Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang:
'Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja
Pada Sektor Industri di Jawa-Bali'.
Pasal
1
Pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor
industri di Jawa-Bali bertujuan:
a. Mengatasi ketidakseimbangan pasokan
listrik PT PLN dengan kebutuhan listrik sektor industri.
b. Menghindari
pemadaman listrik sehingga sektor industri dapat melakukan operasi dengan
baik
Pasal 2
a. Perusahaan industri setiap bulannya wajib
mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat
ke hari Sabtu dan Minggu.
b. Penentuan perusahaan industri dan waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan untuk setiap klaster/daerah industri
oleh Bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN setempat.
c. Jumlah pemakaian
listrik dari perusahaan industri yang mengalihkan waktu kerjanya sebagaimana
pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencapai 10% dari beban puncak pada klaster/daerah
industri tersebut.
d. Bupati/walikota wajib mengeluarkan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya tanggal 21 Juli
2008.
Pasal 3
a. Bupati/walikota melakukan monitoring terhadap
pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 2.
b.
Bupati/walikota setiap tiga bulan melaporkan pelaksanaan pengalihan waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri Perindustrian, Menteri ESDM,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara
BUMN.
Pasal 4
Kewajiban pengalihan waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan industri yang
beroperasi:
a. 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu atau
b. 7 hari
dalam 1 minggu
Pasal 5
PT PLN wajib menjaga stabilitas dan
ketersedian pasokan listrik untuk sektor industri.
Pasal
6
1. Menteri Perindustrian bertugas:
a. Mengkoordinasikan
melalui kerjasama antar lain dengan KADIN mengenai penanganan dan pembinaan
program penghematan energi pada sektor industri dan,
b. Monitoring
pelaksanaan pengalihan waktu kerja di sektor industri.
2. Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral bertugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan
perhitungan pasokan dan kebutuhan listrik disetiap daerah dan,
b. Mengawasi
pelaksanaan kewajiban PT PLN dalam menjamin stabilitas dan kepastian pasokan
listrik.
3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas
memfasilitasi pelaksanaan pengaturan pengalihan waktu kerja kepada
pengusaha/organisasi pengusaha dan pekerja, serikat pekerja/serikat
buruh.
4. Menteri Dalam Negeri bertugas mengkoordinasikan
Bupati/walikota dalam melaksanakan dan monitoring pengalihan waktu kerja
disektor industri.
5. Menteri Negara BUMN bertugas:
a. Mengawasi PT
PLN dalam rangka melaksanakan kewajiban pengalihan waktu kerja dan
b.
Mendorong perusahaan industri di lingkungan Kementerian Negara BUMN untuk
melaksanakan pengalihan waktu kerja.
Pasal 7
PT PLN diberikan
kewenangan untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan aliran listrik sementara
bagi perusahaan industri yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan
bersama.
Pasal 8
Peraturan bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Juli
2008.