Minggu,
27 Maret 2022 | 18:47 WIB
Oleh : Yudo Dahono / YUD
Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio (kanan) dan Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. (Foto: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) direkomendasikan untuk dipecat sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia. Dalam surat rekomendasi yang didapatkan redaksi Beritasatu.com terdapat lima alasan MKEK Pusat mengeluarkan keputusan sebagai berikut.
Dokter Terawan disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik yang telah dijatuhkan MKEK sebelumnya pada tahun 2018. Pada Muktamar ID XXX tahun 2018, Terawan disebut telah melakukan pelanggaran etik berat sehingga PB IDI diminta melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
BACA JUGA Impresif, Ini Koleksi Penghargaan Tanda Jasa yang Dimiliki Dokter Terawan
Dokter Terawan disebut telah melakukan berbagai promosi kepada masyarakat mengenai Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.
Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang telah dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Dokter Terawan juga menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/ AU/ Sekr.PDSRKI / XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisi instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRK) di
Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
Dokter Terawan juga menerbitkan
Surat Edaran nomor: 163/ AU/ Sekr.PDSRKI / XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021
yang berisi instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRK) di
Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syarat perpindahan tersebut adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
BACA JUGA
Ini Deretan Tokoh Nasional yang Pernah Jalani Metode "Cuci Otak" Terawan
Lima alasan tersebut membuat MKEK Pusat mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Ketua Umum PB IDI agar segera menjalankan amanat Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 yaitu melakukan pemecatan terhadap dokter Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.
+++++++++++++++
Minggu,
27 Maret 2022 | 18:09 WIB
Oleh : Yudo Dahono / YUD
Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) menjadi pembicaraan hangat sejak Sabtu (26/3/2022). Terawan dikabarkan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mantan Menteri Kesehatan ini adalah dokter militer pertama yang menjabat Menkes sejak Mayor Jenderal TNI (Purn) dr Suwardjono Surjaningrat (1978–1988). Terawan juga menjadi Menkes dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memangku jabatan tersebut.
BACA JUGA
Ini Deretan Tokoh Nasional yang Pernah Jalani Metode "Cuci Otak" Terawan
Selain menjadi Menkes dengan pangkat militer tertinggi, Terawan juga mendapatkan berbagai penghargaan tanda jasa dari pemerintah. Bahkan, Terawan telah mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya yaitu kelas tertinggi dari tanda jasa Mahaputera.
Tanda jasa ini adalah tanda kehormatan Bintang Mahaputera kelas III. Kelas ini merupakan kelas terakhir dari Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa telah menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu Terawan juga mendapatkan Bintang Yudha Dharma Pratama. Penghargaan ini termasuk dalam kelas kedua dalam tanda jasa Bintang Yudha Dharma. Bintang ini diberikan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA
Dikabarkan Diberhentikan Sebagai Anggota IDI, Ini Profil Terawan
Berikut daftar tanda jasa yang
telah diterima Terawan:
Bintang Mahaputra Nararya
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
SL. Kesetiaan XXIV
SL. Kesetiaan XVI
SL. Kesetiaan VIII
SL. Dwidya Sistha
Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syarat perpindahan tersebut adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
BACA JUGA
Ini Deretan Tokoh Nasional yang Pernah Jalani Metode "Cuci Otak" Terawan
Lima alasan tersebut membuat MKEK Pusat mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Ketua Umum PB IDI agar segera menjalankan amanat Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 yaitu melakukan pemecatan terhadap dokter Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.