Bayar Pengacara...?

332 views
Skip to first unread message

Edi Limbong

unread,
Mar 6, 2016, 8:41:52 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com

Dear All,

 

Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...

Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?

 

Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:

1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.

2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.

3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).

 

Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?

 

Salam

Edi limbong

Pondok Gede

H. M. Siagian

unread,
Mar 6, 2016, 9:24:45 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com
Dear Sdr.Edi Limbong,
Darimana kita ketahui bahwa persembahan dan persepuluhan digunakan untuk urusan-urusan tersebut?.  Siapa tau ada sponsor untuk itu bukan dari persembahan dan persepuluhan. Kalau itu memang benar digunakan, mungkin karena saat ini persembahan dan persepuluhan lagi banyak. Tetapi kalau kita kembali seperti zaman dulu dimana persembahan masih belum begitu lebih baik daripada sekarang, maka mungkin hal itu tidak akan pernah terjadi. Bahkan para pekerja kita tidak perlu di tambah, malah di satu tempat dulu, para pendeta di izinkan selama 2 minggu untuk cari tambahan salary mereka. Tentu pada saat ini kita tidak inginkan hal itu terjadi kembali.  Tks.


Best Regards

H.M Siagian, Kemang Pratama,Bekasi.



--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Edi Limbong

unread,
Mar 6, 2016, 10:30:42 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com

Yang saya miris, kasus-kasus yang saya kutip dibawah ini adalah kasus melawan Anggota GMAHK sendiri, atau melawan orang advent atau Ex-advent..!!

 

Mengapa Organisasi harus melawan Orang Advent di pengadilan?

 

Dan yang saya herankan, Organisasi dan yayasan lebih memilih membayar Pengacara dan melakukan “damai-damai” dengan pihak ke-3 daripada berdamai dan membayar konsekuanesinya dengan Orang advent yg jadi lawannya itu sendiri...apakah itungan untung rugi?

 

Organisasi jangan takut rugi jika berperkara dengan orang Advent, percuma ada ayat..”Jika orang meminta bajumu, berikan juga jubahmu...jika orang mengajakmu berjalan 1 mil, berjalanlah dengan dia 2 mil..!!”

 

Organisasi jangan takut rugi bayar tuntutan badan Hukum, Kasus Juliant tauran, membayar 100% Overtime karyawan Rumah sakit, atau kasus2 lainnya...jangan takut rugi..!!

 

...Berkat Tuhan akan selalu mengalir kepada Organisasi Tuhan ini...itu harus kita imani...

 

jangan Pakai jasa-jasa pengacara itu untuk berperkara dengan orang advent...Gunakan Firman Tuhan dan Hikmat dari sorga untuk berhadapan dengan anggota2 yang menuntut ini, lakukan negosiasi, lawat, doakan...

 

Jika memang harus membayar, bayarlah...jangan takut rugi..!!

 

jika tidak sesuai dengan kehendak Tuhan maka uang itu akan JADI KUTUK buat dia.

 

Edi Limbong

Naibaho Albert

unread,
Mar 6, 2016, 10:34:58 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com
ya Mr. Edi L

ya begitulah yang terjadi di organisasi kita yg mulia ini, yg notabene membaca firman Tuhan setiap hari...

yg mari kita perbaiki bersama!!!

Regard,
DAN

Nikson Siringoringo

unread,
Mar 6, 2016, 10:54:14 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com

PENGGUNAAN PERPULUHAN


Konsep Alkitab

1.     Pelayan Tuhan tidak memiliki sumber penghasilan. Sejak dahulu kala mereka tidak kebagian milik pusaka di tengah-tengah umat Tuhan, karena Tuhanlah bagian mereka dan milik pusaka mereka. (Bilangan 18: 20-24)

2.     Apa yang dipersembahkan oleh umat sebagai persepuluhan kepada Tuhan, itulah yang diberikan Tuhan kepada mereka sebagai milik pusakanya. (Mazmur 16: 5-6)

3.     Agar mereka dapat makan dan pekerjaan Tuhan dapat berjalan dengan semestinya. (Maleakhi 3: 10).

4.     “Tidak tahukah kamu, bahwa mereka yang melayani dalam tempat kudus mendapat penghidupannya dari tempat kudus itu dan bahwa mereka yang melayani mezbah, mendapat bagian mereka dari mezbah itu?  Demikian pula Tuhan telah menetapkan, bahwa mereka yang memberitakan Injil, harus hidup dari pemberitaan Injil itu.”   (1 Korintus 9:13-14)

Konsep Roh Nubuat

1.     Adalah merupakan suatu kesalahan besar bilamana persepuluhan diselewengkan dari tujuan untuk mana persepuluhan itu harus dipergunakan yaitu untuk mensupport para Pendeta.  (9 T, p 249 – CS p 102)

2.      Persepuluhan haruslah digunakan hanya untuk satu maksud – yaitu untuk:menopang para Pendeta yang telah Tuhan pilih    untuk melaksanakan pekerjaan Tuhan. Persepuluhan itu haruslah dipergunakan untuk           mensupport mereka yang menyampaikan firman Tuhan kepada masyarakat dan yang menanggung beban menggembalakan kawanan domba Allah. (MS p 82, 1904)

3.     Terang telah diberikan dengan jelas bahwa mereka yang melayani di sekolah-sekolah kita, mengajarkan Firman TUHAN, menerangkan Alkitab, mendidik para murid tentang perkara-perkara rohani, haruslah di support dari uang persepuluhan.    Instruksi ini telah lama diberikan dan lebih-lebih sekarang ini haruslah diulang-ulangi.   (CS p 103)

4.     Ia menuntut perpuluhan sebagai milikNya dan itu harus selalu dianggap sebagai satu bagian yang suci, diletakkan dalam perbendaharaanNya untuk kepentingan pekerjaanNya, demi kemajuan pekerjaanNya, untuk mengutus pesuruh-pesuruhNya ke luar negeri sampai ke bagian dunia yang terpencilpun.” (Nasehat Penatalayanan hal. 47)

5.     Perpuluhan adalah kudus, dipisahkan oleh Allah untuk diriNya sendiri.  Haruslah itu dibawa ke perbendaharaanNya untuk digunakan menyokong pekerja-pekerja injil dalam pekerjaan mereka. – GW, p.226. 

6.     Perpuluhan harus dikhususkan hanya untuk menyokong pelayanan injil.—RH, May 9, 1893 (CS, p.81).

7.     Allah tidak berubah; perpuluhan masih tetap harus digunakan untuk meyokong pelayanan. – 9T, p.250.

8.     Perpuluhan wajib dibawa kedalam “rumah perbendaharaan” (storehouse),  Adalah bagian dari pekerjaan pendeta untuk mengajarkan mereka yang menerima kebenaran melalui usaha pendeta tsb, untuk membawa perpuluhan  ke rumah perbendaharaan, sebagai suatu pengakuan ketergantungan mereka kepada Allah.—GW, p.370. 

9.    Mereka (yaitu perpuluhan dan persembahan) wajib ditempatkan dalam perbendaharaanNya  (His treasury) dan diperlakukan secara kudus untuk pekerjaanNya sebagaimana telah tentukanNya. – 9T, pp. 247,248

10.   Porsi yang Allah telah pisahkan untuk Dirinya tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain apapun selain daripada tujuan yang telah dispesifikasikanNya.  Janganlah seorang merasa bebas untuk menahan perpuluhan  mereka, untuk digunakan menurut pertimbangan mereka.   Mereka tidak boleh menggunakannya untuk diri mereka sendiri dalam keadaan darurat,  pun tidak boleh memakainya seperti yang mereka rasa cocok, walaupun dalam apa yang mereka anggap itu sebagai pekerjaan Allah. – 9T, 247. 

11.   Jelas Allah mempunyai satu rencana untuk sepanjang zaman:  Perpuluhan dari semua pertambahan kita adalah milik Tuhan.  Ia telah pisahkan bagi Dirinya agar digunakan untuk tujuan-tujuan keagamaan.  Perpuluhan adalah suci.  Ia (Allah) tidak pernah akan menerima  kurang dari ini pada dispensasi (pengaturan) manapun.  Satu kelalaian atau penundaan terhadap kewajiban ini, akan menimbulkan ketidaksenangan ilahi.  Jika sekiranya semua yang mengaku orang Kristen mau membawa perpuluhan mereka dengan setia kepada Allah, maka perbendaharaanNya akan penuh.—RH, May 16, 1882.

--
Pdt. N. Siringoringo
Dir. PA,1000MM KJB

Edi Limbong

unread,
Mar 6, 2016, 11:02:32 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com

Dear Pak Dan,

 

Bukankah pak Dan ini ikut dalam tim negosiasi Karyawan RSA dengan Manajemen yang menghasilkan kesepakatan pembayaran overtime 25% dari total yg dituntut? Soalnya saya sekilas Pak Dan pernah emailkan hal tsb.

 

Apakah Pak Dan mengetahui telah terjadi fee pengacara sebesar 800jt yang dibayarkan oleh RSA ke Oknum Disnaker dan dibagi2kan supaya perwakilan yg menuntut keep silent? Mengapa RSA tidak ada takutnya mempraktekkan hal seperti ini yah? Hebat sekali Ketua Yayasan dan Board nya bisa menyetujui perbuatan seperti ini...

 

Edi Limbong

Naibaho Albert

unread,
Mar 6, 2016, 11:37:35 PM3/6/16
to advent...@googlegroups.com
Dear, Pdt Nickson


Mantap kali itu konsep perpuluhannya Pdt, mudah2an dijalankan oleh pengelola organisasi yg mulia ini dengan baik dan benar.
Tapi KJB kita lagi krisis keuangan itu, apa krn salah menggunakan perpuluhan itu ya Pdt?
Mohon penjelasan dan keterangan yg lebih dalam!

Regard,
DAN

Iwan Napit

unread,
Mar 7, 2016, 8:52:44 PM3/7/16
to advent...@googlegroups.com
Sdr Edi,

Kalau kita mengaju kepada Peraturan Jemaat, sebenarnya gereja tidak diperkenankan berperkara
mengenai kasus uang diatas, menurut yg saya dengar dr org yg punya buktinya,, bahwa yg 1.2 M itu terdiri dr Rp 200jt sbg lawyer fee dan Rp 1 M nya utk "sogokan"...mudah2an hal itu tdk benar,,,,ngeri kaleee bah.....

Pengkotbah 7:7
Sungguh, pemerasan membodohkan orang berhikmat, dan uang suap merusakkan hati.



Salam,

Iwan Napit
Jemaat Bekasi



--

hansma...@yahoo.com

unread,
Mar 7, 2016, 9:11:04 PM3/7/16
to advent...@googlegroups.com
Dear Sahabat.

Aku hanya bisa doakan dan kehendak Tuhan yang terjadi

Amin
Akulah yang paling berdosa

Aku baru ingat bahwa dalam tulisan petunjuk diet dan makanan anda ada tertulis kita berani lawan Tuhan. Coba cari pasti dapat
Dikirim dari ASUS saya


-------- Pesan Awal --------
Dari:Iwan Napit
Terkirim:Mon, 07 Mar 2016 18:52:39 -0700
Kepada:advent...@googlegroups.com
Subjek:Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

Edi Limbong

unread,
Mar 7, 2016, 9:27:21 PM3/7/16
to advent...@googlegroups.com

Saya mengerti pandangan luar biasa dari Pak Mandalas dibawah. Semua Polisi saya yakin juga adalah Manusia berdosa, tapi mereka memiliki hak untuk menindak yang diberikan oleh negara.

 

Saya juga berharap yang melakukan penindakan adalah orang-orang di Organisasi yang berhak dan memiliki wewenang, tugas kita hanya menyampaikan informasi, membuka jalan agar hal2 seperti ini menjadi perhatian pada agenda2 meeting mereka, dan tentunya pastikan sebelum menyampaikan informasi agar informasi tersebut valid dan tidak berujung fitnah dan malah menjadi bumerang untuk diri sendiri.

 

Terkadang hal-hal seperti ini perlu dimunculkan ke millis (publik) agar menjadi perhatian para pemimpin Organisasi dalam bertindak.

 

Jangan sampai Organisasi Keagamaan milik Tuhan yang kita sebut Biji Mata Tuhan, satu-satunya jemaat yang memiliki Roh Nubuat, yang memiliki kebenaran zaman ini...


Ternyata melakukan Praktek Suap...

Apa Kata Dunia...

 

Salam

Edi limbong

 

 

From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com]
Sent: 08 Maret 2016 0:15
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

 

Dear Sahabat.

Daniel_simanjuntak2005

unread,
Mar 7, 2016, 9:54:52 PM3/7/16
to 'Daniel_simanjuntak2005' via Advent Global
Miris mendengarnya, kami masih diluar kota dan ingin menelusuri kebenarannya.Ada rencana  konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.


Rgds,

DANIEL SIMANJUNTAK
MTH 1 JKT
M.0817176980, 0812 2345 5864.
PERS HUKUM & HAM
ANTI CORRUPTION.

Kebutuhan terbesar dunia ini adalah "Kebutuhan akan manusia yang tidak dapat diperjualbelikan, manusia yang dalam sanubarinya setia dan jujur, manusia yang tidak segan menyebut dosa itu dosa, manusia yang angan-angan hatinya setia kepada tugas seperti jarum menunjuk ke kutub, manusia yang mau berdiri demi kebenaran walau langit runtuh sekalipun." Pendidikan.43(ED, 57,58)
. Sent via the Samsung Galaxy Tab® 3, an AT&T 4G LTE tablet


-------- Original message --------
From: Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>
Date: 03/07/2016 10:30 AM (GMT+07:00)
To: advent...@googlegroups.com
Subject: RE: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

Yang saya miris, kasus-kasus yang saya kutip dibawah ini adalah kasus melawan Anggota GMAHK sendiri, atau melawan orang advent atau Ex-advent..!!

 

Mengapa Organisasi harus melawan Orang Advent di pengadilan?

 

Dan yang saya herankan, Organisasi dan yayasan lebih memilih membayar Pengacara dan melakukan “damai-damai” dengan pihak ke-3 daripada berdamai dan membayar konsekuanesinya dengan Orang advent yg jadi lawannya itu sendiri...apakah itungan untung rugi?

 

Organisasi jangan takut rugi jika berperkara dengan orang Advent, percuma ada ayat..”Jika orang meminta bajumu, berikan juga jubahmu...jika orang mengajakmu berjalan 1 mil, berjalanlah dengan dia 2 mil..!!”

 

Organisasi jangan takut rugi bayar tuntutan badan Hukum, Kasus Juliant tauran, membayar 100% Overtime karyawan Rumah sakit, atau kasus2 lainnya...jangan takut rugi..!!

 

...Berkat Tuhan akan selalu mengalir kepada Organisasi Tuhan ini...itu harus kita imani...

 

jangan Pakai jasa-jasa pengacara itu untuk berperkara dengan orang advent...Gunakan Firman Tuhan dan Hikmat dari sorga untuk berhadapan dengan anggota2 yang menuntut ini, lakukan negosiasi, lawat, doakan...

 

Jika memang harus membayar, bayarlah...jangan takut rugi..!!

 

jika tidak sesuai dengan kehendak Tuhan maka uang itu akan JADI KUTUK buat dia.

 

Edi Limbong

 

From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com] On Behalf Of H. M. Siagian


Sent: 07 Maret 2016 9:25

To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

 

Dear Sdr.Edi Limbong,

Darimana kita ketahui bahwa persembahan dan persepuluhan digunakan untuk urusan-urusan tersebut?.  Siapa tau ada sponsor untuk itu bukan dari persembahan dan persepuluhan. Kalau itu memang benar digunakan, mungkin karena saat ini persembahan dan persepuluhan lagi banyak. Tetapi kalau kita kembali seperti zaman dulu dimana persembahan masih belum begitu lebih baik daripada sekarang, maka mungkin hal itu tidak akan pernah terjadi. Bahkan para pekerja kita tidak perlu di tambah, malah di satu tempat dulu, para pendeta di izinkan selama 2 minggu untuk cari tambahan salary mereka. Tentu pada saat ini kita tidak inginkan hal itu terjadi kembali.  Tks.


 

Best Regards

 

H.M Siagian, Kemang Pratama,Bekasi.

 

 

 

henrysitohang

unread,
Mar 7, 2016, 10:32:16 PM3/7/16
to advent-global, Iwan Napit
Sdr. Edi,
Yang mau ditanya sebenarnya apa dan yang mana? Pertama dimulai dengan "bolehkah" dan selanjutnya ada tiga tanda tanya (?)

Saya rasa dokus pada pertanyaan awal saja mengenai "bolehkah". Agar diskusi tidak meluas pada yg lain.

Jika organisasi ada permasalahan hukum tentulah menyelesaikannya dengan hukum, dan itu tidak gratis (kecuali ada anggota yg memberikan dengan garatis). Lalu uangnya darimana? Ya tentu uang organisasi itu sendiri yang notabene berasal dari perpuluhan anggota.

Adalah hak mereka menggunakan uang yang sudah masuk kerekening organisasi untuk menjalankan roda organisasi tersebut.
Tidak ada yang salah jika digunakan untuk mengurusi masalah hukum sepanjang tujuannya untuk kebaikan organisasi dan dilakukan dengan benar.

Adalah lebih baik teman aeiman menghindari "tuntut menuntut" secara hukum


Henry Sitohang
Bekasi





Sent from OPPO Mail
On Mar 8, 2016 08:52, Iwan Napit <iwan...@gmail.com> wrote:
Sdr Edi,

Kalau kita mengaju kepada Peraturan Jemaat, sebenarnya gereja tidak diperkenankan berperkara
mengenai kasus uang diatas, menurut yg saya dengar dr org yg punya buktinya,, bahwa yg 1.2 M itu terdiri dr Rp 200jt sbg lawyer fee dan Rp 1 M nya utk "sogokan"...mudah2an hal itu tdk benar,,,,ngeri kaleee bah.....

Pengkotbah 7:7
Sungguh, pemerasan membodohkan orang berhikmat, dan uang suap merusakkan hati.



Salam,

Iwan Napit
Jemaat Bekasi


Nikson Siringoringo

unread,
Mar 7, 2016, 10:45:02 PM3/7/16
to advent...@googlegroups.com
Yth: Sdr. Dan

Bila terjadi Krisis maka pasti ada yang salah... di KJB tahun lalu (2015) Pencapaian Perpuluhan dan Persembahan terpadu tidak mencapai tujuan (telah dilaporkan di Konstituensi KJB akhir tahun 2015) sehingga terjadi Kekurangan Uang (Walaupun demikian kebutuhan pelayanan masih tercukupi)...Mari dukung dan doakan KJB supaya sukses dalam Pelayanan..

Syalom...

Lukman

unread,
Mar 7, 2016, 11:05:47 PM3/7/16
to advent...@googlegroups.com, Helmy
Dear Helmi Wattimena:

Coba baca email dibawah. Kita Perlu berdoa Untuk Minta petunjuk Tuhan!

Apakah Ada peran yg kita (Church corruption Watch) Perlu  lakukan utk menghentikan Ini dengan Minta perhatian dan bantuan pdt Ted Wilson di GC.

Lukman Harahap


Sent from my iPhone
<FB_IMG_1456373130425.jpg>

Tarbereng Takkas

unread,
Mar 8, 2016, 12:39:57 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Yth Sdr Henry Sitohang ses

Semua kebijakan yg diambil oleh pimpinan organisasi, baik di tingkat GC maupun konferens atau mision bahkan di jemaat haruslah berdasar Alkibiah. Kebijakan tdk bisa diambil sesuka hati atau suka suka (lomo lomo)
Sesuai selera penguasa atau pimpinan. Dasar kebijakan yakni Alkitab, Roh Nubuat, Peraturan Jemaat. Sudah ditegaskan dan diatur dlm Alkitab, Roh Nubuat dan Peraturan Sidang penggunaan Uang perpuluhan dan Persembahan sebagaimana dengan jelas diuraikan oleh Hamba Tuhan Pendeta Nainggolan. Jadi penggunaan dana perpuluhan atau persembahan tdk bisa keluar dari ketentuan tersebut. Perlu ditegaskan semunya ada aturan mainnya atau rule of the game. Contoh kalau main bola kaki syarat mutlak aturan main bola harus terbuat dari kulit kalau bola terbuat dari batu ntar patah kaki pemainnya, he hr he. Gito loh. Prinsip peraturan jemaat kita bahkan menurut alkitab dan roh nubuat yang brrdaulat adalah jemaat bukan pimpinan organisasi, jadi jika pimpinan organisasi salah menggunakan uang perpuluhan atau persembahan maka jemaat punya hsk yang kuat untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban apalagi uang digunakan untuk melawan jemaat yg nota bene berdaulat dan isuenya juga menyogok penguasa buat lawan jemaat.

Richard Hutasoit

unread,
Mar 8, 2016, 1:39:18 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Lae Limbong,

Penggunaan uang (perpuluhan, persembahan dan uang lain) diatur dalam Working Policy. Dalam working policy idak ada larangan untuk menggunakan uang untuk membayar ahli hukum.
Praktek membayar ahli hukum adalah praktek yang wajar. Sama seperti kita membayar ahli bangunan pada saat membangun bangunan gereja. Membayar pakar pendidikan untuk mengajar. Ahli pembukuan untuk melakukan bookkeeping dan auditing. Apakah ada yang janggal untuk membayar seorang ahli untuk membantu gereja? Kan seorang akli juga harus makan dan menghidupi keluarganya. Masak jadi gratis karena membela gereja?

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--


Before God we are all equally wise - and equally foolish.

Edi Limbong

unread,
Mar 8, 2016, 1:50:22 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com

Dear Pak R. Hutasoid,

 

Jawaban yang benar sekali...

Saya rasa inilah benteng yang dipakai para petinggi kita sehingga mereka dengan tanpa merasa bersalah membayar fee pengacara sampai ratusan juta bahkan Milyaran...bahkan menyuruh Umat untuk berpuasa agar Organisasi menang dalam kasus badan Hukum.

 

Urusan dana tsb dipakai oleh Pengacara untuk menyogok sana sini kan bukan urusan Organisasi, jadi Organisasi bersih...apakah begini kerangka berpikirnya?

 

Saya jadi teringat cerita Uria orang Het itu. Siapakah yang membunuh Uria? Tentara Musuh atau Daud?

Atau cerita Yoab, siapakah yg membunuh Yoab? Benaya atau Salomo?

Atau cerita Pilatus yang mencuci tangan untuk kasus Yesus...

 

Mirip2 yah kisahnya...

 

Salam

Edi limbong

 

 

 

From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com] On Behalf Of Richard Hutasoit
Sent: 08 Maret 2016 13:39
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

 

Lae Limbong,

Richard Hutasoit

unread,
Mar 8, 2016, 1:57:44 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Dear Lae Limbong,

Mengapa Organisasi harus melawan Orang Advent di pengadilan?

Tanggapan:
Ketika ada perbedaan pendapat dalam peraturan dan pelaksanaannya. Para pihak biasanya akan melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar. Namun bila mediasi tidak menyelesaikan masalah, para pihak dapat menempuh penyelesaian pertikaian dengan menggunakan institusi yang sudah disediakan pemerintah: seperti pengadilan. Mengikuti proses penyelesaian masalah melalui prosedur hukum yang ditawarkan dan disediakan pemerintah adalah proses yang baik untuk dilakukan. Anggota-anggota Gereja Advent, harus dikenal sebagai warga negara yang baik dalam integritas Kekristenannya dan dalam menuruti undang undang pemerintahan dimana mereka tinggal. 

Nah, kalau undang undang pemerintahan telah mengisyaratkan harus membawa masalah tertentu pada otoritas pemerintah, mengapa pula kita harus menolaknya?

RH





Richard Hutasoit

unread,
Mar 8, 2016, 2:00:54 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Hallo Bang Iwan Napit,

You wrote, "Kalau kita mengaju kepada Peraturan Jemaat, sebenarnya gereja tidak diperkenankan berperkara"

Tanggapan:

Boleh ditunjukkan di halaman berapa? 

Terima kasih

RH



Richard Hutasoit

unread,
Mar 8, 2016, 2:03:41 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Hallo Bang Delman,
Bagaimana kabar?

Apakah maksud abang seorang Kristen yang membaca Firman Tuhan tidak boleh dan tidak diperkenankan untuk menggunakan institusi yang telah disediakan oleh pemerintah kita?

Mohon mencerahan

RH

Richard Hutasoit

unread,
Mar 8, 2016, 2:20:14 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Horas Lae Limbong,

Diriku cuma menjawab pertanyaanmu yang awal tanpa pretensi lain. Kalau masalah penggunaan uang, jelas sudah ada di Working Policy. Jadi guideline di WP akan menjawab pertanyaan lae itu.

Tentang perasaan lae yang menilai pimpinan gereja menggunakan uang tanpa merasa bersalah, Wah aku tak tau lah. Apakah pimpinan gereja kongkalikong dengan sang Lawyer dan uang keberuntungannya digunakan untuk beli peternakan kambing di Ciamis, aku tak tau. Apalah pimpinan gereja justru mengeluarkan uang pribadinya (yang merupakan hak istri dan anak-anaknya) untuk keperluan organisasi, aku juga tidak tau. Dalam ketidaktahuan kita ini, nggak perlu kita suudzon tapi waspada tidak apa-apa. Waspada dalam hal ini kita tidak berburuk sangka pada seseorang, tapi kita jaga-jaga dalam arti bersiap-siap apabila dia berbuat tercela atau dzalim, kita sudah siap menghadapinya.

Ada nasehat baik dari Ustad sebelah, yang mungkin kita orang Kristen layak merenungkannya:

Jika kita kebetulan mendengar sesuatu hal tentang saudara kita, yang belum teruji kebenarannya, maka wajiblah bagi kita untuk mendahulukan prasangka baik (husnudzon) sebelum prasangka buruk (su’udzon).

Salam bahagia dan gembira ria.

RH




Edi Limbong

unread,
Mar 8, 2016, 2:29:50 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com

Ya, jawaban-jawaban yang diberikan oleh Pak Hutasoid dibawah adalah Jawaban yang Normatif...Ya mirip-mirip dengan cara anggota DPR kita menjawab masyarakat, bahkan saya teringat Bpk. Fadly John, mungkin boleh sekali-kali baca tulisan2 beliau...mirip2 soalnya...hehe...

Richard Hutasoit

unread,
Mar 8, 2016, 2:47:06 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Dear bapak Tarbereng Takkas,

Setuju sekali pak, kalau main bola syarat mutlak main bola harus terbuat dari kulit. Kalau bolanya dari batu nggak kebayang mainnya bagaimana.

Dalam Gereja Advent ada 4 cabang kekuasaan: GC dan Divisions; Union; Conference; Local Church. Tiap-tiap konstituensi ini tidak bisa melanggar dan mengambil kekuasaan dari yang lainnya. 

Apakah jemaat memiliki kedaulatan tertinggi? Jawabannya: TIDAK. Mari kita lihat salah satu contoh: Gereja lokal/ Jemaat tidak memiliki kekuasaan apapun terhadap perpuluhan. Jemaat tidak berhak mengangkat pendeta. Kedaaulatan untuk mengelola perpuluhan tidak dimiliki jemaat; sama halnya juga jemaat tidak memiliki kedaulatan dalam pengangkat pendeta. Ke-4 cabang kekuasaan diatas berdaulat pada aspek-aspek tertentu yang telah diputuskan dalam General Conference in session.

Apakah jemaat atau gereja lokal dapat mengaudit keuangan institusi yang diatasnya? Jawabannya: TIDAK.  Jika pimpinan salah satu konferens memiliki masalah dalam menggunakan uang perpuluhan atau persembahan maka gereja lokal tidak memiliki punya hak untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban. Pertanggungjawaban keuangan yang dianut gereja Advent adalah TOP-DOWN. Institusi yang di atas dapat mengaudit yang dibawah; tidak sebaliknya. Untuk daerah-daerah tertentu yang telah mengadopsi status konferens, maka pada AD/ART konferens yang bersangkutan telah diatur proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Jadi nggak bisa, saya sabagai anggota jemaat langsung datang ke kantor bendahara daerah sesuka hati atau suka suka (lomo lomo) untuk melakukan audit. Semunya ada aturan mainnya atau rule of the game. 

Horas jala gabe

Tabe sian nadao.

R. Hutasoit

Iwan Napit

unread,
Mar 8, 2016, 2:57:40 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Sdr Richard,

aku kurang pande bahasa inggris...jd aku kutip yg bhs indonesia aja ya.

Peraturan Jemaat, Edisi 18, Hal 80:

"Proses pengadilan perdata sering kali dibawakan dalam roh perselisihan yang diakibatkan dan yang menunjukkan sifat mementingkan diri manusia. Jalan keluar pertikaian seperti inilah yang harus dijauhkan dari jemaat yang berusaha untuk menunjukkan Roh Kristus."

Ini mengacu dg apa yg tertulis di 1 Kor 6.

Lebih lanjut lagi.....Peraturan Jemaat Bab 8 -  Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi

Syarat-syarat umum:

Kel 18:21 Di samping itu kaucarilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap  dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap;  tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pemimpin sepuluh orang.


masih banyak lagi referensi-2,,,,mgk teman-2 yg lain bisa menambahkannya.

Rgds,
Iwan

Edi Limbong

unread,
Mar 8, 2016, 3:04:56 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com

Saya tambahkan sedikit,

 

Anggota Jemaat mayoritas adalah pemegang kekuasaan tertinggi di atas Majelis Jemaat. Secara pribadi memang no Power, tp sebagai Mayoritas adalah kekuasaan tertinggi. (baca: konferensi jemaat).

 

Local Church tidak bisa mengaudit konferens, benar, bahkan konferenslah yg mengaudit local church. Tp ada perwakilan Jemaat di Excomm yang bisa menyuarakan permintaan member atau local church.

 

Saya sengaja posting dan bikin gaduh dimillis ini supaya hal ini menjadi perhatian dan dapat dibawakan dalam agenda2 meeting excomm. Itu saja.

 

Masih play by the rule kan?

 

Salam

Edi limbong

 

From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com] On Behalf Of Richard Hutasoit
Sent: 08 Maret 2016 14:46
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

 

Dear bapak Tarbereng Takkas,

Tarbereng Takkas

unread,
Mar 8, 2016, 3:33:57 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Lae Richad Hutasoit

Kalaupun dalam working police atau  mungkin maksudnya peraturan sidang tidak ada diatur atau dilarang mengenai penggunaan dana perpuluhan untuk membaýar ahli hukum atau bayar pengacara untuk berperkara, akan tetapi bukan hal tersebut diperbolehkan. Kesimpulan yg demikian terlalu sumir dan keliru. Dalam Alkitab dan Roh Nubuat sudah jelas disebutkan penggunaan dan tujuan dana perpuluhan, sebagaimana telah diuraikan dengan jelas oleh Hamba Tuhan Pendeta Nainggolan. Berdssarkan Alkitab dan tulisan Roh Nubuat yg dikutip Hamba Tuhan tersebut jelas dan nyata penggunaan dana perpuluhan tidak dapat  digunakan untuk berperkara apalagi melawan Anggota Jemaat dan juga di isuekan buat sogok atau suap
penguasa. HIrarkhi peraturan Gereja Advent ysng pertama Alkitab, Kedua Tulisan roh Nubuat, ketiga peraturan jemaat. ALKITAB tdk hanya sebagai dasar  hukum semua peraturan jemaat tetapi juga merupakan hukum dassr. Tulisan Roh Nubuat, peraturan jemaat atau apapun namanya harus diuji dan tdk bisa bertentangan dengan Alkitab.  

Jemaat  Kami lebih dari dua kali minta bantuan kepada Konferens DKI untuk bangun Gereja. Jawabannya Uang perpuluhsn tdk bisa dipergunakan untuk bangun Gereja. Bahkan uang perpuluhan juga tdk bisa digunakan bayar gaji guru, biaya penginjilan . Uang perpuluhan penggunaannya khusus untuk gaji pendeta. Kepada jemaat selalu didoktrinkan dalam kondisi bagaimanapun ,kita tetap harus membayar perpuluhan. Ekstrimnya biar kita sakit keras dan mau mati tdk diperkenankan menghunakan perpuluhan untuk berobat alias beli obat dan bayar dokter apalagi ukan bayar Pengacara loh, he he he.

Para jemaat pada waktu memberikan perpuluhan dan persembahan maksud dan tujuannya bukan untuk biaya perkara, bayar pengacara atau sogok, tapi untuk perbendaharaan Tuhan supaya ada makanan atau gaji atau biaya hifupnHsmba hsmba Tuhsn ygvsudah melayani umat umstnya.

Tapi disayangkan tidak ada Hamba hamba Tuhan dalam kesempatan ini yang mau menjelaskan secara Alkitabiah tentang penggunaan perpuluhan


SALAM
TARBERENG TAKKAS


diharap pimpinan organisasi memberikan penjelsan

Jadi kita terlebih pimpinan organisasi harus melaksanakan Alkitab, Roh Nubuat atau doktrin GMAHK secara murni dan konsekwen

Daniel_simanjuntak2005

unread,
Mar 8, 2016, 4:34:46 AM3/8/16
to 'Daniel_simanjuntak2005' via Advent Global
Saya hanya menguatkan rekan saya tarbereng takkas, sudah tepat dan benar. Tidak ada yg perlu disangkal. 
Bro takkas kita akan tuntaskan issue yg berkembang, kita konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.Ok.


Rgds,

DANIEL SIMANJUNTAK
MTH 1 JKT
M.0817176980, 0812 2345 5864.
PERS HUKUM & HAM
ANTI CORRUPTION.

Kebutuhan terbesar dunia ini adalah "Kebutuhan akan manusia yang tidak dapat diperjualbelikan, manusia yang dalam sanubarinya setia dan jujur, manusia yang tidak segan menyebut dosa itu dosa, manusia yang angan-angan hatinya setia kepada tugas seperti jarum menunjuk ke kutub, manusia yang mau berdiri demi kebenaran walau langit runtuh sekalipun." Pendidikan.43(ED, 57,58)
. Sent via the Samsung Galaxy Tab® 3, an AT&T 4G LTE tablet


-------- Original message --------
From: Tarbereng Takkas <tarbere...@gmail.com>
Date: 03/08/2016 3:33 PM (GMT+07:00)
To: advent...@googlegroups.com

Tarbereng Takkas

unread,
Mar 8, 2016, 4:36:30 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Yth Saudara Richad Hutasoit

Mohon maaf, dari penjelasan Saudara tsmpak jelas Anda keliru menapsirkan kedaulatan. Contoh, Berdasarkan Peraturan Sidang ketua Jemaat, Konferens, Uni, Dibivisi bahkan GC dipilih Jemaat melalui sistem perwakilan atau  kontituen. Demikian juga mengenai pimpinan departement

Lengser tidaknya pimpinan organisasi berada ditangan Jemaat.bukan ditangan pimpinan organisasi,

HAl yang sama juga tampak pada Pendisiplinan atau pemecatan Jemaat harus melalui mekanisme konferensi jemaat

Jika pimpinanan organisasi sudah dipilih oleh Jemaat maka Jemaat mendelegasikan atau melimpahkan tugas tugas pengurusan organisasi kepada pimpinanan organisasi. Dengan kata lain pimpinsn organsasi menerima mandat dari jemaat yang pada akhir jabatannya harus dipertanggung jawabkan kepada jemaat. Jika pimpinan organisasi sdh dipilih bukan berarti pimpinanan organsasi menjadi penguasa penuh, semena mena bertindak. Kedaulatan tetsp berada ditsngan jemast.

Oberlins Panjaitan

unread,
Mar 8, 2016, 6:07:53 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Mhn maaf, klu boleh bertanya apakah nama Tarbereng Takkas adalah nama asli??
Dan asal Jemaat dari mana ya?

Salam kenal,
Oberlins P
Jemaat Kota Legenda Bekasi

 Tarbereng Takkas <tarbere...@gmail.com> wrote:

Lae Richad Hutasoit

Kalaupun dalam working police atau  mungkin maksudnya peraturan sidang tidak ada diatur atau dilarang mengenai penggunaan dana perpuluhan untuk membaýar ahli hukum atau bayar pengacara untuk berperkara, akan tetapi bukan hal tersebut diperbolehkan. Kesimpulan yg demikian terlalu sumir dan keliru. Dalam Alkitab dan Roh Nubuat sudah jelas disebutkan penggunaan dan tujuan dana perpuluhan, sebagaimana telah diuraikan dengan jelas oleh Hamba Tuhan Pendeta Nainggolan. Berdssarkan Alkitab dan tulisan Roh Nubuat yg dikutip Hamba Tuhan tersebut jelas dan nyata penggunaan dana perpuluhan tidak dapat  digunakan untuk berperkara apalagi melawan Anggota Jemaat dan juga di isuekan buat sogok atau suap
penguasa. HIrarkhi peraturan Gereja Advent ysng pertama Alkitab, Kedua Tulisan roh Nubuat, ketiga peraturan jemaat. ALKITAB tdk hanya sebagai dasar  hukum semua peraturan jemaat tetapi juga merupakan hukum dassr. Tulisan Roh Nubuat, peraturan jemaat atau apapun namanya harus diuji dan tdk bisa bertentangan dengan Alkitab.  

Jemaat  Kami lebih dari dua kali minta bantuan kepada Konferens DKI untuk bangun Gereja. Jawabannya Uang perpuluhsn tdk bisa dipergunakan untuk bangun Gereja. Bahkan uang perpuluhan juga tdk bisa digunakan bayar gaji guru, biaya penginjilan . Uang perpuluhan penggunaannya khusus untuk gaji pendeta. Kepada jemaat selalu didoktrinkan dalam kondisi bagaimanapun ,kita tetap harus membayar perpuluhan. Ekstrimnya biar kita sakit keras dan mau mati tdk diperkenankan menghunakan perpuluhan untuk berobat alias beli obat dan bayar dokter apalagi ukan bayar Pengacara loh, he he he.

Para jemaat pada waktu memberikan perpuluhan dan persembahan maksud dan tujuannya bukan untuk biaya perkara, bayar pengacara atau sogok, tapi untuk perbendaharaan Tuhan supaya ada makanan atau gaji atau biaya hifupnHsmba hsmba Tuhsn ygvsudah melayani umat umstnya.

Tapi disayangkan tidak ada Hamba hamba Tuhan dalam kesempatan ini yang mau menjelaskan secara Alkitabiah tentang penggunaan perpuluhan


SALAM
TARBERENG TAKKAS


diharap pimpinan organisasi memberikan penjelsan

Jadi kita terlebih pimpinan organisasi harus melaksanakan Alkitab, Roh Nubuat atau doktrin GMAHK secara murni dan konsekwen

On Tuesday, March 8, 2016, Richard Hutasoit <rhut...@gmail.com> wrote:
> Lae Limbong,
> Penggunaan uang (perpuluhan, persembahan dan uang lain) diatur dalam Working Policy. Dalam working policy idak ada larangan untuk menggunakan uang untuk membayar ahli hukum.
> Praktek membayar ahli hukum adalah praktek yang wajar. Sama seperti kita membayar ahli bangunan pada saat membangun bangunan gereja. Membayar pakar pendidikan untuk mengajar. Ahli pembukuan untuk melakukan bookkeeping dan auditing. Apakah ada yang janggal untuk membayar seorang ahli untuk membantu gereja? Kan seorang akli juga harus makan dan menghidupi keluarganya. Masak jadi gratis karena membela gereja?
> 2016-03-06 17:41 GMT-08:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:
>>
>> Dear All,
>>
>>  
>>
>> Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
>>
>> Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
>>
>>  
>>
>> Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
>>
>> 1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
>>
>> 2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
>>
>> 3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
>>
>>  
>>
>> Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
>>
>>  
>>
>> Salam
>>
>> Edi limbong
>>
>> Pondok Gede
>>
>> --
>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>
>
>
> --
>
>
> Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>
> --
> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>

--

Oberlins Panjaitan

unread,
Mar 8, 2016, 6:24:33 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com
Resend

 Oberlins Panjaitan <oberl...@hotmail.com> wrote:

Julian Tauran

unread,
Mar 8, 2016, 7:03:30 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com

Dear All...
Soal Bayar membayar Pengacara bagi saya yang mengalami lansung kejadian berperkara di pengadilan melawan GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya dan Klinik Advent Jakarta  adalah persoalan para pemimpin/officer kita di Organisasi, titik.

Terlepas berapa uang dibayarkan tergantung dari kesepakatan dengan Lawyernya. Darimana Uang utk membayar itu adalah Hak dan Kewenangan Excom, Adcom dan Officer.

Permasalahan "BOLEH atau TIDAK" berperkara di pengadilan itu tergantung dari masing2 pribadi, sikap dan Karakter pribadi lepas pribadi.

Bagi saya yang berhubungan lansung, secara Pribadi saya inginkan organisasi mempunyai Keadilan, saya ingin organisasi tidak arogan "mengijinkan" PENGUSIRAN dan PREMANISME serta melakukan KEBOHONGAN Publik kepada Anggota Jemaatnya. Saya hanya ingin Officer dan adcom 2010-2015 mengakui kesalahan mereka dan MEMINTA MAAF atas kesalahan itu kepada pekerja Klinik Advent Jakarta yang dipecat secara sewenang wenang oleh Direktur Klinik advent Jakarta yang tidak punya Hak untuk memecat pekerja secara Lisan.

Apa yang kami terima setelah upaya mediasi yang saya lakukan dan pekerja Klinik Advent Jakarta Windy Banjarnahor yang  datang secara baik baik berbicara kepada Officer (Hutapea,Wenas, Doloksaribu) Anggota Adcom (Tielung, Hasibuan) dan anggota Excom (Sitanggang) adalah AROGANSI dan KESOMBONGAN para PELAYAN Yang MAHA TINGGI.
Mereka serempak menyatakan PEMECATAN LISAN itu SAH menurut HUKUM dan UNDANG-UNDANG yang berlaku tanpa membaca terlebih dahulu UU tentang Perburuhan dan tenaga kerja.

Bahkan Begitu Sombong nya sampai Meminta tolong Kepada GMAHK DI INDONESIA untuk Campur tangan dan Menandatangani SURAT KUASA penunjukan kepada JOE LALUYAN dan LIDON SITUMORANG sebagai Kuasa dari GMAHK DI INDONESIA untuk melawan pekerja Klinik Advent Windy Banjarnahor yang dipecat secara Lisan, diusir oleh direktur Klinik advent Jakarta di depan umum, bahkan diancam oleh Preman suruhan Direktur Klinik Advent Jakarta dr. BEATRIX PAAGO. (Rekaman pengusiran sudah diperdengarkan kepada H. Tielung legal konferens, Pdt. Jacky Runtu Sekretaris Eksekutif Konferens, dan Bpk. M. Habeahan Bendahara Konferens, bukti no. 17 di pengadilan PHI perkara no. 174).

Kesombongan Joe Laluyan berlanjut di pengadilan PHI, yang ternyata adalah pengadilan Perdananya soal Hubungan Industrial, jadi Lawyer Konferens atau gmahk di Indonesia ini ingin mendapatkan pengalaman bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial dengan biaya dari organisasi ( entah uang itu uang perpuluhan atau tidak).

Soal Suap Menyuap, itupun terjadi di kami, walau kami tidak mempunyai bukti otentik, tetapi aroma penyuapan itu terjadi, karena kami Yakin adanya permainan dalam pengadilan PHI, kami memutuskan untuk mengajukan KASASi walaupun kami dinyatakan Menang dan Konferens dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi.

Kericuhan terjadi, pdt. David Siby atas inisiatif pribadi menghubungi saya untuk berbicara kepada pdt. J. Runtu, dan Pdt. J. Runtu mengisahkan kepada saya Bahwa Officer/adcom periode 2015-2020 tidak perlu membuat keputusan ttg perkara kami karena itu sudah diputuskan oleh periode sebelumnya bahwa KONFERENS memutuskan membayar tuntutan dari pekerja Windy Banjarnajor dan Uang utk membayar tuntutan tersebut sudah ada di tangan Joe Laluyan.

Bahkan Para Lawyer Konferens sesumbar kepada Officer bahwa Mereka para lawyers konferens Bisa "MENGANTUNG PERKARA" kami sampai 10 tahun kedepan... yang artinya mereka ada Fee terus menerus selama 10 tahun yang menggunakan Uang organisasi entah darimana asalnya uang itu, apakah uang perpuluhan, atau uang dari sponsor yang begitu baik hati kepada organisasi sampai 10 tahun ke depan...

Jadi mari Kita Buktikan Perkataan Legal dan Lawyers Konferens tersebut....

Julian Tauran
Anggota yg berdosa dan terzolimi.

henrysitohang

unread,
Mar 8, 2016, 9:24:12 AM3/8/16
to advent-global, Julian Tauran
Sdr. Julian,
Kalau memang gak kita dipermainkan ya harus kita tuntut demi keadilan dan saya sangat setuju atas apa yg sudah ditempuh selama ini. Keadilan tidak boleh dipermainkan apalagi oleh organisasi.
Masalah uang yg digunakan itu adalah hak organisasi. Jika itu untuk suap itu adalah dosa mereka dan tentu akan dipertanggung jawabkan kelak.

Selamat berjuang semi keadilan

Henry Sitohang
Jemaat Bekasi






Sent from OPPO Mail

Lukman

unread,
Mar 8, 2016, 9:52:29 AM3/8/16
to advent...@googlegroups.com, wmand...@adventist.asia, MAROLOP SAGALA, Helmy
Dear Teman2:
Apakah Ada yg punya email Dokter David Sarumpaet Direktur RSA?

Kami mau Konfirmasi Dulu Kepada Dr David Sarumpaet, sebelum menindak lanjuti Persoalan SUAP Menyuap Pegawai RSA dalam masalah Overtime Di RSA.

Kalau Dr David Sarumpaet Mengetahui, terlepas Uang SUAP yg Disalurkan Melalui Lawyer atau Tidak, kami Akan Tanya apa2 Saja tindakan yg Sudah dilakuka agar Kejadiannya SUAP Menyuap tidak Terjadi Lagi dimasa Depan, sebelum Tradisi SUAP Menyuap Ini Merusak Nama baik GMAHK DIDEPAN PUBLIK INDONESIA.

Waktu mudanya Dr David Sarumpaet dan Adrian Palar adalah orang yg Sangat Gigih mempertahankan Hari Sabbath sampai dua2 Nya kena Drop Out Dari Kedokteran Universitas Indonesia.

Saya dan Helmi Wattimena tidak Begitu yakin Dr David Sarumpaet setuju dengan SUAP Menyuap Ini. Kalau dia setuju dan Tidak berbuat apa2 utk mencegah hal2 Ini terjadi lagi>> yah siap2 Saja mendapatkan HUKUMAN & TULAH DARI KEMARAHAN TUHAN.

Semua ilhtiar dan Doa dasarnya harus Karena kita mencintai Tuhan kita.

Love,
Lukman Harahap dan Helmi Wattimena

Sent from my iPhone

Oberlins Panjaitan

unread,
Mar 9, 2016, 6:02:54 AM3/9/16
to advent...@googlegroups.com

Philips Marbun

unread,
Mar 10, 2016, 2:51:57 AM3/10/16
to advent-global

Dear pak Lukman...
Usul saya tak perlu bawa2 Tuhan dalam hal beginian...

Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.

Salam,
Philips Marbun

Donaldy Sianipar

unread,
Mar 10, 2016, 4:36:12 AM3/10/16
to advent...@googlegroups.com, milis IMAB

> Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.

Ini prinsip yg penting!

Tlg siapa sj yg bs ksh ayat2 yg mndukung prinsip ini.


Salam,
Donaldy Sianipar




Date: Thu, 10 Mar 2016 14:51:53 +0700

Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

Iwan Napit

unread,
Mar 10, 2016, 4:46:40 AM3/10/16
to advent...@googlegroups.com

Sdr Donaldy,

Ini ayatnya...mudah2an mendukung

Matius 18:18 (TB)  Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.

Rgd,
Iwan Napit
Jemaat Bekasi

---------- Forwarded message ----------
From: "Donaldy Sianipar" <dona...@hotmail.com>
Date: Mar 10, 2016 16:36
Subject: RE: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

Lukman

unread,
Mar 10, 2016, 10:19:49 AM3/10/16
to advent...@googlegroups.com
Beñar Sekali Sdr Donaldi dan Philips Marbun.

Cuman Mau Mengingatkan kepada Hamba2 Allah bahwa Tuhan masih Ada dan In Control.

Karena iTu saya Cc khan diskusi Kita ke Pendeta Wendel Mandolang dan Pdt Marolop Sagala biar Jangan Lupa mereka.

Lukman Harahap


Sent from my iPhone

Philips Marbun

unread,
Mar 11, 2016, 12:07:48 AM3/11/16
to advent-global
Berikut pak Donaldy:
"Jikalau seorang berkata: "Aku mengasihi Allah," dan ia membenci saudaranya, maka ia adalah pendusta, karena barangsiapa tidak mengasihi saudaranya yang dilihatnya, tidak mungkin mengasihi Allah, yang tidak dilihatnya."

Regards,
Philips Marbun

"Cintai Tuhan-mu dengan cara mencintai dirimu, cintai dirimu dengan cara mencintai sesamamu. Mencintai sesamamu sama dengan mencintai Tuhan-mu." #segitiga_yang_mengasyikan

maringan marpaung

unread,
Mar 11, 2016, 12:34:58 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

YESUS dan Petrus TIDAK PAKAI PENGACARA.

PEMIMPIN KITA KRISIS KEPERCAYAAN

KEBANYAKAN MENGEJAR GELAR BUKAN ......TEMAN

Richard Hutasoit

unread,
Mar 11, 2016, 12:48:25 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Pada waktu itu Hakim bertindak sebagai mediator dan pembela. Pengacara sebagai pembela belum dikenal fungsinya seperti jaman modern sekarang ini.

Kalau argumentasi yang sdr berikan untuk mengukuhkan pandangan untuk menolak Gereja menggunakan institusi pengadilan, mohon janga lupa Yesus dan Petrus itu mengikuti proses pengadilan. Rasul Paulus juga mengikuti proses pengadilan. Kisah 25 berisi pledoi Rasul Paulus. Bahkan dia mengajukan naik banding ke Roma.

Jadi, tokoh2 Alkitab bahkan Tuhanpun menggunakan proses pengadilan. Kok sekarang kita jadi menolaknya?

maringan marpaung

unread,
Mar 11, 2016, 12:56:41 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

Pastor Yth,

Apapun argumentasinya mau Dari Alkitab atau Tidak, yg namanya Organisasi Milik Tuhan ngak perlu harus pakai pengacara. Apalagi u melawan Sesama Umat.

Sy juga mimpin perusahaan saat INI, yg namanya pekerja Dan mengabdi UK suatu badan Hukum wajib pulang membawa Upah, Bapak bisa baca DI Alkitab.

Bayar pengacara bisa tapi byr yg sdh mengabdi Dan bekerja u suatu badan Hukum ngak mau, INI namanya APA.

INI namanya KRISIS KEPERCAYAAN

Syalom

Richard Hutasoit

unread,
Mar 11, 2016, 1:44:04 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Dear Pak Marpaung, 

Bingung juga pak kalau bapak tidak menerima argumentasi dari Alkitab atau Non-Alkitab. Nah, diskusi landasannya apa?

Saya tidak sedang menilai tapi mencoba bertanya atas realita yang ada di hadapan kita. Kalau ada perselisihan antara organisasi dan karyawan, mediasi telah dilakukan dan gagal, lantas apa yang harus dilakukan para pihak untuk menyelesaikan masalah yang muncul? 

Hukum bisa sangat rumit. Tidak peduli apa jenis masalah atau situasi hukum itu, jika sdr tidak mengerti, sdr harus membawa pengacara. Pengacara dapat menjelaskan segala sesuatu yang terjadi dan memastikan sdr memahami situasi. Membawa pengacara ketika sdr tidak sepenuhnya memahami situasi bisa sangat bermanfaat dan mencegah sdr masuk ke masalah yang lebih besar di kemudian hari. Kebanyakan pimpinan Gereja adalah berlatar belakang Teologi, sehingga untuk menyesaikan perselisihan kepegawaian dibutuhkan keahlian seorang pengacara.

Seorang pengacara yang berkualitas dan berpengalaman dengan jenis hukum tertentu mampu menyelesaikan persoalan sdr. Ini bukan hanya karena mereka memiliki pengalaman bekerja dengan jenis kasus hukum tertentu tetapi karena mereka juga memiliki keahlian untuk memberikan penjelasan pada naskah atau dokumen yang menghubungkan para pihak yang bertikai.  Dokumentasi hukum kadang sulit untuk dipahami jika sdr tidak akrab dengan istilah-istilah hukum. Hal ini dapat menyebabkan siapapun menafsirkan dokumen dengan tidak benar. Karena keahlian penjacara dalam memahami dokumen kepegawaian secara otomatis dapat membantu para pihak menghindari persidangan atau pengadilan. Pada sadarnya tidak ada orang yang bertikai yang benar-benar ingin pergi ke pengadilan, tidak peduli apapun kasusnya, ini alasan lain mengapa organisasi perlu menyewa pengacara.

Horas.

RH


maringan marpaung

unread,
Mar 11, 2016, 1:59:05 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

Kalau sy Pimpinan Di Organisasi lebih baik kasih makan Karyawan yg sdh mengabdi, pasti kasusnya cepat selesai.

Alkitab Dan UU Tenaga kerja mensyarakatkan org yg sdh bekerja harus Pulang Bawa Upah
Artinya kalau Karyawan sdh 3 tahun lebih bekerja dia salah atau benar jadi Karyawan harus diberi Upah Pulang.

Pengacara Dan Pimpinan jgn sok pintar ITU Hukum wajib

Richard Hutasoit

unread,
Mar 11, 2016, 2:26:08 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Daer Bapak Marpaung,

Gagasan yang saya sampaikan adalah bila perselisihan antara institusi dan karyawan tidak dapat diselesaikan para pihak, termasuk proses mediasi. Maka kedua belah pihak dapat mengajukan langkah hukum pada pemgadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ide yang bapak sampaikan juga benar bahwa setiap karyawan yang telah bekerja harus mendapatkan upah atau gaji. Tetapi seperti mana biasanya masalah pengupahan atau penggajian itu rumit. Menurut karyawan sistem pembayaran over time adalah seperti ini; sebaliknya menurut rumah sakit pembayaran overtime adalah seperti itu. Nah kalau perselisihan seperti ini muncul apa yang dilakukan? Bukanlah kecakapan seorang ahli hukum diperlukan dalam menguraikan masalah ini? Bila para pihak juga tidak puas, sehingga karyawan meminta bantuan seorang pengacara, tentu langkah yang dapat di tempuh rumah sakit adalah meminta bantuan pengacara lain dan menyelesaikan masalah di pengadilan.

Hal yang sama juga aplikatif dalam kasus pemecatan karyawan di Klinik Advent Jakarta. Bila para pihak tidak dapat menyelesaikan masalah dalam mediasi maka pihak karyawan dan Klinik dapat membawa masalah tersebut ke pengadilan.

Saya kurang memahami gagasan apa yang Bapak Marpaung mau sampaikan. Apakah bapak bermaksud bahwa rumah sakit atau klinik wajib mengalah pada karyawan supaya kasusnya selesai? Masalahnyakan UU ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak. Nah lantas menguraikan masalahnya bagaimana? Ya maju ke pengadilan.

R. Hutasoit



Naibaho Albert

unread,
Mar 11, 2016, 2:32:19 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Dear, Pdt Hutasoit


Mantap Pdt klo begitu, brrti bisa berperkara ya di pengadilan...spy kita laksanakan nanti...
klo ada perkara pidana


Regard,
DAN

maringan marpaung

unread,
Mar 11, 2016, 2:33:13 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

Pak

Kunci dihakim, sepanjang bukan kesalahan berat atau sejenisnya, maka wajib hukumnya Karyawan yg keluar dibayar, kalau ngak berani bayar maka lakukan pembinaan dgn baik Karyawan ITU jgn dikeluarkan.

Pengacara ITU yg nasehati Organisasi ngak benar kok masih mau membela Organisasi, makanya saat pengadilan sebelum putusan Hakim selalu bilang Ayo Damai Aja. ITU pasti diserukan.

Jangan ngototlah kalau ngak tau Hukum Tenaga kerja

Richard Hutasoit

unread,
Mar 11, 2016, 2:40:45 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Bang Delman,

Bah aku nggak pendeta atuh bang. 

Kalau masalah tidak dapat diselesaikan para pihak, langkah mediasi juga gagal, mengapa tidak mengambil langkah kepengadilan. Daripada masalah berlarut larut dan tidak berakhir.

R. Hutasoit



Naibaho Albert

unread,
Mar 11, 2016, 2:57:46 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Dear, R. Hutasoit


Maaf bro salah rupanya sy pikir td Pdt eh....rupanya awam


Regard,
DAN

Richard Hutasoit

unread,
Mar 11, 2016, 3:06:27 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Dear Bapak Marpaung,

Kata "Ngotot" dalam email bapak saya pikir terlalu keras dalam diskusi ini. Seolah-olah bapak ini mengklaim dirinya sendiri yang paling tau masalah hukum. Prof J.E Sahetapy mengatakan kesombongan adalah awal kejatuhan.

Tampaknya bapak mencampuradukkan antara: Sistem dan Proses. Dalam sistem judicial kita bila para pihak tidak dapat didamaikan, mediasi gagal dilakukan, maka maju ke pengadilan dapat ditempuh. Itu sistem.

Dalam proses itu, Institusi atau karyawan dapat dibantu oleh pengacara. Bila benar seperti yang bapak katakan, "Pengacara ITU yg nasehati Organisasi ngak benar". Maka yang harus dibereskan adalah pengacaranya. Pengacara dapat diganti sebab telah memberikan pandangan hukum yang keliru. 

Artinya, bukan sistem penyelesaikan masalahnya yang harus ditolak. tetapi pengacaranya yang diganti.

Nah. kalau bapak Marpaung tahu jelas bahwa pengacara tersebut telah memberikan pandangan hukum yang keliru, yang menyebabkan kerugian Gereja dan karyawan; saya pikir ada baiknya pengetahuan bapak itu dituangkan secara tertulis dan disampaikan  pada Executive Committee Jakarta Conference dengan demikian keahlian bapak yang dituangkan secara anggun itu dapat menyelesaikan masalah dengan elegan. 

Horas.

R. Hutasoit











Philips Marbun

unread,
Mar 11, 2016, 3:11:05 AM3/11/16
to advent-global

Dear bang Richard Hutasoit
Mungkin saya rephrase sedikit maksud dari bro Maringan tadi.

Sebaiknya ada SOP khusus utk hal2 seperti ini sehingga ada guidance bagi para pimpinan dan ada tolok ukur bagi pimpinan utk mengambil langkah hukum, bukan sekedar like or dislike.

Contoh, bila pihak disnaker sebagai yg lebih ahli di bidang UU ketenagakerjaan telah melakukan mediasi dan menghasilkan himbauan agar gmahk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, hitung2an saja, dana pesangon yg dikeluarkan apakah akan lebih besar dibanding membayar lawyer?

Kalaupun lebih besar, hitung juga dampak yang akan dihasilkan dari perkara tsb di PHI. Harus ada hitung2annya dalam angka.

Nah kalau disini tidak ada SOP, pimpinan akan kesulitan dan biasanya sekedar mengikuti feeling saja.. Kalau kebetulan tidak suka bahkan benci, berapapun akan digelontorkan utk membayar pengacara. Bahkan dengan cara apapun.

Nah bila spt demikian apakah masih bisa disebut sehat bang? Apalagi alkitab dijadikan tolok ukur.. Jauh panggang dari api bang. Hahahaha...

Wassalam
Philips Marbun

Richard Hutasoit

unread,
Mar 11, 2016, 3:41:07 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Dear Bang Marbun,

Informasi yang abang sampaikan sangat penting. Apalagi seperti yang abang sampaikan keputusan untuk mengambil langkah hukum "biasanya sekedar mengikuti feeling saja.. Kalau kebetulan tidak suka bahkan benci, berapapun akan digelontorkan utk membayar pengacara. Bahkan dengan cara apapun."

Nah itulah bang yang harus dibenahi. Momentum UIKB yang pernah kita dengar akan menjadi Konferens. dapat digunakan untuk membenahi legal affairs. Masalah yang sering muncul adalah masalah kepegawaian dan harta kekayaan Gereja. Masalah kepegawaian perlu dibenahi dengan cara membuat Peraturan Kepegawaian. Tidak cukup kopi paste dari Divisi atau GC, tetapi peraturan itu harus sejalan dengan Undang Undang ketenaga Kerjaan di Indonesia. Dengan demikian masalah seperti di RSA Bandung dan Klinik Advent Jakarta dapat dihindari untuk masa depan. Hal yang sama juga perlu pembenahan dalam hal harta kekayaan gereja. Terbentuknya puluhan atau mungkin ratusan Yayasan di lingkungan Gereja Advent di Indonesia saya pikir potensial menjadi masalah dikemudian hari. Misalnya: masalah yang disampaikan Bapak Rony Sihotang tanggal 4 Februari yang lalu; dimana nama nama pejabat yayasan tidak diperbaharui di Akte Notaris padahal yang bersangkutan sudah diganti. Hal seperti ini dapat membuka peluang yang bersangkutan atau keluarganya dikemudian hari mengklaim kepemilikan pada yayasan yang bersangkutan.

Abang lah yang mainkan di Jakarta. Saya lihat banyak anggota awam yang concern dalam hal ini. Mudah mudahan sumbang sih abang dan teman teman dalam merapihkan administrasi gereja dapat membantu kemajuan Gereja dan menjadi kemulian pada Nama Tuhan.

Horas

R. Hutasoit












Lukman

unread,
Mar 11, 2016, 8:36:49 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Apakah ini masalahnya Karena Memakai PENGADILAN?

Atau Yg lebih Penting Sebagai Organisasi2 Agama terlibat SUAP MENYUAP ATAU SOGOK MENYOGOK?

Walaupun Katanya Melalui Tangan Lawyer.

Jangan sampai Kita terkecoh!!

Lukman Harahap


Sent from my iPhone

Janner E.P.

unread,
Mar 11, 2016, 8:55:30 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

Sdr. Richard Hutasoit,

Saya senang dengan gaya tulisan/bahasa sdr, tutur kata dan kalimat yang tenang, terukur dan sistematis. Terlihat memahami duduk masalahnya sehingga mampu menjelaskannya secara baik tanpa tendensi apapun.

Terima kasih sdr atas penjelasannya sehingga tetap membawa ketenangan bagi yang membaca.

Selamat sabat.

Salam,
Janner E. Pasaribu

maringan marpaung

unread,
Mar 11, 2016, 9:06:02 AM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

Dear Ykk.

INI hari sabat KITA harus berbicara jujur, banyak HRD Dan legal serta pengacara berkata bohong Dan tidak benar yg menina bobokan pihak Organisasi Dan kurang mengetahui Peraturan tenaga kerja terbaru Dan sistem pengadilan terbaru. Karena disana ada juru sita.

Sekali lagi sy katakan UK kebaikan bersama kalau tidak percaya silahkan lihat nanti.

Bentuk pengadilan DI PHI Dan MA Dan Peraturan Tenaga kerja sudah jauh berbeda Dari tahun2 sebelumnya sejak perubahan P4D ke PHI. Jadi kalau selalu dengar kata pengacara maka jangan heran kalau Organisasi Dan Konfrens bisa disegel atau disita Pengadilan INI sy katakan dgn fakta.jika putusannya memenangkan pekerja.

Jadi hati2 nasehat yg tdk benar bagi yg dinasehati.

Jadi hati2 kedepan Organisasi advent atau sejenisnya jika semena2 memberhentikan tenaga kerja yg sdh bekerja diatas 3 tahun fatal resikonya.

Syalom sy harus tulis INI malam sabat spy Tuhan membuka hati Pemimpin Dan excom Dan pengacara yg katanya tau Hukum, ada fakta yg disembunyikan yg membuat bahaya DIKEMUDIAN hari.

Syalom

roy tampubolon

unread,
Mar 11, 2016, 6:35:54 PM3/11/16
to advent...@googlegroups.com

Bingung,,,, lihat pemikiran kita. Dasar protesnya apa ya.

Bukankah kita percaya dan mengimani ajaran 'kita bawakan saja perpuluhan kita ke gereja, urusan penggunaannya biarlah itu urusan para hamba Tuhan dengan Tuhan nya, apakah itu dosa atau tidak.'
Bukankah dengan ajaran ini kita tak memiliki wewenang untuk memprotes penggunaan perpuluhan oleh para hamba Tuhan?
Lain hal nya, bila perpuluhan itu sama dengan bayar pajak. Karena dana pajak yang kita bayarkan memiliki motto 'bayar pajaknya, awasi penggunaannya'. Bukankah iklan ini sering kita lihat?

Jadi, kita bisa protes apabila kesalahan penggunaan perpuluhan oleh para hamba Tuhan adalah merupakan kesalahan dari si pemberi perpuluhan juga, maka kita boleh lah untuk protes. Tapi bila tidak, lebih baik kira berdiam diri saja, karena itu adalah urusan keTUHANan.

Kita sedang mempercayai sesuatu yang kita tidak imani, atau mungkin mengimani sesuatu yang kita tidak percayai. Cemana pula itu? Ahahah,,,,

Lukman

unread,
Mar 11, 2016, 8:24:33 PM3/11/16
to advent...@googlegroups.com
Bapak Roy Tampubolon:

Tolong dong halaman berapa Di Alkitab atau Roh Nubuat yg bilang

ajaran 'kita bawakan saja perpuluhan kita ke gereja, urusan penggunaannya biarlah itu urusan para hamba Tuhan dengan Tuhan nya, apakah itu dosa atau tidak.'


Itu Dari Alkitab atau Roh Nubuat? Atau cuman ajaran2 pendeta2 Di Indonesia?

Saya tidak Pernah dengar pendeta ngomong atau Khotbah Begitu Di Gereja Di USA.

Lukman Harahap

Sent from my iPhone

Bergman Siahaan

unread,
Mar 12, 2016, 9:52:29 AM3/12/16
to advent...@googlegroups.com

Syaloom...

Mengingat bapak/ibu member milis ini cukup senior dan dituakan dalam hal kerohanian, saya sebenarnya enggan berbagi pendapat. Namun saya bersyukur karena kadang-kadang berkat perdebatan di milis ini saya jadi belajar firman Tuhan juga Roh Nubuat. Oleh karenanya, izinkan saya memberikan pengetahuan dangkal saya terhadap pertanyaan di atas :)

Kita bisa cari dengan mudah di aplikasi Alkitab elektronik mengenai persepuluhan. Bisa kita telusuri di buku Imamat, Bilangan, Ulangan, Tawarikh, Nehemia, Maleakhi hingga Ibrani. Kesimpulannya (supaya singkat :) ), bani Lewi diberikan hak dan wewenang untuk mengumpulkan persepuluhan dan memang persepuluhan itu untuk mereka, selain untuk para imam, penyanyi, penunggu gerbang, plus orang asing, anak yatim dan janda. Artinya apa? Persepuluhan itu menjadi "makanan" para pendeta dan pengerja di rumah Allah ditambah untuk memberi makan "tamu dan orang-orang yang membutuhkan lainnya".

Di dalam Perjanjian Lama, aturan pemberian persepuluhan sangat ketat, tidak boleh sesuka hati, sanksinya tegas. Namun di dalam ketatnya perintah dan pengawasan Allah, saya belum menemukan (mohon dikoreksi) ada izin diberikan kepada bangsa Israel untuk mencampuri timbunan persepuluhan dan persembahan yang sudah terkumpul itu. Perintahnya cuma satu: berikan! Ada yang diberi hak untuk mengawasi, yakni para imam dan orang Lewi lainnya.

Kalau kita bicara kebijakan organisasi, maka Roh Nubuat mengatakan:
Allah adalah kepala dari pekerjaan ini, dan Ia akan mengatur segalanya. Jika perlu penyesuaian di pucuk pekerjaan ini maka Allah akan memperhatikan dan membetulkan semua yang salah. Marilah kita percaya bahwa Allah akan mengantarkan kapal yang memuat umat Allah itu dengan selamat ke pelabuhan (Peristiwa-peristiwa Akhir Zaman).

Selamat minggu bekerja!

Bergman Siahaan
Veteran Medan

roy tampubolon

unread,
Mar 12, 2016, 10:37:51 AM3/12/16
to advent...@googlegroups.com

Saya dengar, Ellen G White TETAP  memberikan perpuluhan namun tidak melalui organisasi oleh karena penyalahgunaannya. Lebih dari 30 tahun hingga akhir hayatnya. Benarkah?
Saya attach sebuah buku tentang hal itu.

Lukman

unread,
Mar 12, 2016, 11:33:55 AM3/12/16
to advent...@googlegroups.com, Helmy

Bapak Roy dan Bergmann:

Kalau kenapa dan apa Gunanya Di General Conference Ada JICAS DAN TREASURY department yg Dipimpin Oleh Elder Juan Santos saat Ini atau Elder Ortell sebelumnya.

Treasury dan JICAS selalu melakukan Rutin Internal Audit Untuk Keuangan Gereja dan badan2 dibawah GC. Dan juga melakukan FINANCIAL INVESTIGATIVE AUDIT JIKA Ada hal2 permintaan Khusus Dari Umat Di Gereja JIKA Ada kecurigaan Management Keuangan Gereja.

Gereja Loma Linda Indonesia SDA Sudan 2 X mendapatkan FINANCIAL INVESTIGATIVE AUDIT.

Kalau Benar pengertian Bapak Roy dan Bergmann tentang Perpuluhan/persembahan tidak perlu diaudit hanya BERIKAN SAJA,  

Jadi apa Gunanya dan Kenapa Dept Treasury dan JICAS ADA DI GENERAL CONFRENCE??

Atau Ada konsep berpikir yg salah diantara Jemaat SDA Di Indonesia yg diasampaikan turun temurun Dari orangtua2 mereka??

Tolong BERIKAN Saya Pencerahan karena Saya lihat Bapak berdua ahli2 ALKITAB DAN ROH NUBUAT.??

Lukman Harahap

Sent from my iPhone

Bergman Siahaan

unread,
Mar 12, 2016, 12:36:56 PM3/12/16
to advent...@googlegroups.com, Helmy

Bpk Lukman yang baik, inilah sebabnya saya enggan berbagi pendapat di sini :) khawatir terjebak debat kusir dengan menggunakan opini pribadi belaka, padahal sebelumnya yang diminta dasar Alkitab dan Roh Nubuat. Saya juga baru belajar, maaf bukan "ahli" :) Di email saya sudah tercantum di baris akhir paragraf 3: "ada pengawas yang ditunjuk" (pada waktu itu Imam dan orang Lewi lainnya). Lengkapnya sbb:

2 Tawarikh 31:12 (TB)  Dan dengan setia mereka membawa segala persembahan khusus, persembahan persepuluhan dan persembahan-persembahan kudus itu ke sana. Konanya, seorang Lewi, mengawasi semuanya, dan Simei, saudaranya, adalah orang kedua,
Nehemia 12:44 (TB)  Pada masa itu beberapa orang diangkat untuk mengawasi bilik-bilik perbendaharaan, bilik-bilik untuk persembahan khusus, untuk hasil pertama dan untuk persembahan persepuluhan, supaya sumbangan yang menurut hukum menjadi bagian para imam dan orang-orang Lewi dikumpulkan di bilik-bilik itu sesuai dengan ladang setiap kota. Sebab Yehuda bersukacita karena para imam dan orang-orang Lewi yang bertugas.

Nah, di organisasi kita yang modern istilahnya udah canggih sebagaimana yang bapak sebutkan itu. Prinsipnya sama sih, Pak... Yang kurang pas itu kalo saya yang mempertanyakan apalagi mau memeriksa keuangan Gereja, karena bukan wewenang saya :) Begitu aja sih pak, yang saya sempat baca. Mohon dikoreksi jika ada ayat atau tulisan Roh Nubuat yang lain. Dari saya sudah cukup... Terima kasih.

Salam

Mr Raymond Lesiasel

unread,
Mar 13, 2016, 12:11:01 PM3/13/16
to advent...@googlegroups.com, milis IMAB
Menanggapi masalah di Konfr. DKI, saya sangat prihatin kepada semua pengurus Kofnrense DKI sekalipun mereka semua predikatnya pendeta.

Bagaimana mungkin seorang pendeta bisa urus - urusan dunia seperti ini, kalau karena jabatan mereka terpaksa harus urus yang seperti ini, mungkinkah bisa dengan cara damai saja, jangan pakai uang perpuluhan, apalagi untuk bayar pengacara dan orang2 hukum yang bukan Advent.

Saya curiga karena hal - hal seperti ni sudah sering sekali didengar anggota Advent dari zaman tahun 70 an makin gencar mulai tahun 2000 an sampai detik ini.  Jangan - jangan sengaja dipeributkan untuk dapat uang tambahan saku kalau hadir disidang dapat uang, kasian sekali moral pendeta kita bila ini memang terjadi.   Saya sarankan agar dikantor Konfr. DKI tidak ada meja untuk pengacara siapapun itu adalah kantor urusan agama Advent, jadi mohon hukum dibuatkan badan sendiri diluar kantor Konfr. DKI.  Malu dengan Tuhan lah, belajar firman Tuhan tapi setiap hari tuduh bahka ninjak - injak musuh konfr. DKI. 

Bertobatlah hai pengurus Konfr. DKI,

Tunjuk satu badan hukum untuk urusan ini, tidak perlu pendeta2 yang turun, mau temukan satu badan hukum call saya di
HP 0812 897468846  -- ok saya bantu.

Maaf saya sekalian iklan nih, bagi yg perlu selesaikan sengketa apa saja :

+ Sengketa Perdata dan Perdana
+ Senglketa Pidana tipikor
+ Sengketa Peburuhan ketenaga kerjaan dan Perjanjian Serikat dagang.
+ Sengketa tata - Usaha negara - Patent  - Merek - Kepailitan Penanganan secara Litigasi maupaun no Litigas
+ Dan lainnya

Terima kasih kami senang bisa membantu anda...Tuhan memberkati anda

Mr Raymond Lesiasel

unread,
Mar 13, 2016, 12:23:23 PM3/13/16
to advent...@googlegroups.com, Iwan Napit
Kasian yah Para pendeta pengurusKonfr. DKI ?

Di Mahkota kita bangga sekali karena jabatan merekayg kudus, tapi detik ini saya pribadi bertanya pantaskah mereka di pamer di buu Mahkota???

Berap banyak uang organisasi hilang hanya untuk urusan yg tidak tahu selesainya kapan? Berapa milyard lagi yg harus dikeluarkan organisasi Advent Konfr. DKI ?

Coba itu uang Milyaran bayar KKR Besar di Gedung Bung Karno, target 2500 jiwa pasti tercapai jauh - jauh kemarin...sayang sekali yah uang itu untuk orang lain??/   Jangan - jangan sengaja dibuat masalah jadi panjang agar ada dana dari kas organisasi untuk mereka yg berkedok bela organisasi, korupsi kecil - kecilan yg kudus karena bela organisasi Tuhan...he..hee.. Bertobatlah hai Pendeta.

Kok masalah begini tidak pernah muncul di Mahkota??

Ketahuan Mahkota itu berita yg bagus2 saja...yg  jelekan organisasi disembunyikan....ha..ha kasian anggota Advent di DKI ditipu para pembesar penggede kita di Konfr. DKI...

Semoga bertobat sy doakan...semua agar bertobat..yah


On Tuesday, 8 March 2016, 10:32, 'henrysitohang' via Advent Global <advent...@googlegroups.com> wrote:


Sdr. Edi,
Yang mau ditanya sebenarnya apa dan yang mana? Pertama dimulai dengan "bolehkah" dan selanjutnya ada tiga tanda tanya (?)

Saya rasa dokus pada pertanyaan awal saja mengenai "bolehkah". Agar diskusi tidak meluas pada yg lain.

Jika organisasi ada permasalahan hukum tentulah menyelesaikannya dengan hukum, dan itu tidak gratis (kecuali ada anggota yg memberikan dengan garatis). Lalu uangnya darimana? Ya tentu uang organisasi itu sendiri yang notabene berasal dari perpuluhan anggota.

Adalah hak mereka menggunakan uang yang sudah masuk kerekening organisasi untuk menjalankan roda organisasi tersebut.
Tidak ada yang salah jika digunakan untuk mengurusi masalah hukum sepanjang tujuannya untuk kebaikan organisasi dan dilakukan dengan benar.

Adalah lebih baik teman aeiman menghindari "tuntut menuntut" secara hukum


Henry Sitohang
Bekasi





Sent from OPPO Mail
On Mar 8, 2016 08:52, Iwan Napit <iwan...@gmail.com> wrote:
Sdr Edi,

Kalau kita mengaju kepada Peraturan Jemaat, sebenarnya gereja tidak diperkenankan berperkara
mengenai kasus uang diatas, menurut yg saya dengar dr org yg punya buktinya,, bahwa yg 1.2 M itu terdiri dr Rp 200jt sbg lawyer fee dan Rp 1 M nya utk "sogokan"...mudah2an hal itu tdk benar,,,,ngeri kaleee bah.....

Pengkotbah 7:7
Sungguh, pemerasan membodohkan orang berhikmat, dan uang suap merusakkan hati.



Salam,

Iwan Napit
Jemaat Bekasi



2016-03-07 8:41 GMT+07:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:
Dear All,
 
Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
 
Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
 
Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
 
Salam
Edi limbong
Pondok Gede
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Daniel_simanjuntak2005

unread,
Mar 13, 2016, 12:35:05 PM3/13/16
to 'Daniel_simanjuntak2005' via Advent Global, Helmy
Jangan seperti Ahli-ahli taurat, orang Farisi dan Saduki sangat piawai dalam berargumen tetapi faktanya beda dilapangan sebagai orang-orang  yang Korrup!
Perlu adanya tindakan tegas bila terbukti ada penyelewengan dan patut ditelusuri jika ada issu-issu yg merugikan organisasi. Bukan melakukan pembiaran sehingga menghilangkan kepercayaan dari umat.Ada konfirmasi dan ada klarifikasi sehingga semua menjadi clear. Kalau ada yg sudah pegang bukti mari dilaporkan..


Rgds,

DANIEL SIMANJUNTAK
MTH 1 JKT
M.0817176980, 0812 2345 5864.
PERS HUKUM & HAM
ANTI CORRUPTION.

Kebutuhan terbesar dunia ini adalah "Kebutuhan akan manusia yang tidak dapat diperjualbelikan, manusia yang dalam sanubarinya setia dan jujur, manusia yang tidak segan menyebut dosa itu dosa, manusia yang angan-angan hatinya setia kepada tugas seperti jarum menunjuk ke kutub, manusia yang mau berdiri demi kebenaran walau langit runtuh sekalipun." Pendidikan.43(ED, 57,58)
. Sent via the Samsung Galaxy Tab® 3, an AT&T 4G LTE tablet


-------- Original message --------
From: 'Lukman' via Advent Global <advent...@googlegroups.com>
Date: 03/12/2016 11:33 PM (GMT+07:00)
To: advent...@googlegroups.com
Cc: Helmy <helmiwa...@yahoo.com>
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?


Bapak Roy dan Bergmann:

Kalau kenapa dan apa Gunanya Di General Conference Ada JICAS DAN TREASURY department yg Dipimpin Oleh Elder Juan Santos saat Ini atau Elder Ortell sebelumnya.

Treasury dan JICAS selalu melakukan Rutin Internal Audit Untuk Keuangan Gereja dan badan2 dibawah GC. Dan juga melakukan FINANCIAL INVESTIGATIVE AUDIT JIKA Ada hal2 permintaan Khusus Dari Umat Di Gereja JIKA Ada kecurigaan Management Keuangan Gereja.

Gereja Loma Linda Indonesia SDA Sudan 2 X mendapatkan FINANCIAL INVESTIGATIVE AUDIT.

Kalau Benar pengertian Bapak Roy dan Bergmann tentang Perpuluhan/persembahan tidak perlu diaudit hanya BERIKAN SAJA, 

Jadi apa Gunanya dan Kenapa Dept Treasury dan JICAS ADA DI GENERAL CONFRENCE??

Atau Ada konsep berpikir yg salah diantara Jemaat SDA Di Indonesia yg diasampaikan turun temurun Dari orangtua2 mereka??

Tolong BERIKAN Saya Pencerahan karena Saya lihat Bapak berdua ahli2 ALKITAB DAN ROH NUBUAT.??

Lukman Harahap

Sent from my iPhone

> On Mar 12, 2016, at 08:37, roy tampubolon <roy.gm...@gmail.com> wrote:
>
> Saya dengar, Ellen G White TETAP  memberikan perpuluhan namun tidak melalui organisasi oleh karena penyalahgunaannya. Lebih dari 30 tahun hingga akhir hayatnya. Benarkah?
> Saya attach sebuah buku tentang hal itu.
>
>    KEBENARAN PERPULUHAN (COLOUR).doc
>> On Mar 12, 2016 9:52 PM, "Bergman Siahaan" <siahaan...@gmail.com> wrote:
>> Syaloom...
>>
>> Mengingat bapak/ibu member milis ini cukup senior dan dituakan dalam hal kerohanian, saya sebenarnya enggan berbagi pendapat. Namun saya bersyukur karena kadang-kadang berkat perdebatan di milis ini saya jadi belajar firman Tuhan juga Roh Nubuat. Oleh karenanya, izinkan saya memberikan pengetahuan dangkal saya terhadap pertanyaan di atas :)
>>
>> Kita bisa cari dengan mudah di aplikasi Alkitab elektronik mengenai persepuluhan. Bisa kita telusuri di buku Imamat, Bilangan, Ulangan, Tawarikh, Nehemia, Maleakhi hingga Ibrani. Kesimpulannya (supaya singkat :) ), bani Lewi diberikan hak dan wewenang untuk mengumpulkan persepuluhan dan memang persepuluhan itu untuk mereka, selain untuk para imam, penyanyi, penunggu gerbang, plus orang asing, anak yatim dan janda. Artinya apa? Persepuluhan itu menjadi "makanan" para pendeta dan pengerja di rumah Allah ditambah untuk memberi makan "tamu dan orang-orang yang membutuhkan lainnya".
>>
>> Di dalam Perjanjian Lama, aturan pemberian persepuluhan sangat ketat, tidak boleh sesuka hati, sanksinya tegas. Namun di dalam ketatnya perintah dan pengawasan Allah, saya belum menemukan (mohon dikoreksi) ada izin diberikan kepada bangsa Israel untuk mencampuri timbunan persepuluhan dan persembahan yang sudah terkumpul itu. Perintahnya cuma satu: berikan! Ada yang diberi hak untuk mengawasi, yakni para imam dan orang Lewi lainnya.
>>
>> Kalau kita bicara kebijakan organisasi, maka Roh Nubuat mengatakan:
>> Allah adalah kepala dari pekerjaan ini, dan Ia akan mengatur segalanya. Jika perlu penyesuaian di pucuk pekerjaan ini maka Allah akan memperhatikan dan membetulkan semua yang salah. Marilah kita percaya bahwa Allah akan mengantarkan kapal yang memuat umat Allah itu dengan selamat ke pelabuhan (Peristiwa-peristiwa Akhir Zaman).
>>
>> Selamat minggu bekerja!
>>
>> Bergman Siahaan
>> Veteran Medan
>>
>>> On Mar 12, 2016 08:24, "'Lukman' via Advent Global" <advent...@googlegroups.com> wrote:
>>> Bapak Roy Tampubolon:
>>>
>>> Tolong dong halaman berapa Di Alkitab atau Roh Nubuat yg bilang
>>>
>>>> ajaran 'kita bawakan saja perpuluhan kita ke gereja, urusan penggunaannya biarlah itu urusan para hamba Tuhan dengan Tuhan nya, apakah itu dosa atau tidak.'
>>>>
>>>
>>> Itu Dari Alkitab atau Roh Nubuat? Atau cuman ajaran2 pendeta2 Di Indonesia?
>>>
>>> Saya tidak Pernah dengar pendeta ngomong atau Khotbah Begitu Di Gereja Di USA.
>>>
>>> Lukman Harahap
>>>
>>> Sent from my iPhone
>>>
>>>>>>>>>>>>>>>> > Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>> Ini prinsip yg penting!
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>> Tlg siapa sj yg bs ksh ayat2 yg mndukung prinsip ini.
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>> Salam,
>>>>>>>>>>>>>>>> Donaldy Sianipar
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>> > 2016-03-06 17:41 GMT-08:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Dear All,
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> 
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Salam
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Edi limbong
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Pondok Gede
>>>>>>>>>>>>>>>> >>
>>>>>>>>>>>>>>>> >> --
>>>>>>>>>>>>>>>> >> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>>>>>>>> >> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>>>>> >> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>>>>> >> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>>>>>>>> >> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>>>>>>>> >
>>>>>>>>>>>>>>>> >
>>>>>>>>>>>>>>>> >
>>>>>>>>>>>>>>>> > --
>>>>>>>>>>>>>>>> >
>>>>>>>>>>>>>>>> >
>>>>>>>>>>>>>>>> > Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>>>>>>>>>>>>>>>> >
>>>>>>>>>>>>>>> Regards,
>>>>>>>>>>>>>>> Philips Marbun
>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>> "Cintai Tuhan-mu dengan cara mencintai dirimu, cintai dirimu dengan cara mencintai sesamamu. Mencintai sesamamu sama dengan mencintai Tuhan-mu." #segitiga_yang_mengasyikan
>>>>>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>> Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>>>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>> Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>>
>>>>>>>>>
>>>>>>>>>
>>>>>>>>> --
>>>>>>>>>
>>>>>>>>>
>>>>>>>>> Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>>>>>>>>> --
>>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>>
>>>>>>>> --
>>>>>>>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>>>>>>>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>>>>>>>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>>>>>>>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>>>>>>>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>>>>>>>
>>>>>>>
>>>>>>>
>>>>>>> --
>>>>>>>
>>>>>>>
>>>>>>> Before God we are all equally wise - and equally foolish.

henrysitohang

unread,
Mar 13, 2016, 12:53:12 PM3/13/16
to Iwan Napit, advent-global
Marilah kita semua sama-sama bertobat. Berikan masukan secara langsung pada organisasi agar ocehan kita di milis ini tepat sasaran dan membawa kemajuan pada organisasi. Kita yang merasa lebih baik dari org yg ada diorganisasi mari memberikan saran dengan baik. Kejelakan organisasi adalah kejelekan kita juga sebagai anggota karena kita adalah bahagian dari organisasi itu sendiri.

Orang bijak akan bertindak dengan bijak

Henry Sitohang
Jemaat Bekasi




Sent from OPPO Mail

2016-03-07 8:41 GMT+07:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:
Dear All,
 
Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
 
Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
 
Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
 
Salam
Edi limbong
Pondok Gede
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Lukman

unread,
Mar 13, 2016, 1:21:20 PM3/13/16
to advent...@googlegroups.com, wmand...@adventist.asia, MAROLOP SAGALA, Iwan Napit, Helmy
Yg kekasih Pendeta Mandolang (President UIKB) dan Pdt M Sagala ( Sekretaris UIKB)

Apakah UIKB sebagai organisasi Gereja Advent tertinggi Di Indonesia bisa turun tangan Untuk MENGHENTIKAN kebiasaan SUAP MENYUAP melalui Pengacara2 atau tidak yg sudah semangkin merajalela Di RSA BANDUNG, konferens DKI DAN UIKB sebelumnya.

Semoga Hikmat kebijaksanaan Dari Tuhan dan Surga membantu Pendeta berdua Untuk membereskan dan MENGHENTIKAN KEBUDAYAAN & KEBIASAAN YG JELEK DAN MEMPERMALUKAN Gereja Kristen Advent didepan Jemaat dan Masyarakat Di Indonesia.

Love,
Lukman Harahap & Helmi Wattimena.

Sent from my iPhone

naibaho_albert

unread,
Mar 13, 2016, 8:29:22 PM3/13/16
to 'Lukman' via Advent Global
Dear Mr Lukman

Susah itu pak utk menghentikannya krn kemungkinan ada simbiosis mutualisme.




Sent from my Samsung Galaxy smartphone.
-------- Original message --------
From: 'Lukman' via Advent Global <advent...@googlegroups.com>
Date: 3/14/2016 12:21 AM (GMT+07:00)
Cc: Iwan Napit <iwan...@gmail.com>, Helmy <helmiwa...@yahoo.com>
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

elsye Ransingin

unread,
Mar 13, 2016, 9:36:28 PM3/13/16
to advent...@googlegroups.com

Bapak Raymon L.
Yang ingin organisasi bersih.

Dgn hormat.
Sy tau bapak sangat konsen dengan organisai kita yg sejak dulu tak pernah ada kepastian peraturan entah itu peraturan perburuam atau peraturan kepemilikan sehingga banyak aset2 gereja yg hilang ataupun dipermainkan,entah kenapa tak seorang pun pegawai yang tau persis apa hak dan kewajiban serta  batas2 yang tidak bisa dilakukan pegawai,kalau ada pertanyaan seorang karyawan jarang tau persis peraturan yg tepat hanya dijawab kita  berdoa saja semoga ada berkat Tuhan.  Kita tidak menyangkal berkat Tuhan tp kitapu dikasih Tuhan pertimbangan dan kewajiban memberi pengertian, bagsiman peraturan2 itu sehingga bisa terjebak dalam masalah begini? Inilah  yg perlu kita  selesaikan bersama spy tidak menemui jln  buntuh Tuhan memberkati.

Edi Limbong

unread,
Mar 13, 2016, 9:38:47 PM3/13/16
to advent...@googlegroups.com

Untuk menjawab Pak Richard Hutasoid yang normatif ini, tentu kita harus jawab Normatif juga.

 

Benar, Pengadilan adalah lembaga yang disediakan negara untuk melanjutkan perkara yang tidak selesai pada Tahap mediasi.

 

Benar, organsiasi dapat menggaji Profesional bidang apapun, baik itu dokter, tukang bangunan, engineer bahkan Pengacara.

 

Benar, gereja sah-sah saja berperkara dipengedalian mengingat Gereja adalah sebuah Badan Hukum yang diakui Negara dan disahkan oleh Kemenkumham.

 

Benar, Organisasi bebas mengeluarkan uang untuk pengeluaran apapun bahkan diluar kebiasaan seperti membayar fee pengacara milyaran Rupiah, asalkan disetujui oleh Excomm. Karena untuk pengeluaran dana Milyaran Rupiah tentu melalui persetujuan Excomm, tidak mungkin hanya dilakukan ketua Uni.

 

1.       Jadi secara Normatif, maka yang dilakukan oleh Uni zaman sebelumnya yang membayar fee pengacara 1.2Milyar untuk kasus badan Hukum, adalah BENAR. Jika dana tersebut ternyata digunakan oleh Pengacara atas inisiatif pribadinya untuk menyuap oknum2 untuk memuluskan kemenangan, maka itu sepenuhnya tanggung jawab pengacara, bukan Organisasi yang menyuap. Ini namanya main cantik dimata Manusia. Atas hal ini, pihak lawan yg kemarin kalah ada rencana mengajukan PK siapapun yang kalah, akan PK lagi..PK lagi dan PK lagi...mungkin sampai Yesus datang. Tapi selama semuanya sesuai prosedur dan norma2 yg ada maka biarkan saja bukan?. (ini saya menyindir yah...).

 

Semoga kepengurusan UNI yang baru ini dapat menyelesaikan kasus badan Hukum ini dengan Mediasi saja, tanpa perlu ke pengadilan. Karena pihak lawan ini adalah saudara-saudara kita juga.

 

2.       Untuk kasus RSAB, telah terjadi pengeluaran dana dari RSA lebih dari 700jt untuk fee pengacara. Dengan cara yang mirip2 dengan diatas, dana tersebut dibagikan kepada pihak2 yang berperkara. RSAB bersih karena hanya menyerahkan dana dan Pengacara yang melakukan pekerjaan kotornya. Yang perlu dicek, apakah pengeluaran dana 700jt tsb sudah disetujui Excomm Uni, karena tidak mungkin pengeluaran dana sebesar itu hanya diotorisasi oleh Ketua Yayasan. Dan harus di cek AD/ART yayasan RSAB apakah pengeluaran dana lebih dari 700jt utk kasus diluar kebiasaan cukup dengan otorisasi Ketua Yayasan saja, tanpa Otorisasi Pemilik Yayasan dalam hal ini UNI yang wakili oleh Excomm.

 

Semoga Excomm dan kepengurusan UNI yang sekarang dapat menyelesaikan satu persatu persoalan yang ada.

 

Salam

Edi limbong

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com] On Behalf Of Richard Hutasoit
Sent: 11 Maret 2016 12:48
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

 

Pada waktu itu Hakim bertindak sebagai mediator dan pembela. Pengacara sebagai pembela belum dikenal fungsinya seperti jaman modern sekarang ini.

 

Kalau argumentasi yang sdr berikan untuk mengukuhkan pandangan untuk menolak Gereja menggunakan institusi pengadilan, mohon janga lupa Yesus dan Petrus itu mengikuti proses pengadilan. Rasul Paulus juga mengikuti proses pengadilan. Kisah 25 berisi pledoi Rasul Paulus. Bahkan dia mengajukan naik banding ke Roma.

 

Jadi, tokoh2 Alkitab bahkan Tuhanpun menggunakan proses pengadilan. Kok sekarang kita jadi menolaknya?

2016-03-10 21:34 GMT-08:00 maringan marpaung <maringan...@gmail.com>:

YESUS dan Petrus TIDAK PAKAI PENGACARA.

PEMIMPIN KITA KRISIS KEPERCAYAAN

KEBANYAKAN MENGEJAR GELAR BUKAN ......TEMAN

On Mar 11, 2016 12:07 PM, "Philips Marbun" <phi...@marbun.biz> wrote:

Berikut pak Donaldy:
"Jikalau seorang berkata: "Aku mengasihi Allah," dan ia membenci saudaranya, maka ia adalah pendusta, karena barangsiapa tidak mengasihi saudaranya yang dilihatnya, tidak mungkin mengasihi Allah, yang tidak dilihatnya."

 

2016-03-10 16:36 GMT+07:00 Donaldy Sianipar <dona...@hotmail.com>:


> Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.

Ini prinsip yg penting!

Tlg siapa sj yg bs ksh ayat2 yg mndukung prinsip ini.


Salam,
Donaldy Sianipar


Date: Thu, 10 Mar 2016 14:51:53 +0700

Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

 

Dear pak Lukman...
Usul saya tak perlu bawa2 Tuhan dalam hal beginian...

Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.

Salam,
Philips Marbun

On Mar 8, 2016 9:52 PM, "'Lukman' via Advent Global" <advent...@googlegroups.com> wrote:

Dear Teman2:

Apakah Ada yg punya email Dokter David Sarumpaet Direktur RSA?

 

Kami mau Konfirmasi Dulu Kepada Dr David Sarumpaet, sebelum menindak lanjuti Persoalan SUAP Menyuap Pegawai RSA dalam masalah Overtime Di RSA.

 

Kalau Dr David Sarumpaet Mengetahui, terlepas Uang SUAP yg Disalurkan Melalui Lawyer atau Tidak, kami Akan Tanya apa2 Saja tindakan yg Sudah dilakuka agar Kejadiannya SUAP Menyuap tidak Terjadi Lagi dimasa Depan, sebelum Tradisi SUAP Menyuap Ini Merusak Nama baik GMAHK DIDEPAN PUBLIK INDONESIA.

 

Waktu mudanya Dr David Sarumpaet dan Adrian Palar adalah orang yg Sangat Gigih mempertahankan Hari Sabbath sampai dua2 Nya kena Drop Out Dari Kedokteran Universitas Indonesia.

 

Saya dan Helmi Wattimena tidak Begitu yakin Dr David Sarumpaet setuju dengan SUAP Menyuap Ini. Kalau dia setuju dan Tidak berbuat apa2 utk mencegah hal2 Ini terjadi lagi>> yah siap2 Saja mendapatkan HUKUMAN & TULAH DARI KEMARAHAN TUHAN.

 

Semua ilhtiar dan Doa dasarnya harus Karena kita mencintai Tuhan kita.

 

Love,

Lukman Harahap dan Helmi Wattimena

Sent from my iPhone


> 2016-03-06 17:41 GMT-08:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:
>>
>> Dear All,
>>
>>  
>>
>> Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
>>
>> Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
>>
>>  
>>
>> Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
>>
>> 1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
>>
>> 2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
>>
>> 3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
>>
>>  
>>
>> Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
>>
>>  
>>
>> Salam
>>
>> Edi limbong
>>
>> Pondok Gede
>>
>> --
>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>
>
>
> --
>
>

> Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>



 

--

Regards,
Philips Marbun

 

"Cintai Tuhan-mu dengan cara mencintai dirimu, cintai dirimu dengan cara mencintai sesamamu. Mencintai sesamamu sama dengan mencintai Tuhan-mu." #segitiga_yang_mengasyikan

--

You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



 

--



Before God we are all equally wise - and equally foolish.

--

anp...@gmail.com

unread,
Mar 15, 2016, 8:03:48 PM3/15/16
to Advebt Gkibal
Dear All millis member,

Puji Tuhan karena saya yakini bahwa RohNya turun kepada kami, sehingga pertemuan/mediasi yg saya lakukan antara pihak Julian Tauran dgn pihak Konrence (sekertaris, Bendahara) berjalan sangat Akrab dan Hormat serta penuh Kasih.

Saya sangat terkesan atas ke baikan SekJen dan Bendahara dan niat baik untuk berdamai..sehingga pemikiran selama ini bahwa Organisasi bagaikan tembok Berlin yg tisak bisa disentuh sbelum Roboh pupus sudah.

Hasilnya perwakilan Konfrence sepakatmemberi Kompensasiatas istri sdr julian T, tetapi karena jumlah tsb melewati batas erernang Adcom .., maka akan di minta persetijian Excom.

Dan pihak Tairan akan mencabut lasasih di pendadilan . Hasil rapat kami tuangkan dalam minute of meeting.

Kami mengharapkan dukunganb para Excom akan hal ini, sehingga nama baik Organisasi bisa pulih kembalo tidak seperti masa periode lalu.

Tuhan memberkati kita sekalian,

Salam,
Anpan, Bintaro
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>
Date: Mon, 14 Mar 2016 01:38:38 +0000
Subject: RE: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

henrysitohang

unread,
Mar 15, 2016, 11:00:18 PM3/15/16
to Advebt Gkibal, anpangg
Puji Tuhan pak Angpang atas mediasi yg beejalan sukses. Kita sangat mengharapkan ada paradigma baru ditubuh organisasi kita di bawah kepengurusan yang baru ini. Tuhan memberkati dan memberikan kebijakan pada pengurus konferense, sehingga bisa membuat perubahan yang baik kedepannya.

Henry Sitohang
Jemaat Bekasi







Sent from OPPO Mail

Oberlins Panjaitan

unread,
Mar 15, 2016, 11:16:33 PM3/15/16
to advent...@googlegroups.com


 Oberlins Panjaitan <oberl...@hotmail.com> wrote:

Trimakasih atas update yg diberikan Bp. Anpan.

Adabaiknya dari organisasi dpt memberikan keterangan juga spy informasinya "seimbang".

Demi :
1. Meninggikan Nama Tuhan yg kita muliakan (bukan nama seseorang siapapun itu "yg merasa berhasil dlm kasus ini" ) dan
2. Demi menerapkan "Komunikasi yg baik", mari kita semua sama2  berdiam diri dan menunggu penjelasan dari Organisasi.

Tuhan memberkati kita semua untuk dapat memperoleh akalbudi, supaya dpt kita masing2 menyingkirkan (mencabut) "balok2 dimata kita" dan berikutnya kita akan dimampukan utk "membersihkan/menyingkirkan" "bintik2/selumbar dimata" orang lain.
Ini menjadi harapan kita bersama.

Salam & GBU,
Oberlins P.
Kota Legenda Bekasi


 anp...@gmail.com wrote:

Oberlins Panjaitan

unread,
Mar 15, 2016, 11:26:00 PM3/15/16
to advent...@googlegroups.com

Daniel_simanjuntak2005

unread,
Mar 15, 2016, 11:30:26 PM3/15/16
to 'Daniel_simanjuntak2005' via Advent Global, anpangg
Syukurlah walau sudah sempat mempermalukan diri sendiri maupun organisasi, lain waktu supaya jangan melakukan pembiaran kalau ada kasus-kasus segera diselesaikan. Jangan sampai orang lain terzolimi. 
Jadilah pemimpin yang berani, jujur, bersih, transparansi dan rendah hati. 


Rgds,

DANIEL SIMANJUNTAK
MTH 1 JKT
M.0817176980, 0812 2345 5864.
PERS HUKUM & HAM
ANTI CORRUPTION.

Kebutuhan terbesar dunia ini adalah "Kebutuhan akan manusia yang tidak dapat diperjualbelikan, manusia yang dalam sanubarinya setia dan jujur, manusia yang tidak segan menyebut dosa itu dosa, manusia yang angan-angan hatinya setia kepada tugas seperti jarum menunjuk ke kutub, manusia yang mau berdiri demi kebenaran walau langit runtuh sekalipun." Pendidikan.43(ED, 57,58)
. Sent via the Samsung Galaxy Tab® 3, an AT&T 4G LTE tablet


-------- Original message --------
From: 'henrysitohang' via Advent Global <advent...@googlegroups.com>
Date: 03/16/2016 10:00 AM (GMT+07:00)
To: Advebt Gkibal <advent...@googlegroups.com>, anpangg <anp...@gmail.com>
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?

Puji Tuhan pak Angpang atas mediasi yg beejalan sukses. Kita sangat mengharapkan ada paradigma baru ditubuh organisasi kita di bawah kepengurusan yang baru ini. Tuhan memberkati dan memberikan kebijakan pada pengurus konferense, sehingga bisa membuat perubahan yang baik kedepannya.

Henry Sitohang
Jemaat Bekasi







Sent from OPPO Mail

Naibaho Albert

unread,
Mar 15, 2016, 11:39:15 PM3/15/16
to advent...@googlegroups.com
Dear, Mr.Daniel Simanjuntak


Kelihatannya perlu dilakukan pelatihan kepemimpinan bagi seluruh pemimpin organisasi GMAHK ini, di training 5 hari spy memimpin dengan profesional,bersih dari KKN! Trainernya diambil dari luar saja, spy mumpuni.

Regard,
DAN

Daniel_simanjuntak2005

unread,
Mar 16, 2016, 12:02:10 AM3/16/16
to 'Daniel_simanjuntak2005' via Advent Global
Setujuh bro idea yang bagus. Saya rencana mau silahturami dengan Bareskrim dan pimpinan KPK yang baru. 
Sekedar info  akan ada peresmian gedung baru Royal Class di rumah sakit Advent Bandar lampung.
Di Batam ada klinik Advent bagaimana statusnya apa milik pribadi atau organisasi? Saya melihat dari zaman Dulu tidak ada pergantian pemimpin??? Mohon penjelasannya.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages