Penyimpangan di Sekitar Teks Proklamasi

2 views
Skip to first unread message

fncahyo

unread,
Oct 1, 2009, 5:16:59 AM10/1/09
to Bloger Indonesia
Tidak banyak di antara generasi muda di Indonesia yang mengetahui
bahwa sebenarnya ada problem mendasar di sekitar peristiwa proklamasi
Republik Indonesia. Adalah seorang tokoh sejarah bernama KH Firdaus AN
yang menyingkap terjadinya pengkhianatan terhadap Islam menjelang,
saat, dan setelah kemerdekaan. Menurut beliau semestinya ada sebuah
koreksi sejarah yang dilakukan oleh ummat Islam. Koreksi sejarah
tersebut menyangkut pembacaan teks proklamasi yang setiap tahun
dibacakan dalam upacara kenegaraan.



Dalam penjelasan ensiklopedia bebas wikipedia, naskah proklamasi
ditulis tahun 05 karena sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu
adalah tahun 2605.

Berikut isi teks proklamasi yang disusun oleh duet Soekarno-Hatta:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta


Teks tersebut merupakan hasil ketikan Sayuti Melik (atau Sajoeti
Melik), salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan
proklamasi.

Proklamasi kemerdekaan itu diumumkan di rumah Bung Karno, jl.
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada 17 Agustus 1945, hari Jum'at,
bulan Ramadhan, pukul 10.00 pagi.

Kritik KH Firdaus AN terhadap teks Proklamasi di atas :

1. Teks Proklamasi seperti tersebut di atas jelas melanggar konsensus,
atau kesepakatan bersama yang telah ditetapkan oleh BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 22 Juni
1945.

2. Yang ditetapkan pada 22 Juni 1945 itu ialah, bahwa teks Piagam
Jakarta harus dijadikan sebagai Teks Proklamasi atau Deklarasi
Kemerdekaan Indonesia.


3. Alasan atau dalih Bung Hatta seperti diceritakan dalam bukunya
Sekitar Proklamasi hal. 49, bahwa pada malam tanggal 16 Agustus 1945
itu, 'Tidak seorang di antara kami yang mempunyai teks yang resmi yang
dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, yang sekarang disebut Piagam
Jakarta, ' tidak dapat diterima, karena telah melanggar kaidah-kaidah
sejarah yang harus dijunjung tinggi. Mengapa mereka tidak mengambil
teks yang resmi itu di rumah beliau di Jl. Diponegoro yang jaraknya
cukup dekat, tidak sampai dua menit perjalanan? Mengapa mereka bisa ke
rumah Mayjend.

Nisimura, penguasa Jepang yang telah menyerah dan menyempatkan diri
untuk bicara cukup lama malam itu, tapi untuk mengambil teks
Proklamasi yang resmi dan telah disiapkan sejak dua bulan sebelumnya
mereka tidak mau? Sungguh tidak masuk akal jika esok pagi Proklamasi
akan diumumkan, jam dua malam masih belum ada teksnya. Dan akhirnya
teks itu harus dibuat terburu-buru, ditulis tangan dan penuh dengan
coretan, seolah-olah Proklamasi yang amat penting bagi sejarah suatu
bangsa itu dibuat terburu-buru tanpa persiapan yang matang!

4. Teks Proklamasi itu bukan hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang
tokoh nasional (Soekarno-Hatta), tetapi harus ditanda-tangani oleh 9
(sembilan) orang tokoh seperti dicantum dalam Piagam Jakarta. Keluar
dan menyimpang dari ketentuan tersebut tadi adalah manipulasi dan
penyimpangan sejarah yang mestinya harus dihindari. Teks itu tidak
otentik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Deklarasi
Kemerdekaan Amerika saja ditandatangani oleh lebih dari 5 (lima) orang
tokoh.

5. Teks Proklamasi itu terlalu pendek, hanya terdiri dari dua alinea
yang sangat ringkas dan hampa, tidak aspiratif. Ya, tidak mencerminkan
aspirasi bangsa Indonesia; tidak mencerminkan cita-cita yang dianut
oleh golongan terbesar bangsa ini, yakni para penganut agama Islam.
Tak heran banyak pemuda yang menolak teks Proklamasi yang dipandang
gegabah itu. Tak ada di dunia, teks Proklamasi atau deklarasi
kemerdekaan yang tidak mencerminkan aspirasi bangsanya. Teks
Proklamasi itu manipulatif dan merupakan distorsi sejarah, karena
tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dalam sejarah tak ada
kata maaf, karena itu harus diluruskan kembali teks Proklamasi yang
asli. Adapun teks Proklamasi yang otentik, yang telah disepakati
bersama oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945 itu sesuai dengan teks atau
lafal Piagam Jakarta.

Jelasnya, teks proklamasi itu haruslah berbunyi seperti di bawah ini:

PROKLAMASI

Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia ini harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka dengan ini
rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu,
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages