Indonesia menggugat

0 views
Skip to first unread message

fncahyo

unread,
Oct 1, 2009, 11:15:27 PM10/1/09
to Gotong Royong
Pembelaan Bung Karno yang monumental: “Indonesia Menggugat” tak juga
meloloskannya dari jerat penjara. Perdebatan sengit Bung Karno dengan
tuan-tuan hakim, tak juga melepaskannya dari jeruji besi.

Meski sejatinya, pasal-pasal yang dituduhkan kepada Bung Karno, sangat
berlebihan. Bung Karno dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Hindia Belanda, pasal 169. Selain pasal itu, Bung Karno juga dituding
menyalahi pasal 161, 171 dan 153. Ini adalah pasal-pasal “de Haatzaai
Artikelen”, yaitu pasal-pasal pencegah penyebaran rasa benci.
Formalnya, ia dituduh “mengambil bagian dalam suatu organisasi yang
mempunyai tujuan menjalankan kejahatan di samping… usaha menggulingkan
kekuasaan Hindia Belanda….”

Dalam suatu perdebatan di ruang sidang, Bung Karno menggeledek,
“Pengadilan menuduh kami telah menjalankan kejahatan. Kenapa? Dengan
apa kami menjalankan kejahatan, Tuan-tuan Hakim yang terhormat? Dengan
pedang? Dengan bedil? Dengan bom? Senjata kami hanyalah rencana….”

Selanjutnya Bung Karno berteriak, “Tujuan kami adalah exorbitante
rechten, hak-hak luar biasa Gubernur Jenderal, yang secara peri-
kemanusiaan tidak lain adalah pengacauan yang dihalalkan. Satu-satunya
dinamit yang pernah kami tanamkan adalah suara jeritan penderitaan
kami. Medan perjuangan kami tak lain daripada gedung-gedung pertemuan
dan suratkabar-suratkabar umum.”

Berikutnya, Bung Karno makin berani menyuarakan suara hati rakyat
Indonesia, “Ya, kami memang kaum revolusioner. Kata ‘revolusioner’
dalam pengertian kami adalah ‘radikal’, mau mengadakan perubahan
dengan lekas. Tuan-tuan Hakim yang terhormat, sedangkan seekor cacing
kalau disakiti, dia akan menggeliat dan berbalik-balik. Begitu pun
kami. Tidak berbeda daripada itu!”

Hakim dan seluruh hadirin di ruang sidang bungkam. Hening. Suara yang
membahana di ruang itu hanya suara Sukarno. “Golok. Bom. Dinamit.
Keterlaluan! Seperti tidak ada senjata yang lebih tajam lagi daripada
golok, bom, dan dinamit. Semangat perjuangan rakyat yang berkobar-
kobar akan dapat menghancurkan manusia lebih cepat daripada ribuan
armada perang yang dipersenjatai lengkap. Suatu negara dapat berdiri
tanpa tank dan meriam. Akan tetapi suatu bangsa tidak mungkin bertahan
tanpa kepercayaan. Ya, kepercayaan, dan itulah yang kami punyai.
Itulah senjata rahasia kami.”

Masih mengalun dan bergelombang-gelombang pernyataan-pernyataan
Sukarno di persidangan itu. Ia menutupnya dengan kalimat, “Saya
menolak tuduhan mengadakan rencana rahasia mengadakan pemberontakan
bersenjata. Sungguhpun begitu, jikalau sudah menjadi Kehendak Yang
Maha Kuasa, bahwa gerakan yang saya pimpin akan memperoleh kemajuan
pesat dengan penderitaan saya, maka saya menyerahkan diri dengan
pengabdian yang setinggi-tingginya ke hadapan Ibu Indonesia, dan mudah-
mudahan ia menerima nasib saya sebagai pengorbanan yang harum semerbak
di atas pangkuan persadanya. Tuan-tuan hakim, saya, bersama-sama
dengan rakyat dari bangsa ini, siap sedia mendengarkan putusan tuan-
tuan Hakim.”

Nah, di malam sebelum majelis hakim mengetukkan palu putusan, enam
orang pembela Bung Karno, diam-diam pergi ke kediaman Dr. R.
Sosrokartono. Selain kakak kandung RA. Kartini, lelaki ningrat ini
juga dikenal sebagai ahli kebatinan yang sangat dihormati di Kota
Kembang. Kisah itu baru diceritakakan kepada Bung Karno kemudian hari.

Malam itu, sekalipun malam telah jauh terbenam, keenam orang itu tetap
menuju kediaman Sosrokartono, sekalipun tidak ada janji-temu
sebelumnya. Ajaib! Sesampai di depan pintu, belum lagi tangan mengetuk
daun pintu, seorang pembantu membukakan pintu dan menyampaikan, “Pak
Sosro sudah menunggu….”

Ajaib yang kedua. Di dalam, sudah ada enam kursi setengah melingkar
menghadap Raden Sosrokartono. Mata batin Sosrokartono begitu tajam,
sehingga ia bisa mengetahui bahwa tengah malam akan datang enam orang
kawan-kasan Sukarno. Makin takjub saja keenam orang tadi demi melihat
dan merasakan semua yang dialaminya malam itu. Dan… belum lagi ada
yang mengucap kata, Sosrokartono langsung membuka kalimat, “Sukarno
adalah seorang satria. Pejuang seperti satria boleh saja jatuh, tetapi
ia akan bangkit kembali. Waktunya tidak lama lagi.”

Apa yang terjadi keesokan harinya? Sukarno dijatuhi hukuman empat
tahun penjara. Paling berat. Sementara tiga kawan seperjuangan, Gatot
Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata diganjar penjara separuh waktu
Sukarno. Upaya banding ke Raud van Justitie gagal. Hukuman Sukarno pun
dikukuhkan.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages