Demokratisasi Calon Tunggal
Oleh Tommi A. Legowo*
Sampai hari pengumuman hasil verifikasi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk pilkada serentak Desember 2015 oleh KPU (24/8/15), belum ada rancangan solusi bijaksana final masalah pasangan calon tunggal. Yang tersedia adalah penundaan penyelenggaraan pilkada hingga 2017. Ini dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mungkin dasar pertimbangannya, rentang waktu dua tahun cukup untuk mempersiapkan lebih dari satu pasangan calon. Meski begitu, tetap tak ada jaminan dapat memastikan hal ini. Calon tunggal tetap jadi masalah.
Lemah
Dari sisi kekuatan peraturan, PKPU dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan berada di bawah Undang-Undang (UU). Pertimbangan yang mendasarinya adalah hal-hal teknis pelaksanaan UU, bukan hal-hal substansiil yang dicakup UU. Fenomen calon tunggal mengandung hal-hal substansiil yang alpa diselesaikan para legislator. Kealpaan ini terlihat pada kenyataan tak ditemukan satupun rujukan pasal dan ayat dalam UU 8/2015 tentang Pilkada yang dapat dijadikan dasar membuat peraturan menunda pelaksanaan pilkada. Beberapa pasal dalam UU itu menganjurkan secara kondisional hanya penundaan dalam hitungan hari untuk masa pendaftaran pasangan calon (pasal 48, 49, 52). KPU betul dalam mengantisipasi persoalan ini, tetapi mengambil langkah melampaui perintah UU.
Dari sisi masa laku peraturan, PKPU itu berjangkapendek tidak lebih hingga 2017. Sementara fenomen calon tunggal bukan spesifik pilkada serentak 2015 ini. Potensi permasalahannya pernah ada di Pilkada Provinsi Gorontalo September 2006, dan kemungkinan muncul lagi dalam putaran pilkada serentak selanjutnya hingga bahkan setelah pilkada serentak raya 2027.
Memang ada putaran-putaran bertahap menuju 2027. Namun jika setiap kali muncul pasangan calon tunggal pada masing-masing putaran yang mengharuskan penundaan pilkada pada putaran berikutnya, ini menghadirkan “ketidakadilan politik” bukan saja bagi pasangan calon tunggal, juga terutama masyarakat pemilih setempat. Sebab jarak waktu antar putaran pilkada berbeda-beda: putaran pertama Desember 2015, kedua Februari 2017, ketiga Juni 2018, keempat 2020, kelima 2022, keenam 2023, dan terakhir serentak 2027.
Karena sifatnya teknis, PKPU itu sebagai solusi terlihat tidak mempertimbangkan perlakuan adil terhadap hak-hak dasar warganegara, dalam hal ini adalah hak memilih dan dipilih, serta hak atas perlakukan yang sama di hadapan hukum, dalam politik dan pemerintahan, yang disandang para calon tunggal dan masyarakat pemilih di daerah bersangkutan. Hak-hak ini dijamin UUD RI 1945 khusunya pasal 27 dan 28D.
Dalam perspektif negara Republik Demokrasi yang menghormati dan menegakkan hak-hak warga negara secara perorangan, pengabaian pelayanan atas hak-hak tersebut bahkan untuk hanya satu warga negara merupakan kondisi “darurat” yang harus segera diselesaikan tuntas. Ada ratusan ribu, bahkan hingga jutaan, warga negara yang hak-hak dasarnya bakal tak terlayani secara adil jika solusi calon tunggal adalah penundaan pilkada.
Nampaknya mustahil melarang hadirnya pasangan calon tunggal. Sebab, pelarangan hanya akan menjadi pintu banyak siasat politik sekedar memenuhi persyaratan prosedural dan atau untuk kepentingan-kepentingan pragmatis. Lebih buruk, pelarangan ini berpotensi menghadirkan ancaman yang berimplikasi pada darurat nasional ketika banyak daerah dalam pilkada serentak “dibuat” gagal menghadirkan lebih dari satu pasangan calon. Jika pelarangan ini dilakukan, kita sebenarnya tengah menginisiasi pendangkalan demokrasi yang dilembagakan.
Solusi
Solusi bijak-final masalah calon tunggal memang bisa terhambat oleh preposisi deterministik anti-calon tunggal seperti berikut. Pertama, prinsip demokrasi meniscayakan keberagaman pilihan; calon tunggal potensiil meniadakan keberagaman ini. Kedua, prinsip integritas pemilu meniscayakan proses dan hasil pilkada yang bersih dan absah; calon tunggal dicurigai muncul dari proses kotor yang keabsahannya diragukan. Ketiga, prinsip tatakelola pemerintahan yang baik meniscayakan pengelolaan pemerintahan secara demokratis; calon tunggal dikuatirkan melahirkan pemimpin pemerintahan yang anti-demokrasi.
Preposisi yang membentuk sikap anti-calon tunggal itu perlu diubah untuk membuka jalan penyelesaian bijak, menyeluruh dan final. Pertanyaan pokoknya, adakah metode yang memastikan bahwa calon tunggal ada, dan terpilih secara absah sebagai pemimpin pemerintahan daerah melalui proses yang mematuhi prinsip-prinsip pilkada demokratis?
Serangkain langkah terintegrasi berikut bisa jadi jalan pengembangan metode itu. Pertama, jika pilkada demokratis mensyaratkan proses bersih mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai pengumuman hasilnya, calon tunggal harus dipastikan muncul dari proses bersih seperti itu. Ini artinya, calon tunggal merupakan hasil dari proses yang terbuka (jujur), bebas dan adil.
Kedua, jika pilkada demokratis menuntut keberagaman pilihan, calon tunggal harus dipastikan lahir dari proses yang tidak anti-keberagaman. Ini artinya, calon tunggal adalah akibat saja dari suatu proses pra-kontestasi yang terbuka menawarkan jalan untuk hadirnya banyak pilihan. Calon tunggal harus lahir dari proses tanpa rekayasa atau siasat menghalangi munculnya pasangan-pasangan calon pesaing. Proses ini tidak meniadakan keberagaman, melainkan cermin dari masalah kapabilitas potensi kepemimpinan daerah.
Ketiga, memastikan terpenuhinya kedua kondisi di atas diperlukan institusi terpercaya untuk melakukan verifikasi proses lahirnya calon tunggal yang bersih dan memberikan keabsahan atas “kebersihan” calon tunggal tersebut. Dalam kerangka kerja penyelenggara pilkada serentak ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di bawah supervisi Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) merupakan institusi yang tepat untuk menjalankan fungsi dan melakukan tugas ini.
Mengabsahkan calon tunggal tidak berarti telah menyelesaikan proses pilkada. Proses ini harus berlanjut pada langkah keempat, yaitu: kampanye. Langkah ini penting sebagai momen pengenalan calon tunggal kepada publik. Harus dipahami, proses formal nominasi calon tunggal berlangsung dalam forum terbatas parpol, gabungan parpol, dan kelompok masyarakat pengusung. Masyarakat pemilih tetap perlu mendapatkan informasi selengkapnya tentang apa saja terkait calon tunggal. Apalagi, biaya kampanye Pilkada ditanggung oleh APBD dengan bantuan dari APBN.
Kelima, meski tanpa pesaing, pemberian suara seyogyanya dilakukan. Tujuannya bukan membatalkan keabsahan keterpilihan calon tunggal, melainkan menyatakan tingkat keabsahannya di hadapan pemilih (rakyat). Belum tentu calon tunggal didukung secara mayoritas mutlak pemilih. Malahan, mungkin sekali dukungan pemilih hanya minoritas. Hasil ini penting diketahui sebagai modal kepercayaan tetapi sekaligus peringatan publik bagi integritas kepemimpinan calon tunggal pada saat menjalankan kekuasaan pemerintahannya.
Keenam, peluang calon tunggal menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang anti-demokrasi harus ditutup rapat dengan memastikan berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di daerah diimplementasikan efektif, konsisten dan konsekuen. Ini berkenaan dengan peran supservisi Pemerintah Pusat, mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga pemerintahan di daerah, dan keterbukaannya bagi partisipasi masyarakat.
Ketujuh, langkah fundamental lain harus ditempuh sungguh-sungguh terkait pembaruan sumber-sumber rekrutmen kepemimpinan publik. Masyarakat adalah sumber rekrutmen untuk calon independen; sifatnya suka rela, karena itu tidak bisa dibebani sanksi jika gagal menghadirkan calon pemimpin untuk kompetisi pilkada. Meski begitu, sebagai entitas utama prinsip kedaulatan rakyat, masyarakat senantiasa dituntut melahirkan kader-kader kepemimpin publik yang berintegritas. Ini berbeda dengan partai politik yang sui generic dibentuk dengan tujuan pokok mendapatkan kepercayaan publik untuk mengelola kekuasaan pemerintahan. Kegagalan parpol menyediakan kader-kader kepemimpinan pemerintahan yang ready stock dan handal merupakan kesalahan fatal yang tak tertoleransi, dan karena itu, harus ada sanksi berat.
Terakhir, PERPPU tentang Calon Tunggal dengan alasan darurat hak-hak politik warganegara, dan kandungan substansi demokratisasi calon tunggal mendesak secepatnya dilahirkan sebagai penyelasian masalah yang bijak, menyeluruh dan final untuk tegaknya keadilan warganegara.
Weh ... siiip Tom.
Mau wis weruh durung sempat maca.
--
Rekening Paguyuban JB77:
BCA 0600191705
A Koesmargono
Rekening Koperasi JB77
BCA 2741387117
Petrus Gunarso, Ir. MSc.
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "PaguyubanJB77" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to grupjb77+u...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to grup...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/grupjb77.
To view this discussion on the web, visit https://groups.google.com/d/msgid/grupjb77/BLU180-W5653ADFE51A4A5127C1880CF560%40phx.gbl.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Dibalik Kepentingan politik adalah kepentingan personal. Sebetulnya masih ada peluang membatalkan pkpu itu gak?
--
Sip mas Lanjut ...edisi selanjutnya ditunggu ... bguss 👍
--