Jakarta
- Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya uang operasional yang cukup besar dal
organisasi Khilafatul Muslimin. Polisi juga akan mendalami sumber dana yang
mengalir kepada Khilafatul Muslimin.
"Ke
depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi
kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya
Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(7/6/2022).
Hengki
mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal dana operasional organisasi
Khilafatul Muslimin ini.
"Uang
operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi
proses penyelidikannya lanjut," imbuhnya.
Baca
juga:
Perkara
Konvoi Khilafah Bikin Pimpinan Khilafatul Muslimin Tersangka
Khilafatul
Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Sebelumnya
polisi menangkap pimpinan tertinggi Khikafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di
Lampung, Selasa (7/6) kemarin. Polisi mengatakan penangkapan tersebut bukan
hanya kepada perorangannya saja aka tetapi terhadap ormasnya. Polisi menyebut
Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.
"Selama
ini yang disampaikan mereka bahwa mereka 'mendukung NKRI dan Pancasila', setelah
kita analisis terhadap kegiatan-kegiatan mereka melalui penyelidikan
komprehensif dan ahli-ahli literasi, ideologi Islam, saksi ahli agama Islam,
bahasa dan pidana semua nyatakan bahwa kegiatan-kegiatan mereka ini bertentangan
dengan Pancasila," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6).
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja
tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang,
Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti
Pancasila dengan sistem Khilafah.
"Kelompok
ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan
UU Dasar 1945," kata Zulpan.
Baca
di halaman selanjutnya: Khilafatul Muslimin sebar hoax melalui website hingga
flyer.
Simak
Video 'Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Kelompok Khilafatul Muslimin':
Sebar
Hoax Melalui Laman Website
Dirkrimum
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin adalah
organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Khilafatul Muslimin ingin
mengganti ideologi bangsa dengan khilafah.
"Kita
lihat website-nya (Khilafatul Muslimin), ternyata di website ada video, ada
artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi
Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang
memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan
Pancasila," ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Hengki
menjabarkan isi video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin. Salah
satunya terkait UUD 45 dan Pancasila.
Baca
juga:
Hasil
Pemeriksaan Terbaru dari Penangkapan Pimpinan Khilafatul
Muslimin
"Di
sana (website Khilafatul Muslimin) salah satu videonya menyatakan bahwa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama,
demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu
banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan
kita (polisi)," tutur Hengki.
Abdul
Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59
ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal
14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara.
Baca
juga:
Jadi
Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara
(mei/mei)
Baca
artikel detiknews, "Polda Metro Telusuri Sumber Dana yang Mengalir ke Khilafatul
Muslimin" selengkapnya