DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANPEN/VI/2008
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL
TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan R.I. Tahun
Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk
diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di
lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :
I. |
UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA
SARJANA |
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal
Anggaran;
3. Direktorat Jenderal
Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
5. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11.
Badan Kebijakan Fiskal;
12.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
KODE |
JENJANG
PENDIDIKAN |
KODE |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
01 |
Sarjana
(S1) |
01 |
Administrasi Negara
|
|
|
02 |
Hubungan
Internasional |
|
|
03 |
Akuntansi (mempunyai
Register) |
|
|
04 |
Ekonomi
Akuntansi |
|
|
05 |
Ekonomi
Manajemen |
|
|
06 |
Ekonomi Studi
Pembangunan |
|
|
07 |
Ekonomi
Syariah |
|
|
08 |
Hukum |
|
|
09 |
Hukum
Internasional |
|
|
10 |
Psikologi |
|
|
11 |
Pendidikan |
|
|
12 |
Perpustakaan |
|
|
13 |
Kearsipan |
|
|
14 |
Sastra
Inggris |
|
|
15 |
Komunikasi |
|
|
16 |
Geografi |
|
|
17 |
Kehutanan |
|
|
18 |
Sosial
Ekonomi |
|
|
19 |
Pertanian (Agro
Industri) |
|
|
20 |
Statistik |
|
|
21 |
Aktuaria |
|
|
22 |
MIPA
(Matematika) |
|
|
23 |
Sistem
Informatika |
|
|
24 |
Manajemen
Informatika |
|
|
25 |
Teknik
Informatika |
|
|
26 |
Teknik Elektro (Arus
Lemah) |
KODE |
JENJANG
PENDIDIKAN |
KODE |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
|
|
27 |
Teknik
Sipil |
|
|
28 |
Teknik
Pertambangan |
|
|
29 |
Teknik
Geodesi |
|
|
30 |
Teknik
Geologi |
|
|
31 |
Teknik
Industri |
|
|
32 |
Teknik
Mesin |
|
|
33 |
Desain
Grafis |
02 |
Pasca
Sarjana |
01 |
Manajemen Keuangan
|
|
(S2) |
02 |
Manajemen Aset dan
Penilaian Properti |
|
|
03 |
Psikologi/Profesi |
III. |
SYARAT DAN TATA CARA
PENDAFTARAN |
A.
Persyaratan
Umum
1. |
Warga Negara
Indonesia; |
2. |
Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni
2008; |
3. |
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan; |
4. |
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota
TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai
swasta; |
5. |
Tidak berkedudukan sebagai PNS atau
CPNS; |
6. |
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang diperlukan; |
7. |
Berkelakuan baik; |
8. |
Sehat Jasmani dan Rohani; |
9. |
Bersedia bekerja pada
instansi-instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan, dan bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. |
B.
Persyaratan
Khusus
1. |
Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK)
sekurang-kurangnya 3.0 dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana
(S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi lulusan Pasca Sarjana
(S2);
|
2. |
Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih
dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 non Akuntan
(batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan setelahnya), dan
30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister
dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni
1978 dan setelahnya). |
C. Tata Cara
Pendaftaran
1. |
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui
Portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id mulai
tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB
sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00
WIB; |
2. |
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara
online akan memperoleh Nomor
Registrasi; |
3. |
Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara
online (setelah memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas
photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dan menandatanganinya sebagai
salah satu syarat pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta
Ujian); |
4. |
Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan
pada tanggal 11 Juli 2008 melalui portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go.id; |
Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go.id.
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. |
Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan,
tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama
proses seleksi/tes. |
2. |
Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti
tahapan tes ditanggung oleh pelamar. |
3. |
Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online
pada portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil
setiap tahapan tes secara online pada portal
Departemen Keuangan
www.depkeu.go.id. dan Papan
Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah
sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT
KABAR). |
4. |
Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk
bekerja ke lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai
pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat
dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai
prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke Departemen
Keuangan dianggap tidak berlaku). |
5. |
Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan
panitia untuk penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi
syarat dan dalam hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah
terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus
bersedia ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut
pada angka romawi I. |
6. |
Keputusan Panitia dalam hal kelulusan
pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat. |
7. |
Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan
oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum
yang menawarkan jasa dengan menjanjikan sehingga dapat diterima
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan
dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah
penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum
tersebut. |
8. |
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak
benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes,
maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan
berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian
negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan
melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah
memberikan keterangan palsu. |
|