Apakaah tidak boleh dimiliki buku tentang NII dan ISIS? Bukankah buku-buku demikian mengandung banyak kutipan dari Al Quran?
Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Buku NII hingga ISIS (beritasatu.com)
Kamis,
9 Juni 2022 | 20:23 WIB
Oleh : Prasetyo Nugroho / FFS
Kantor pusat Khilafatul Muslimin, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. (Foto: Beritasatu.com/ Roy Triono)
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Bandar Lampung. Dari penggeledahan itu, tim Polda Metro Jaya menemukan sejumlah buku terkait Negara Islam Indonesia (NII) dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Jadi temuan kita yang kita peroleh di kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA : Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin, Polda Metro Dipenuhi Karangan Bunga
Meski demikian, Zulpan enggan bicara lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan itu. Sebab, penyidik masih menyelidiki dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Saat ini sedang didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Khususnya terkait dengan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," jelasnya.
BACA JUGA: Pengurus Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim
Diketahui, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.
Penangkapan Abdul Qadir ini dilakukan penyidik terkait pendalaman atas aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur.
Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas.
Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan.