[Berita] Turunkan Dwelling Time, Bentuk Koordinator Tunggal dan Terapkan Tarif Progresif Di Pelabuhan Tanjung Priok - beritatrans.com, 27 Juni 2015

84 views
Skip to first unread message

Supply Chain Indonesia

unread,
Jun 26, 2015, 10:52:51 PM6/26/15
to supplychainindonesia
Turunkan Dwelling Time, Bentuk Koordinator Tunggal dan Terapkan Tarif Progresif Di Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA (beritatrans.com) –Untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah dwelling time khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, tak bisa menyalahkansatu pihak, misalnya Kementerian Perhubungan atau Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Yang pasti, masalah dwelling time yang masih tinggi di Pelabuhan Tanjung Priok harus segera diturunkan agar tidak memicu ekonomi biaya tinggi.

“Perlu percepatan pelayanan di seluruh isntansi di pelabuhan. Selanjutnya ada koodinator tunggal di Pelabuhan Tanjung Priok. Yang tak kalah pentingnya juga memberlakukan tariff progresif di Gudang Penumpukan Pelabuhan Tanjung Priok,” kata pakar transportasi laut DR. L. Denny Siahaan kepada beritatrans.com di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Dikatakan, saat ini banyak instansi atau lembaga di Pelabuhan Tanjung Priok dan semua berkontribusi pada kelambatan arus keluar masuk barang di pelabuhan terbesar di Tanah Air itu. Jika mau menurunkan dwelling time, lanjut dia, harus ada single coordinator di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saya sepakat dengan usulan Menhub Ignasius Jonan untuk mengusulkan adanya koordinator tunggal di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu Otoritas Pelabuhan. OP bisa menjadi koordinator seluruh instansi di pelabuhan. Tapi harus ada payung hukumnya yang tegas, bisa Keppres atau Perpres,” kata Siahaan.

Selama ini instansi di Pelabuhan Tanjung Priok masih “dibiarkan” seperti sekarang, menurut Siahaan, mereka seolah berjalan sendiri-sendiri. Implikasinya, target Pemerintah menurunkan dwelling time akan sulit diwujudkan.


Sumber dan berita selengkapnya:

 
Salam,
Divisi Informasi

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com

Mobile : 0821 1515 9595
E-mail : sekre...@SupplyChainIndonesia.com



M. ISKANDAR

unread,
Jun 27, 2015, 2:46:42 AM6/27/15
to supplychai...@googlegroups.com

Yth Rekan2 SCI

 

Belakangan ini pemberitaan mengenai dwelling time sangat ramai di media massa.  Agak gemas juga melihat pemberitaan2 dan komentar yang agak menyimpang dari inti permsalahan dwelling time ini.

Semoga yang saya sampaikan bisa bermanfaat.

 

Salam

iskandar

 

“Karena tak mendapat jawaban yang memuaskan, Jokowi mengultimatum agar masalah dwelling time ditangani segera. “Kalau sudah sulit ya pergi saja. Bisa saja dirjennya saya copot, bisa saja pelaku di lapangan saya copot, bisa juga menterinya saya copot,” katanya. “Pasti itu.”

 

Ucapan Presiden tersebut mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat dan dari para pejabat yang merasa ditunjuk oleh Bapak Presiden. Berikut saya quote beberapa pernyatan pejabat terkait :

 

1.       Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama pejabat yang berperan lambatnya proses dwelling time. Namun, dia merahasiakan hal itu. Yang pasti Jokowi segera memecat pejabat itu.

“Tunggu saja. Nanti dipecat segera,” katanya.

Pencopotan pejabat, lanjut Andi bisa dilakukan di tingkat direksi BUMN atau Dirjen di lingkungan Kementerian. Bahkan Jokowi menyatakan tidak segan untuk mencopot menterinya jika memang tidak kompeten (Bisnis Indonesia 19 Juni 2015)

 

2.       Usai disentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau waktu tunggu kontainer sampai keluar pelabuhan Tanjung Priok (dwelling time) kemarin (17/6), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menyusun ulang strategi perbaikan hal tersebut.
Satu diantaranya, memperbaiki sistem pengecekan barang impor di pelabuhan peti kemas yang akan terus disempurnakan dengan menggunakan piranti berbasis online.
Selain penyempurnaan website dwelling.indonesiaport.co.id, menurut Indoryono pemerintah juga akan mengurai simpul-simpul yang menjadi penghambat yang selama ini terjadi di Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini mengingat tiga sektor tadi merupakan Kementerian dan lembaga yang bersinggungan langsung dengan kegiatan bongkar-muat barang di Pelabuhan.
"Tadi sudah dibuat assesment di setiap Kementerian dan Bea Cukai untuk memecahkan masalah yang ada. Untuk Perdagangan dan Perhubungan masalah ada di perizinan. Sementara untuk Bea Cukai saya minta untuk mempersingkat waktu lagi," ujar Indroyono. (CNN Indonesia Kamis 18 Juni 2015)

 

3.       Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menangggapi dingin tudingan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) RJ Lino terkait penyebab lama waktu tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time) di Tanah Air.
"Memang cuma kita kementerian terkaitnya? (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu perannya cuma setengah ya. Dari dwelling time, misalnya, 7 (hari) peran bea cukai 0,7 (hari)," ungkap Bambang usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (22/6). (Liputan6.com)

 

4.       Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan proses dwelling time di pelabuhan Indonesia cukup lama.Pertama, banyak importir yang baru mengurus izinnya setelah barang sampai di pelabuhan. Kedua, banyak importir yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai substitusi gudang. (Bisnis Indonesia, Senin 22 Juni 2015)

 

5.       Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan agar biaya penimbunan peti kemas di pelabuhan dinaikkan sehingga importir enggan memarkir barangnya dalam waktu lama. “Kalau perlu biaya penimbunan dihitung per hari,” ucap dia. Jonan juga meminta Presiden Joko Widodo Widodo membuat peraturan yang menegaskan peran Otoritas Pelabuhan sebagai koordinator seluruh lembaga yang menangani aktivitas di pelabuhan. Fungsi tersebut, menurut Jona, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. “Tapi tidak berjalan baik karena koordinasinya belum jelas.” (Koran Tempo Jumat 19 Juni 2015)

 

6.       "Masalah dwelling time itu bukan hanya tanggungjawab bea cukai. Bea cukai hanya sebagian kecil yang ada di dalam mekanisme di pelabuhan sejak barang dibongkar dari kapal hingga dikeluarkan," ujar Plt Direktur Jenderal DJBC Kemenkeu, Supraptono di Jakarta, (CNN Indonesia,Selasa 23/6)

Plt. Dirjen Bea dan Cukai Supraptono mengungkapkan selama ini banyak importir yang memang tidak memiliki gudang dan memanfaatkan pelabuhan untuk penimbunan sehingga membuat pre-customs clearance memakan waktu lama. (Bisnis Indonesia 24 juni 2015)

 

7.       Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit, menyatakan perlu ada penyempurnaan manajemen dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. “Tiap instansi yang terkait perizinan di pelabuhan, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, serta Bea dan Cukai harus merumuskan solusi dwelling time,” kata dia saat dihubungi.

Ia juga menuding ada pengusaha yang segaja menumpuk barang-barang bermasalahnya di pelabuhan karena enggan merogoh kocek lagi untuk menyewa gudang di luar pelabuhan. (Tempo, kamis 18 juni 2015)

 

8.       Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino tak mau BUMN yang dipimpinnya disalahkan terkait masalah berlarut-larutnya dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Karenanya, Lino saat bertemu Presiden Joko Widodo langsung melaporkan kementerian yang sebenarnya menjadi biang kelambanan dwelling time di pelabuhan.

"Saya sudah sampaikan ke presiden. Presiden sudah tahu, kemarin itu kan sandiwara besar aja kan. Kasihan presidennya," ujar Lino sambil tertawa di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/6). (JPNN.Com)

 

9.       Guna memangkas waktu tunggu bongkar muat petikemas sampai keluar dari pelabuhan (dwelling time), Badan Karantina Pertanian bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai, salah satunya dengan mengupayakan perpindahan kontainer tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
“Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia, Selasa (23/6).

 

10.   Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan seharusnya Jokowi mencopot Direktur Pelindo II karena tidak mampu mengatasi persoalan ini. Ia mengatakan persoalan utama justru di tubuh Pelindo. Zaldy menilai, lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok disebabkan mekanisme yang diterapkan Pelindo yang kini berada di bawah komando Richard Joost Lino sangat berbelit-belit. Apalagi ALI melihat di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat dualisme pengelolaan yaitu Indonesia Port Corporation (IPC) dan PT Pelindo II (Kontan.co.id kamis 18 Juni 2015)

 

Berdasarkan berita – berita tersebut diatas yang semuanya dipicu oleh kemarahan Presiden Jokowi atas lamanya dwelling time di Pel. Tg Priok, kesimpulan dari isi berita berita tersebut adalah :

 

1.       Masing – masing Instansi / departemen tidak merasa memiliki kontribusi terhadap persoalan lamanya dwelling time di pelabuhan Tg Priok

2.       Masing masing pihak saling menunjuk pihak lain sebagai biang keladi dari lamanya dwelling time

3.       Importir ditunjuk sebagai actor utama lamanya dwelling time (menimbun barang).

4.       Naikkan (lagi) tariff progresif di pelabuhan

5.       Berita yang menyejukkan untuk mengatasi kusutnya permasalahan di Pel. Tg priok datang dari Menko Kemaritiman yang akan melakukan koordinasi antar kementrian dan mengurai simpul simpul penghambat arus keluar masuk barang di Pelabuhan.

 

Berdasarkan brief diatas jika kita lihat point 1 s/d 4 maka jalan keluar dari permasalahan dwelling time ini jelas tidak akan pernah terjadi. Lepaskan ego sektoral masing2 pihak. Apa yang sedang dan akan dilakukan oleh menko kemaritiman patut di apresiasi dan didukung oleh semua pihak, walaupun saya gagal paham kenapa menko kemaritiman yang melakukan koordinasi tersebut ??? bukannya ada Menko lain yang lebih pas untuk melakukan koordinasi tersebut ??

 

Pelaksanaan assessment yang dilakukan oleh masing2 kementrian dan instansi terkait harus lepas dari ego sektoral dan semangat “saya berhak” atas ini dan itu, cari dan urai simpul2 yang menyebabkan ruwetnya dwell time ini yang disebabkan oleh regulasi dan prosedur yang selama ini dijalankan oleh pihak terkait. Tapi kalau melihat statement para pejabat tersebut diatas saya jadi pesimis assessment tersebut bisa menghasilkan sesuatu yang efektif dan efisien.

 

Harus ada pihak ke 3 yang netral dan credible yang melakukan assessment  sebagai pembanding.

 

Terminology container Dwelling Time  di Indonesia :

 

1.       Dwelling time adalah lama petikemas tinggal di terminal (gateout datetime - discharge datetime)

2.       Import container dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading) dari kapal sampai peti kemas tersebut meninggalkan terminal melalui pintu utama (World Bank, 2011).

 

Berdasarkan terminology tersebut diatas saya menjadi tidak heran jika ada pernyataan yang menggampangkan permasalahan dwell time ini menjadi sekedar memindahkan container import dari dalam pelabuhan keluar area pelabuhan tanpa memperhitungkan tahapan2 pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance dan cara menekan lamanya dwell time menurut pengertian diatas dengan melakukan aktifitas overbrengen entah karena tuntutan instansi tertentu atau karena ada tuntutan bisnis tertentu dalam aktifitas ini.

 

Standar internasional import container dwell time adalah lama waktu peti kemas (kontainer) berada di pelabuhan sebelum memulai pejalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api segera

setelah melalui tahapan pre-clearance, customs clearance dan post clearance

 

A.      PRE CLEARANCE :

 

Yang termasuk kegiatan pre-clearance adalah peti kemas diletakkan di tempat penimbunan sementara (TPS) dan penyiapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Proses kegiatan pre clearance ini juga berkaitan dengan penyiapan dokumen2 pendukung yang akan melengkapi PIB sebagai berikut :

 

1.       SSPCP, bukti setor atas pajak import, P.list dan Invoice

2.       Perizinan dari instansi terkait atas barang yang terkena Lartas import

3.       DO (Delivery Order)

4.       Shipping manifest (BC 1.1)

 

Berikut ulasan mengenai ke 4 point tersebut diatas :

 

1.       SSPCP dan bukti setor atas pajak import

Idealnya pembayaran pajak2 import ini dilakukan paling lambat sehari sebelum kapal tiba

2.       Proses perizinan dari instansi terkait atas barang yang terkena Lartas import

Mostly, banyak perizinan yang bisa diurus sebelum barang berangkat dari Negara asal. Tetapi banyak juga perizinan yang baru bisa diurus setelah barang berangkat dari Negara asal dan ada juga perizinan yang baru bisa diurus setelah barang tiba di pelabuhan (amazing).

 

Berikut beberapa contoh peraturan yang mengharuskan perizinan baru bisa diurus setelah barang berangkat dari Negara asal (mengharuskan melampirkan BL) :

 

a.       BPOM                           : Peraturan kepala BPOM No 27 & 28 Tahun 2013

b.      Re-import                   : PMK 106/PMK.04/2007 (Menkeu)

c.       Import Sementara   : PMK 142/PMK.04/2011 (Menkeu)

 

Saya yakin masih ada lagi peraturan2 lainnya yang mengharuskan melampirkan BL dalam proses pengurusannya, mungkin rekan2 ada yang mau menambahkan ?

Jika transit time kapal nya lama maka hal tersebut tidak masalah. Tapi kalau transit timenya cepat 3,4 atau 5 hari maka bisa dipastikan kapal tiba perizinan belum beres. Atau yang paling menyakitkan adalah permohonan pengajuan izin tersebut ditolak (pernah terjadi) maka dwelling time barang import tersebut menjadi abadi…… J

 

Contoh lain dari pengurusan perizinan yang baru bisa dilakukan setelah kapal tiba adalah pengurusan karantina.

Perbandingan pengurusan tindakan karantina dulu dan sekarang :

 

a.       Tahun 2005 (kalau tdk salah) kebawah

-          Pengurusan KT2 (Surat Persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan) bisa dilakukan sebelum kapal tiba

-          Dokumen KT2 tersebut menjadi dokumen pelengkap pengurusan kepabeanan

-          Setelah barang mendapat SPPB dan dikirim ke gudang importer, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dan pengambilan sample barang di gudang importer

-          Setelah pengambilan sample dan pemeriksaan selesai maka akan diterbitkan KT9 (Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan)

 

b.      Tahun 2005 s/d bulan April 2015

-          Pengurusan KT2 (Surat Persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan) bisa dilakukan sebelum kapal tiba

-          No KT2 tersebut akan diupload ke INSW, berdasarkan No KT2 tersebut importer/PPJK bisa melakukan transfer PIB EDI

-          Setelah mendapat respon SPPB, segera setelah container dibawa keluar pelabuhan maka container harus dibawa ke gudang/tempat pemeriksaan karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sample (Proses ini no cost dikarenakan container dibawa Trailler yang akan menuju gudang importer)

-          KT9 diterbitkan

 

c.       April 2015 s/d sekarang (terus terang saya belum pernah mengikuti langsung prosedur baru ini, customer yang biasa import pakai izin karantina lagi kolaps)

Prosedur yang berjalan sekarang menurut info teman sbb (mohon dikoreksi kalau saya salah) :

-          Pengajuan KT2 tetap bisa dilakukan sebelum kapal tiba

-          Setelah KT2 timbul, PPJK lapor ke bagian lain karantina untuk mendapatkan nama petugas lapangan (maksimal 2 hari) dalam masa menunggu itu container harus sudah disiapkan/dipindahkan ke lapangan pemeriksaan karantina

-          Setelah selesai diambil sample dan diperiksa, pihak karantina akan menerbitkan KT9

-          No KT9 ini lah yang akan di upload ke INSW dan yang akan dicantumkan dalam modul PIB

-          Biaya gerakan/penarikan container ke lapangan pemeriksaan karantina menjadi beban Importir

 

Saya quote keterangan Humas Karantina :

 

Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia, Selasa (23/6).

 

Dari pernyataan tersebut, saya menarik kesimpulan bahwa menurut pihak karantina, container yang dipindahkan dari dalam pelabuhan ke luar area pelabuhan untuk dilakukan proses pre-clearance  akan berkontribusi terhadap percepatan dwelling time (Speechless)

 

Point utama dalam masalah ini :

 

A.      Perubahan posisi dokumen KT9 dari pekerjaan post clearance menjadi pekerjaan pre-clearance maka akan ada penambahan waktu 2 sampai 3 hari kerja sampai menuju ke tahapan customs clearance, itupun jika :

1.       Dokumen import diterima importer dari supplier sebelum kapal tiba

2.       Kapasitas Lapangan pemeriksaan mencukupi

3.       Petugas pemeriksaan mencukupi

4.       Jika ketiga point tersebut diatas tidak terpenuhi maka lamanya proses pre-clearance ini akan bertambah lebih lama

 

B.      Penambahan biaya

Dengan memakai asumsi humas karantina bahwa pemindahan container dari pelabuhan keluar area pelabuhan tanpa SPPB bisa mengurangi Dwelling time, saya ingin bertanya berapa banyak penghamburan uang yang tidak perlu disebabkan oleh makin lamanya proses pre-clearance (Storage/demurrage) serta biaya overbrengen container import ? dimana semangat menurunkan tingginya biaya logistic di Indonesia ?    

 

3.       DO (Delivery Order) : DO saya masukkan dalam kegiatan pre clearance karena merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan pada tahapan customs clearance dan post clearance. Tanpa adanya DO walaupun ketiga tahapan clearance sudah dijalankan dan dokumen sudah mendapatkan SPPB maka barang import tidak bisa dikeluarkan.

Hal yang berlaku selama ini adalah DO baru bisa diambil jika kapal sudah sandar di pelabuhan. Permasalahan yang timbul adalah jika kapal sandar hari sabtu atau minggu berarti DO baru bisa diambil hari senin. Jika ini yang terjadi, dokumen yang sudah mendapatkan SPPB pada hari sabtu tidak akan bisa keluar dari pelabuhan. Container baru bisa keluar hari senin jika DO sudah diambil dari pihak shippingyang berarti dalam hal ini ada penambahan masa dwelling time. Untuk itu harus ada kesepakatan dari pihak shipping agar bisa menerbitkan DO sebelum hari sabtu/minggu/libur.

 

4.       Shipping manifest / No BC 1.1 : pelaksanaan transfer PIB EDI baru bisa dilakukan jika no BC 1.1 sudah terbit. Permasalahan yang timbul adalah jika kapal sandar hari sabtu atau minggu sedangkan pihak shipping baru bisa provide no BC 1.1 pada hari senin hal ini akan menghambat proses transfer PIB untuk itu harus ada kesepakatan juga dari pihak shipping dan DJBC agar bisa menerbitkan no BC 1.1 sebelum hari sabtu/minggu/libur.

 

Saya sampaikan ilustrasi kejadian yang saya alami pada saat saya menulis ulasan ini (jumat 26/6/2015)

 

Kapal Tiba hari ini jumat 26/6/2015, staff saya telpon ke pihak shipping untuk minta no BC 1.1 dari pagi sampai sore dan jawabannya masih belum ada no BC 1.1  implikasi dari hal tersebut jika BC 1.1 baru didapat hari senin maka ada 3 hari yang terbuang percuma untuk memproses customs clearance barang import (untuk dokumen jalur hijau). Lama proses untuk jalur kuning/jalur merah otomatis akan semakin panjang dipastikan lebih dari 3 hari.

Hal yang saya sampaikan ini bisa menjawab dan membuka mata para pejabat terkait mengenai kenapa importer tidak bisa langsung melakukan proses custom clearance pada saat kapal tiba.

 

B.      CUSTOMS CLEARANCE

 

Ada satu masa dimana proses customs clearance ini adalah proses yang bisa memacu adrenalin, masa dimana ketidak pastian jangka waktu pengurusan clearance dan biaya2 extra yang harus dikeluarkan dalam proses pengeluaran barang adalah momok yang menakutkan bagi para importer.

Proses pengurusan customs clearance yang sekarang ini berjalan dibandingkan dengan masa tersebut  sangat jauh sekali perbedaannya. Apresiasi yang setinggi2nya buat jajaran DJBC dalam memberikan pelayanan terhadap pelaku bisnis eksport import. 

 

Proses customs clearance di DJBC dibagi dalam 4 penjaluran :

 

1.       MITA (Prioritas/Non Prioritas) : Excellent

 

2.       Jalur Hijau : overall excellent

 

3.       Jalur Kuning :

Point no 3, permasalahan yang sering terjadi yang selama ini kami rasakan adalah proses menunggu respons lanjutan setelah dokumen diserahkan yang menurut peraturan DJBC adalah selama 3 hari setelah mendapat tanda terima dokumen. Seringkali terjadi setelah menunggu 3 hari respons yang didapat respons yang tidak diharapkan seperti permintaan DNP ataupun perintah pengambilan sampel untuk pemeriksaan lab.

Beberapa saran untuk jalur kuning :

a.       Respons paling lama diberikan 1 hari setelah tanda terima dokumen

b.      Sejak awal tetapkan saja DNP menjadi dokumen pendukung PIB, sehingga tidak perlu ada lagi respons permintaan DNP

c.       Jika memungkinkan untuk pengambilan sample barang bisa dilakukan di gudang importer  atau jika dilakukan didalam kawasan pabean  segera setelah pengambilan sampel dilakukan respons SPPB bisa segera dikeluarkan. Kalaupun nantinya ada NOTUL bisa dilakukan belakangan.

Pengertian jalur kuning menurut DJBC :

·  JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB

Berdasarkan pengertian diatas dengan apa yang terjadi saya melihat adanya kontradiksi dalam praktek dilapangan yang berlaku selama ini.

 

4.       Jalur merah :

Dengan persentase jalur merah yang sangat kecil serta ketersedian fasilitas lapangan pemeriksaan serta petugas pemeriksa yang memadai, menurut kami keluhan hampir tidak ada. (Mohon dikoreksi kalau saya salah)

 

Secara umum proses pelayanan di DJBC sudah baik, walaupun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dicari jalan keluarnya sehingga proses pelayanan yang efektif dan efisien bisa membantu percepatan pengeluaran barang import

 

Berikut beberapa keluhan yang sering kami alami

 

1.       Seringkali pejabat yang berwenang untuk menanda tangani suatu dokumen tidak ada ditempat

2.       Dispute antara importer dengan PFPD mengenai penetapan HS Code suatu barang.

Jika HS code yang ditetapkan oleh PFPD mengenai tariff BM atau harga yang dinilai rendah importer tinggal membayar NOTUL barang bisa keluar dan selanjutnya importer bisa mengajukan keberatan ke kepala kantor (99% ditolak ??) atau bisa banding ke pengadilan pajak.

Tapi jika masalahnya adalah HS code yang ditetapkan tersebut kena LARTAS import maka hal ini akan jadi masalah bagi importer. Seringkali terjadi importer mengimport suatu jenis barang yang sama berulang2  dengan HS code tertentu tiba2 ditetapkan HS Code nya berbeda. SOP untuk permasalahan seperti ini harus diperbaiki.

 

Beberapa saran untuk DJBC

 

1.       Fungsi dan wewenang KI (Kepatuhan Internal) harus didukung penuh, hal ini kami sampaikan karena masih ada banyak hal hal tertentu yang perlu dilakukan pengawasan secara terus menerus.

2.       Rubah Kep dirjen Bea cukai No KEP-22/BC/1997 Tgl 20 maret 1997

Kewenangan penetapan HS code atas suatu barang dilimpahkan ke Kanwil atau kantor Type A hal ini untuk memudahkan importer mengajukan penetapan HS code tanpa harus mengajukan ke kantor pusat DJBC.

 

C.      POST CLEARANCE

Kegiatan post-clearance adalah peti kemas diangkut keluar pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.

 

1.       Berikan pengguna jasa kepastian waktu, berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh truk pengangkut container sejak masuk pintu sampai keluar pintu (Gate in – Gate out)

Pernah terjadi truck kami mengendap selama 16 jam didalam pelabuhan.

2.       Operator pelabuhan harus menjelaskan dasar perhitungan tariff storage itu dari sejak kapal sandar atau sejak container turun dari kapal

 

HUTAN RIMBA PERATURAN DAN REGULASI EKSPORT IMPORT DI INDONESIA

 

Saya kutip berita bisnis Indonesia kamis 25 juni 2015

JAKARTA – Banyaknya birokrasi perizinan ekspor impor barang melalui pelabuhan terutama untuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) ditengarai menjadi penyebab lamanya dwelling time atau masa inap barang di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.Bahkan, dalam satu bulan, setidaknya ada 36.913 bentuk perizinan barang kategori lartas yang diterbitkan belasan instansi atau lembaga yang terlibat dalam perizinan ekspor impor melalu pelabuhan Priok. Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, dengan fakta terdapat puluhan ribu bentuk perizinan barang kategori lartas itu menandakan belum menyatunya sistem manajemen risiko antarinstansi atau lembaga yang mengurusi ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. 

“Sungguh ironis, itu sekaligus menunjukkan masih kentalnya ego sektoral tiap kementerian/lembaga sehingga ada kesan ‘tidak mempercayai’ instansi lainnya sehingga masing-masing instansi harus mengecek sendiri dan mengeluarkan perizinan untuk komoditas yang sama,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/6).

Ada satu penggalan lagu yang menurut saya sangat pas dengan kondisi yang ada sekarang ini “kau yang memulai kau yang mengakhiri” hehehe… permasalahan dwelling time yang paling utama adalah terlalu banyaknya peraturan dan regulasi yang ada. Pemerintah yang memulai dan pemerintah juga lah yang harus mengakhiri akar pokok permasalahan dwelling time.

 

Saya ambil satu contoh peraturan dari Departemen Perdagangan yaitu mengenai IP Textile. Untuk mendapatkan izin IP textile itu jalan yang dibutuhkan sangat panjang dan ada banyak perizinan serta proses yang harus dilalui. Setelah melalui proses yang sangat panjang tersebut maka ketika izin IP textile tersebut terbit Tetap saja ada pembatasan jumlah dan jenis barang yang akan diiimport. Walaupun IP textile tersebut bisa diperbaharui untuk penambahan jumlah dan jenis barang yang bisa diimport.

 

Salah satu customer, investor dari jepang yang mendirikan pabrik di bandung mengeluh ke saya mengenai perizinan IP textile ini. Bahan baku textile yang dibutuhkan oleh perusahaannya sangat tergantung dengan season dan permintaan dari buyer tidak bisa fix hanya satu atau beberapa jenis textile tertentu saja. Untuk awal proses produksi perusahaan memiliki izin impor 6 jenis barang saja sesuai dengan kebutuhan saat ini, keluhannya adalah jika dia mendapatkan order dari buyer lain yang membutuhkan bahan baku yang berbeda berarti dia harus mengajukan perubahan izin lagi, terlalu banyak waktu dan tenaga yang terbuang percuma. Bisa dibayangkan bagaimana jika proses perizinan, proses shipping, proses customs clearance serta proses produksi tidak bisa mengejar tenggat waktu yang ditetapkan oleh buyer, Apa masih mau bertahan investor ini di Indonesia ???

 

Salah satu kejadian yang dialami customer lainnya, pada saat pemeriksaan surveyor selesai dan akan diterbitkan LS (Laporan Surveyor) ternyata HS code versi surveyor berbeda dengan yang ada di IP textile padahal sebelumnya pernah import dan tidak ada masalah. Importir terpaksa harus mengajukan perubahan IP textile dulu, alhasil barang tertahan selama 1 bulan baru bisa dikeluarkan. 

 

Masih ada ribuan contoh lainnya yang bertebaran diluar sana.

 

Peraturan dan regulasi mengenai eksport import ini dikeluarkan masing masing instansi tanpa ada koordinasi lintas departemen. Masing2 instansi/Departemen bisa mengeluarkan regulasi/peraturan kapan saja mereka mau dan seringkali regulasi tersebut implementasi nya sama dengan tanggal ditetapkannya. Sosialisasi sebelum peraturan2 baru tersebut diluncurkan sangat jarang didengar.

Implikasi dari regulasi baru yang ditetapkan secara mendadak (berlaku sama dengan tanggal regulasi diterbitkan) bisa berdampak sangat sangat merugikan pada para pelaku bisnis. Seringkali saya melihat importer yang tidak bisa mengeluarkan barang importnya disebabkan regulasi baru yang muncul seperti hantu disiang bolong.

 

Wacana mengenai coordinator tunggal pelabuhan sangat menarik untuk dikaji, usulan mengenai Administrator Pelabuhan menjadi coordinator perlu dipikirkan secara matang dan hati2.

 

Dalam bayangan saya coordinator tunggal atau badan yang akan dibentuk ini harus punya visi dan misi yang jelas serta mempunyai power dalam tanda kutip atas instansi yang dibawah koordinasinya

 

Garis besar permasalahan Dwelling time dipelabuhan, disebabkan oleh :

 

1.       Regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah itu sendiri

-          Terlalu banyak regulasi

-          Regulasi yang tumpah tindih antar instansi

-          Kesewenang2an lembaga penerbit regulasi

-          Sangat kurangnya sosialisasi atas regulasi baru

2.       Standard pelayanan dan fasilitas yang ada dipelabuhan

3.       Permasalahan yang timbul pada saat proses pre-clearance, customs clearance dan post clearance

4.       SOP dan standard waktu penerbitan izin di instansi terkait

 

Oleh karena itu, badan atau coordinator tunggal yang akan dibentuk harus bisa :

 

1.       Mempunyai kemampuan untuk meng-assess regulasi yang sudah atau yang akan diterbitkan oleh instansi terkait

2.       Mempunyai kewenangan untuk menolak regulasi baru yang akan menghambat proses bisnis dipelabuhan

3.       Mempunyai “power” atas seluruh pihak yang ada dalam proses bisnis pelabuhan

 

Demikian yang bisa saya sampaikan.

 

.

feri.agustian

unread,
Jun 27, 2015, 5:30:07 AM6/27/15
to supplychainindonesia
Luar biasa Pak Iskandar!
Semoga tulisan bapak bisa sampai ke meja Presiden dan dibaca beliau.

Keep the spirit high (motto SMA saya dulu - yg terus saya gunakan hingga hari ini - dan akan terus digunakan)...

My Best,
Feri

Sent from Samsung Mobile
--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Rudy Sangian

unread,
Jun 27, 2015, 5:31:43 AM6/27/15
to supplychai...@googlegroups.com
PANDANGAN DWELLING TIME BERDASARKAN PRE-CLEARANCE, CUSTOMS CLEARANCE DAN POST CLEARANCE
Wacana pengukuran lamanya container/ barang berada di Lini I Quay Yard ini yang diulas saat ini di media masa berdasarkan pola gerak barang yang tertuju pada barang-barang dalam pengawasan Bea Cukai, sehingga jika Pak Jokowi bertanya instansi mana yang salah maka dikarenakan ada kata Customs Clearance di atas; yaa...orang-orang langsung segera tangkap bahwa itu instansi Bea Cukai-lah yang bermasalah.
Bea Cukai sendiri mulai menelusuri bahwa lamanya barang-barang tersebut berkenaan dengan LARTAS sebesar 51% dari total TEUs yang dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok.
Padahal barang-barang yang dibongkar muat sebanyak kurang lebih 7 juta TEUS di Pelabuhan Priok berdasarkan sumber dari paparan Dirut Pelindo II di bawah ini adalah TIDAK SEMUA barang-barang tersebut dalam pengawasan Bea Cukai.

Inline image 1
Gambar 1

Ulasan tambahan di bawah ini adalah untuk dapat memberi wacana kepada kita bahwa hitungan Dwelling Time itu tidak hanya dari sisi Pre Clearance, Customs Clearance dan Post Clearance sehingga kesalahan tidak tertumpu pada satu instansi Bea Cukai saja yang disebabkan di pelabuhan itu ada berbagai instansi dan ada berbagai pengguna jasa pelabuhan sebagaimana digambarkan di bawah ini.

Inline image 3

Pada gambar piramida di atas sengaja saya tambahkan DEPO/ TPS/ CFS agar juga dapat menjadi perhatian bagi pemerintah bahwa jika Lini I Quay Yard itu penuh maka perlu dikoordinasikan dengan DEPO/ TPS/ CFS sebagai lahan penyangga di sekitar pelabuhan untuk menurunkan Dwelling Time.

KOORDINASI ANTAR INSTANSI PEMERINTAH DAN KOORDINASI ANTAR PENGGUNA JASA PELABUHAN
Upaya menurunkan Dwelling Time itu tidak hanya tugas pemerintah beserta instansi pemerintah terkait lainnya tetapi juga tugas Pengguna Jasa Pelabuhan agar dapat berkoordinasi solid satu sama lainnya sehingga barang di Lini I Quay Yard dapat segera dikeluarkan dari pelabuhan.

PANDANGAN DWELLING BERDASARKAN KEKUATAN DAYA TAMPUNG LINI I QUAY YARD PELABUHAN PRIOK
Hitungan Dwelling Time yaitu lamanya container/ barang berada di Lini I Quay Yard yang dapat dihitung berdasarkan:

tanggal keluar container dikurangi dengan tanggal container di tempatkan di Lini I Quay Yard.

 Inline image 2
Gambar 2

Pada gambar di atas Dwelling Time dilihat dari sisi alur inbound, padahal ada juga Dwelling Time bisa berefek lama dari sisi alur outbound.
Menurut pandangan saya bahwa Dwelling Time secara keseluruhan itu dapat dihitung dari produksi bongkar muat yang dihasilkan per tahun yang disejajarkan dengan kekuatan daya tampung Lini I Quay Yard Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 152,3 Ha yang digunakan untuk menampung container hasil kegiatan bongkar muat keluar masuk di Lini I Quay Yard itu selama 1 tahun (360 hari) seperti pada tabel di bawah ini.

Inline image 4

Dari perhitungan tabel di atas maka diperoleh Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok itu 14 hari lamanya dan memang kesetaraannya sama dengan berbagai kajian dari peneliti konsultan lainnya yaitu PDB sebesar 30% dan Indonesia tertinggi di Asean yang mana negera-negara lainnya di Asean hanya sebesar 10% dari PDB.

SOLUSI SENTRA KOORDINASI TUNGGAL UNTUK MENURUNKAN DWELLING TIME PELABUHAN
Tidak mudah membangun Sentra Koordinasi Tunggal karena sejak dahulu di pelabuhan itu sudah ada perihal semacam itu yang disebut dengan PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap).
Selama beberapa tahun di pelabuhan saya mengamati bahwa prosentase koordinasi antar instansi pemerintah dan prosentase koordinasi antar pengguna jasa pelabuhan itu tidak berimbang yang disebabkan oleh:
  1. Esensi nomor BC 1.1 pada PIB itu sering terlalu lama diperoleh sehingga pada saat PIB ingin disimpankan lalu di-submit ke Inhouse Bea Cukai menjadi terkendala waktu lama sampai dengan 2 atau 3 hari
  2. Menunggu respon SPPB dari PIB itu tidak dapat diprediksi waktunya sehingga memberi kontribusi lamanya barang dikeluarkan dari Lini I Quay Yard. SPPB merupakan indikator bahwa Bea Cukai belum bisa menerbitkan SPPB jika instansi terkait lainnya di luar Bea Cukai itu belum selesai melakukan verifikasi/ inspeksi terhadap barang yang diawasinya.
  3. DO yang diterbitkan Agen Pelayaran itu memiliki durasi tanggal expired date sehingga jika terjadi kendala SPPB yang lama maka Freight Forwarder harus kembali ke Kantor Perwakilan Agen Pelayaran untuk menerbitkan DO yang baru lagi dengan tanggal jatuh temponya dan akhirnya container masih berlama-lama di Lini I Quay Yard
  4. Biaya LOLO dan Penumpukan Barang di Lini I Quay Yard akhirnya bergeser karena tanggal keluar container berubah, dengan demikian Petugas Lapangan Freight Forwarder harus mengajukan anggaran baru kepada Unit Keuangan perusahaanya untuk membayar tagihan LOLO dan Penumpukan Barang di Lini I Quay Yard. Proses penetapan anggaran baru dari Unit Keuangan memerlukan waktu dan akhirnya container masih berlama-lama di Lini I Quay Yard
  5. Ketika SP2 diterbitkan maka untuk mengambil barang di Lini I Quay Yard itu, Freight Forwarder harus memberikan dokumen SP2 kepada Supir Truk sehingga terjadi penguluran waktu untuk mengambil container di Lini I Quay Yard
  6. Terkadang koordinasi pada butir 5 di atas itu tidak solid sehingga truk sudah berada di pelabuhan sementara container yang mau diambil masih di atas kapal (belum dibongkar/ ditempatkan di Lini I Quay Yard).
  7. Pengaturan truk masuk pelabuhan itu tidak ditata dengan baik sehingga mereka (truk-truk) tersebut datang rame-rame di pelabuhan dengan fasilitas pintu masuk yang terbatas dan akhirnya container berlama-lama di Lini I Quay Yard
  8. Jika terjadi peralihan container dari Lini I Quay Yard ke Lini II TPS atau Lini TPS lainnya di luar pelabuhan maka perubahannya ini tidak disampaikan kepada Supir Truk pengangkut container dan akhirnya container berlama-lama di TPS dengan biaya demurrage cost progressive yang sama dengan hitungannya di Lini I Quay Yard.
Ulasan di atas di atas kiranya mendapat perhatian bagi pemerintah bahwa membangun Sentra Koordinasi Tunggal itu harus dilakoni oleh mereka yang memang mengerti tentang mekanisme manajerial pelabuhan. Hal ini merupakan syarat utama mengenai Sentra Koordinasi Tunggal itu dapat menjadi solusi menekan Dwelling Time.


Wassalam
Rudy Sangian

--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--
Regards
Rudy Sangian

Nofrisel

unread,
Jun 27, 2015, 6:35:52 AM6/27/15
to supplychai...@googlegroups.com
Alhamdulillah,
Terimakasih Pak Iskandar, apresiasi yg tinggi atas ulasan bpk yg sgt komprehensif dan fokus pada solusi. Cara2 spt inilah yg mestinya ditiru oleh org2 yg mengaku jago logistics, mengulas sesuatu berbasis  knowledge dan pengalaman, bukan skdr ngomong di Koran dgn hanya berdasar kepentingan sempit, tks

Salam hormat,
Nofrisel


Sent from my iPhone

R. Budi Setiawan

unread,
Jun 27, 2015, 7:49:59 AM6/27/15
to supplychai...@googlegroups.com

Yth
P Iskandar

Terima kasih atas ulasan yang sangat baik dan luar biasa.
Memang pak untuk menentukan otoritas pelabuhan badan atau koordinator harus hati-hati apalagi memilih pemimpinnya, karena pemimpin tersebut harus mampu, tegas, berkomitmen dan konsisten untuk menengahi beberapa kementerian dan departemen yang sangat sarat dengan kepentingan tetapi "bukan" untuk kepentingan bangsa dam negara.

Dari ulasan bapak, masing-masing ingin menunjukan egonya bahwa merekalah yang benar, dan tidak ada sama sekali kata-kata :
"Kita perlu duduk bersama untuk melakukan pembenahan yang tentunya harus ada kerjasama untuk menurunkan dwelling time, yang dipimpin oleh Menko karena ada 2 Menko yang terkait"

Saya pernah mengajak diskusi dengan masing-masing pihak, selalu menunjukan saya sudah baik dan yang lain yang masih perlu dibenahi.

Hari Selasa lalu, saya ke JICT melihat proses pengeluaran kontainer. Dari kapal ke QY, waktunya cukup singkat karena terkontrol juga di Tower Control JICT, tinggal proses selanjutnya termasuk perpindahan kontainer ke CY yg perlu di lihat permasalahannya dan siapa yg terlibat, sampai kontainer tersebut keluar dari pelabuhan

Salam
RBS

🚨🚨🚨 SAVE INDONESIA NOW 🚨🚨🚨

ARLEN SITOMPUL

unread,
Jun 27, 2015, 11:04:37 PM6/27/15
to supplychai...@googlegroups.com
Yth Pak Iskandar, tksh FY gud comments, saya desiminasi ke teman lain ya Pak, sukses selalu Bapak Wasswrwb 



soew...@yahoo.com

unread,
Jun 27, 2015, 11:05:45 PM6/27/15
to supplychai...@googlegroups.com
Dear Rekan2

Kalau dari pengalaman impor kami selama ini dimana barang yang diimpor sama jenisnnya, rutin dan tidak terkena pembatasan impor, maka masalah terbesar keterlambatan adalah di Bea Cukai udara, Bandara Soekarno Hatta.

Sebagai contoh, impor udara dengan status kuning saja memerlukan waktu 10 hari untuk SPPB sejak PIB, sangat tidak efisien (beban biaya gudang +/- Rp 30.000 per kg per hari atau Rp 30 jt per ton per hari), bandingkan dengan Singapura hanya perlu waktu tidak sampai 1 hari barang sudah bisa keluar !!

Impor laut juga sangat lambat proses SPPB nya rata2 7 - 10 hari ? Padahal jenis klasifikasi barang sama dan rutin. Hal ini bertolak belakang dengan klaim bea cukai bahwa bukan penyebab dwelling time tinggi !!

Bisa dibayangkan bila merupakan kategori lartas, warna pulpen penandatangan surveyor Sucofindo saja bisa menimbulkan proses barminggu-minggu untuk klarifikasi padahal ada mekanisme facsimile, telepon, email sehingga bisa klarifikasi dalan hitungan menit.

Jadi kunci penurunan dwelling time adalah mental petugas untuk melayani yang perlu ditingkatkan bukannya mencari kesalahan dan menghambat, seharusnya cukup dengan logika apakah barang tersebut selundupan atau bukan, lartas atau bukan, kalau bukan maka langsung diputuskan dalam hitungan menit saja

Dan sinyalemen importir sengaja memperlambat pengeluaran barang karena biaya gudang di TPS lebih murah sangat tidak masuk akal karena secara bisnis, makin cepat barang keluar maka perputaran penjualan makin cepat dan omzet meningkat.

Mudah-mudahan gebrakan pak Presiden kita menghasilkan kinerja yang baik di setiap lini departemen.

Sent from my BlackBerry® smartphone

From: "M. ISKANDAR" <iskand...@bdg.centrin.net.id>
Date: Sat, 27 Jun 2015 13:39:05 +0700
Subject: [SCI] Solusi Dwelling Time : Naikkan tarif progresif atau membabat hutan rimba Regulasi Eksport - Import ?

--

M. ISKANDAR

unread,
Jun 28, 2015, 3:14:10 AM6/28/15
to supplychai...@googlegroups.com

Yth Pak Arlen

 

Terima kasih Pak. Monggo pak, silahkan.

 

Salam

iskandar

M. ISKANDAR

unread,
Jun 28, 2015, 3:14:15 AM6/28/15
to supplychai...@googlegroups.com

Yth Bpk Fery, Bpk Novrisel, Bpk Budi dan rekan2 SCI

 

Saya ucapkan terima kasih atas tanggapannya semoga apa yang kita rasakan dan sampaikan dalam forum ini bisa didengar oleh para pejabat yang berkepentingan dan dapat ditindak lanjuti.

Permasalahan dwelling time ini menurut pandangan saya adalah puncak dari gunung es, dwelling time bukan sekedar permasalahan lamanya container gate out - gate in yang terjadi di pelabuhan tanjung priok saja. Hal ini juga terjadi di semua pelabuhan laut dan udara yang menangani barang2 import. Akar masalah dari lamanya barang import mendapatkan status clear/SPPB merupakan rentetan proses pre-clearance, customs clearance dan post clearance ini yang harus benar2 dipahami dan disepakati oleh semua pihak.

Pemikiran dari pihak terkait bahwa masalah dwelling time ini sekedar permasalahan lamanya container berada didalam pelabuhan Tanjung Priok saja dan importer yang salah karena lambat dalam memproses dokumen, sehingga berfikir solusi atas masalah ini dengan melakukan pemindahan (overbrengen) container dari dalam pelabuhan ke lapangan/gudang TPS tanpa melalui ke 3 proses tersebut, menaikkan tariff progressif penumpukan dan ada juga wacana untuk me-reksport barang import atau mencabut izin importir. Semangat untuk menurunkan biaya logistic itu ada dimana ???

 

Analogi solusi tersebut diatas seperti menyapu sampah dihalaman depan untuk dipindahkan dan ditumpuk di halaman belakang. Bagian depan bersih, bagian belakang carut marut penuh sampah berbau busuk.

 

Wacana wacana “sadis” dari para penentu kebijakan tersebut, mudah2an tidak akan dijalankan. Semoga mereka paham akar masalahnya ada dimana…

 

Salam

Iskandar

M. ISKANDAR

unread,
Jun 28, 2015, 3:18:32 AM6/28/15
to supplychai...@googlegroups.com

Yth Pak Soewantho

 

Salah satu alasan saya tidak mau masuk ke bandara Soetta karena alasan2 yang bapak sebut, dan juga extra costs yang keterlaluan.

Daripada nama saya jelek dimata customer, saya menghindar utk melakukan clearance di Soetta. Semoga Bapak Presiden mau jalan2 ke Soetta …. Hehehe

 

Salam

iskandar

Agung Prasetyo

unread,
Jun 28, 2015, 4:27:46 PM6/28/15
to supplychai...@googlegroups.com
Hi all

Apa yang dijelaskan oleh pak Iskandar merupakan kejadian sehari-hari dan tidak perlu seorang jenius untuk menganalisa. Tapi mengapa persoalan ini tdak kunjung selesai ? Selain poin2 yang disampaikan di bawah perlu juga ditambahkan kemauan dan keseriusan yang keras dari semua pihak baik pemerintah /BUMN maupun swasta yang telibat.

Salam
Agung.


From: 'ARLEN SITOMPUL' via Supply Chain Indonesia
Sent: ‎6/‎28/‎2015 10:04
To: supplychai...@googlegroups.com
Subject: Bls: [SCI] Solusi Dwelling Time : Naikkan tarif progresif ataumembabat hutan rimba Regulasi Eksport - Import ?

Gemilang Tarigan

unread,
Jun 28, 2015, 6:43:22 PM6/28/15
to supplychai...@googlegroups.com
Dear all,

Dari diskusi dan perdebatan yang ada selama ini terhadap penyebab lamanya  dweeling time maka dapat disimpulkan hambatannya terdapat dalam 2 hal:

1. Hambatan dalam arus dokumen, adanya friksi prosedur yang saling keterkaitan 
    saling menunggu. 
    Menunggu hasil lab atas barang kena random jalur merah.
    Menunggu BL. 
    Menunggu LS.
    Menunggu IZIN POM.
    Menunggu Pemeriksa.
    Menunggu menunggu menunggu kalau dilist mungkin sangat panjang.

2. Hambatan dalam arus fisik barang, seperti menunggu pemindahan phisik barang 
    saat pemeriksaan dan pengeluaran barang.
    Menunggu alat , menunggu truk, menunggu petugas. Menunggu disposisi.

Ketika persoalan hambatan no 1, diatas ini menjadi penyebab lamanya dweeling time maka sangatlah tepat "membabat hutan rimba belantara regulasi ekspor impor". Dan saya SANGAT SETUJU CARA INI.

Kalau kebijakannya menaikkan tarif progressif, maka kebijakan itu hanya  menaikkan biaya logistik dan melemahkan daya saing barang ekspor jika barang tersebut digunakan sebagai bahan baku utk barang ekspor atau menyengsarakan rakyat dan MENYENGSARAKAN KITA SEMUA.

Ketika persoalan hambatan no 2, arus pisik barang yang terganggu maka yang perlu diperbaiki adalah sarana angkut dan alat angkut yang kualitasnya dan kuantitas yang sangat kurang perlu di sempurnakan. Bukan tarifnya yang di utak atik.

Untuk meyakinkan kita semua agar fokus penanganan dweeling time ini menjadi benar, saya mengajukan dua pertanyaan:

1. Menurut pengamatan saudara saudara sekalian Apakah peraturan ekspor impor 
    ini sudah baik dan lancar ?
2. Menurut pengalaman saudara saudara sekalian apakah pelayanan bongkar muat, 
    pindah lokasi sudah dilakukan dengan cepat ?

Kalau jawabannya belum, maka itulah yang dibenahi.
Salam,


Drs. Gemilang Tarigan MBA

Sent from my iPad

Akbar

unread,
Jun 29, 2015, 1:26:43 AM6/29/15
to supplychai...@googlegroups.com

Pisahkan saja Bea dan Cukai dari Depkeu.

Buat BC berdiri sendiri jangan bebankan target pendapatan pajak kembalikan ke dir pajak.

 

Masa BC yg mengenakan pajak dia juga yg mengawasi di pintu,potensi memeras importer dgn mengancam NOTUL sangat besar dan menjadi modus

Belum lagi ancaman tariff progresif dari operator pelabuhan/ airport,.

 

 

Thank you and Best Regards

M. Akbar Djohan

CEO

GSM + 62 816 1938 523| Email akba...@max-logistics.co.id |

 

MAX Logistics & Distribution | PT.Multi Angkutan Express

Citylofts Sudirman, 22nd Floor, Suite 23, Jl. KH Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220 INDONESIA

Head Office          : Tel. + 62 21 2555 8424    

Sales/Admin         : Tel. + 62 21 794 0580       Fax. + 62 21 799 1288

Operations           : Tel. + 62 21  8088 7409    Fax. + 62 21 8088 7413

www.max-logistics.co.id

Picture3I Please save our trees, don't print this e-mail until you really need to I

 

Sent: Monday, June 29, 2015 5:39 AM
To: supplychai...@googlegroups.com

image001.jpg

Setijadi

unread,
Jun 29, 2015, 9:24:28 PM6/29/15
to supplychainindonesia
Rekan SCI,

Saya sangat setuju dengan pendapat Pak Akbar Djohan. Seringkali memang sering terjadi kontradiksi/dilema berkaitan dengan posisi instansi/institusi... Kewajiban pelayanan dan target pendapatan/profit...

Posisi Pelindo sebagai BUMN, misalnya, juga dilematis.. Saya kutipkan maksud dan tujuan pendirian BUMN (UU 19/2003):
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Ukuran mengejar penerimaan atau keuntungan mudah diukur, tetapi bagaimana ukuran menyelenggarakan kemanfaatan umum? Yang pertama (lebih) penting bagi BUMN, yang kedua penting bagi pengguna...

Diperlukan review terhadap sistem dan tata kelola kepelabuhanan. Salah satu yg penting adalah penetapan KPI dan standar waktu pelayanan kepelabuhanan. Keduanya diperlukan sebagai acuan semua pihak, terutama bagi semua kementerian/instansi dan operator/penyedia jasa kepelabuhanan..

Pelindo dan BC, misalnya, tentu punya target (pendapatan dan profit untuk Pelindo II; penerimaan untuk BC). Apabila KPI-nya hanya target itu, tentu bisa berdampak negatif, berupa biaya tinggi (inefisiensi) yang merugikan pengguna.

Tentu, penetapan KPI hanya salah satu bagian. Perlu penyiapan aspek-aspek lainnya, seperti: 
1. Perubahan tata kelola kepelabuhanan.
2. Penetapan otoritas tunggal kepelabuhanan.
3. Revisi regulasi.
4. Pengembangan sistem informasi kepelabuhanan terintegrasi.
5. dll, dll....

Salam,
Setijadi
Picture

Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com

Jimmy Ruslim

unread,
Jun 29, 2015, 10:09:47 PM6/29/15
to supplychai...@googlegroups.com
Saya juga bingung, kenapa barang yg sudah dilakukan survey di negara asal (dilengkapi LS) di Indonesia masih masuk jalur merah utk diinspeksi lagi. 

Trims

5. dll, dll....

Ucapan Presiden tersebut mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat dan dari para pejabat yangmerasa ditunjuk oleh Bapak Presiden. Berikut saya quote beberapa pernyatan pejabat terkait :

 

1.       Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama pejabat yang berperan lambatnya proses dwelling time. Namun, dia merahasiakan hal itu. Yang pasti Jokowi segera memecat pejabat itu.

“Tunggu saja. Nanti dipecat segera,” katanya.

Pencopotan pejabat, lanjut Andi bisa dilakukan di tingkat direksi BUMN atau Dirjen di lingkungan Kementerian. Bahkan Jokowi menyatakan tidak segan untuk mencopotmenterinya jika memang tidak kompeten (Bisnis Indonesia 19 Juni 2015)

 

2.       Usai disentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau waktu tunggu kontainersampai keluar pelabuhan Tanjung Priok (dwelling time) kemarin (17/6), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menyusun ulang strategi perbaikan hal tersebut.


Satu diantaranya, memperbaiki sistem pengecekan barang impor di pelabuhan peti kemas yang akan terus disempurnakan dengan menggunakan piranti berbasis

online.
Selain penyempurnaan
website dwelling.indonesiaport.co.id, menurut Indoryono pemerintah juga akan mengurai simpul-simpul yang menjadi penghambat yang selama ini terjadi di Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini mengingat tiga sektor tadi merupakan Kementerian dan lembaga yang bersinggungan langsung dengan kegiatan bongkar-muat barang di Pelabuhan.
"Tadi sudah dibuat
assesment di setiap Kementerian dan Bea Cukai untuk memecahkan masalah yang ada. Untuk Perdagangan dan Perhubungan masalah ada di perizinan. Sementara untuk Bea Cukai saya minta untuk mempersingkat waktu lagi," ujar Indroyono. (CNN Indonesia Kamis 18 Juni 2015)

 

3.       Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menangggapi dingin tudingan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) RJ Lino terkait penyebab lama waktu tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time) di Tanah Air.
"Memang cuma kita kementerian terkaitnya? (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu perannya cuma setengah ya. Dari
dwelling time, misalnya, 7 (hari) peran bea cukai 0,7 (hari)," ungkap Bambang usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (22/6). (Liputan6.com)

 

4.       Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan prosesdwelling time di pelabuhan Indonesia cukup lama.Pertama, banyak importir yang baru mengurus izinnya setelah barang sampai di pelabuhan. Kedua, banyak importir yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai substitusi gudang. (Bisnis Indonesia, Senin 22 Juni 2015)

 

5.       Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan agar biaya penimbunan peti kemas di pelabuhan dinaikkan sehingga importir enggan memarkir barangnya dalam waktulama. “Kalau perlu biaya penimbunan dihitung per hari,” ucap dia. Jonan juga meminta Presiden Joko Widodo Widodo membuat peraturan yang menegaskan peranOtoritas Pelabuhan sebagai koordinator seluruh lembaga yang menangani aktivitas di pelabuhan. Fungsi tersebut, menurut Jona, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. “Tapi tidak berjalan baik karena koordinasinya belum jelas.” (Koran Tempo Jumat 19 Juni 2015)

 

6.       "Masalah dwelling time itu bukan hanya tanggungjawab bea cukai. Bea cukai hanya sebagian kecil yang ada di dalam mekanisme di pelabuhan sejak barang dibongkar dari kapal hingga dikeluarkan," ujar Plt Direktur Jenderal DJBC Kemenkeu, Supraptono di Jakarta, (CNN Indonesia,Selasa 23/6)

Plt. Dirjen Bea dan Cukai Supraptono mengungkapkan selama ini banyak importir yang memang tidak memiliki gudang dan memanfaatkan pelabuhan untuk penimbunan sehingga membuat pre-customs clearance memakan waktu lama. (Bisnis Indonesia 24 juni 2015)

 

7.       Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit, menyatakan perlu ada penyempurnaan manajemen dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.“Tiap instansi yang terkait perizinan di pelabuhan, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, serta Bea dan Cukai harus merumuskan solusi dwelling time,” kata dia saat dihubungi.

Ia juga menuding ada pengusaha yang segaja menumpuk barang-barang bermasalahnya di pelabuhan karena enggan merogoh kocek lagi untuk menyewa gudang di luar pelabuhan. (Tempo, kamis 18 juni 2015)

 

8.       Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino tak mau BUMN yang dipimpinnya disalahkan terkait masalah berlarut-larutnya dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Karenanya, Lino saat bertemu Presiden Joko Widodo langsung melaporkan kementerian yang sebenarnya menjadi biang kelambanan dwelling time di pelabuhan.

"Saya sudah sampaikan ke presiden. Presiden sudah tahu, kemarin itu kan sandiwara besar aja kan. Kasihan presidennya," ujar Lino sambil tertawa di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/6). (JPNN.Com)

 

9.       Guna memangkas waktu tunggu bongkar muat petikemas sampai keluar dari pelabuhan (dwelling time), Badan Karantina Pertanian bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai, salah satunya dengan mengupayakan perpindahan kontainer tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
“Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat
dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia, Selasa (23/6).

 

10.   Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan seharusnya Jokowi mencopot DirekturPelindo II karena tidak mampu mengatasi persoalan ini. Ia mengatakan persoalan utama justru di tubuh Pelindo. Zaldy menilai, lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok disebabkan mekanisme yang diterapkan Pelindo yang kini berada di bawah komando Richard Joost Lino sangat berbelit-belit. Apalagi ALI melihat di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat dualisme pengelolaan yaitu Indonesia Port Corporation (IPC) dan PT Pelindo II (Kontan.co.id kamis 18 Juni 2015)

 

Berdasarkan berita – berita tersebut diatas yang semuanya dipicu oleh kemarahan Presiden Jokowi atas lamanya dwelling time di Pel. Tg Priok, kesimpulan dari isi berita berita tersebut adalah :

 

1.       Masing – masing Instansi / departemen tidak merasa memiliki kontribusi terhadap persoalan lamanya dwelling time di pelabuhan Tg Priok

2.       Masing masing pihak saling menunjuk pihak lain sebagai biang keladi dari lamanya dwelling time

3.       Importir ditunjuk sebagai actor utama lamanya dwelling time (menimbun barang).

4.       Naikkan (lagi) tariff progresif di pelabuhan

5.       Berita yang menyejukkan untuk mengatasi kusutnya permasalahan di Pel. Tg priok datang dari Menko Kemaritiman yang akan melakukan koordinasi antar kementrian dan mengurai simpul simpul penghambat arus keluar masuk barang di Pelabuhan.

 

Berdasarkan brief diatas jika kita lihat point 1 s/d 4 maka jalan keluar dari permasalahan dwelling time ini jelas tidak akan pernah terjadi. Lepaskan ego sektoral masing2 pihak. Apa yang sedang dan akan dilakukan oleh menko kemaritiman patut di apresiasi dan didukung oleh semua pihak, walaupun saya gagal paham kenapa menko kemaritiman yang melakukan koordinasi tersebut ??? bukannya ada Menko lain yang lebih pas untuk melakukan koordinasi tersebut ??

 

Pelaksanaan assessment yang dilakukan oleh masing2 kementrian dan instansi terkait harus lepas dari egosektoral dan semangat “saya berhak” atas ini dan itu, cari dan urai simpul2 yang menyebabkan ruwetnya dwell time ini yang disebabkan oleh regulasi dan prosedur yang selama ini dijalankan oleh pihak terkait. Tapi kalau melihat statement para pejabat tersebut diatas saya jadi pesimis assessment tersebut bisa menghasilkan sesuatu yang efektif dan efisien.

 

Harus ada pihak ke 3 yang netral dan credible yang melakukan assessment  sebagai pembanding.

 

Terminology container Dwelling Time  di Indonesia :

 

1.       Dwelling time adalah lama petikemas tinggal di terminal (gateout datetime - discharge datetime)

2.       Import container dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading) darikapal sampai peti kemas tersebut meninggalkan terminal melalui pintu utama (World Bank, 2011).

 

Berdasarkan terminology tersebut diatas saya menjadi tidak heran jika ada pernyataan yang menggampangkan permasalahan dwell time ini menjadi sekedar memindahkan container import dari dalam pelabuhan keluar area pelabuhan tanpa memperhitungkan tahapan2 pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance dan cara menekan lamanya dwell time menurut pengertian diatas dengan melakukan aktifitas overbrengen entah karena tuntutan instansi tertentu atau karena ada tuntutan bisnis tertentu dalam aktifitas ini.

 

Standar internasional import container dwell time adalah lama waktu peti kemas (kontainer) berada dipelabuhan sebelum memulai pejalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api segera

setelah melalui tahapan pre-clearance, customs clearance dan post clearance

 

A.      PRE CLEARANCE :

 

Yang termasuk kegiatan pre-clearance adalah peti kemas diletakkan di tempat penimbunan sementara (TPS) dan penyiapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Proses kegiatan pre clearance ini juga berkaitan dengan penyiapan dokumen2 pendukung yang akan melengkapi PIB sebagai berikut :

 

1.       SSPCP, bukti setor atas pajak import, P.list dan Invoice

2.       Perizinan dari instansi terkait atas barang yang terkena Lartas import

3.       DO (Delivery Order)

4.       Shipping manifest (BC 1.1)

 

Berikut ulasan mengenai ke 4 point tersebut diatas :

 

1.       SSPCP dan bukti setor atas pajak import

Idealnya pembayaran pajak2 import ini dilakukan paling lambat sehari sebelum kapal tiba

2.       Proses perizinan dari instansi terkait atas barang yang terkena Lartas import

Mostly, banyak perizinan yangbisa diurus sebelum barang berangkat dari Negara asal. Tetapi banyak juga perizinan yang baru bisa diurus setelah barang berangkat dari Negara asal dan ada juga perizinan yang baru bisa diurus setelah barang tiba di pelabuhan (amazing).

 

Berikut beberapa contoh peraturan yang mengharuskan perizinan baru bisa diurus setelah barang berangkat dari Negara asal (mengharuskan melampirkan BL) :

 

a.       BPOM                           : Peraturan kepala BPOM No 27 & 28 Tahun 2013

b.      Re-import                   : PMK 106/PMK.04/2007 (Menkeu)

c.       Import Sementara   : PMK 142/PMK.04/2011 (Menkeu)

 

Saya yakin masih ada lagi peraturan2 lainnya yang mengharuskan melampirkan BL dalam proses pengurusannya, mungkin rekan2 ada yang mau menambahkan ?

Jika transit time kapal nya lama maka hal tersebut tidak masalah. Tapi kalau transit timenya cepat 3,4 atau 5 hari maka bisa dipastikan kapal tiba perizinan belum beres. Atau yang paling menyakitkan adalah permohonan pengajuan izin tersebut ditolak (pernah terjadi) maka dwelling time barang import tersebut menjadi abadi…… J

 

Contoh lain dari pengurusan perizinan yang baru bisa dilakukan setelah kapal tiba adalah pengurusan karantina.

Perbandingan pengurusan tindakan karantina dulu dan sekarang :

 

a.       Tahun 2005 (kalau tdk salah) kebawah

-          Pengurusan KT2 (Surat Persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan) bisa dilakukan sebelum kapal tiba

-          Dokumen KT2 tersebut menjadi dokumen pelengkap pengurusan kepabeanan

-          Setelah barang mendapat SPPB dan dikirim ke gudang importer, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dan pengambilan sample barang di gudang importer

-          Setelah pengambilan sample dan pemeriksaan selesai maka akan diterbitkan KT9 (Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan)

 

b.      Tahun 2005 s/d bulan April 2015

-          Pengurusan KT2 (Surat Persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan) bisa dilakukan sebelum kapal tiba

-          No KT2 tersebut akan diupload ke INSW, berdasarkan No KT2 tersebut importer/PPJK bisa melakukan transfer PIB EDI

-          Setelah mendapat respon SPPB, segera setelah container dibawakeluar pelabuhan maka container harus dibawa ke gudang/tempat pemeriksaan karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sample (Proses ini nocost dikarenakan container dibawa Trailler yang akan menuju gudang importer)

-          KT9 diterbitkan

 

c.       April 2015 s/d sekarang (terus terang saya belum pernah mengikuti langsung prosedur baru ini, customer yang biasa import pakai izin karantina lagi kolaps)

Prosedur yang berjalan sekarang menurut info teman sbb (mohon dikoreksi kalau saya salah) :

-          Pengajuan KT2 tetap bisa dilakukan sebelum kapal tiba

-          Setelah KT2 timbul, PPJK lapor ke bagian lain karantina untukmendapatkan nama petugas lapangan (maksimal 2 hari) dalam masa menunggu itucontainer harus sudah disiapkan/dipindahkan ke lapangan pemeriksaan karantina

-          Setelah selesai diambil sample dan diperiksa, pihak karantina akan menerbitkan KT9

-          No KT9 ini lah yang akan di upload ke INSW dan yang akan dicantumkan dalam modul PIB

-          Biaya gerakan/penarikan container ke lapangan pemeriksaan karantina menjadi beban Importir

 

Saya quote keterangan Humas Karantina :

 

Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia, Selasa (23/6).

 

Dari pernyataan tersebut, saya menarik kesimpulan bahwa menurut pihak karantina, container yang dipindahkan dari dalam pelabuhan ke luar area pelabuhan untuk dilakukan proses pre-clearance  akan berkontribusi terhadap percepatan dwelling time (Speechless)

 

Point utama dalam masalah ini :

 

A.      Perubahan posisi dokumen KT9 dari pekerjaan post clearance menjadi pekerjaan pre-clearance maka akan ada penambahan waktu 2 sampai 3 hari kerja sampai menuju ke tahapan customs clearance, itupun jika :

1.       Dokumen import diterima importer dari supplier sebelum kapal tiba

2.       Kapasitas Lapangan pemeriksaan mencukupi

3.       Petugas pemeriksaan mencukupi

4.       Jika ketiga point tersebut diatas tidak terpenuhi maka lamanya proses pre-clearance ini akan bertambah lebih lama

 

B.      Penambahan biaya

Dengan memakai asumsi humas karantina bahwa pemindahan container dari pelabuhan keluar area pelabuhan tanpa SPPB bisa mengurangi Dwelling time, saya ingin bertanya berapa banyak penghamburan uang yang tidak perlu disebabkan oleh makin lamanya proses pre-clearance (Storage/demurrage) serta biaya overbrengen container import ? dimana semangat menurunkan tingginya biaya logistic di Indonesia ?    

 

3.       DO (Delivery Order) : DO saya masukkan dalam kegiatan pre clearance karena merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan pada tahapan customs clearance danpost clearance. Tanpa adanya DO walaupun ketiga tahapan clearance sudah dijalankan dan dokumen sudah mendapatkan SPPB maka barang import tidak bisadikeluarkan.

Hal yang berlaku selama ini adalah DO baru bisa diambil jika kapal sudah sandar di pelabuhan. Permasalahan yang timbul adalah jika kapal sandar hari sabtu atau minggu berarti DO barubisa diambil hari senin. Jika ini yang terjadi, dokumen yang sudah mendapatkan SPPB pada hari sabtu tidak akan bisa keluar dari pelabuhan. Container baru bisa keluar hari senin jika DO sudah diambil dari pihak shippingyang berarti dalam hal ini ada penambahan masa dwelling time. Untuk itu harus ada kesepakatan dari pihak shipping agar bisa menerbitkan DO sebelum hari sabtu/minggu/libur.

 

4.       Shipping manifest / No BC 1.1 : pelaksanaan transfer PIB EDI baru bisa dilakukan jika no BC 1.1 sudah terbit. Permasalahan yang timbul adalah jika kapal sandar harisabtu atau minggu sedangkan pihak shipping baru bisa provide no BC 1.1 padahari senin hal ini akan menghambat proses transfer PIB untuk itu harus ada kesepakatan juga dari pihak shipping dan DJBC agar bisa menerbitkan no BC 1.1 sebelum hari sabtu/minggu/libur.

 

Saya sampaikan ilustrasi kejadian yang saya alami pada saat saya menulis ulasan ini (jumat 26/6/2015)

 

Kapal Tiba hari ini jumat 26/6/2015, staff saya telpon ke pihak shipping untuk minta no BC 1.1 dari pagi sampai sore dan jawabannya masih belum ada no BC 1.1  implikasi dari hal tersebut jika BC 1.1 baru didapat hari senin maka ada 3 hari yang terbuang percuma untuk memproses customs clearance barang import (untuk dokumen jalur hijau). Lama proses untuk jalur kuning/jalur merah otomatis akan semakin panjang dipastikan lebih dari 3 hari.

Hal yang saya sampaikan ini bisa menjawab dan membuka mata para pejabat terkait mengenai kenapa importer tidak bisa langsung melakukan proses custom clearance pada saat kapal tiba.

 

B.      CUSTOMSCLEARANCE

 

Ada satu masa dimana proses customs clearance ini adalah proses yang bisa memacu adrenalin, masa dimanaketidak pastian jangka waktu pengurusan clearance dan biaya2 extra yang harus dikeluarkan dalam proses pengeluaran barang adalah momok yang menakutkan bagi para importer.

Proses pengurusan customs clearance yang sekarang ini berjalan dibandingkan dengan masa tersebut  sangat jauh sekali perbedaannya. Apresiasi yang setinggi2nya buat jajaran DJBC dalam memberikan pelayanan terhadap pelaku bisnis eksport import. 

 

Proses customs clearance di DJBC dibagi dalam 4 penjaluran :

 

1.       MITA (Prioritas/Non Prioritas) : Excellent

 

2.       Jalur Hijau : overall excellent

 

3.       Jalur Kuning :

Point no 3, permasalahan yang sering terjadi yang selama ini kami rasakan adalah proses menunggu respons lanjutan setelah dokumen diserahkan yang menurut peraturan DJBC adalah selama 3 hari setelah mendapat tanda terima dokumen. Seringkali terjadi setelah menunggu 3 hari respons yang didapat respons yang tidak diharapkan seperti permintaan DNP ataupun perintah pengambilan sampel untuk pemeriksaan lab.

Beberapa saran untuk jalur kuning :

a.       Respons paling lama diberikan 1 hari setelah tanda terima dokumen

b.      Sejak awal tetapkan saja DNP menjadi dokumen pendukung PIB, sehingga tidak perlu ada lagi respons permintaan DNP

c.       Jika memungkinkan untuk pengambilan sample barang bisa dilakukan di gudang importer  atau jika dilakukan didalam kawasan pabean  segera setelah pengambilan sampel dilakukan respons SPPB bisa segera dikeluarkan. Kalaupunnantinya ada NOTUL bisa dilakukan belakangan.

Pengertian jalur kuning menurut DJBC :

·  JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB

Berdasarkan pengertian diatas dengan apa yang terjadi saya melihat adanya kontradiksi dalam praktek dilapangan yang berlaku selama ini.

 

4.       Jalur merah :

Dengan persentase jalur merah yang sangat kecil serta ketersedian fasilitas lapangan pemeriksaan serta petugas pemeriksa yang memadai, menurut kami keluhan hampir tidak ada. (Mohon dikoreksi kalau saya salah)

 

Secara umum proses pelayanan di DJBC sudah baik, walaupun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dicari jalan keluarnya sehingga proses pelayanan yang efektif dan efisien bisa membantu percepatan pengeluaran barang import

 

Berikut beberapa keluhan yang sering kami alami

 

1.       Seringkali pejabat yang berwenang untuk menanda tangani suatu dokumen tidak ada ditempat

2.       Dispute antara importer dengan PFPD mengenai penetapan HS Code suatu barang.

Jika HS code yang ditetapkan oleh PFPD mengenai tariff BM atau harga yang dinilai rendah importer tinggal membayar NOTUL barang bisa keluar dan selanjutnya importer bisa mengajukan keberatan ke kepala kantor (99% ditolak ??) atau bisa banding ke pengadilan pajak.

Tapi jika masalahnya adalah HS code yang ditetapkan tersebut kena LARTAS import maka hal ini akan jadi masalah bagi importer. Seringkali terjadi importer mengimport suatu jenis barang yang sama berulang2  dengan HS code tertentu tiba2 ditetapkan HS Code nya berbeda. SOP untuk permasalahan seperti ini harus diperbaiki.

 

Beberapa saran untuk DJBC

 

1.       Fungsi dan wewenang KI (Kepatuhan Internal) harus didukung penuh, hal ini kami sampaikan karena masih ada banyak hal hal tertentu yang perlu dilakukan pengawasan secara terus menerus.

2.       Rubah Kep dirjen Bea cukai No KEP-22/BC/1997 Tgl 20 maret 1997

Kewenangan penetapan HS code atas suatu barang dilimpahkan ke Kanwil atau kantor Type A hal ini untuk memudahkan importer mengajukan penetapan HS code tanpa harus mengajukan ke kantor pusat DJBC.

 

C.      POST CLEARANCE

Kegiatan post-clearance adalah peti kemas diangkut keluar pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.

 

1.       Berikan pengguna jasa kepastian waktu, berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh truk pengangkut container sejak masuk pintu sampai keluar pintu (Gate in – Gate out)

Pernah terjadi truck kami mengendap selama 16 jam didalam pelabuhan.

2.       Operator pelabuhan harus menjelaskan dasar perhitungan tariff storage itu dari sejakkapal sandar atau sejak container turun dari kapal

 

HUTAN RIMBA PERATURAN DAN REGULASI EKSPORT IMPORT DI INDONESIA

 

Saya kutip berita bisnis Indonesia kamis 25 juni 2015

JAKARTA – Banyaknya birokrasi perizinan ekspor impor barang melalui pelabuhan terutama untuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) ditengarai menjadi penyebab lamanya dwelling time atau masa inap barang di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.Bahkan, dalam satu bulan, setidaknya ada 36.913 bentuk perizinan barang kategori lartas yang diterbitkan belasan instansi atau lembaga yang terlibat dalam perizinan ekspor impor melalu pelabuhan Priok. Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, dengan fakta terdapat puluhan ribu bentuk perizinan barang kategori lartas itu menandakan belum menyatunya sistem manajemen risiko antarinstansi atau lembaga yang mengurusi ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesiaitu. 

“Sungguh ironis, itu sekaligus menunjukkan masih kentalnya ego sektoral tiap kementerian/lembaga sehingga ada kesan ‘tidak mempercayai’ instansi lainnya sehingga masing-masing instansi harus mengecek sendiri dan mengeluarkan perizinan untuk komoditas yang sama,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/6).

Ada satu penggalan lagu yang menurut saya sangat pas dengan kondisi yang ada sekarang ini “kau yang memulai kau yang mengakhiri” hehehe… permasalahan dwelling time yang paling utama adalah terlalu banyaknya peraturan dan regulasi yang ada. Pemerintah yang memulai dan pemerintah juga lah yang harus mengakhiri akar pokok permasalahan dwelling time.

 

Saya ambil satu contoh peraturan dari Departemen Perdagangan yaitu mengenai IP Textile. Untuk mendapatkan izin IP textile itu jalan yang dibutuhkan sangat panjang dan ada banyak perizinan serta proses yang harus dilalui. Setelah melalui proses yang sangat panjang tersebut maka ketika izin IP textile tersebut terbit Tetap saja ada pembatasan jumlah dan jenis barang yang akan diiimport. Walaupun IP textile tersebut bisa diperbaharui untuk penambahan jumlah dan jenis barang yang bisa diimport.

 

Salah satu customer, investor dari jepang yang mendirikan pabrik di bandung mengeluh ke saya mengenai perizinan IP textile ini. Bahan baku textile yang dibutuhkan oleh perusahaannya sangat tergantung dengan season dan permintaan dari buyer tidak bisa fix hanya satu atau beberapa jenis textile tertentu saja. Untuk awal proses produksi perusahaan memiliki izin impor 6 jenis barang saja sesuai dengan kebutuhan saat ini, keluhannya adalah jika dia mendapatkan order dari buyer lain yang membutuhkan bahan baku yang berbeda berarti dia harus mengajukan perubahan izin lagi, terlalu banyak waktu dan tenaga yang terbuang percuma. Bisa dibayangkan bagaimana jika proses perizinan, proses shipping, proses customs clearance serta proses produksi tidak bisa mengejar tenggat waktu yang ditetapkan oleh buyer, Apa masih mau bertahan investor ini di Indonesia ???

 

Salah satu kejadian yang dialami customer lainnya, pada saat pemeriksaan surveyor selesai dan akan diterbitkan LS (Laporan Surveyor) ternyata HS code versi surveyor berbeda dengan yang ada di IP textile padahal sebelumnya pernah import dan tidak ada masalah. Importir terpaksa harus mengajukan perubahan IP textile dulu, alhasil barang tertahan selama 1 bulan baru bisa dikeluarkan. 

 

Masih ada ribuan contoh lainnya yang bertebaran diluar sana.

 

Peraturan dan regulasi mengenai eksport import ini dikeluarkan masing masing instansi tanpa ada koordinasi lintas departemen. Masing2 instansi/Departemen bisa mengeluarkanregulasi/peraturan kapan saja mereka mau dan seringkali regulasi tersebut implementasi nya sama dengan tanggal ditetapkannya. Sosialisasi sebelum peraturan2 baru tersebut diluncurkan sangat jarang didengar.

Oscar Lesmana

unread,
Jun 29, 2015, 10:18:47 PM6/29/15
to supplychainindonesia

Tidak perlu bingung Pak, kalau bisa dipersulit kenapa tidak dibuat lebih sulit lagi.

Saya sdh mengalami sendiri, Jum'at dibilsng sistem komputer sdg down shg barang TDK visa dikeluarkan, seminggu kemudian dikirim notul denda karena kelalaian saya. Akhirnya sdh 3 tahun tdk bisa diambil.

...
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages