Hari Perempuan Internasional, Sekjen DPR Sebut RI Darurat Kekerasan Seksual
Kompas.com - 09/03/2021, 11:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR
Indra Iskandar mengatakan, Indonesia saat ini berstatus darurat kekerasan seksual.
Pernyataan itu ia ungkapkan saat mewakili Ketua DPR Puan
Maharani yang berhalangan hadir dalam pidato pembukaan webinar Badan Keahlian
DPR RI bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan
Seksual" Selasa (9/3/2021).
"Dapat dilihat bahwa Indonesia saat ini sudah berstatus darurat kekerasan seksual. Seiring dengan adanya pandemi Covid-19 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan juga meningkat. Termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual," kata Indra dalam webinar yang dipantau melalui channel Youtube DPR RI, Selasa.
Baca juga: Komnas Perempuan: Perusahaan Mesti Jamin Korban Kekerasan Seksual Tetap Bekerja
Status darurat kekerasan seksual itu disimpulkan setelah DPR menerima berbagai laporan mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Indra membacakan data Komnas Perempuan pada 2020. Tercatat 58 persen kasus kekerasan seksual dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik atau komunitas.
"58 persen di antaranya adalah kasus
kekerasan seksual meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan
seksual 522 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan
persetubuhan," ungkapnya.
Selain itu, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2020 itu meningkat 6 persen dibandingkan 2019.
"Data Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa dalam kurun 10 tahun dari 2001 sampai 2011, lembaga ini menemukan setidaknya sehari sedikitnya 35 orang perempuan, termasuk anak perempuan mengalami kekerasan seksual," jelas dia.
Baca juga: Selain
RUU PKS, Menteri PPPA Minta Peningkatan Edukasi untuk Cegah Kekerasan Seksual
"Hal ini terlihat misalnya, dari seluruh
kasus perkosaan yang dilaporkan, hanya kurang dari 30 persen yang dapat
diproses secara hukum. Minimnya proses hukum pada kasus tersebut menunjukkan
banyaknya kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum kasus kekerasan
seksual," nilai dia.