Trs: [JiKTI] Fw: [Koran-Digital] Dosen Protes Perpres Nomor 88

0 views
Skip to first unread message

Dian Utami Sutiksno

unread,
Jan 6, 2014, 9:19:02 PM1/6/14
to Doktor Diek-FebUnpad, Diek-febUnpad@googlegroups com, pasca-unpad@yahoogroups com, mim@fe. unpad. ac. id, mie@fe. unpad. ac. id, met@fe. unpad. ac. id, maksibdg@yahoo com, informasi@mm. fe. unpad. ac. id, it. admin@dmb. fe. unpad. ac. id


Fwd dr milis tetangga. Maaf jk double posting.
*khusus yg berprofesi dosen

Dikirim dari Yahoo! Mail untuk Android




Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: KorDig <korand...@gmail.com>
Sender: koran-...@googlegroups.com
Date: Tue, 07 Jan 2014 08:40:12
To: <Koran-...@googlegroups.com>
Reply-To: koran-...@googlegroups.com
Subject: [Koran-Digital] Dosen Protes Perpres Nomor 88

Dosen Protes Perpres Nomor 88
SORAYA BUNGA LARASATI


Salah satu alasan penghapusan tunjangan kinerja dosen di bawah naungan
Kemendikbud ialah sudah adanya tunjangan sertifikasi.

SEJUMLAH dosen yang tergabung di Grup Dosen Indonesia (GDI) memprotes
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2013 yang meniadakan tunjangan
kinerja bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Protes mereka itu dilayangkan dalam bentuk petisi di portal Change.org.
yang dapat diakses di laman, http:// http://www.change.org/id/petisi/
presiden-ri-petisi-mendesakrevisi-perpres-88-tahun-2013dan-perpres-65-tahun-2007.

Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 1.579 orang yang menandatangani
petisi tersebut dan jumlahnya akan terus bergulir.

Salah satu anggota GDI yang memprotes, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Banten) Abdul
Hamid, mengatakan kebijakan yang tertuang pada Pasal 3.1.f perpres itu
amat diskriminatif.
Pasalnya, aturan seperti itu tidak berlaku bagi dosen-dosen bukan di
bawah naungan Kemendikbud. Mereka tetap mendapatkan tunjangan kinerja
dari yayasan atau perguruan tinggi tempat mereka meng ajar.

“ L a h i r ny a P e r p r e s N o mor 88/2013 menunjukkan ketidakadilan
pemerintah atas profesi dosen di bawah Kemendikbud,’’ kata Hamid kepada
Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, salah satu ala

san penghapusan tunjangan kinerja bagi dosen di bawah Kemendikbud ialah
bahwa sebagian dosen telah mendapatkan tunjangan sertifi kasi.
Padahal, berdasarkan data Asosiasi Dosen Indonesia, hingga kini baru 47%
dari sekitar 273 ribu dosen di Indonesia yang mendapatkan tunjangan
sertifikasi dosen tersebut.

“Artinya jika tunjangan sertifi kasi dosen yang menjadi alasan, ini tidak
masuk akal. Masih lebih dari 50% dosen yang belum disertifi kasi,
sehingga mereka pun belum menerima tunjangan sertifi kasi,’’ kata dia.

Apalagi, proses mendapatkan tunjangan sertifi kasi dosen tidaklah
otomatis menempel kepada dosen yang memenuhi syarat undang

undang, tetapi melalui proses panjang dan setiap tahun bertambah sulit.
“Karena itu, jika kami cuma mengandalkan tunjangan sertifi kasi dosen
yang amat sulit dan panjang prosesnya, tanpa adanya tunjangan kinerja,
ini tidak sejalan dengan semangat mendorong dosen untuk studi (belajar)
apalagi meningkatkan mutu dunia pendidikan tinggi di Indonesia,’’ tukas
Hamid.

Dia pun mengingatkan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk mempertimbangkan petisi yang telah
digulirkan.

Jika tetap berkeras, lanjutnya, bukan tidak mungkin pihaknya menggelar
unjuk rasa untuk menuntut pencabutan perpres tersebut.

Sudah cukup Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyatakan belum
tahu soal protes yang dilayangkan GDI melalui petisi itu. Namun, menurut
dia, perpres itu sudah tepat, karena selama ini tunjangan dosen sudah
cukup, yakni melalui tunjangan sertifikasi dosen.
“Dosen sudah ada tunjangan profesi (sertifikasi). Saya rasa itu cukup
karena saya sebelumnya kan dosen,'' katanya, kemarin.Dia berjanji
pihaknya tetap membuka diri bagi para dosen yang kecewa untuk
beraudiensi soal perpres itu. “Kami terbuka berdiskusi mengenai
tunjangan kinerja ini.“ (H-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2014/01/07/ArticleHtmls/Dosen-Protes-Perpres-Nomor-88-07012014014023.shtml?Mode=1#

--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Koran Digital" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke koran-digital+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke koran-...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/koran-digital.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/koran-digital/52CB5AFC.2030509%40gmail.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to jikti+unsub...@bakti.or.id.
For more options, visit https://groups.google.com/a/bakti.or.id/groups/opt_out.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages