Jakarta
- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria Islam-perempuan
Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda agama di Pontianak itu, ada
pandangan dalam Islam yang memperbolehkan pernikahan beda agama. Pimpinan di
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan pandangan soal ini.
"Dalam
hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim menikah dengan
wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," kata Ketua Bidang
Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).
Baca
juga:
Pasangan
Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN
Pontianak
Diperbolehkannya
pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk pria Islam yang menikah
dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan Islam yang menikah dengan pria
Kristen. Kenapa sebabnya aturan ini tidak setara?
"Karena
pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang wanita terikat
kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.
Baca
juga:
Hakim
MK Suhartoyo Soal Nikah Beda Agama: Sudah Ada Solusinya
Ayat
Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi perempuan
Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5. Berikut adalah terjemahan Bahasa
Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situ Alquran Kementerian
Agama:
Pada
hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli
Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu
menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara
perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar
maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk
menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh,
sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang
rugi.
Pria
Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah dalam Islam
yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani.
"Yang
dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman nenek moyang
mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad," kata Fahrur yang
juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa
ini.
Baca
juga:
Urusan
Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana
Meski
begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam adalah
pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya apda Hadits Riwayat
Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi ideal karena
empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka,
bunyi anjuran Rasulullah, pilihkan pertimbangan menikahi wanita karena agamanya
karena pilihan itu pasti membawa beruntungan.
"Lebih
baik pernikahan seagama dan sekeyakinan saja," kata Fahrur.
Selanjutnya,
putusan PN Pontianak:
Putusan
PN Pontianak
Pengadilan
Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Mempelai
pria, RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), beragama
Kristen.
Hal
itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung
(MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor
003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak
mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA
beragama Islam dan M beragama Kristen.
Namun,
sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto
Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat
dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Baca
juga:
Nikah
Beda Agama di Semarang Viral, PBNU Kutip Surah
Al-Baqarah
Hakim
tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina akhirnya
memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama
tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Pontianak.
"Memerintahkan
kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut
di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," ujar
Yamti Agustina.
Baca
juga:
Muhammadiyah
soal Viral Nikah Beda Agama: Tak Sah Menurut UU-Hukum Islam
Yamti
Agustina menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh
Pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan
perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan
antarumat yang berbeda agama.
(dnu/lir)
Baca
artikel detiknews, "Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah
Muslim-Kristen" selengkapnya