Halo Yuki dan Amang,Maaf, baru mengirimkan email berhubungan dengan pengurusan badan hukum SS. Sebenarnya pada hari selasa minggu lalu, saya sudah ketemu dengan calon notaris kita, Martina Dwinita, dan atas hasil pembicaraan tersebut, Nita mengirimkan informasi berikut isian berkas yang harus diisi dan dilengkapi.Prosedur pertama yang harus dilakukan adalah pengecekan nama badan di kemenkumham untuk memastikan apakah nama "Sahabat Sinematek" pernah digunakan atau belum. Berhubung proses tersebut belum tersedia secara online maka waktu yang dibutuhkan lumayan lama, 2 minggu- sebulan. Karena lamanya proses termasuk adanya biaya pengecekan maka biasanya dalam sekali jalan pengecekan, notarisnya menyarankan kita mengajukan dua alternatif nama, selain nama "Sahabat Sinematek", misalnya "Sahabat Pendukung Sinematek" atau "Komunitas Sahabat Sinematek" (bila tidak mau salah satunya "Sahabat Sinematek Indonesia")Bersamaan dengan itu kita mengisi form isian dan menyerahkannya ke notaris yaitu, surat kuasa npwp dan berita acara rapat pendirian (item-item yang ada di situ seperti maksud dan tujuan, kegiatan dan lainnya dapat diisi sesuai AD/ART).Terkait dengan Lisabona, notarisnya menyarakan agar lisa masuk ke dewan pengawas karena nama dewan pengawas akan tercantum dalam akta akan tetapi tidak perlu turut menandatangani akta. Skenario soal surat kuasa backdate, menurut notarisnya sangat riskan karena jarak waktu keberangkatan dengan penandatanganannya cukup lama.Soal biaya, dibutuhkan 4,5 juta yang setengahnya harus dibayar dimuka dan sisanya dibayar setelah selesai. Dengan biaya sebesar itu, pengurusan hanya sampai surat SK penetapan pendirian badan hukum dari Kemenkumham keluar berikut nomor NPWP badan keluar. Sementara, untuk surat domisili harus diurus sendiri.. Setelah itu semua, kita perlu untuk membuat ulang pembuatan surat domisili (pengurusan surat domisili tidak dilakukan oleh notaris), karena lazimnya surat domisili yang dibutuhkan oleh Bank dan lain-lain, diurus setelah pembuatannya akta badan hukum selesai.Saya rasa itu dulu hasil pertemuan dan perkembangan lebih lanjut soal badan hukum SS.---------- Forwarded message ----------
From: Martina Dwinita <mdwi...@gmail.com>
Date: 2012/10/10
Subject: Pendirian Perkumpulan
To: agus.m...@gmail.com
Cc: martina...@yahoo.com
Dengan hormat,Melanjutkan perbincangan mengenai pengurusan pendirian perkumpulan Sahabat Sinematek, berikut ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Mohon diberikan 3 alternatif untuk nama perkumpulan;2. KTP dari pendiri (berikut NPWP), pengurus (berikut NPWP) dan pengawas;3. Besarnya modal awal perkumpulan;4. Domisili perkumpulan5. Anggaran Dasar dan ART perkumpulan.6. Daftar Hadir Rapat PendirianBerikut ini juga saya kirimkan draft yang harus dilengkapi.Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.Salam,Martina Dwinita--
Salam,
Agus Mediarta
DISCLAIMER:
The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it.It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email or contact us at the address mentioned above.
yuki elo punya tropical malady gak?
--
Mailing-list Forum Pengurus Sahabat Sinematek
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Forum Pengurus dan Pengawas Sahabat Sinematek" group.
To post to this group, send email to For...@googlegroups.com.
To unsubscribe from this group, send email to ForumSS+u...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/ForumSS?hl=en.
--