Dari: Arief Parhusip <
arief.p...@yahoo.com>
Kepada:
marb...@yahoo.com <
marb...@yahoo.com>;
pdt....@gmail.com <
pdt....@gmail.com>;
habe...@yahoo.com <
habe...@yahoo.com>;
harolsd...@yahoo.com <
harolsd...@yahoo.com>;
lsimor...@gmail.com <
lsimor...@gmail.com>;
sam_mun...@yahoo.com <
sam_mun...@yahoo.com>;
solaimanl...@gmail.com <
solaimanl...@gmail.com>;
kelso...@yahoo.com <
kelso...@yahoo.com>;
josept...@gmail.com <
josept...@gmail.com>;
alimson...@gmail.com <
alimson...@gmail.com>;
alber...@gmail.com <
alber...@gmail.com>;
reapelt....@gmail.com <
reapelt....@gmail.com>;
edison....@yahoo.com <
edison....@yahoo.com>;
peggyi...@yahoo.com <
peggyi...@yahoo.com>;
eld...@gmail.com <
eld...@gmail.com>;
m_s...@yahoo.com <
m_s...@yahoo.com>;
herry.k...@probo.co.id <
herry.k...@probo.co.id>;
caddy...@yahoo.com <
caddy...@yahoo.com>;
hang...@yahoo.com <
hang...@yahoo.com>;
ljsitumora...@yahoo.com <
ljsitumora...@yahoo.com>;
lindone...@gmail.com <
lindone...@gmail.com>;
melvi...@gmail.com <
melvi...@gmail.com>;
simoran...@gmail.com <
simoran...@gmail.com>;
david...@gmail.com <
david...@gmail.com>;
omersi...@gmail.com <
omersi...@gmail.com>;
pakch...@gmail.com <
pakch...@gmail.com>;
medis...@gmail.com <
medis...@gmail.com>;
mardhy...@gmail.com <
mardhy...@gmail.com>;
benny_t...@yahoo.com <
benny_t...@yahoo.com>;
Sopar.situ...@gmail.com <
sopar.situ...@gmail.com>;
sonny....@gmail.com <
sonny....@gmail.com>;
mang...@gmail.com <
mang...@gmail.com>
Cc:
Saws...@ssd.org <
saws...@ssd.org>;
Jlu...@ssd.org <
jlu...@ssd.org>;
Mla...@ssd.org <
mla...@ssd.org>;
sugihs...@yahoo.com <
sugihs...@yahoo.com>
Terkirim: Selasa, 26 Januari 2021 02.39.34 WIB
Judul: Re: SURAT TERBUKA RESIKO HUKUM PASCA DEMISIONER
Selamat malam, Bapak dan Ibu Komite Eksekutif yang terhormat sekalian,
Kami hendak menanyakan Surat Pernyataan Tanggung Renteng Bersama terkait keputusan Bapak dan Ibu tidak berhenti / membubarkan diri, termasuk Ketua Sekretaris Bendahara, sebagaimana yang kami mintakan pada surat terbuka kami, yang beredar ke publik bukan karena yang kami lakukan, namun salah satu penerima surat elektronik ini meneruskannya kepada yang lain.
Kekhawatiran kami atas resiko akan terbuangnya dengan sia-sia uang perpuluhan yang saya berkontribusi langsung didalamnya (terlepas berapapun besarnya) telah terbukti. Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya akan menghadapi satu gugatan hukum di PN Jakarta Selatan yang sudah didaftarkan dan dibayarkan biaya panjar proses pengadilannya sebesar Rp. 12.465.000,- dan sidang pertamanya akan dilakukan di akhir Februari 2021. Seharusnya bagian legal sudah mendapatkan notifikasi jadwal sidang.
Kami berharap Bapak dan Ibu, termasuk Ketua Komite Eksekutif, untuk legowo berhenti, menyatakan demisioner secara publik, dan memberikan seluruh kewenangan kekuasaan (Pejabat dan Komite) kepada UIKB sebagai kelembagaan yang lebih tinggi di atas Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya di tubuh GMAHK di Indonesia.
Terlebih, Bapak dan Ibu telah gagal dan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Rumah Tangga 2011, dimana Bapak dan Ibu gagal melaksanakan Konferensi Luar Biasa yang diamanatkan oleh Konferensi 2015, yang berdasarkan informasi dari tim By Laws 2015-2020 amanat forum Musyawarah tertinggi tersebut adalah selambat-lambatnya akhir tahun 2018, artinya 3 (tiga) tahun dari berakhirnya Konferensi 2015 di 16 Desember 2015, Konferensi yag dilakukan dengan tema MENJANGKAU DUNIA KETERLIBATAN SELURUH ANGGOTA.
Kami ulangi pernyataan kami untuk diterima dengan penuh kesadaran oleh Bapak dan Ibu sebagai suatu kenyataan hukum:
Komite Eksekutif, telah melanggar PRT 2011 (yang juga sudah menjadi rancangan pada PRT 2015) yang mewajibkan Bapak dan Ibu Komite Eksekutif melakukan KLB yang diputuskan pada suatu Konferensi, sebagaimana tertulis pada PRT 2011 Pasal II tentang Konferensi, ayat 2 a.1, yang bila di rangkumkan berbunyi sebagai berikut:
Pasal II - Konferensi
Ayat 1. Konferensi - dst
Ayat 2. Konferensi Luar Biasa –
a. Komite Eksekutif wajib menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa pada waktu dan tempat yang tepat, apabila
1) Diputuskan oleh Komite Eksekutif, atau
2) Diputuskan dalam suatu Konferensi, atau
Alasan-alasan (bila ada) yang berpendapat bahwa UIKB juga dipertanyakan keabsahan kepengurusan/wewenangnya karena juga sudah demisioner, menurut pendapat kami merupakan bentuk pembelaan diri yang arogan, mementingkan kepentingan diri sendiri, dan merupakan semangat yang ingin tetap memegang kekuasaan atau akses terhadap anggaran. Atau...patut diduga masih perlu waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang tidak benar yang dllakukan dalam kepengurusannya seperti pinjaman kepada beberapa orang yang melebihi ketentuan dan patut diduga tidak dapat dilunasi sampai periode kepengurusannya berakhir.
Kegagalan pelaksanaan amanat Musyawarah sebagai forum tertinggi tersebut (yang sangat fundamenal dalam suatu keorganisasian), diikuti dengan kegagalan lainnya yang nyata yaitu gagal dalam mengelola Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat berpotensi memalukan nama baik gereja, dengan terbitnya surat terlampir dari yang terhormat Bapak Pendeta Mardhy Sinaga, yang telah memberikan/membuat suatu pernyataan kebohongan publik / informasi sesat bahwa dana BOTI merupakan bantuan dana insentif kepada Gembala Senior.
Surat tersebut secara hukum menyatakan bahwa hak gereja (umat) dan kostor gereja (individu dengan penghasilan rendah) tidak akan diberikan dan selanjutnya akan dirubah dengan sepihak (melanggar hukum) menjadi hak Gembala Senior yang sudah berpenghasilan diatas sepuluh (sepuluh) juta rupiah, dan kemudian bahkan dipotong 10% untuk pribadi Pendeta Mardhy Sinaga yang patut diduga disetujui atau bahkan disuruh oleh atasannya.
KEKUATAN SOSIAL MEDIA
Apabila kegagalan demi kegagalan ini tidak Bapak dan Ibu hentikan sampai minggu ini yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2021, maka surat terlampir ber kop surat GMAHK akan kami posting di media sosial kami pada 1 Februari 2021 dan menginformasikan kepada seluruh umat atas kesalahan gereja masing-masing yang membiarkan Pendetanya dapat terjerat hukum untuk mengembalikan dana BOTI tersebut ke gereja dan Kostor, dan juga meminta pejabat terkait di Pemprov DKI Jakarta dan Sekitarnya menghentikan BOTI 2021 untuk Aras GMAHK karena tidak diterima oleh yang berhak, serta melaporkan dugaan TIPIKOR Bansos Bantuan Operasional Tempat Ibadah APBD Provinsi DKI Jakarta, ke POLDA Metro Jaya, Kriminal Khusus TIPIKOR. Bapak dan Ibu harus bertanggung jawab atas tidak diterimanya dana BOTI dari APBD kepada yang berhak, terutama yang akan masih diterima oleh Pendeta yang tidak lagi bertugas di gereja yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Pak Tatang BINTAL Provinsi DKI (081296041366) serta staff beliau Bapak H. Mukhlis (0811911675) yang mengurusi BOTI Kristen, dapat Bapak dan Ibu hubungi terkait BOTI tersebut. Tanyakan apa benar Arief Parhusip, kawan dari Bapak Ichwanul Muslimin (Anul) anggota DPRD Fraksi Gerindra, telah berkonsultasi tentang dana BOTI aras Kristen Advent.
Kami sangat sesalkan, apabila Bapak dan Ibu akhirnya nanti bersedia turun setelah tekanan publik kepada Bapak dan Ibu, yang artinya seluruh Pendeta penerima dana BOTI 2020 sejumlah 18 juta per gereja/kostor, harus berjejer di POLDA untuk dipanggil menjadi Saksi atas laporan polisi kami kepada Pimpinan Officers.
Namun apabila itu yang harus diperlukan untuk menghentikan rangkaian kegagalan tapi tetap ingin punya akses kepada anggaran, maka biarlah itu terjadi untuk perbaikan organisasi gereja saya yang sangat bobrok saat ini. MEMALUKAN, adalah kata yang tepat disaat Pejabat Eksekutif/Officers tega membawa bawahannya korps Pendeta, pasukan dilapangan yang merawat umat, harus beresiko turut menjadi pelaku kejahatan atas dana bantuan sosial dari Pemerintah.
Terima kasih, dan kami tegaskan didalam nama Yesus, biarlah IA Sang Kuasa menaruh kutuk kepada diri ini, bahkan pada kedua anak saya, apabila kami (menggerakkan seluruh umat melalui media sosial untuk mengembalikan dana BOTI ke kas gereja dan kostor sebelum melapor pada POLDA Krimsus TIPIKOR) mempunyai agenda apapun selain turut berpartisipasi untuk memperbaiki keadaan gereja saya sangat saya cintai, yang sangat bobrok keadaannya saat ini. Including no action from top organization leaders who already been informed about this things (failures) for many-many time. I pray to God, the silence is not because protecting friends purpose. But if it is, let God be the judge of the ordained ones and their families.
Salam hormat,
Arief Timbul Parhusip
Anggota Biasa GMAHK di Indonesia
Bersurat atas nama pribadi
Pada Kamis, 7 Januari 2021 00.15.11 WIB, Arief Parhusip <
arief.p...@yahoo.com> menulis:
Selamat malam, yang terhormat Bapak dan Ibu sekalian,
Para Anggota Komite Eksekutif, Pejabat Eksekutif dan Direktur / Associate Departemen
GMAHK DKI Jakarta dan Sekitarnya, yang sudah demisioner.
Berikut adalah surat terbuka kami sebagai Anggota Biasa GMAHK di Indonesia, surat pribadi atas nama pribadi sesuai hak konstitusional kami sebagai Anggota Biasa. Kami kirimkan tentunya setelah kami berdoa, agar Tuhan menjadi hakim atas diri ini apabila niatan buruk yang menjadi landasan penulisan surat ini.
Surat ini kami buat dengan semangat positif untuk perbaikan-perbaikan gereja yang telah menyelamatkan kehidupan saya, seorang anak kondektur yang bertumbuh kembang di kampung kumuh Pulogadung didalam suatu keluarga pengudus Sabat, sejak 1985.
Semoga kondisi lebih baik bisa tercipta dengan segera pada gereja saya, sehingga diri ini tidak malu untuk mengabarkan injil atas sesuatu yang nyata dan indah yang terjadi di gereja yang mengklaim sebagai gereja Tuhan di akhir zaman, karena menjadi calo surga adalah suatu penghinaan kepada sang Pencipta.
Salam hormat,
Arief Timbul Parhusip
Anggota Biasa GMAHK
Sent from my iPhone