Mungkin saja 5 butir maklumat tokoh adat Kalimantan disetujui oleh Jokowi & Company, tetapi pelaksanaannya masalah lain. Hal ini bisa dilihat dari berbagai contoh, seperti perjanjian antara pemerintah NKRI dan GAM di Helsinki,Finlandia, perjanjian ini tidak ada satu pasal pun dipenuhi oleh Jakarta. MoU Helsinki ini telah dinyatakan mati tak berbekas olen masyarakat Aceh.
Ini 5 Butir Maklumat Tokoh Adat Kalimantan Terkait IKN
Selasa , 01 Maret 2022 | 11:26
Sumber
Foto Dok/Istimewa
Presiden Jokowi ketika
bertemu dengan para tokoh masyarakat adat Kaliei SMRC: Ganjar Unggul di
Kalangan
JAKARTA--Masyarakat Pulau Kalimantan
mengeluarkan maklumat terkait perpindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam
Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3), maklumat itu
ditandatangani oleh sejumlah organisasi; yakni Majelis Adat Dayak Nasional,
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan
Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan
Maklumat itu juga dibacakan dalam satu pertemuan di Jakarta, Senin (28/2),
oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan Agustiar Sabran.
Maklumat itu berisikan lima poin, yaitu:
Pertama, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan segenap pimpinan dan
Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di
Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan
agar IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan.
Kedua, menyatakan kesiapan memberikan
dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan
pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas
pembangunan kewilayahan antarprovinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.
Ketiga, melibatkan segenap
potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan
strategis di Badan Otorita IKN dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan
jelas dalam peraturan turunan UU IKN.
Keempat, memperhatikan
nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan
simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah
IKN.
Kelima, melibatkan secara
langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam
merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU
IKN.
Sumber Berita: Antara