Singkatnyaarti somasi adalah teguran. Lebih lanjut, Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372) somatie atau legal notice, atau yang lebih dikenal dengan somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat) (hal. 372).
Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi (hal. 372).
Dalam surat somasi, terangkan permasalahan dan fakta pendukung yang menyebabkan kamu mengirimkan surat somasi kepada calon tergugat. Fakta ini penting sekali untuk disampaikan, sebab, jika surat somasi dibuat hanya berdasarkan pendapat atau opini, maka somasi menjadi sangat mudah dipatahkan.
Dalam surat somasi, nyatakan perintah atau teguran kepada calon tergugat, misalnya untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, minta ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian antara kedua belah pihak. Ini penting sekali, sebab surat yang tak mempunyai perintah atau teguran bukanlah somasi.
Setiap permintaan yang kita ajukan dalam surat somasi harus didasarkan pada isi perjanjian serta disertai dengan alasan yang tepat, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini penting sekali diperhatikan, sebab, tak jarang pihak yang diberi somasi justru digugat balik di pengadilan.
Pada hakikatnya, somasi dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai segera memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, bukan semata-mata untuk layangkan gugatan. Untuk itu, ada baiknya kita membuka ruang negosiasi dengan calon tergugat agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara efektif dan efisien, serta menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak.
Setelah surat somasi disampaikan, Jonaedi menegaskan bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Jonaedi berpendapat, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk (hal. 372).
Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Selengkapnya, simak Tentang Somasi.
2. Dijelaskan J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian III), karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi? Demikian tulis J. Satrio
Dari penjelasan J. Satrio tersebut dapat kita ketahui bahwa hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.
4. Lalu, J. Satrio menjelaskan, pada saat ini doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa somasi itu harus berbentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk otentik. Teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila pengacara A hendak memberikan somasi, ia cukup mengirimkan surat somasi tersebut ke tempat si B (debitur) berdomisili, yaitu ke alamat rumahnya di Bogor, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberi somasi untuk bertemu secara langsung dengan penerima somasi ketika menyerahkan surat somasi.
untuk melayangkan gugatan kepada pengadilan, disarankan untuk memberikan surat peringatan terhadap tergugat sebanyak 3 kali,
poin untuk penekanan pihak lain dapat diliat di
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007.
Lalu
dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Saya awam tentang hukum namun saya tertarik mendalami kasus-kasus hukum. ceritanya gini saudara saya telah memenangkan perkara pengadilan dari tingkat PN,PT sampai MA, atas sengketa sebuah lahan. namun kami belum dapat melakukan eksekusi karena kendala tarif biaya yg lumayan mahal untuk pengajuan ekseskusi. apakah saya cukup melakukan somasi kepada pihak lawan sebelum melakukan upaya eksekusi. (syukur2 melalui somasi perkaranya bisa selesai tanpa harus melaukan eksekusi/belajar dari kasus tanjung priok Jakarta.), tks ya
Menurut pengetahuan saya, surat keputusan pengadilan bisa jadi bahan untuk memaksa pihak lawan yang kalah dalam sengketa untuk pindah, karena dalam hal ini anda pemenang perkara tersebut dan bisa memaksa pihak yang kalah untuk pindah, untuk lebih lanjut dapat menghubungi ahlinya ^^, semoga masalah selesai tanpa perlu ada kerugian lebih lanjut ^^
trimaksih atas blognya,initentunya sangat membantu di perkuliahan saya.yang ingin saya tanyakan apakah format somasi semua sama? guna somasi sebenrnya apa si? trus kalo ga mempan apa langkah selanjutnya.skali lagi trimakasih
mo nanya sedikit nih, gmn caranya kita mensomasi pihak lawan tetapi tujuannya bukan utk menggugat.. yg bersangkutan memang wanprestasi, tp kami hanya meninginkan perjanjian berakhir (diputus) saja tanpa ada gugat menggugat.
Tks
terima kasih, karena saat ini saya pingin mengirimkan somasi dan sedang konsul ke advokad jadi kalau somasi bisa dibuat sendiri, langkah berikutnya apa kalau si pembuat pernyataan tetap ingkar.
dan apakah surat ini boleh di cc kan para saksi karena para saksi membela si pembuat pernyataan yang ingkar janji.
Terima kasih atas contoh surat somasinya.
Sekarang ini saya benar2 mbutuhkan contoh surat tersebut.
Kasus yang sedang saya alami yaitu wanprestasi pemborong terhadap rumah yang saya tugaskan kepada pemborong tersebut untuk membangunnya.
Surat Perjanjian Kerja kami sejak 1 Juni 2009, di surat tersebut tertera bahwa pelaksanaan pekerjaan selama 4 bulan kalender sejak tanggal 1 Juni tersebut, yang artinya pada tanggal 1 Oktober seharusnya rumah saya sudah harus selesai.
Namun, sampai dengan saat ini pemborong tersebut belum juga menyelesaikannya. Kemungkinan kira2 masih 40% lagi yang belum diselesaikan.
Saya sangat kebingungan harus berbuat apa.
Saya pernah membuatkan surat pernyataan dan pemborong tersebut saya minta untuk menandatangani surat tersebut, isinya bahwa pemborong akan menyelesaian sebelum deseember 2009. Namun, sampai saat ini belum ada perubahan.
Mohon saran apa yang harus saya lakukan.
Saya bukan orang hukum, namun di kegiatan saya sekarang memaksa berhubungan dengan hukum. Yang mau saya tanyakan, sifat daru surat somasi itu boleh/tidak boleh diberi tembusan? Atau hanya bersifat khusus ditujukan kepada pihak yang kita somasi? Mohon penjelasannya, dan atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Surat somasi boleh diberi Tembusan, dan tidak ada sifat khusus hanya ditujukan kepada pihak yang disomasi, hanya somasi memang bertujuan setahu gw surat untuk memberikan peringatan kepada orang yang melakukan wanprestasi (pihak yang merugikan). Semoga membantuu
Dapat, sebaiknya Bapak mengumpulkan Bukti-bukti dan saksi-saksi yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut belum dibayar dan diluar nilai kontrak sebelumnya (ex. tagihan2 yg bapak peroleh, bukti-bukti pembelian barang, pembayaran tukang-tukang), agar dia tidak dapat mengelak dari kewajibannya membayar, dan apabila nntinya akan dimasukkan perkara ke pengadilan, tersedia bukti yang cukup, lalu bapak dapat mengirimkan somasi, (atau mengirimkan orang untuk meminta uang tersebut :D). Semoga masalah Bapak dapat cepat teratasi dengan baik dan kerugiannya dapat tercover
Saya memiliki perjanjian kerja sama dengan seorang teman, tapi hingga batas waktu nya yg bersangkutan belum memenuhi kewajiban nya Sebesar Rp. 165 juta. pertanyaan :
1. Yang saya inginkan uang saya dikembalikan sebesar nilai tsb diatas.
2. Apabila di gugat di wilayah hukum. step by stpe nya seperti apa?
3. Apakah saya harus menggunakan lawyer untuk kasus tersebut, berapa biaya yang harus saya tanggung dari kasus senilai tersebut diatas.
Memang sulit ya pak berbisnis dengan teman, terkadang suka tidak menepati janji, jadi semoga jawaban dari saya yang kurang berpengalaman ini bisa sedikit membantu, jadi..
1. OFC.. tentu saja bapak bisa mendapatkan uang yang dipinjam tersebut diatas kepada yang bersangkutan (karena uang 165 jt itu uang2 Bapak, yang dipinjam), selain itu bapak bisa menggugat yang lain seperti bunga yang seharusnya bapak dapat tetapi tidak dibayarkan
2. Digugat bisa pak, ada banyak faktor, seperti tempat terjadinya transaksi dimana, lalu tergugat berdomisili dimana, lalu menggugat melalui pengadilan negeri yang berhak untuk menyelenggarakan perkara. APabila ada yang kurang jelas bisa bapak tanyakan lagi
3. Masalah biaya tergantung dari lawyer nya itu sendiri, mematok harga berapa untuk membayar jasanya, ( bisa dibilang suka2 ), dan tidak mematok dari berapa nilai transaksi (seperti halnya notaris), ada juga yang dibayar per jam konsultasi dan pertemuan, lebih baik cari yang sudah dikenal atau rekomendasi, jadi lebih tau sepak terjangnya
Sebaiknya coba diselesaikan secara kekeluargaan atau dipaksa terlebih dahulu, karena kalau masuk ke pengadilan bapak pastinya akan habis banyak waktu, biaya, pikiran. Semoga jawaban saya bisa membantu
3a8082e126