Masih lumayan juga pemerintah melakukan tindakan walaupun terlambat
karena bertindak setelah banyak korban yang mengadu:
http://www.thejakartapost.com/news/2012/12/19/ministry-punish-mlm-haj-service-companies.html
Jelas2 konsep MLM merupakan pengerukan kekayaan downline bagi
kepentingan perusahaan, dan sebagian kecil upline, kok masih dibiarkan
terus? Bagaimana dengan MLM2 yang lain Pak?
DK
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/07/24/m7nsnf-mlm-haji-rugikan-umat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola pemasaran penyelenggaraan ibadah
haji dan umrah lewat sistem multilevel marketing (MLM) kian menjerat
umat. Korban yang menderita kerugian akibat promosi perusahaan dengan
sistem MLM ini makin bertambah. Kementerian Agama (Kemenag) terus
memperketat izin penyelenggaraan haji dan umrah.
Salah satu pengguna jasa paket pelayanan haji dan umrah, Aminah (59
tahun), menderita kerugian hingga Rp 20 juta karena tak kunjung
berangkat umrah. Pihak PT Mitra Permata Mandiri (MPM) selaku
perusahaan penyedia jasa paket pelayanan haji dan umrah menjanjikan
Aminah dan suaminya, Suripto (68), berangkat umrah pada Juni 2012
lalu.
Pasangan suami istri yang berdomisili di wilayah Bekasi Timur, Kota
Bekasi, Jawa Barat, ini pun telah menyetorkan dana tunai Rp 20 juta
pada Maret 2012 sebagai syarat untuk bisa mengikuti program umrah dan
haji yang ditawarkan PT MPM. Keduanya dijanjikan bisa pergi umrah
dengan membeli paket Hasanah senilai Rp 10 juta per orang dan dapat
voucher senilai 1.000 dolar AS per orang.
"Oleh agen MPM dijanjikan berangkat umrah bulan lalu, dan ternyata
sampai sekarang belum juga diberangkatkan," papar anak korban, Budi
Raharjo, kepada Republika, Senin (23/7). Karena tak kunjung
diberangkatkan umrah, menurut Budi, orang tuanya pun menemui agen PT
MPM untuk meminta agar uang senilai Rp 20 juta yang sudah mereka
setorkan dikembalikan.
Namun, bukan uang yang mereka dapatkan. ''Agennya justru tidak bisa
membuktikan paket Hasanah yang dibeli orang tua saya itu untuk umrah.
Voucher-nya tidak laku dijual kembali," ujar Budi mengutip penjelasan
sang agen. Menurut Budi, pada saat penawaran awal, agen PT MPM tidak
pernah menjelaskan kepada kedua orang tuanya bahwa uang yang sudah
disetorkan bisa kembali jika tidak jadi pergi umrah.
Budi mengatakan, tak hanya kedua orang tuanya yang menjadi korban
penipuan. Beberapa tetangganya pun mengalami nasib serupa. Kedua orang
tuanya, lanjut Budi, juga sudah menyampaikan laporan tertulis kepada
manajemen PT MPM. Pihak perusahaan menjanjikan akan segera
menyelesaikan persoalan ini tanpa memberikan batas waktu.
Saat Republika mendatangi kantor PT MPM yang terletak di Jalan Warung
Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/7), tak ada satu pun pejabat
di perusahaan itu yang bisa ditemui. Customer service PT MPM, Winda,
mengakui PT MPM mengadakan program sejenis MLM dalam penawaran produk
haji dan umrah. Ia menjelaskan, seseorang yang ingin melaksanakan haji
dan umrah dapat mengajukan diri ke perusahaannya dengan membayar uang
muka minimal Rp 10 juta. Setelah itu, calon jamaah ini akan
mendapatkan voucher dengan nilai 1.000 dolar AS. Calon jamaah juga
akan mendapatkan buku panduan haji dan umrah, jas, dan pakaian haji.
Kemudian, calon jamaah ini dapat mengajak atau merekrut orang lain
yang juga ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah ke PT MPM. Jika
berhasil merekrut satu orang, akan diberikan komisi Rp 3 juta per
orang. Namun, menurut Winda, jika calon jamaah ini hanya memberikan
uang muka sebesar Rp 10 juta untuk ibadah haji, belum dapat
dijadwalkan waktu keberangkatannya.
Calon jamaah ini harus melunasinya terlebih dahulu hingga mencapai Rp
30 juta. Jika calon jamaah memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, PT
MPM sudah langsung dapat menjadwalkan waktu keberangkatan hajinya.
"Mengenai tiga orang yang di Bekasi ini, pasti salah satunya Ibu Hj
Aminah. Itu kan masih dalam proses hukum," ujarnya.
Ia membantah kasus yang membelit Aminah merupakan bentuk penipuan yang
dilakukan perusahaannya. Mungkin saja, kata Winda, di lapangan ada
oknum yang memanfaatkan situasi itu. Saat ditanya apakah oknum itu
dari agen-agen PT MPM yang menawarkan MLM produk haji dan umrah kepada
masyarakat, ia enggan berkomentar lagi.
Beri peringatan
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad
Kartono mengingatkan masyarakat agar tidak terpikat oleh penyelenggara
ibadah haji atau umrah dengan sistem MLM atau sistem berantai. "Ada
beberapa laporan yang masuk pada kami terkait sistem umrah MLM yang
diadakan PT Arminareka, tapi belum ada laporan yang masuk tentang PT
MPM," ujar Kartono, Senin (23/7).
Laporan dari masyarakat itu sudah masuk ke pihaknya sejak awal 2012.
Dia pun sudah melayangkan surat teguran bagi pengelola PT Arminareka
yang menjanjikan bisa memberangkatkan umrah bermodalkan Rp 2,5 juta
serta berhaji hanya dengan Rp 5 juta secara berantai. Mengenai laporan
tentang operasi PT MPM, Kartono akan segera mencari tahu. Dia bahkan
menyarankan agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor
ke Kemenag. "Kedua travel haji dan umrah itu belum mendapatkan izin
untuk memakai sistem MLM. Hanya secarik sertifikat dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tidak lantas bisa
mengoperasikan sistem berantai," ujar Kartono.
Kartono memahami minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah atau
haji melalui MLM meningkat. Ini lantaran mereka terpikat oleh biaya
yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi.
Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang
kecewa karena sangat merugikan masyarakat.
Kemenag sudah menerima lima surat pengaduan soal MLM haji dan umrah
ini. Area pengaduannya di Lampung, Jawa Tengah, Surabaya, dan
Kalimantan. Penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah
travel yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Pemerintah akan
melayangkan teguran kepada biro perjalanan yang dilaporkan tersebut.
Jamaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci tahun ini diperkirakan
lebih dari 300 ribu orang. Jumlah jamaah umrah pada 2011 sekitar 260
ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak 295 ribu orang. Pada 2010
total jamaah umrah 180 ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak 250
ribu orang.