Dikirim dari Yahoo! Mail untuk Android |
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: KorDig <korand...@gmail.com> Sender: koran-...@googlegroups.com Date: Tue, 07 Jan 2014 08:40:12 To: <Koran-...@googlegroups.com> Reply-To: koran-...@googlegroups.com Subject: [Koran-Digital] Dosen Protes Perpres Nomor 88 Dosen Protes Perpres Nomor 88 SORAYA BUNGA LARASATI Salah satu alasan penghapusan tunjangan kinerja dosen di bawah naungan Kemendikbud ialah sudah adanya tunjangan sertifikasi. SEJUMLAH dosen yang tergabung di Grup Dosen Indonesia (GDI) memprotes Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2013 yang meniadakan tunjangan kinerja bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Protes mereka itu dilayangkan dalam bentuk petisi di portal Change.org. yang dapat diakses di laman, http:// http://www.change.org/id/petisi/ presiden-ri-petisi-mendesakrevisi-perpres-88-tahun-2013dan-perpres-65-tahun-2007. Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 1.579 orang yang menandatangani petisi tersebut dan jumlahnya akan terus bergulir. Salah satu anggota GDI yang memprotes, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Banten) Abdul Hamid, mengatakan kebijakan yang tertuang pada Pasal 3.1.f perpres itu amat diskriminatif. Pasalnya, aturan seperti itu tidak berlaku bagi dosen-dosen bukan di bawah naungan Kemendikbud. Mereka tetap mendapatkan tunjangan kinerja dari yayasan atau perguruan tinggi tempat mereka meng ajar. “ L a h i r ny a P e r p r e s N o mor 88/2013 menunjukkan ketidakadilan pemerintah atas profesi dosen di bawah Kemendikbud,’’ kata Hamid kepada Media Indonesia, kemarin. Menurut dia, salah satu ala san penghapusan tunjangan kinerja bagi dosen di bawah Kemendikbud ialah bahwa sebagian dosen telah mendapatkan tunjangan sertifi kasi. Padahal, berdasarkan data Asosiasi Dosen Indonesia, hingga kini baru 47% dari sekitar 273 ribu dosen di Indonesia yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen tersebut. “Artinya jika tunjangan sertifi kasi dosen yang menjadi alasan, ini tidak masuk akal. Masih lebih dari 50% dosen yang belum disertifi kasi, sehingga mereka pun belum menerima tunjangan sertifi kasi,’’ kata dia. Apalagi, proses mendapatkan tunjangan sertifi kasi dosen tidaklah otomatis menempel kepada dosen yang memenuhi syarat undang undang, tetapi melalui proses panjang dan setiap tahun bertambah sulit. “Karena itu, jika kami cuma mengandalkan tunjangan sertifi kasi dosen yang amat sulit dan panjang prosesnya, tanpa adanya tunjangan kinerja, ini tidak sejalan dengan semangat mendorong dosen untuk studi (belajar) apalagi meningkatkan mutu dunia pendidikan tinggi di Indonesia,’’ tukas Hamid. Dia pun mengingatkan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk mempertimbangkan petisi yang telah digulirkan. Jika tetap berkeras, lanjutnya, bukan tidak mungkin pihaknya menggelar unjuk rasa untuk menuntut pencabutan perpres tersebut. Sudah cukup Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyatakan belum tahu soal protes yang dilayangkan GDI melalui petisi itu. Namun, menurut dia, perpres itu sudah tepat, karena selama ini tunjangan dosen sudah cukup, yakni melalui tunjangan sertifikasi dosen. “Dosen sudah ada tunjangan profesi (sertifikasi). Saya rasa itu cukup karena saya sebelumnya kan dosen,'' katanya, kemarin.Dia berjanji pihaknya tetap membuka diri bagi para dosen yang kecewa untuk beraudiensi soal perpres itu. “Kami terbuka berdiskusi mengenai tunjangan kinerja ini.“ (H-2) http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2014/01/07/ArticleHtmls/Dosen-Protes-Perpres-Nomor-88-07012014014023.shtml?Mode=1# -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Koran Digital" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke koran-digital+berhenti berlan...@googlegroups.com . Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke koran-...@googlegroups.com. Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/koran-digital. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/koran-digital/52CB5AFC.2030509%40gmail.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia" group. To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to jikti+unsub...@bakti.or.id. For more options, visit https://groups.google.com/a/bakti.or.id/groups/opt_out. |