Wakil
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori.(Antara/HO)
SINAR HARAPAN - Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa
matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang
disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku
sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten LebakKH Ahmad
Hudori saat dihubungi di Lebak,
Rabu 13 Juli 2022.
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal
itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan
kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan
mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom,
pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah,
Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga
menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang
salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi
Muhammad SAW.
Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke
Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi
tersebut sudah berkembang di masyarakat.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak,"
kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak Ajun
Komisaris Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa
matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa
matahari," ia menambahkan.***