Jakarta
- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten yang
menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Tak tinggal diam, Alvin Lim pun memastikan
akan membuktikan pernyataannya.
Laporan
terhadap Alvin Lim disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja
Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan
tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor
LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
"Persatuan
Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya
terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan
oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja
Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9).
Baca
juga:
Persatuan
Jaksa DKI Polisikan Alvin Lim soal Konten 'Kejaksaan Sarang
Mafia'
Yadyn
menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian
lewat akun YouTube Quotient TV. Dia memastikan laporan itu telah diterima oleh
pihak kepolisian.
"Laporan
telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun
YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu
kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi
masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai
personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.
Yadyn
mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Yadyn menyebut kejaksaan
telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin
melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.
"Kami
insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap
Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat
bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati
DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum
mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan
menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel
Quotient TV," ujar Yadyn.
Simak
selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan
juga 'Kanwil BPN DKI Klaim 54 Kasus Mafia Tanah Telah Diungkap':
Alvin
Lim Melawan