Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Disidang Pekan Depan

4 views
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
Jan 12, 2022, 6:25:57 AM1/12/22
to

Kalau kementrian agama adalah sarang penymun maka cabang-cabang dan ranting-rantingnya ikut teladan pusar kekuasaan seperti kata pepaatah :Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Godaan Iblis bin seytaan itu lebih perkasa, atau bagaimana pendapat MUI?  hehehehehehehehe

https://www.jawapos.com/jpg-today/12/01/2022/empat-tersangka-korupsi-masjid-sriwijaya-jilid-3-disidang-pekan-depan/

 

Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Disidang Pekan Depan

SUMATERA

BERITA SEKITAR ANDA

12 Januari 2022, 17:41:50 WIB

Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Disidang Pekan Depan

Ilustrasi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Agustinus Antoni mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel. (M. Riezko Bima Elko P./Antara)

 

JawaPos.com–Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid 3, menjalani persidangan pertama pekan depan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moh Radyan seperti dilansir dari Antara di Palembang mengataka,n sidang pertama untuk empat dari enam tersangka jilid 3 tersebut akan digelar pada Senin (17/1) di PN Palembang secara daring dari rutan Pakjo.

”Sepertinya sidang itu berlangsung secara daring,” kata Moh Radyan, Rabu (12/1).

Baca juga:

Jadi Tahanan KPK, Wabup OKU Meninggal Dunia di Rutan Pakjo Palembang

Menurut Radyan, para tersangka itu Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L. Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel), dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

”Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1). Para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis,” ujar Radyan.

Empat tersangka itu disangkakan melanggar secara primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Lalu subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga:

Harga Minyak Goreng di Palembang Bergerak Turun

”Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lain AN dan MM masih diproses oleh penyidik,” papar Moh Radyan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

·                        

kh djie

unread,
Jan 12, 2022, 10:54:48 AM1/12/22
to Sunny ambon, GELORA45_In
Murid kencing berlari ? Kepleset-pleset, ketangkap KPK?

Op wo 12 jan. 2022 om 12:25 schreef Sunny ambon <ilmes...@gmail.com>:
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke gelora1945+...@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CK%3Dd%2Bovi4yN6wfskcZ%2BsJ2FdcP-YQLed2zLdjPTz0SCg%40mail.gmail.com.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages