Jakarta
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem
Anwar Makarim menerima audiensi mahasiswa korban kekerasan seksual di kampus
Universitas Riau (UNRI). Nadiem memberikan dukungan moril dan menegaskan akan
berada di belakang korban.
"Saya
sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga
semangat dan kami berdiri di belakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini
tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," kata
Nadiem, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Upaya
ini kata Nadiem sekaligus memberikan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan
tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan
pendidikan. Nadiem mengatakan Kemendikbudristek bersikap tegas untuk terus
mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.
Baca
juga:
Dosen
Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Mahasiswa Datangi
Kemendikbud
Di
samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari
"Tiga Dosa Besar Pendidikan" yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka
panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan
tinggi.
"Poin
terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan
kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk
memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Nadiem.
Lebih
lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya tengah memproses kasus kekerasan seksual yang
dialami mahasiswa Unri tersebut. Nadiem juga meminta rektor Unri untuk memenuhi
hak korban.
"Saat
ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas
UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,"
ujarnya.
Baca
juga:
Sejumlah
Aliansi Kritik Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus
Pencabulan
"Kita
meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan
mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan
belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran
tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan
studinya dengan optimal," lanjut Nadiem.
Selengkapnya
di halaman berikut
Sebelumnya,
mahasiswa berinisial L, korban kekerasan seksual datang ke Kemendikbudristek
untuk melaporkan kekerasan seksual di kampusnya Unri.
L
didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) Unri
menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan
dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait
hasil asesmen psikologi Korban.
"Saya
memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek
sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar
aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus
memperjuangkan hal ini," disampaikan L usai bertemu dengan
Mendikbudristek.
Wakil
Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius
menghapuskan kekerasan seksual. Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan
penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik
kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan
aman.
Baca
juga:
Pengacara
Bicara Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik Dosen
Unri
"Harapan
kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami
membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam
bentuk apapun," ujarnya.
"Jadi,
harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor dan
para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka
dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban," tambah
Voppi.
Inspektur
Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan
pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.
"Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah
merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh
Kemendikbudristek," ungkap Chatarina.
Baca
juga:
Jaksa
Bakal Kasasi Vonis Bebas Dosen Unri di Kasus Dugaan Cabuli
Mahasiswi
Lebih
lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum
di pengadilan. "Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya
kasasi oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
(eva/idn)
Baca
artikel detiknews, "Dosen Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Nadiem Siapkan
Sanksi" selengkapnya