak adil dari mereka yang dianggap berada di bawah kekuasaannya. Mereka bertekad untuk membawa orang-orang itu tunduk di bawah persyaratan mereka; mereka mau memerintah atau menghancurkannya.... Kekuasaan bertangan besi yang sudah dikembangkan itu, seolah-olah kedudukan telah menjadikan manusia sebagai dewa-dewa, membuat saya takut, dan pasti menimbulkan ketakutan. Hal itu adalah suatu kutuk di mana saja dan oleh siapa saja hal itu dipraktekkan." TM 359-361 (1895). 

▪️" Gereja ini berada dalam keadaan Jemaat Laodikea. Hadirat Allah tidak ada di tengah-tengah mereka." 1NL 99 (1898). 

▪️" Kita harus berjaga-jaga dan bekerja serta berdoa seakan-akan inilah hari terakhir yang diberikan kepada kita." 5T 200 (1882). 

Semoga bermanfaat kutipan diatas menjadi renungan bagi kita semua.... 🙏

Wassalam,
Stevanus SW

Sent from my iPad

Stevanus

unread,
May 29, 2018, 10:26:03 PM5/29/18
to advent...@googlegroups.com
Dear pak A Panggabean, ykk

BELIEVE IT OR NOT

Di mana-mana terdapat satu kencenderungan untuk menggantikan pekerjaan organisasi dengan usaha perorangan dan atau kelompok.

Mengapa peristiwa seperti itu bisa terjadi dikarenakan setan bekerja keras seperti Nubuatan yang disampaikan oleh Yesus bahwa " sekiranya mungkin, mereka menyesatkan orang-orang pilihan juga" (Matius 24:24) 

Namun kita tidak perlu bingung dan menjadi kuatir atau kecewa, dikarenakan Pena Inspirasi menubuatkan mengenai itu, bahwa :

▪️" Sebagian orang sudah mengemukakan pemikiran bahwa sementara kita mendekati waktu penutupan itu masing-masing anak Allah akan bertindak sendiri-sendiri dengan suatu organisasi keagamaan. Tetapi saya telah mendapat petunjuk dari Tuhan bahwa dalam pekerjaan ini tidak ada hal seperti itu di mana setiap orang bertindak sendiri-sendiri." 9T 257, 258 (1909). 

▪️ " Kita sekarang tidak bisa melangkahi dasar yang Allah telah letakkan. Sekarang kita tidak boleh mengadakan suatu organisasi yang baru, karena ini akan berarti suatu kemurtadan dari kebenaran." 2SM 390 (1905). 

▪️ " Saya diperintahkan untuk menyampaikan kepada umat Masehi Advent Hari Ketujuh di seluruh dunia, bahwa Allah telah memanggil kita sebagai satu umat untuk menjadi suatu harta yang istimewa bagi Diri-Nya. Ia telah menentukan bahwa gereja-Nya di bumi harus benar-benar sempurna dalam Roh dan nasihat Tuhan alam semesta sampai masa kesudahan." 2SM 397 (1908). 

▪️ " Orang-orang telah mengambil kesempatan yang tidak adil dari mereka yang dianggap berada di bawah kekuasaannya. Mereka bertekad untuk membawa orang-orang itu tunduk di bawah persyaratan mereka; mereka mau memerintah atau menghancurkannya.... Kekuasaan bertangan besi yang sudah dikembangkan itu, seolah-olah kedudukan telah menjadikan manusia sebagai dewa-dewa, membuat saya takut, dan pasti menimbulkan ketakutan. Hal itu adalah suatu kutuk di mana saja dan oleh siapa saja hal itu dipraktekkan." TM 359-361 (1895). 

▪️" Gereja ini berada dalam keadaan Jemaat Laodikea. Hadirat Allah tidak ada di tengah-tengah mereka." 1NL 99 (1898). 

▪️" Kita harus berjaga-jaga dan bekerja serta berdoa seakan-akan inilah hari terakhir yang diberikan kepada kita." 5T 200 (1882). 

Semoga bermanfaat kutipan diatas menjadi renungan bagi kita semua.... 🙏

Wassalam,
Stevanus SW


Sent from my iPad
On May 30, 2018, at 7:07 AM, anp...@gmail.com wrote:

anp...@gmail.com

unread,
May 29, 2018, 10:59:43 PM5/29/18
to Advebt Gkibal
Dear Pak Stevanus yg baik,

Saya membaca kutipan2 tsb membuat bulu kuduk saya merinding..karena merasa belum saatnya umat Advent bertindak demikian, karena penginjilan kita masih sangat lamban dan seharusnya para pemimpin dan orang2 pintar itu harus menjadi panutan atau Master Guide bagi kami kaum awam ini.

Tuhan Yesus melalui RohNya kiranya memberi kekuatan dan kebijaksanaan bagimu.

Salam Kasih,

Anpan, Bintaro
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Stevanus <steva...@gmail.com>
Date: Wed, 30 May 2018 09:25:57 +0700

Stevanus

unread,
May 30, 2018, 7:07:58 AM5/30/18
to advent...@googlegroups.com

Dear pak A. Panggabean, ykk.

Ya saat ini kita harus lebih banyak berdoa meminta Hikmat, khususnya bagi para pengerja.

Apalagi beredar di medsos percakapan resmi dikalangan petinggi badan hukum perkumpulan Dalihan na Tolu Advent dan tersirat dari tulisan di group wa itu, kemana arah dan tujuan didirikan badan hukum perkumpulan itu, sbb :

-----quote---
[5/30, 09:48] : ---delete nama-- H I D U P J E S U S  T U H A N K U. HIDUP Dalihan Na Tolu Advent.

[5/30, 10:48] --delete nama-- Excom konf DKI: Sesuai dengan usulan dari anggota DNA di berbagai belahan dunia ini untuk dibuat DPD setiap Daerah yang ada Orang Batak Advent. 

Dan dilakukan Peresmian Cabang DPD sesuai waktu dan anggaran yang ada. 

Sehingga DNA ini akan menyebar ke seluruh dunia dan bisa menjadi Supporting Ministry untuk membantu melaksanakan penginjilan di Organisasi GMAHK ini.
----unquote----

♦️ Maka itu ada sebuah nasehat dari Ny EGW  : JANGAN PERNAH UMAT ALLAH SESEKALI MEMBAWA API ASING dan atau terbawa arus dengan api asing itu, karena ujung pembicaraan politik api asing itu adalah KEBINASAAN dan peganglah API SUCI itu di dalam Organisasi GMAHK seperti tulisan Pena Inspirasi dibawah ini 😇 

▪️ " Ketika si pembicara, dengan cara yang sembrono, akan menyerang ke sana ke mari , ke mana saja yang mengasyikkan membawanya, ketika ia membicarakan politik kepada orang, 

♦️ ia mencampuradukkan api biasa dengan api suci

♦️ Ia menghina Allah

♦️ Ia tidak memiliki bukti sejati dari Allah bahwa ia membicarakan kebenaran

♦️ Ia memperlakukan pendengarnya secara salah yang memilukan

♦️ Ia dapat menanam benih-benih yang dapat menerobos akar serabut mereka yang dalam, lalu bertumbuh dan mengeluarkan buah yang beracun. 

😫 Betapa beraninya manusia melakukan hal ini? 

💀 Betapa beraninya mereka mengemukakan gagasan-gagasan padahal mereka tidak mengetahui dengan pasti kapan gagasan-gagasan itu muncul, atau bahwa itu semuanya dianggap kebenaran ? " TM 337.1

▪️ " Adakah ini mengandung mandat Ilahi? Waspadalah. Perhatikanlah jangan sampai tanganmu berhubungan dengan Iblis. 

♦️ Ia muncul sebagai seorang manusia. 

♦️ Ia beredar-edar sama seperti seekor singa yang mengaum, mencari siapa yang dapat dilulurnya, dan 

♦️ia menemukan mereka di antara anggota Masehi Advent Hari Ketujuh. 

♦️ Ia dapat membuat rasa takut dengan suaranya yang mengaum ; tetapi apabila sangat sesuai dengan maksud-maksudnya; 

♦️ ia memiliki suara merdu seorang malaikat terang, dan membicarakan tentang hal-hal surgawi, Tidakkah ia mengetahui semuanya tentang kemuliaan surga ? " TM 332.2

▪️ Sebab faktanya sifat sebuah badan hukum perkumpulan yang terdaftar di Menkumham adalah umum seperti Ormas, Partai Politik untuk di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan UU dengan ciri-ciri harus memiliki perwakilan / cabang-cabang / DPD ( Dewan Pimpinan Daerah ) seperti Partai Politik lazimnya yang sudah ada di RI.

▪️ Dan boleh saja orang berkata dan memuji Hidup Yesus Tuhanku, tetapi itu bukanlah API SUCI tetapi API ASING dimata organisasi yang dibentuk berdasarkan Nubuatan 2300 petang dan pagi oleh TUHAN YESUS menurut Pena Inspirasi..... 

▪️ Dan secara UU, organisasi keagamaan GMAHK  boleh mengajukan keberatan ke Menkumham atas pemakaian nama Advent dan biasanya keberatan itu akan ditolak, sampai terbit SK Menkumham barulah diajukan gugatan lewat PTUN sesuai aturan hukum yang berlaku ( terkecuali dicabut pengajuan mendirikan badan hukum perkumpulan itu ), dikarenakan GMAHK terdiri dari banyak suku di dalamnya dan menghindari konflik kepentingan dan GMAHK sudah pasti terusik dengan adanya pemakaian nama Gereja Advent oleh badan hukum perkumpulan umum  yang terdaftar di Menkumham ( baca pengalaman dan cuplikan pendapat ahli hukum di persidangan PTUN ).

▪️ Sebenarnya jika hanya untuk tujuan penginjilan dengan memakai wadah Samosir Ministry yang telah dibentuk beberapa tahun lalu oleh orang-orang dari Tapanuli dan dibawah ASI, badan Hukum GMAHK sudah cukup dan bisa mencapai cita-cita menginjil dan mencari dana buat penginjilan daripada mendirikan badan hukum perkumpulan dengan membuka kantor DPD ; sebab memang harus ada kantor DPD dan anggotanya di setiap daerah, barulah badan hukum perkumpulan umum itu di sahkan ijin opersionalnya oleh Departemen tekhnis antara lain oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Dinas Sosial / Kementerian Keuangan untuk kegiatan ormas, sosial atau untuk tujuan mengumpulkan uang masyarakat.

▪️Oleh sebab, jika perkumpulan umum itu mengajukan permohonan ijin ke Kementerian Agama, sudah pasti ditolak dan tidak mungkin bisa diterbitkan pengesahan SK badan hukum perkumpulan itu, untuk melakukan kegiatan agama / penginjilan, sekalipun ijin untuk badan hukum perkumpulan buat kegiatan penginjilan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Agama cq Dirjen Bimas Kristen.

Demikianlah agar kita semakin lebih cermat dalam menyikapi keadaan dan situasi kegiatan pelayanan penginjilan, yang semestinya jika sungguh-sungguh kita mau menginjil dan dilindungi oleh UU yang mengatur kegiatan untuk penginjilan, mencetak buku dll, seyogyanya kegiatan semacam itu berada dibawah organisasi badan hukum GMAHK yang sudah ada SK dari Instansi berwenang di RI dan juga dikehendaki oleh Tuhan Yesus di zaman akhir ini.

Wasalam,
Stevanus SW


Sent from my iPad

anp...@gmail.com

unread,
May 30, 2018, 8:17:23 AM5/30/18
to Advebt Gkibal

Deal Pak Stevanus and All,

Saya prihatin kenapa para mantan pemimpin Organisasi masih ikut dalam Perkumpulan ini

Sebagai mantan Pejabat..nau cari apa sih.atau belum puas dgn apa yg di peroleh waktu menjabat..

Mari kita senyum dan menyukuri bahwa Nubuatan semakin tergenapi.


Salam,
Anpan, Bintaro
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Stevanus <steva...@gmail.com>
Date: Wed, 30 May 2018 18:07:52 +0700

S. Simbolon

unread,
Jun 1, 2018, 4:34:15 AM6/1/18
to Advebt Gkibal
Lae Panggabean,
Saya pikir tidak ada yang salah dengan perkumpulan itu.
Jadi kita jangan ketakutan dengan perkumpulan DNA.

Salam
Sedia S
Anggota Awam Jemaat Solideo Depok

anp...@gmail.com

unread,
Jun 1, 2018, 4:57:43 AM6/1/18
to Advebt Gkibal
Lae Sedia,

Selamat menyambut Sabat mari kita mencari ketenangan diri masing2 yg bisa meningkatkan Iman Rohani kita.


Salam,
Anpan, Bintaro
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "'S. Simbolon' via Advent Global" <advent...@googlegroups.com>
Date: Fri, 1 Jun 2018 08:34:12 +0000 (UTC)
To: Advebt Gkibal<advent...@googlegroups.com>

S. Simbolon

unread,
Jun 1, 2018, 5:16:17 AM6/1/18
to Advebt Gkibal
Amin lae Panggabean,
Mari kita persiapkan diri dan hari kita untuk menyambut Sabat yang Kudus.
Mungkin bisa kita datang dalam acara akbar UNAI yang kita cintai
Tuhan memberkati kita semua

Salam
Sedia S
Anggota Awam Jemaat Solideo Depok

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages