MK Minta Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua (cnnindonesia.com)
MK Minta
Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua
CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 15:49 WIB
Bagikan :
Ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) meminta penjelasan pemerintah terkait sejumlah tahapan sebelum
akhirnya memutuskan untuk memblokir situs berita Suara Papua.
Permintaan itu dilayangkan majelis hakim MK dalam
sidang lanjutan dengan nomor perkara 81/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian norma
Pasal 40 ayat 2b Undang-undang ITE.
Lihat juga:Kebangkitan Otoritarianisme Digital di
Indonesia
Hakim Konstitusi Suhartoyo
menyatakan mahkamah perlu mengetahui apakah pemerintah sudah mengeluarkan
produk tertentu sebelum memblokir situs Suara Papua. Selain itu, ia juga
meminta penjelasan mengenai kriteria apa saja yang dijadikan acuan pemerintah
sehingga memblokir situs berita tersebut.
Baca artikel CNN Indonesia "MK Minta
Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201117151240-12-570871/mk-minta-pemerintah-jelaskan-tahapan-pemblokiran-suara-papua.
Download Apps CNN Indonesia sekarang
https://app.cnnindonesia.com/
Di tahapan itu bentuk hukumnya apa, dia
mengatakan jangan-jangan enggak menerima bukti tertulis. Makanya, dia minta
sebelum itu ditutup, itu dilakukan dengan produk hukum yang berbentuk tertulis.
Tolong itu dijelaskan. Jadi, ditambah lagi keterangan ini lebih kepada
penjelasan peristiwa singkat itu," sambungnya.
Lihat juga:FOTO: Unjuk Rasa Mahasiswa Papua Tak
Bisa Dekati Istana
Sebagai informasi, perkara ini diajukan untuk
diadili di MK oleh Pemimpin Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau, dan Aliansi
Jurnalis Independen (AJI).
Dalam sidang ini, pemohon mengajukan uji materi
Pasal 40 ayat 2b UU ITE.
Beleid tersebut berbunyi: "Dalam melakukan
pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Ada pun ayat 2a menyatakan, "Pemerintah wajib
melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan."
Di dalam sidang, Hakim Konstitusi Aswanto
memandang norma yang ada dalam Pasal 40 ayat 2b merupakan tindakan serta merta.
Ia pun meminta pemerintah agar memberikan
penjelasan mengenai pertimbangan dalam melakukan pemutusan akses. Penjelasan
itu, menurut dia, penting agar pemerintah tidak dianggap melakukan sesuatu
secara sewenang-wenang.
"Hal-hal itu menurut saya kalau argumennya
tidak terlalu berdasar, itu yang menyebabkan sehingga norma di Pasal 40 ayat 2b
ini dianggap adalah kesewenang-wenangan oleh Pemohon," ujar Aswanto.
Lihat juga:Pembakaran Rumdinkes Langkah Awal
Ungkap Penembakan di Papua
Pemerintah RI yang diwakili Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sidang
menyampaikan pandangan secara umum.
Semuel menyatakan kala memblokir sesuatu
pemerintah tentu melewati pelbagai macam proses. Ia memaparkan beberapa di
antaranya seperti menerima pengaduan, proses evaluasi, hingga mengumpulkan
bukti.
"Contohnya ada permintaan melakukan
pemblokiran, tim kami melakukan evaluasi, apa pelanggaran yang dikatakan
melanggar, kita melakukan forensik. Jadi, sebelum kami menutup kami
mengumpulkan buktinya," kata Semuel.
Meskipun begitu, ia menuturkan akan memberikan
keterangan tambahan secara tertulis sebagaimana permintaan sejumlah hakim MK.
"Kami akan melengkapi secara tertulis,"
tambahnya.
Lihat juga:Yairus Gwijangge, Bupati 'Penyambung
Lidah' Pengungsi Nduga
Untuk perkara ini, sidang berikutnya
dilaksanakan kembali pada Rabu, 2 Desember 2020 dengan agenda keterangan ahli
yang dihadirkan para pemohon. Rencananya pemohon membawa empat orang sebagai
ahli.
Arnoldus hingga AJI diketahui mengajukan
permohonan lantaran merasa dirugikan tindakan pemerintah merujuk pada
pemblokiran Suara Papua pada November 2016.
Ketika itu, portal berita yang menyajikan isu
seputar Papua tak bisa diakses yang berimbas kepada terhambatnya kerja-kerja
jurnalistik.
(ryn/kid)
Baca artikel CNN Indonesia "MK Minta
Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201117151240-12-570871/mk-minta-pemerintah-jelaskan-tahapan-pemblokiran-suara-papua.
Download Apps CNN Indonesia sekarang
https://app.cnnindonesia.com/
Takut kebenaran makanya diblokir?
MK Minta
Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua
CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 15:49 WIB
Ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)