Purnawirawan Jenderal TNI hingga Neno Warisman
Gugat UU IKN ke MK Siang Ini Andi Saputra - detikNews Rabu, 02 Feb 2022 08:24 WIB
464 komentar
Jakarta - Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus,
hingga aktivis akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi
(MK) siang ini. Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK. "Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan
mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah
Konstitusi," kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa,
kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Fakta Sejarah, Ibu Kota Negara
Awalnya di Bandung?
Hingga pagi ini, sudah 25 nama orang mendaftarkan
diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Yaitu:
1. Dr. Abdullah Hehamahua 2. Dr. Marwan Batubara 3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi 4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto 5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat 6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko 7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI) 8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA. 9. Habib Muhsin Al Attas 10. Agus Muhammad Maksum (Jatim) 11. Drs. H. M. Mursalim R 12. Ir. Irwansyah (Alumni UI) 13. Agung Mozin 14. Afandi Ismail (HMI MPO) 15. Gigih Guntoro 16. Rizal Fadillah (Jabar) 17. Narliswandi Piliang 18. Neno Warisman 19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar) 20. Memet A Hakim, SH (Jabar) 21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar) 22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar) 23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim) 24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut) 25. Khairul Munadi SH (Sumut)
Baca juga: Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN,
Termasuk soal Kepala Otorita Jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih
membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan
proses UU IKN yang sangat cepat itu.
"Kami mengundang partisipasi
Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi
anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor.
"Kami akan mendaftarkan siang ini pukul 13.30
WIB ke gedung MK," kata Viktor.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022.
Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
Baca juga: Kapolri Tinjau Lokasi IKN, Ingin Pastikan Proses
Pembangunan Berjalan Lancar Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan
Surat Presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022, proses
pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini
terburu-buru.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy
Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah
melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa
komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU,
Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode
lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam
keterangan tertulis, Rabu (19/1).