KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka

4 views
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
Oct 16, 2021, 2:18:20 PM10/16/21
to

Rata-rata petinggi NKRI adalah koruptor. Apakah karena NKRI  (Negara Kleptokrasi  Repoblik Indonesia)? Bayangkan saja  selama 76 tahun yang disebut merdeka  selalu berada dalan tangan penguasa koruptor.  Aneh bin ajaib mayoritas penduduk cinta mereka dan oleh karena itu selalu dipilih dan dinobatkan  mewakili rakyat. Agaknya takdirnya sudah begitu jadi jangan keliru bahwa akan ada perbaikan  signifikan bagi kehiidupan bagi rakyat di daerah-daerah yang selama ini miskin.

https://www.sinarharapan.co/hukum/read/50098/kpk_tetapkan_bupati_musi_banyuasin_

Sabtu , 16 Oktober 2021 | 18:25

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin TersangkaSumber Foto Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap, Sabtu (16/10/2021).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)



Sumber Berita: Antara

 BERITA TERKAIT

·         Jadi Tersangka, Dirut PTPN III Miliki Harta Rp18 Miliar

·         KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI

·         Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Periksa Menpora

Sunny ambon

unread,
Oct 17, 2021, 8:31:50 AM10/17/21
to

Rata-rata petinggi NKRI adalah koruptor bin garong dan oleh sebab itu NKRI artinya Negara Kleptokrasi  Repoblik Indonesia? Bayangkan saja  selama 76 tahun merdeka  selalu  dipegang oleh penguasa koruptor.  Tetapi,  yang aneh bin ajaib penduduk mayoritas cinta mereka dan oleh karena itu mereka dinobatan menjadi  ”wakil rakyat” di badan legislatif dan eksekutif negara. Jadi jangan keliru bahwa akan ada perbaikan  signifikan bagi kehiidupan rakyat di daerah-daerah yang selama ini miskin dan terkebelakang diluar Jawasentris. hehehehehehehe

https://www.sinarharapan.co/hukum/read/50098/kpk_tetapkan_bupati_musi_banyuasin_tersangka

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka

Sabtu , 16 Oktober 2021 | 18:25

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin TersangkaSumber Foto Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap, Sabtu (16/10/2021).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)



Sumber Berita: Antara

 BERITA TERKAIT

·         Jadi Tersangka, Dirut PTPN III Miliki Harta Rp18 Miliar

·         KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI

·         Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Periksa Menpora

Tags :

 

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages