Kalau aturan baru bikin KTP dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada
akta pencatatan sipil. Lantas apakah KTP lama harus diganti? Kalau diganti
berarti akan ada kesempatan seperti masa lalu dimana jago-jago korupsi mempunyai kesempatan
luar biasa
untuk memetik buah rejeki
berlimpah-limpah. Di waktu lalu dengan
KTP eletronik ketua DPR RI menuai banyak hasil,, ada pula orang
dimatikan di luar negeri gara-gara KTP.
Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Tak Boleh Satu Kata (cnnindonesia.com)
Home Nasional Peristiwa
Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Tak
Boleh Satu Kata
CNN Indonesia
Minggu, 22 Mei 2022 19:47 WIB
Bagikan :
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama identitas
di KK hingga E-KTP kini tak boleh disingkat dan minimal terdiri dua kata. Foto:
iStockphoto/Muhsin Rina
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen
kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga
(KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.
Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Lihat Juga : Hoaks e-KTP Hisap Darah, Warga Paniai Papua Enggan Urus Dokumen
Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah
diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny
Riyanto.
"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat,
kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Selain tidak boleh
disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan
angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan
keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK,
kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan
sipil.
Salam ketentuan, yakni pasal 4 ayat 2, Permendagri juga mengatur kaidah
pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca,
tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60
huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Lihat Juga : Cara Mengganti Nama di Akta
Kelahiran dan Syaratnya