Re: RFQ-7100015131_ CCTV HikVision DS-2CD3021G2E-I 2.8MM

3 views
Skip to first unread message

PT Koprinma Pacific Sejahtera

unread,
Feb 27, 2026, 2:21:05 AMFeb 27
to Muhammad Zainul Bahrudin, Didik Purwanto, KoprinmaPaci...@googlegroups.com

Yth. 
Pak Zainul

Bersama email ini kami kirimkan Penawaran Harga No. 7000072813 (terlampir) untuk dapat ditinjau.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Koprinma Pacific Sejahtera
Khotimah


Pada Kam, 26 Feb 2026 pukul 08.14 Muhammad Zainul Bahrudin <MZa...@tppi.co.id> menulis:

Perihal             : RFQ- 7100015131_ CCTV HikVision DS-2CD3021G2E-I 2.8MM

 

Yth Rekanan kerja

PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama

di tempat                                                                                                                                         

 

Sehubungan dengan kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa  kami sbb     :

Maka dengan ini kami mengundang Rekanan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama, untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa  tersebut, memberikan penawaran sesuai ketentuan sbb (silahkan dipelajari berkas terlampir dan atau tabel ) dibawah ini :

No

Mtl Number

Description

 Unit

 PR Number

Qty

PR item

Detail  spec

Collective No.

1

None

7100015131

PC

7000072813

10

10

Terlampir

  1. Penerimaan penawaran sampul 1 Tahap 1 Sampul  paling lambat pada(sesuai Email) :

1.1.  Hari/tanggal              : Senin,02.03.2026

1.2.  Waktu/End time       : 13:00 wib

1.3.  Tempat                      : Dikirim melalui alamat  Email(dilampirkan gambar barang yang ditawarkan)

  1. Pemahaman Dokumen Pengadaan

2.1. RFQ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.

2.2. Proses Pengadaan mengacu kepada Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa PT. TPPI.

 

  1. Peserta Pengadaan

Peserta Pengadaan yang dapat mengajukan penawaran adalah peserta yang telah tertuang dalam Bidder List dan diundang/mendapatkan RFQ (Request for Quotation) dari PT. TPPI.

 

  1. Bentuk Surat Penawaran, Cara Penyampaian dan Mata Uang Yang Digunakan

4.1.  Bentuk surat penawaran :

4.1.1.       Bahasa yang digunakan dalam penawaran adalah Bahasa Indonesia.

4.1.2.       Surat penawaran disampaikan 1 (satu) asli, dan dibuat dengan bentuk dan redaksi sesuai contoh lampiran.

4.1.3.       Surat Penawaran Asli harus diketik di atas Kop surat perusahaan dan ditandatangani di atas meterai cukup sesuai ketentuan (Rp. 10.000,-) oleh direktur perusahaan yang bersangkutan atau yang berwenang sesuai akte serta diberi tanggal, bulan, tahun dan cap perusahaan, contoh Surat Penawaran lihat lampiran.

Apabila yang menanda-tangani Surat Penawaran adalah Kuasa Direktur, maka surat kuasanya harus dibuat sesuai format yang ditentukan.

4.1.4.       Setiap perubahan, coretan dan  atau penghapusan dalam Surat Penawaran harus diparaf penandatangan yang bersangkutan.

4.1.5.       Harga penawaran harus sudah mencakup semua unsur biaya, dan tidak termasuk PPN 11% dan tidak termasuk PPh.

4.1.6.       Setiap penawaran yang diajukan mengikat bagi penawaran yang bersangkutan  dan memberikan informasi masa berlaku dari penawaran tersebut.

4.1.7.       Harga yang ditawarkan harus lengkap dengan harga satuan dengan ketentuan total harga penawaran dalam angka harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam huruf.

 

4.2.  Cara Penyampaian Dokumen Penawaran(Metode pemasukan Penawaran menggunakan cara 1 Tahap, 1 Sampul):

4.2.1.     Disampaikan/dikirimkan berbentuk soft copy ke alamat email : Abdul Muizz Al Anshori aman...@tppi.co.id ; Muhammad Zainul  Bahrudin MZa...@tppi.co.id

4.2.2.     Dokument penawaran minimal meliputi informasi perihal :

4.2.3.     Rincian Spesifikasi Barang (uraian barang, merk, quantity, unit)

4.2.4.     Melampirkan Data Sheet/Katalog produk yang ditawarkan

4.2.5.     Rincian penawaran harga tersebut sesuai RFQ yang sudah disampaikan

4.2.6.     Delivery time dalam hari kalender

4.2.7.     Harga satuan dan harga keseluruhan

4.2.8.     System pembayaran

4.3.  Setelah saat penyampaian pemasukan surat penawaran ditutup, tidak dapat lagi diterima surat penawaran, surat keterangan dan sebagainya dari peserta pengadaan.

4.3.1.       Dokumen penawaran yang disampaikan melewati batas waktu penyampaian tidak akan diterima.

4.4.  Mata Uang Yang Digunakan

             Penawaran harga dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

 

5.     Penjelasan (Aanwijzing)

5.1.  Aanwijzing diselenggarakan pada (TIDAK DI PERLUKAN):

Hari/tanggal          :

Waktu                    :

Tempat                 :

  1. Kriteria dan Tata Cara Evaluasi

Evaluasi dilaksanakan oleh Panitia terhadap semua penawaran yang masuk dengan cara Scoring. Evaluasi dilakukan berurutan terhadap:

6.1.  Unsur Administrasi, meliputi :

                       a.    Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu yang disyaratkan.

6.2.  Unsur Teknis, meliputi :

a.     Kesesuaian penawaran dengan Spesifikasi Teknis dan Jumlah barang yang di tawarkan.

b.     Apabila di dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Panitia dapat melakukan klarifikasi dengan pihak penawar sepanjang tidak merubah penawaran awal.

6.3.  Unsur Harga , meliputi :

             Kebenaran dan keabsahan harga penawaran.

 

7.     Hal-hal Yang Menggugurkan Saat Pembukaan Penawaran

7.1.  Tidak ditandatangani oleh Direktur / Pimpinan / Penerima Kuasa sesuai akte Perusahaan.

7.2.  Penawaran tidak mencantumkan masa berlakunya penawaran atau masa berlakunya kurang.

7.3.  Disampaikan diluar batas waktu yang telah ditentukan.

7.4.  Penawaran tidak sesuai spesifikasi, brand, atau hal lain yang dipersyaratkan.

7.5.  Dokumen tidak lengkap sesuai persyaratan.

7.6.  Harga penawaran dalam angka, huruf dan perincian ketiga-tiganya berbeda.

7.7.  Melakukan praktek pengaturan lelang / arisan lelang.

7.8.  Diperlukan klarifikasi oleh panitia namun peserta tidak aktif.

 

  1. Negosiasi

8.1.  Negosiasi harga hanya dilakukan kepada penawar terendah hingga mendapatkan harga negosiasi yang sama / di bawah OE.

8.2.  Negosiasi maksimal dilakukan selama 3 (tiga) putaran.

    

     Apabila telah diperoleh kesepakatan harga negosiasi, peserta negosiasi diwajibkan untuk menyampaikan Surat Penawaran Harga setelah negosiasi berikut rinciannya yang nilainya proporsional dengan prosentase penurunan hasil negosiasi, ditanda tangani Pimpinan Perusahaan Penyedia barang/jasa atau yang diberi kuasa diatas meterai dengan nilai yang cukup. Harga tersebut merupakan harga penawaran terakhir dengan validity sesuai persyaratan yang dimulai terhitung mulai tanggal negosiasi berakhir.

Nilai dalam PO akan berupa perkalian Unit Price x Quantity. Apabila harga total hasil negosiasi tidak menghasilkan angka ’bulat’, maka akan dilakukan pembukatan unit price kebawah (dalam 2 desimal) sehingga harga total negosiasi akan berubah mengikuti hasil perkalian Unit price (setelah pembulatan) x Quantity.

 

  1. Kriteria Penetapan Pemenang

9.1.  Dalam menetapkan pemenang, PT. TPPI hanya akan mengambil harga penawaran yang TERBAIK dan SAH.

9.2.  Dalam menilai penawaran SAH, Panitia Pelelangan akan berpegang pada nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang paling menguntungkan PT. TPPI.

9.3.  Keputusan Pemenang ini ditetapkan oleh PT. TPPI dan keputusan atas Pemenang menjadi hak sepenuhnya PT. TPPI.

 

  1. Pengumuman Pemenang

10.1.                 Keputusan penetapan pemenang disampaikan oleh Panitia melalui email kepada seluruh Peserta yang memasukan penawaran.

10.2.    Jika pengadaan dinyatakan gagal, Panitia bila perlu akan menyampaikan secara tertulis pengumuman tentang kegagalan pelelangan kepada para peserta pengadaan  dan tindak lanjut yang perlu diketahui oleh peserta pengadaan.

 

  1. Penunjukan Pemenang

Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menerima penunjukan tersebut dan apabila mengundurkan diri, Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di PT. TPPI.

 

  1. Sanksi dan Denda Keterlambatan

12.1.    Apabila peserta mengundurkan diri setelah ybs ditunjuk sebagai pemenang, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan PT. TPPI.

12.2.    Peserta pengadaan  yang memberikan dokumen palsu dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar penyedia barang/jasa PT. TPPI yang berlaku untuk perusahaan, pemilik dan pengurusnya.

12.3.    Keterlambatan pelaksanaan pengadaan barang / dikenakan sanksi denda sebesar 0.1% (satu per seribu) perhari sampai dengan maksimal 5 % (lima perseratus) atau sesuai klausul kontrak yang telah disetujui kedua belah pihak.

 

 

Best Regard,

M.Zainul.B 

Tlp . 0356-491031  Ext.2039

 

1195 PEN-KPS II 2026.pdf
DS-2CD3021G2E-I_Datasheet_20231219_20260226005657.302_X.pdf
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages