Dear All,
Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
Salam
Edi limbong
Pondok Gede
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Yang saya miris, kasus-kasus yang saya kutip dibawah ini adalah kasus melawan Anggota GMAHK sendiri, atau melawan orang advent atau Ex-advent..!!
Mengapa Organisasi harus melawan Orang Advent di pengadilan?
Dan yang saya herankan, Organisasi dan yayasan lebih memilih membayar Pengacara dan melakukan “damai-damai” dengan pihak ke-3 daripada berdamai dan membayar konsekuanesinya dengan Orang advent yg jadi lawannya itu sendiri...apakah itungan untung rugi?
Organisasi jangan takut rugi jika berperkara dengan orang Advent, percuma ada ayat..”Jika orang meminta bajumu, berikan juga jubahmu...jika orang mengajakmu berjalan 1 mil, berjalanlah dengan dia 2 mil..!!”
Organisasi jangan takut rugi bayar tuntutan badan Hukum, Kasus Juliant tauran, membayar 100% Overtime karyawan Rumah sakit, atau kasus2 lainnya...jangan takut rugi..!!
...Berkat Tuhan akan selalu mengalir kepada Organisasi Tuhan ini...itu harus kita imani...
jangan Pakai jasa-jasa pengacara itu untuk berperkara dengan orang advent...Gunakan Firman Tuhan dan Hikmat dari sorga untuk berhadapan dengan anggota2 yang menuntut ini, lakukan negosiasi, lawat, doakan...
Jika memang harus membayar, bayarlah...jangan takut rugi..!!
jika tidak sesuai dengan kehendak Tuhan maka uang itu akan JADI KUTUK buat dia.
Edi Limbong
PENGGUNAAN PERPULUHAN
Konsep Alkitab
1. Pelayan Tuhan tidak memiliki sumber penghasilan. Sejak dahulu kala mereka tidak kebagian milik pusaka di tengah-tengah umat Tuhan, karena Tuhanlah bagian mereka dan milik pusaka mereka. (Bilangan 18: 20-24)
2. Apa yang dipersembahkan oleh umat sebagai persepuluhan kepada Tuhan, itulah yang diberikan Tuhan kepada mereka sebagai milik pusakanya. (Mazmur 16: 5-6)
3. Agar mereka dapat makan dan pekerjaan Tuhan dapat berjalan dengan semestinya. (Maleakhi 3: 10).
4. “Tidak tahukah kamu, bahwa mereka yang melayani dalam tempat kudus mendapat penghidupannya dari tempat kudus itu dan bahwa mereka yang melayani mezbah, mendapat bagian mereka dari mezbah itu? Demikian pula Tuhan telah menetapkan, bahwa mereka yang memberitakan Injil, harus hidup dari pemberitaan Injil itu.” (1 Korintus 9:13-14)
Konsep Roh Nubuat
1. Adalah merupakan suatu kesalahan besar bilamana persepuluhan diselewengkan dari tujuan untuk mana persepuluhan itu harus dipergunakan yaitu untuk mensupport para Pendeta. (9 T, p 249 – CS p 102)
2. Persepuluhan haruslah digunakan hanya untuk satu maksud – yaitu untuk:menopang para Pendeta yang telah Tuhan pilih untuk melaksanakan pekerjaan Tuhan. Persepuluhan itu haruslah dipergunakan untuk mensupport mereka yang menyampaikan firman Tuhan kepada masyarakat dan yang menanggung beban menggembalakan kawanan domba Allah. (MS p 82, 1904)
3. Terang telah diberikan dengan jelas bahwa mereka yang melayani di sekolah-sekolah kita, mengajarkan Firman TUHAN, menerangkan Alkitab, mendidik para murid tentang perkara-perkara rohani, haruslah di support dari uang persepuluhan. Instruksi ini telah lama diberikan dan lebih-lebih sekarang ini haruslah diulang-ulangi. (CS p 103)
4. Ia menuntut perpuluhan sebagai milikNya dan itu harus selalu dianggap sebagai satu bagian yang suci, diletakkan dalam perbendaharaanNya untuk kepentingan pekerjaanNya, demi kemajuan pekerjaanNya, untuk mengutus pesuruh-pesuruhNya ke luar negeri sampai ke bagian dunia yang terpencilpun.” (Nasehat Penatalayanan hal. 47)
5. Perpuluhan adalah kudus, dipisahkan oleh Allah untuk diriNya sendiri. Haruslah itu dibawa ke perbendaharaanNya untuk digunakan menyokong pekerja-pekerja injil dalam pekerjaan mereka. – GW, p.226.
6. Perpuluhan harus dikhususkan hanya untuk menyokong pelayanan injil.—RH, May 9, 1893 (CS, p.81).
7. Allah tidak berubah; perpuluhan masih tetap harus digunakan untuk meyokong pelayanan. – 9T, p.250.
8. Perpuluhan wajib dibawa kedalam “rumah perbendaharaan” (storehouse), Adalah bagian dari pekerjaan pendeta untuk mengajarkan mereka yang menerima kebenaran melalui usaha pendeta tsb, untuk membawa perpuluhan ke rumah perbendaharaan, sebagai suatu pengakuan ketergantungan mereka kepada Allah.—GW, p.370.
9. Mereka (yaitu perpuluhan dan persembahan) wajib ditempatkan dalam perbendaharaanNya (His treasury) dan diperlakukan secara kudus untuk pekerjaanNya sebagaimana telah tentukanNya. – 9T, pp. 247,248
10. Porsi yang Allah telah pisahkan untuk Dirinya tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain apapun selain daripada tujuan yang telah dispesifikasikanNya. Janganlah seorang merasa bebas untuk menahan perpuluhan mereka, untuk digunakan menurut pertimbangan mereka. Mereka tidak boleh menggunakannya untuk diri mereka sendiri dalam keadaan darurat, pun tidak boleh memakainya seperti yang mereka rasa cocok, walaupun dalam apa yang mereka anggap itu sebagai pekerjaan Allah. – 9T, 247.
11. Jelas Allah mempunyai satu rencana untuk sepanjang zaman: Perpuluhan dari semua pertambahan kita adalah milik Tuhan. Ia telah pisahkan bagi Dirinya agar digunakan untuk tujuan-tujuan keagamaan. Perpuluhan adalah suci. Ia (Allah) tidak pernah akan menerima kurang dari ini pada dispensasi (pengaturan) manapun. Satu kelalaian atau penundaan terhadap kewajiban ini, akan menimbulkan ketidaksenangan ilahi. Jika sekiranya semua yang mengaku orang Kristen mau membawa perpuluhan mereka dengan setia kepada Allah, maka perbendaharaanNya akan penuh.—RH, May 16, 1882.
Dear Pak Dan,
Bukankah pak Dan ini ikut dalam tim negosiasi Karyawan RSA dengan Manajemen yang menghasilkan kesepakatan pembayaran overtime 25% dari total yg dituntut? Soalnya saya sekilas Pak Dan pernah emailkan hal tsb.
Apakah Pak Dan mengetahui telah terjadi fee pengacara sebesar 800jt yang dibayarkan oleh RSA ke Oknum Disnaker dan dibagi2kan supaya perwakilan yg menuntut keep silent? Mengapa RSA tidak ada takutnya mempraktekkan hal seperti ini yah? Hebat sekali Ketua Yayasan dan Board nya bisa menyetujui perbuatan seperti ini...
Edi Limbong
--
Saya mengerti pandangan luar biasa dari Pak Mandalas dibawah. Semua Polisi saya yakin juga adalah Manusia berdosa, tapi mereka memiliki hak untuk menindak yang diberikan oleh negara.
Saya juga berharap yang melakukan penindakan adalah orang-orang di Organisasi yang berhak dan memiliki wewenang, tugas kita hanya menyampaikan informasi, membuka jalan agar hal2 seperti ini menjadi perhatian pada agenda2 meeting mereka, dan tentunya pastikan sebelum menyampaikan informasi agar informasi tersebut valid dan tidak berujung fitnah dan malah menjadi bumerang untuk diri sendiri.
Terkadang hal-hal seperti ini perlu dimunculkan ke millis (publik) agar menjadi perhatian para pemimpin Organisasi dalam bertindak.
Jangan sampai Organisasi Keagamaan milik Tuhan yang kita sebut Biji Mata Tuhan, satu-satunya jemaat yang memiliki Roh Nubuat, yang memiliki kebenaran zaman ini...
Ternyata melakukan Praktek Suap...
Apa Kata Dunia...
Salam
Edi limbong
From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com]
Sent: 08 Maret 2016 0:15
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?
Dear Sahabat.
Yang saya miris, kasus-kasus yang saya kutip dibawah ini adalah kasus melawan Anggota GMAHK sendiri, atau melawan orang advent atau Ex-advent..!!
Mengapa Organisasi harus melawan Orang Advent di pengadilan?
Dan yang saya herankan, Organisasi dan yayasan lebih memilih membayar Pengacara dan melakukan “damai-damai” dengan pihak ke-3 daripada berdamai dan membayar konsekuanesinya dengan Orang advent yg jadi lawannya itu sendiri...apakah itungan untung rugi?
Organisasi jangan takut rugi jika berperkara dengan orang Advent, percuma ada ayat..”Jika orang meminta bajumu, berikan juga jubahmu...jika orang mengajakmu berjalan 1 mil, berjalanlah dengan dia 2 mil..!!”
Organisasi jangan takut rugi bayar tuntutan badan Hukum, Kasus Juliant tauran, membayar 100% Overtime karyawan Rumah sakit, atau kasus2 lainnya...jangan takut rugi..!!
...Berkat Tuhan akan selalu mengalir kepada Organisasi Tuhan ini...itu harus kita imani...
jangan Pakai jasa-jasa pengacara itu untuk berperkara dengan orang advent...Gunakan Firman Tuhan dan Hikmat dari sorga untuk berhadapan dengan anggota2 yang menuntut ini, lakukan negosiasi, lawat, doakan...
Jika memang harus membayar, bayarlah...jangan takut rugi..!!
jika tidak sesuai dengan kehendak Tuhan maka uang itu akan JADI KUTUK buat dia.
Edi Limbong
From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com] On Behalf Of H. M. Siagian
Sent: 07 Maret 2016 9:25
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?
Dear Sdr.Edi Limbong,
Darimana kita ketahui bahwa persembahan dan persepuluhan digunakan untuk urusan-urusan tersebut?. Siapa tau ada sponsor untuk itu bukan dari persembahan dan persepuluhan. Kalau itu memang benar digunakan, mungkin karena saat ini persembahan dan persepuluhan lagi banyak. Tetapi kalau kita kembali seperti zaman dulu dimana persembahan masih belum begitu lebih baik daripada sekarang, maka mungkin hal itu tidak akan pernah terjadi. Bahkan para pekerja kita tidak perlu di tambah, malah di satu tempat dulu, para pendeta di izinkan selama 2 minggu untuk cari tambahan salary mereka. Tentu pada saat ini kita tidak inginkan hal itu terjadi kembali. Tks.
Sdr Edi,Kalau kita mengaju kepada Peraturan Jemaat, sebenarnya gereja tidak diperkenankan berperkaramengenai kasus uang diatas, menurut yg saya dengar dr org yg punya buktinya,, bahwa yg 1.2 M itu terdiri dr Rp 200jt sbg lawyer fee dan Rp 1 M nya utk "sogokan"...mudah2an hal itu tdk benar,,,,ngeri kaleee bah.....Pengkotbah 7:7Sungguh, pemerasan membodohkan orang berhikmat, dan uang suap merusakkan hati.Salam,Iwan NapitJemaat Bekasi
<FB_IMG_1456373130425.jpg>
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Dear Pak R. Hutasoid,
Jawaban yang benar sekali...
Saya rasa inilah benteng yang dipakai para petinggi kita sehingga mereka dengan tanpa merasa bersalah membayar fee pengacara sampai ratusan juta bahkan Milyaran...bahkan menyuruh Umat untuk berpuasa agar Organisasi menang dalam kasus badan Hukum.
Urusan dana tsb dipakai oleh Pengacara untuk menyogok sana sini kan bukan urusan Organisasi, jadi Organisasi bersih...apakah begini kerangka berpikirnya?
Saya jadi teringat cerita Uria orang Het itu. Siapakah yang membunuh Uria? Tentara Musuh atau Daud?
Atau cerita Yoab, siapakah yg membunuh Yoab? Benaya atau Salomo?
Atau cerita Pilatus yang mencuci tangan untuk kasus Yesus...
Mirip2 yah kisahnya...
Salam
Edi limbong
From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com]
On Behalf Of Richard Hutasoit
Sent: 08 Maret 2016 13:39
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?
Lae Limbong,
Jika kita kebetulan mendengar sesuatu hal tentang saudara kita, yang belum teruji kebenarannya, maka wajiblah bagi kita untuk mendahulukan prasangka baik (husnudzon) sebelum prasangka buruk (su’udzon).
Ya, jawaban-jawaban yang diberikan oleh Pak Hutasoid dibawah adalah Jawaban yang Normatif...Ya mirip-mirip dengan cara anggota DPR kita menjawab masyarakat, bahkan saya teringat Bpk. Fadly John, mungkin boleh sekali-kali baca tulisan2 beliau...mirip2 soalnya...hehe...
Kel 18:21 Di samping itu kaucarilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap; tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pemimpin sepuluh orang. |
Saya tambahkan sedikit,
Anggota Jemaat mayoritas adalah pemegang kekuasaan tertinggi di atas Majelis Jemaat. Secara pribadi memang no Power, tp sebagai Mayoritas adalah kekuasaan tertinggi. (baca: konferensi jemaat).
Local Church tidak bisa mengaudit konferens, benar, bahkan konferenslah yg mengaudit local church. Tp ada perwakilan Jemaat di Excomm yang bisa menyuarakan permintaan member atau local church.
Saya sengaja posting dan bikin gaduh dimillis ini supaya hal ini menjadi perhatian dan dapat dibawakan dalam agenda2 meeting excomm. Itu saja.
Masih play by the rule kan?
Salam
Edi limbong
From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com]
On Behalf Of Richard Hutasoit
Sent: 08 Maret 2016 14:46
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?
Dear bapak Tarbereng Takkas,
Dear All...
Soal Bayar membayar Pengacara bagi saya yang mengalami lansung kejadian berperkara di pengadilan melawan GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya dan Klinik Advent Jakarta adalah persoalan para pemimpin/officer kita di Organisasi, titik.
Terlepas berapa uang dibayarkan tergantung dari kesepakatan dengan Lawyernya. Darimana Uang utk membayar itu adalah Hak dan Kewenangan Excom, Adcom dan Officer.
Permasalahan "BOLEH atau TIDAK" berperkara di pengadilan itu tergantung dari masing2 pribadi, sikap dan Karakter pribadi lepas pribadi.
Bagi saya yang berhubungan lansung, secara Pribadi saya inginkan organisasi mempunyai Keadilan, saya ingin organisasi tidak arogan "mengijinkan" PENGUSIRAN dan PREMANISME serta melakukan KEBOHONGAN Publik kepada Anggota Jemaatnya. Saya hanya ingin Officer dan adcom 2010-2015 mengakui kesalahan mereka dan MEMINTA MAAF atas kesalahan itu kepada pekerja Klinik Advent Jakarta yang dipecat secara sewenang wenang oleh Direktur Klinik advent Jakarta yang tidak punya Hak untuk memecat pekerja secara Lisan.
Apa yang kami terima setelah upaya mediasi yang saya lakukan dan pekerja Klinik Advent Jakarta Windy Banjarnahor yang datang secara baik baik berbicara kepada Officer (Hutapea,Wenas, Doloksaribu) Anggota Adcom (Tielung, Hasibuan) dan anggota Excom (Sitanggang) adalah AROGANSI dan KESOMBONGAN para PELAYAN Yang MAHA TINGGI.
Mereka serempak menyatakan PEMECATAN LISAN itu SAH menurut HUKUM dan UNDANG-UNDANG yang berlaku tanpa membaca terlebih dahulu UU tentang Perburuhan dan tenaga kerja.
Bahkan Begitu Sombong nya sampai Meminta tolong Kepada GMAHK DI INDONESIA untuk Campur tangan dan Menandatangani SURAT KUASA penunjukan kepada JOE LALUYAN dan LIDON SITUMORANG sebagai Kuasa dari GMAHK DI INDONESIA untuk melawan pekerja Klinik Advent Windy Banjarnahor yang dipecat secara Lisan, diusir oleh direktur Klinik advent Jakarta di depan umum, bahkan diancam oleh Preman suruhan Direktur Klinik Advent Jakarta dr. BEATRIX PAAGO. (Rekaman pengusiran sudah diperdengarkan kepada H. Tielung legal konferens, Pdt. Jacky Runtu Sekretaris Eksekutif Konferens, dan Bpk. M. Habeahan Bendahara Konferens, bukti no. 17 di pengadilan PHI perkara no. 174).
Kesombongan Joe Laluyan berlanjut di pengadilan PHI, yang ternyata adalah pengadilan Perdananya soal Hubungan Industrial, jadi Lawyer Konferens atau gmahk di Indonesia ini ingin mendapatkan pengalaman bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial dengan biaya dari organisasi ( entah uang itu uang perpuluhan atau tidak).
Soal Suap Menyuap, itupun terjadi di kami, walau kami tidak mempunyai bukti otentik, tetapi aroma penyuapan itu terjadi, karena kami Yakin adanya permainan dalam pengadilan PHI, kami memutuskan untuk mengajukan KASASi walaupun kami dinyatakan Menang dan Konferens dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi.
Kericuhan terjadi, pdt. David Siby atas inisiatif pribadi menghubungi saya untuk berbicara kepada pdt. J. Runtu, dan Pdt. J. Runtu mengisahkan kepada saya Bahwa Officer/adcom periode 2015-2020 tidak perlu membuat keputusan ttg perkara kami karena itu sudah diputuskan oleh periode sebelumnya bahwa KONFERENS memutuskan membayar tuntutan dari pekerja Windy Banjarnajor dan Uang utk membayar tuntutan tersebut sudah ada di tangan Joe Laluyan.
Bahkan Para Lawyer Konferens sesumbar kepada Officer bahwa Mereka para lawyers konferens Bisa "MENGANTUNG PERKARA" kami sampai 10 tahun kedepan... yang artinya mereka ada Fee terus menerus selama 10 tahun yang menggunakan Uang organisasi entah darimana asalnya uang itu, apakah uang perpuluhan, atau uang dari sponsor yang begitu baik hati kepada organisasi sampai 10 tahun ke depan...
Jadi mari Kita Buktikan Perkataan Legal dan Lawyers Konferens tersebut....
Julian Tauran
Anggota yg berdosa dan terzolimi.
Dear pak Lukman...
Usul saya tak perlu bawa2 Tuhan dalam hal beginian...
Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.
Salam,
Philips Marbun
Sdr Donaldy,
Ini ayatnya...mudah2an mendukung
Matius 18:18 (TB) Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.
Rgd,
Iwan Napit
Jemaat Bekasi
YESUS dan Petrus TIDAK PAKAI PENGACARA.
PEMIMPIN KITA KRISIS KEPERCAYAAN
KEBANYAKAN MENGEJAR GELAR BUKAN ......TEMAN
Pastor Yth,
Apapun argumentasinya mau Dari Alkitab atau Tidak, yg namanya Organisasi Milik Tuhan ngak perlu harus pakai pengacara. Apalagi u melawan Sesama Umat.
Sy juga mimpin perusahaan saat INI, yg namanya pekerja Dan mengabdi UK suatu badan Hukum wajib pulang membawa Upah, Bapak bisa baca DI Alkitab.
Bayar pengacara bisa tapi byr yg sdh mengabdi Dan bekerja u suatu badan Hukum ngak mau, INI namanya APA.
INI namanya KRISIS KEPERCAYAAN
Syalom
Kalau sy Pimpinan Di Organisasi lebih baik kasih makan Karyawan yg sdh mengabdi, pasti kasusnya cepat selesai.
Alkitab Dan UU Tenaga kerja mensyarakatkan org yg sdh bekerja harus Pulang Bawa Upah
Artinya kalau Karyawan sdh 3 tahun lebih bekerja dia salah atau benar jadi Karyawan harus diberi Upah Pulang.
Pengacara Dan Pimpinan jgn sok pintar ITU Hukum wajib
Pak
Kunci dihakim, sepanjang bukan kesalahan berat atau sejenisnya, maka wajib hukumnya Karyawan yg keluar dibayar, kalau ngak berani bayar maka lakukan pembinaan dgn baik Karyawan ITU jgn dikeluarkan.
Pengacara ITU yg nasehati Organisasi ngak benar kok masih mau membela Organisasi, makanya saat pengadilan sebelum putusan Hakim selalu bilang Ayo Damai Aja. ITU pasti diserukan.
Jangan ngototlah kalau ngak tau Hukum Tenaga kerja
Dear bang Richard Hutasoit
Mungkin saya rephrase sedikit maksud dari bro Maringan tadi.
Sebaiknya ada SOP khusus utk hal2 seperti ini sehingga ada guidance bagi para pimpinan dan ada tolok ukur bagi pimpinan utk mengambil langkah hukum, bukan sekedar like or dislike.
Contoh, bila pihak disnaker sebagai yg lebih ahli di bidang UU ketenagakerjaan telah melakukan mediasi dan menghasilkan himbauan agar gmahk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, hitung2an saja, dana pesangon yg dikeluarkan apakah akan lebih besar dibanding membayar lawyer?
Kalaupun lebih besar, hitung juga dampak yang akan dihasilkan dari perkara tsb di PHI. Harus ada hitung2annya dalam angka.
Nah kalau disini tidak ada SOP, pimpinan akan kesulitan dan biasanya sekedar mengikuti feeling saja.. Kalau kebetulan tidak suka bahkan benci, berapapun akan digelontorkan utk membayar pengacara. Bahkan dengan cara apapun.
Nah bila spt demikian apakah masih bisa disebut sehat bang? Apalagi alkitab dijadikan tolok ukur.. Jauh panggang dari api bang. Hahahaha...
Wassalam
Philips Marbun
Sdr. Richard Hutasoit,
Saya senang dengan gaya tulisan/bahasa sdr, tutur kata dan kalimat yang tenang, terukur dan sistematis. Terlihat memahami duduk masalahnya sehingga mampu menjelaskannya secara baik tanpa tendensi apapun.
Terima kasih sdr atas penjelasannya sehingga tetap membawa ketenangan bagi yang membaca.
Selamat sabat.
Salam,
Janner E. Pasaribu
Dear Ykk.
INI hari sabat KITA harus berbicara jujur, banyak HRD Dan legal serta pengacara berkata bohong Dan tidak benar yg menina bobokan pihak Organisasi Dan kurang mengetahui Peraturan tenaga kerja terbaru Dan sistem pengadilan terbaru. Karena disana ada juru sita.
Sekali lagi sy katakan UK kebaikan bersama kalau tidak percaya silahkan lihat nanti.
Bentuk pengadilan DI PHI Dan MA Dan Peraturan Tenaga kerja sudah jauh berbeda Dari tahun2 sebelumnya sejak perubahan P4D ke PHI. Jadi kalau selalu dengar kata pengacara maka jangan heran kalau Organisasi Dan Konfrens bisa disegel atau disita Pengadilan INI sy katakan dgn fakta.jika putusannya memenangkan pekerja.
Jadi hati2 nasehat yg tdk benar bagi yg dinasehati.
Jadi hati2 kedepan Organisasi advent atau sejenisnya jika semena2 memberhentikan tenaga kerja yg sdh bekerja diatas 3 tahun fatal resikonya.
Syalom sy harus tulis INI malam sabat spy Tuhan membuka hati Pemimpin Dan excom Dan pengacara yg katanya tau Hukum, ada fakta yg disembunyikan yg membuat bahaya DIKEMUDIAN hari.
Syalom
Bingung,,,, lihat pemikiran kita. Dasar protesnya apa ya.
Bukankah kita percaya dan mengimani ajaran 'kita bawakan saja perpuluhan kita ke gereja, urusan penggunaannya biarlah itu urusan para hamba Tuhan dengan Tuhan nya, apakah itu dosa atau tidak.'
Bukankah dengan ajaran ini kita tak memiliki wewenang untuk memprotes penggunaan perpuluhan oleh para hamba Tuhan?
Lain hal nya, bila perpuluhan itu sama dengan bayar pajak. Karena dana pajak yang kita bayarkan memiliki motto 'bayar pajaknya, awasi penggunaannya'. Bukankah iklan ini sering kita lihat?
Jadi, kita bisa protes apabila kesalahan penggunaan perpuluhan oleh para hamba Tuhan adalah merupakan kesalahan dari si pemberi perpuluhan juga, maka kita boleh lah untuk protes. Tapi bila tidak, lebih baik kira berdiam diri saja, karena itu adalah urusan keTUHANan.
Kita sedang mempercayai sesuatu yang kita tidak imani, atau mungkin mengimani sesuatu yang kita tidak percayai. Cemana pula itu? Ahahah,,,,
ajaran 'kita bawakan saja perpuluhan kita ke gereja, urusan penggunaannya biarlah itu urusan para hamba Tuhan dengan Tuhan nya, apakah itu dosa atau tidak.'
Syaloom...
Mengingat bapak/ibu member milis ini cukup senior dan dituakan dalam hal kerohanian, saya sebenarnya enggan berbagi pendapat. Namun saya bersyukur karena kadang-kadang berkat perdebatan di milis ini saya jadi belajar firman Tuhan juga Roh Nubuat. Oleh karenanya, izinkan saya memberikan pengetahuan dangkal saya terhadap pertanyaan di atas :)
Kita bisa cari dengan mudah di aplikasi Alkitab elektronik mengenai persepuluhan. Bisa kita telusuri di buku Imamat, Bilangan, Ulangan, Tawarikh, Nehemia, Maleakhi hingga Ibrani. Kesimpulannya (supaya singkat :) ), bani Lewi diberikan hak dan wewenang untuk mengumpulkan persepuluhan dan memang persepuluhan itu untuk mereka, selain untuk para imam, penyanyi, penunggu gerbang, plus orang asing, anak yatim dan janda. Artinya apa? Persepuluhan itu menjadi "makanan" para pendeta dan pengerja di rumah Allah ditambah untuk memberi makan "tamu dan orang-orang yang membutuhkan lainnya".
Di dalam Perjanjian Lama, aturan pemberian persepuluhan sangat ketat, tidak boleh sesuka hati, sanksinya tegas. Namun di dalam ketatnya perintah dan pengawasan Allah, saya belum menemukan (mohon dikoreksi) ada izin diberikan kepada bangsa Israel untuk mencampuri timbunan persepuluhan dan persembahan yang sudah terkumpul itu. Perintahnya cuma satu: berikan! Ada yang diberi hak untuk mengawasi, yakni para imam dan orang Lewi lainnya.
Kalau kita bicara kebijakan organisasi, maka Roh Nubuat mengatakan:
Allah adalah kepala dari pekerjaan ini, dan Ia akan mengatur segalanya. Jika perlu penyesuaian di pucuk pekerjaan ini maka Allah akan memperhatikan dan membetulkan semua yang salah. Marilah kita percaya bahwa Allah akan mengantarkan kapal yang memuat umat Allah itu dengan selamat ke pelabuhan (Peristiwa-peristiwa Akhir Zaman).
Selamat minggu bekerja!
Bergman Siahaan
Veteran Medan
Saya dengar, Ellen G White TETAP memberikan perpuluhan namun tidak melalui organisasi oleh karena penyalahgunaannya. Lebih dari 30 tahun hingga akhir hayatnya. Benarkah?
Saya attach sebuah buku tentang hal itu.
Bpk Lukman yang baik, inilah sebabnya saya enggan berbagi pendapat di sini :) khawatir terjebak debat kusir dengan menggunakan opini pribadi belaka, padahal sebelumnya yang diminta dasar Alkitab dan Roh Nubuat. Saya juga baru belajar, maaf bukan "ahli" :) Di email saya sudah tercantum di baris akhir paragraf 3: "ada pengawas yang ditunjuk" (pada waktu itu Imam dan orang Lewi lainnya). Lengkapnya sbb:
2 Tawarikh 31:12 (TB) Dan dengan setia mereka membawa segala persembahan khusus, persembahan persepuluhan dan persembahan-persembahan kudus itu ke sana. Konanya, seorang Lewi, mengawasi semuanya, dan Simei, saudaranya, adalah orang kedua,
Nehemia 12:44 (TB) Pada masa itu beberapa orang diangkat untuk mengawasi bilik-bilik perbendaharaan, bilik-bilik untuk persembahan khusus, untuk hasil pertama dan untuk persembahan persepuluhan, supaya sumbangan yang menurut hukum menjadi bagian para imam dan orang-orang Lewi dikumpulkan di bilik-bilik itu sesuai dengan ladang setiap kota. Sebab Yehuda bersukacita karena para imam dan orang-orang Lewi yang bertugas.
Nah, di organisasi kita yang modern istilahnya udah canggih sebagaimana yang bapak sebutkan itu. Prinsipnya sama sih, Pak... Yang kurang pas itu kalo saya yang mempertanyakan apalagi mau memeriksa keuangan Gereja, karena bukan wewenang saya :) Begitu aja sih pak, yang saya sempat baca. Mohon dikoreksi jika ada ayat atau tulisan Roh Nubuat yang lain. Dari saya sudah cukup... Terima kasih.
Salam
Sdr. Edi,
Yang mau ditanya sebenarnya apa dan yang mana? Pertama dimulai dengan "bolehkah" dan selanjutnya ada tiga tanda tanya (?)
Saya rasa dokus pada pertanyaan awal saja mengenai "bolehkah". Agar diskusi tidak meluas pada yg lain.
Jika organisasi ada permasalahan hukum tentulah menyelesaikannya dengan hukum, dan itu tidak gratis (kecuali ada anggota yg memberikan dengan garatis). Lalu uangnya darimana? Ya tentu uang organisasi itu sendiri yang notabene berasal dari perpuluhan anggota.
Adalah hak mereka menggunakan uang yang sudah masuk kerekening organisasi untuk menjalankan roda organisasi tersebut.
Tidak ada yang salah jika digunakan untuk mengurusi masalah hukum sepanjang tujuannya untuk kebaikan organisasi dan dilakukan dengan benar.
Adalah lebih baik teman aeiman menghindari "tuntut menuntut" secara hukum
Henry Sitohang
Bekasi
Sent from OPPO MailOn Mar 8, 2016 08:52, Iwan Napit <iwan...@gmail.com> wrote:Sdr Edi,Kalau kita mengaju kepada Peraturan Jemaat, sebenarnya gereja tidak diperkenankan berperkaramengenai kasus uang diatas, menurut yg saya dengar dr org yg punya buktinya,, bahwa yg 1.2 M itu terdiri dr Rp 200jt sbg lawyer fee dan Rp 1 M nya utk "sogokan"...mudah2an hal itu tdk benar,,,,ngeri kaleee bah.....Pengkotbah 7:7Sungguh, pemerasan membodohkan orang berhikmat, dan uang suap merusakkan hati.Salam,Iwan NapitJemaat Bekasi
--2016-03-07 8:41 GMT+07:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:--Dear All,Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?SalamEdi limbongPondok Gede
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--2016-03-07 8:41 GMT+07:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:--Dear All,Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?SalamEdi limbongPondok Gede
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Bapak Raymon L.
Yang ingin organisasi bersih.
Dgn hormat.
Sy tau bapak sangat konsen dengan organisai kita yg sejak dulu tak pernah ada kepastian peraturan entah itu peraturan perburuam atau peraturan kepemilikan sehingga banyak aset2 gereja yg hilang ataupun dipermainkan,entah kenapa tak seorang pun pegawai yang tau persis apa hak dan kewajiban serta batas2 yang tidak bisa dilakukan pegawai,kalau ada pertanyaan seorang karyawan jarang tau persis peraturan yg tepat hanya dijawab kita berdoa saja semoga ada berkat Tuhan. Kita tidak menyangkal berkat Tuhan tp kitapu dikasih Tuhan pertimbangan dan kewajiban memberi pengertian, bagsiman peraturan2 itu sehingga bisa terjebak dalam masalah begini? Inilah yg perlu kita selesaikan bersama spy tidak menemui jln buntuh Tuhan memberkati.
Untuk menjawab Pak Richard Hutasoid yang normatif ini, tentu kita harus jawab Normatif juga.
Benar, Pengadilan adalah lembaga yang disediakan negara untuk melanjutkan perkara yang tidak selesai pada Tahap mediasi.
Benar, organsiasi dapat menggaji Profesional bidang apapun, baik itu dokter, tukang bangunan, engineer bahkan Pengacara.
Benar, gereja sah-sah saja berperkara dipengedalian mengingat Gereja adalah sebuah Badan Hukum yang diakui Negara dan disahkan oleh Kemenkumham.
Benar, Organisasi bebas mengeluarkan uang untuk pengeluaran apapun bahkan diluar kebiasaan seperti membayar fee pengacara milyaran Rupiah, asalkan disetujui oleh Excomm. Karena untuk pengeluaran dana Milyaran Rupiah tentu melalui persetujuan Excomm, tidak mungkin hanya dilakukan ketua Uni.
1. Jadi secara Normatif, maka yang dilakukan oleh Uni zaman sebelumnya yang membayar fee pengacara 1.2Milyar untuk kasus badan Hukum, adalah BENAR. Jika dana tersebut ternyata digunakan oleh Pengacara atas inisiatif pribadinya untuk menyuap oknum2 untuk memuluskan kemenangan, maka itu sepenuhnya tanggung jawab pengacara, bukan Organisasi yang menyuap. Ini namanya main cantik dimata Manusia. Atas hal ini, pihak lawan yg kemarin kalah ada rencana mengajukan PK siapapun yang kalah, akan PK lagi..PK lagi dan PK lagi...mungkin sampai Yesus datang. Tapi selama semuanya sesuai prosedur dan norma2 yg ada maka biarkan saja bukan?. (ini saya menyindir yah...).
Semoga kepengurusan UNI yang baru ini dapat menyelesaikan kasus badan Hukum ini dengan Mediasi saja, tanpa perlu ke pengadilan. Karena pihak lawan ini adalah saudara-saudara kita juga.
2. Untuk kasus RSAB, telah terjadi pengeluaran dana dari RSA lebih dari 700jt untuk fee pengacara. Dengan cara yang mirip2 dengan diatas, dana tersebut dibagikan kepada pihak2 yang berperkara. RSAB bersih karena hanya menyerahkan dana dan Pengacara yang melakukan pekerjaan kotornya. Yang perlu dicek, apakah pengeluaran dana 700jt tsb sudah disetujui Excomm Uni, karena tidak mungkin pengeluaran dana sebesar itu hanya diotorisasi oleh Ketua Yayasan. Dan harus di cek AD/ART yayasan RSAB apakah pengeluaran dana lebih dari 700jt utk kasus diluar kebiasaan cukup dengan otorisasi Ketua Yayasan saja, tanpa Otorisasi Pemilik Yayasan dalam hal ini UNI yang wakili oleh Excomm.
Semoga Excomm dan kepengurusan UNI yang sekarang dapat menyelesaikan satu persatu persoalan yang ada.
Salam
Edi limbong
From: advent...@googlegroups.com [mailto:advent...@googlegroups.com]
On Behalf Of Richard Hutasoit
Sent: 11 Maret 2016 12:48
To: advent...@googlegroups.com
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?
Pada waktu itu Hakim bertindak sebagai mediator dan pembela. Pengacara sebagai pembela belum dikenal fungsinya seperti jaman modern sekarang ini.
Kalau argumentasi yang sdr berikan untuk mengukuhkan pandangan untuk menolak Gereja menggunakan institusi pengadilan, mohon janga lupa Yesus dan Petrus itu mengikuti proses pengadilan. Rasul Paulus juga mengikuti proses pengadilan. Kisah 25 berisi pledoi Rasul Paulus. Bahkan dia mengajukan naik banding ke Roma.
Jadi, tokoh2 Alkitab bahkan Tuhanpun menggunakan proses pengadilan. Kok sekarang kita jadi menolaknya?
2016-03-10 21:34 GMT-08:00 maringan marpaung <maringan...@gmail.com>:
YESUS dan Petrus TIDAK PAKAI PENGACARA.
PEMIMPIN KITA KRISIS KEPERCAYAAN
KEBANYAKAN MENGEJAR GELAR BUKAN ......TEMAN
On Mar 11, 2016 12:07 PM, "Philips Marbun" <phi...@marbun.biz> wrote:
Berikut pak Donaldy:
"Jikalau seorang berkata: "Aku mengasihi Allah," dan ia membenci saudaranya, maka ia adalah pendusta, karena barangsiapa tidak mengasihi saudaranya yang dilihatnya, tidak mungkin mengasihi Allah, yang tidak dilihatnya."
2016-03-10 16:36 GMT+07:00 Donaldy Sianipar <dona...@hotmail.com>:
> Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.
Ini prinsip yg penting!
Tlg siapa sj yg bs ksh ayat2 yg mndukung prinsip ini.
Salam,
Donaldy Sianipar
Date: Thu, 10 Mar 2016 14:51:53 +0700
Subject: Re: [Advent-Global] Bayar Pengacara...?
From: phi...@marbun.biz
To: advent...@googlegroups.com
Dear pak Lukman...
Usul saya tak perlu bawa2 Tuhan dalam hal beginian...Pertanggungjawaban kepada sesama manusia saja dulu.. Kalau kepada yg kelihatan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi pada yang tidak kelihatan.
Salam,
Philips Marbun
On Mar 8, 2016 9:52 PM, "'Lukman' via Advent Global" <advent...@googlegroups.com> wrote:
Dear Teman2:
Apakah Ada yg punya email Dokter David Sarumpaet Direktur RSA?
Kami mau Konfirmasi Dulu Kepada Dr David Sarumpaet, sebelum menindak lanjuti Persoalan SUAP Menyuap Pegawai RSA dalam masalah Overtime Di RSA.
Kalau Dr David Sarumpaet Mengetahui, terlepas Uang SUAP yg Disalurkan Melalui Lawyer atau Tidak, kami Akan Tanya apa2 Saja tindakan yg Sudah dilakuka agar Kejadiannya SUAP Menyuap tidak Terjadi Lagi dimasa Depan, sebelum Tradisi SUAP Menyuap Ini Merusak Nama baik GMAHK DIDEPAN PUBLIK INDONESIA.
Waktu mudanya Dr David Sarumpaet dan Adrian Palar adalah orang yg Sangat Gigih mempertahankan Hari Sabbath sampai dua2 Nya kena Drop Out Dari Kedokteran Universitas Indonesia.
Saya dan Helmi Wattimena tidak Begitu yakin Dr David Sarumpaet setuju dengan SUAP Menyuap Ini. Kalau dia setuju dan Tidak berbuat apa2 utk mencegah hal2 Ini terjadi lagi>> yah siap2 Saja mendapatkan HUKUMAN & TULAH DARI KEMARAHAN TUHAN.
Semua ilhtiar dan Doa dasarnya harus Karena kita mencintai Tuhan kita.
Love,
Lukman Harahap dan Helmi Wattimena
Sent from my iPhone
> 2016-03-06 17:41 GMT-08:00 Edi Limbong <lim...@seid.sharp-world.com>:
>>
>> Dear All,
>>
>>
>>
>> Pagi hari ini saya ingin bertanya, semoga ada yang bisa memberikan jawaban baik secara Rohani atau aturan Organisasi...
>>
>> Bolehkah uang perpuluhan, persembahan atau uang yg dikelola oleh Konferens atau Uni digunakan untuk membayar pengacara dalam membela kasus-kasus yang dialami Organisasi?
>>
>>
>>
>> Dari millis ini saya dapati beberapa informasi:
>>
>> 1. Kasus dengan Sdr. Juliant Tauran, Organisasi membayar pengacara dan sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
>>
>> 2. Kasus Badan Hukum, Organisasi membayar pengacara sekitar 1.2 Milyar yang katanya pakai Uang Tunai sehingga disinyalir dananya dipakai untuk sogok.
>>
>> 3. Kasus terbaru, Organisasi Rumah Sakit yang akhir2 ini yang katanya baru mendapatkan akreditasi, ternyata membayar pengacara sekitar 800jt dalam sidang melawan karyawan yang menuntut pembayaran overtime, dan akhirnya disepakati pembayaran overtime sebesar 25% dari tuntutan. Disinyalir dana pengacara tersebut sebagian dipakai utk membayar (suap) kepada oknum disnaker, dan karena ketahuan maka oknum2 disnaker tersebut mengembalikan dana suapnya (belum tau realisasinya).
>>
>>
>>
>> Apakah praktek2 seperti ini merupakan praktek yang wajar dalam organisasi kita? Atau karena petinggi organisasinya kita ini dikadalin pengacara?
>>
>>
>>
>> Salam
>>
>> Edi limbong
>>
>> Pondok Gede
>>
>> --
>> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
>> To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
>> To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
>> Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
>> For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
>
>
>
> --
>
>
> Before God we are all equally wise - and equally foolish.
>
--
Regards,
Philips Marbun
"Cintai Tuhan-mu dengan cara mencintai dirimu, cintai dirimu dengan cara mencintai sesamamu. Mencintai sesamamu sama dengan mencintai Tuhan-mu." #segitiga_yang_mengasyikan
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Advent Global" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to advent-globa...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to advent...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/advent-global.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--
Before God we are all equally wise - and equally foolish.
--