Finalisasi AD/ART 17 September 2012 (dengan attachment)

0 views
Skip to first unread message

Tanam Ide Kreasi

unread,
Sep 17, 2012, 2:53:30 AM9/17/12
to for...@googlegroups.com
Teman-teman pengurus dan pengawas SS,

Berdasarkan masukan dari Agus Mediarta (Koordinator Bidang Hukum SS), maka ada perbaikan AD/ART SS per 17 September 2012, khususnya ada penghapuskan kata "bersifat terbuka" di pembukaan, penambahan pasal 4 mengenai struktur organisasi, dan konsistensi penggunaan kata "keputusan" di seluruh AD/ART SS ini.

Silakan ditanggapi. Kami beri waktu 24 jam untuk memberi masukan.


Damar Juniarto
Sekretaris Pengurus SS

---------- Forwarded message ----------
From: Agus Mediarta <agus.m...@gmail.com>
Date: 2012/9/4
Subject: Laporan konsultasi dengan teman-teman di PSHK tentang AD-ART SS
To: yukita...@yahoo.com, scrip...@gmail.com, sugar...@gmail.com, shbsin...@gmail.com, Suryani Liauw <liauw....@gmail.com>, Lintang Gitomartoyo <t.lin...@gmail.com>, Adrian Jonathan Pasaribu <ajpas...@yahoo.com>, ronn...@yahoo.com, senda...@gmail.com
Cc: totot <to...@gmail.com>, abdu...@yahoo.co.id, alex sihar <alex....@gmail.com>


Halo kawan-kawan,


Mohon maaf, terlambat memberi kabar.


Berikut ini saya sampaikan laporan tindak lanjut dari pertemuan terakhir kita yang menugaskan saya menghubungi teman-teman yang berkecimpung di bidang hukum.

Hari senin sore (3 Sept 2012), saya bertemu dengan Eryanto Nugroho dan Gita Putri dari PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan). Tadinya direncanakan untuk ketemu minggu kemarin (hari Kamis) tetapi urung. Saya meminta tolong Gita untuk membaca AD-ART SS untuk mendapat masukan, paling tidak agar sesuai dengan ketentuan dalam perolehan badan hukum. Selain itu soal pembuatan akte.


Tentang AD-ART, terdapat masukan yang menurut saya juga cukup signifikan yang mengacu pada logika hukum dan hal yang akan diatur dalam Undang-undang tentang perkumpulan (masih rancangan dari pemerintah, saya dapatkan salinannya dari Ery).


1. Pada bagian Pembukaan, dalam kalimat terakhir tercantum:

"Sahabat Sinematek adalah perkumpulan yang bersifat terbuka  dan ditujukan sebagai wadah bagi partisipasi langsung  publik dalam memajukan pelestarian warisan budaya pandang-dengar di Indonesia, seperti yang telah dirintis oleh Sinematek Indonesia."


Menurut masukan dari Ery, frase "perkumpulan yang bersifat terbuka" bertentangan dengan mekanisme penerimaan anggota yang tercantum dalam AD/ART. Apabila terbuka kemungkinan seseorang yang telah melalui prosedur pendaftaran anggota secara benar, pengajuan pendaftarannya ditolak karena adanya keberatan dari anggota lain dan disahkan dalam keputusan badan pengurus maka hal tersebut berpeluang mendapat gugatan hukum.


Secara umum, jenis perkumpulan hanya dikenal dengan sifat terbuka atau tertutup. Akan tetapi, apabila sifat terbuka tersebut mengandung syarat yang dapat membatalkan maksudnya (sifat terbuka) maka lebih baik frase tersebut dicabut dalam kalimat terakhir Pembukaan. Pencabutan frase tersebut tidak mengurangi sifat terbuka Perkumpulan SS karena hal tersebut terjelaskan dalam keterangan lanjutan dalam kalimat tersebut serta pasal-pasal tentang keanggotaan dalam AD dan ART. Untuk itu, kalimat akhir yang diusulkan dengan mencabut frase "bersifat terbuka" berbunyi:


"Sahabat Sinematek adalah perkumpulan yang ditujukan sebagai wadah bagi partisipasi langsung  publik dalam memajukan pelestarian warisan budaya pandang-dengar di Indonesia, seperti yang telah dirintis oleh Sinematek Indonesia."


2. Bila kita lihat di Anggaran Dasar (AD),  urutan pembagian babnya terdiri dari: Bab I (Umum), Bab II (Keanggotaan), Bab III (Pengambilan Keputusan dan Kepengurusan), Bab IV (Keuangan), dan seterusnya. Nah, di Bab I setelah Pasal 3 (Misi Perkumpulan) diusulkan adanya pasal tambahan yang mencantumkan tentang Organ Perkumpulan. Memang kita secara langsung memaparkan bagian apa saja yang terdapat dalam organisasi SS, akan tetapi secara eksplisit di bagian umum perlu dinyatakan tentang apa saja organ yang terdapat dalam organisasi SS. Kira-kira sesederhana berbunyi:


Pasal 4

Organ Perkumpulan

Perkumpulan SS mempunyai organ yang terdiri dari:

1. Rapat Umum Anggota

2. Badan Pengawas

3. Badan Pengurus

 

3. Konsistensi dalam penggunaan istilah. Dalam ART kita, terdapat dua kali penggunaan kata "ketetapan" sementara lainnya yang mempunyai maksud yang sama, kita menggunakan kata "Keputusan" (12 kali).

  • Dalam Pasal 5 ayat 2, "Keanggotaan dapat berakhir atas ketetapan Badan Pengurus karena anggota yang bersangkutan..."
  • Dalam Pasal 22, "Aturan peralihan ditetapkan dalam bentuk Ketetapan Rapat Umum Anggota."

Usulannya, kata "ketetapan" dalam dua pasal tersebut diganti menjadi "keputusan".

 

Adapun mengenai Akta dan domisili, Ery dan Gita memberikan nama notaris yang juga mereka usulkan untuk mengurus akta untuk pembuatan akte Koalisi Seni.  Menurut mereka sih bahkan bisa di bawah 6 juta atau gratis. Cuma, mereka usul pake pendekatan terlebih dahulu dengan pertemuan yang bisa saja mengajak orang filmdan menawarkan sang notaris menjadi anggota SS. Terbuka kemungkinan sang notaris mau menjadi donatur SS. Begitulah masukan mereka.


Soal domisili, setelah ngobrol dengan Ery dan Gita, saya berkesimpulan PSHK sulit untuk dapat menjadi domilisi SS. Untuk itu, bila memang tidak ada pilihan lain termasuk (bila kantor kelola juga sulit untuk menjadi domilisi SS) maka saya setuju dengan usul Damar tentang domisili di museum bank mandiri. Hal tersebut karena di aturan, pembuatan akta notaris paling lambat 30 hari setelah berita acara pelaksanaan Rapat Umum Anggota pembentukan perkumpulan.


Demikian laporan  saya ke kawan-kawan SS.

 

Salam

Agus Mediarta

AD-ART Sahabat Sinematek - Finalisasi 17 September.doc

jbkri...@nalar.co.id

unread,
Sep 17, 2012, 4:46:07 AM9/17/12
to for...@googlegroups.com
Setuju... Lanjutkan... hehehe
--
Mailing-list Forum Pengurus Sahabat Sinematek
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Forum Pengurus dan Pengawas Sahabat Sinematek" group.
To post to this group, send email to For...@googlegroups.com.
To unsubscribe from this group, send email to ForumSS+u...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/ForumSS?hl=en.
 
 
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages