Usulan Koruptor Rp 100 Miliar dihukum mati.....

1 view
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
Apr 1, 2022, 5:47:25 PM4/1/22
to

Kalau para koruptor dihukum mati maka lenyaplah kaum elit . Usulan hukuman mati para koruptor  pernah  diajukan oleh salah satu partai politik utama pada tahun 1950-an, tetapi  mosi  ini tidak bergema,  alasannya kalau koruptor dan cecunguk dibasmi tidak ada lagi orang yang  mampu menjalankan pemerintahan  dan bisa jadi negara ambruk. Dari pada ambruk demi persatuan dan kesatuan mosi hukum mati ditolak oled Dewan Penipu Rakyat dengan lain kata  patut dipelihara dan oleh sebab tidak heran kalau korupsi terus berlangsung.  Kementrian Agama diberi julukan ”saarang penyamun”, karena para menteri agama korupsi, jabatan di kementrian tsb diperjualbelikan malah uang cetak Al Quran pun disikat oleh para penyamun cinta taman firdaus yang penuh dengan bidadari cantik bin molek nan sexy. Tidak heran pula kalau NKRI adalah Negara Kleptokrasi  Republik Indonesia , kata  ahli ilmu nujum.

https://www.beritasatu.com/nasional/908375/usulan-koruptor-rp-100-miliar-dihukum-mati-dipandang-sebagai-lip-service

 

Usulan Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati Dipandang sebagai Lip Service

Minggu, 27 Maret 2022 | 22:08 WIB
Oleh : Muhammad Aulia / CAR

Ilustrasi hukuman mati.

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: fastcompany)

Jakarta, Beritasatu.com – Usulan agar koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar untuk dihukum mati dipandang hanya bagian dari lip service para pejabat publik di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan seolah-olah untuk memperlihatkan ketegasan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami lebih menilai wacana hukuman mati bagi koruptor sejak dulu hanya menjadi lip service pejabat publik di Indonesia,” kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, Minggu (27/3/2022).

Yuris menuturkan usulan hukuman mati untuk para koruptor sudah sering digulirkan oleh para pejabat publik, termasuk para penegak hukum. Usulan tersebut digulirkan untuk memperlihatkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, padahal kenyataan di lapangan justru kontradiktif.

BACA JUGA

Pukat UGM Dorong Koruptor Dimiskinkan daripada Dihukum Mati

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR serius berkomitmen memberantas korupsi, seharusnya lebih berfokus menyusun aturan hukum mengenai perampasan aset; pemidanaan kejahatan perdagangan pengaruh; serta peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar. Namun demikian, pemerintah dan DPR tampak bimbang dalam menyusun aturan tersebut.

“Justru hanya sering mewacanakan hukuman mati yang sebetulnya di undang-undang juga sudah diatur,” ungkap Yuris.

Yuris menambahkan pihaknya masih meragukan komitmen aparat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi. “Jangankan hukuman mati bagi koruptor, untuk tuntutan serta putusan kasus korupsi saja pihaknya menemukan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

BACA JUGA

Usulan Koruptor Dituntut Hukuman Mati Wujud Kekesalan Anggota DPR

Diketahui, pembahasan soal hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir usai disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap soal tuntutan hukuman bagi koruptor.

Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

“Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages