Anomali Kebijakan Negara atas Papua

2 views
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
Jul 11, 2022, 1:32:27 PM7/11/22
to

https://www.beritasatu.com/opini/8033/anomali-kebijakan-negara-atas-papua


Anomali Kebijakan Negara atas Papua


Opini: Melkior NN Sitokdana
Dosen Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.

Jumat, 27 Mei 2022 | 14:54 WIB

 

Tanah Papua ibarat gadis cantik yang melumpuhkan hati banyak pria lajang. Sang gadis dengan bebas merdeka memutuskan melabuhkan cintanya hanya pada seorang pujaannya. Indonesia ibarat pria beruntung di hadapan sang gadis, lalu keduanya seia sekata menuju bahtera rumah tangga. Hari-hari belakangan, Papua semakin seksi di hadapan negara.


Sejak integrasi Papua ke dalam NKRI diikuti dengan kebijakan otonomi khusus (otsus) periode 20 tahun pertama hingga memasuki periode otsus jilid II, negara sudah hadir di Papua. Namun, strategi dan kebijakan negara terhadap Papua selama puluhan tahun masih saja anomali. Term ini merujuk KBBI artinya ketidaknormalan, penyimpangan dari normal atau kelainan. Papua masih saja dalam pengambilan kebijakan pemerintah yang menyimpang dari hukum, etika, dan moral.


Pembangunan di Bumi Cenderawasih dari berbagai dimensi tumbuh dan berkembang anomali dibanding daerah lain di Indonesia. Papua ibarat bayi yang sejak lahir memiliki cacat bawaan, punya kelainan fisik dan psikis. Papua seolah mendekap kebijakan pemerintah yang berbuah anomali bagi masyarakat, meski disuntik anggaran triliunan rupiah setiap tahun.


Orde Baru


Sejak Papua diperebutkan antara Indonesia dan Belanda banyak terjadi anomali. Setidaknya ada dua anomali yang bisa dicatat. Pertama, kontrak Pemerintah Indinesia dan raksasa tambang dunia Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc berbasis di Phoenix, Amerika, melalui sayap usahannya, PT Freeport Indonesia.


Sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, pada 7 April 1967 Presiden Soeharto memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Atas dasar UU tersebut terjadi penandatangan kontrak karya Freeport Sulphur (kemudian menjadi Freeport Mc Moran) untuk melakukan eksploitasi pertambangan di wilayah itu.


Izin dan penandatanganan kontrak dengan Amerika dilakukan secara sepihak oleh negara tanpa persetujuan kolektif masyarakat pemilik ulayat. Kontrak tersebut juga dilakukan sebelum pelaksanaan Pepera. Hal itu merupakan bentuk anomali, penyimpangan moral, dan hukum internasional. Buntutnya, situasi dan kondisi masyarakat asli suku Amungme dan Kamoro menjadi abnormal.


Sejak 1973, saat Freeport menggusur permukiman suku Amungme guna membangun Kota Tembagapura sebagai area permukiman pekerja, protes terus berlangsung. Puncaknya pada 1977 ketika masyarakat Amungme dan beberapa suku kerabat lainnya memotong pipa penyalur bijih tembaga, membakar gudang, dan melepaskan keran tangki persediaan bahan bakar milik Freeport. Aksi protes masyarakat direspons pemerintah dengan mengirim aparat keamanan melakukan operasi di perkampungan warga.


Tindakan intimidasi, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap masyarakat lokal kala itu menyebabkan sebagian melirikan diri ke hutan. Reaksi ini menjadi faktor penyebab sebagian warga bergabung menjadi anggota OPM melawan Freeport dan pemerintah. Resistensi masyarakat pemilik hak ulayat jelas beralasan.


Sejak Freeport beroperasi di tanah Amungsa, kontribusi korporasi bagi suku-suku asli nihil. Hingga pada 1996, masyarakat protes berhari-hari, sehingga Freeport menggelontorkan anggaran pemberdayaan warga lokal melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sebesar 1%. Sampai saat ini sebagian besar dana CSR disalurkan melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) yang sebelumnya bernama LPMAK.


Kedua, terkait sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI. Temuan LIPI menyebutkan sejarah dan status politik Papua merupakan salah satu akar masalah yang memengaruhi seluruh dimensi kehidupan penduduk asli. Mayoritas masyarakat Papua menolak hasil Pepera karena tidak sesuai New York Agreement. Masyarakat menilai penyelenggaraan act of free choice (Pepera) harus dilakukan sistem one man one vote melalui New York Agreement 1962. Sayangnya, Pemerintah Indonesia mengubahnya sepihak menjadi sistem perwakilan.


Sebanyak 1.025 orang kala itu dipilih dan ditetapkan Pemerintah Indonesia mewakili 800.000 lebih penduduk pribumi Papua. Dalam proses penyelenggaraan Pepera, perwakilan 1.025 orang dari berbagai suku dan wilayah dikumpulkan di beberapa kota dan dikondisikan guna memenangkan Indonesia. Buntut anomali tersebut direspons masyarakat dengan meningkatkan basis-basis perlawanan TPN-OPM. Mulai saat itu, Soeharto memberlakukan Papua sebagai daerah operasi militer untuk menumpas masyarakat yang berunjuk rasa menolak hasil Pepera dan ingin merdeka.

Era Otsus


Ketika reformasi bergulir pada 1998, pintu kebebasan semakin terbuka. Tak lama berselang, Tim 100 yang terdiri dari 100 orang wakil tokoh masyarakat Papua bertemu Presiden BJ Habibie di Istana Negara Jakarta, Senin (26/2/1999) guna menyampaikan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka. Tawar-menawar kedua belah pihak terjadi sehingga lahir UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai solusi jalan tengah mutualistis Jakarta-Papua.


Karena itu, langkah berikut dilakukan pembentukan daerah otonom baru secara masif di seluruh tanah Papua mulai 2002 hingga 2012. Sejak itu, rahim Papua melahirkan dua provinsi, 40 kabupaten, dan 2 kota. Langkah itu bertujuan membendung dan mengatasi disintegrasi bangsa. Selain itu, daerah otonom diperlukana mengingat pendekatan negara atas Papua terasa masih bengis dan jauh dari upaya memenuhi rasa keadilan. Daerah otonomi baru juga memungkinkan terwujudnya kesejahteraan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Untuk itu, otonomi khusus (otsus) hadir guna memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan orang Papua sebagai warga negara. Namun faktanya, selama otsus berlangsung dua dekade kehidupan masyarakat memprihatinkan.


Ada banyak persoalan yang masih membelit Papua. Namun, paling kurang ada dua persoalan yang menyebabkan hidup masyarakat asli tetap abnormal. Pertama, depopulasi dan marginalisasi. Salah satu cita-cita otsus adalah melindungi dan memproteksi hak-hak dasar warga lokal. Data Sensus Penduduk 2010 dan hasil Pemilu 2019 menunjukkan orang asli Papua menjadi minoritas dan termarginalkan di beberapa wilayah.


Beberapa wilayah didominasi warga non-Papua, seperti Kota Jayapura sebesar 65%, Nabire 52,46%, Keerom 59%, Merauke 62,73%, Mimika 57,49%, dan lain-lain. Dalam 10 tahun terakhir diprediksi warga non-Papua meningkat cukup signifikan. Indikasinya terlihat pada perolehan kursi DPRD kabupaten/kota periode 2019-2024 di berbagai daerah di Papua yang didominasi non-Papua.


Kedua, kekerasan dan pelanggaran HAM masih berlanjut. Cita-cita lahirnya UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah mengakhiri kekerasan dan pelanggaran HAM. Sayang, kekerasan masih berlanjut. Konflik antara TPN-OPM versus TNI-Polri masih berlangsung di beberapa wilayah, seperti Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan lain-lain. Akibat konflik tersebut tidak sedikit warga sipil mengalami kekerasan, bahkan dibunuh. Korban dari pihak TPN-OPM dan TNI-Polri juga berjatuhan.


Berbagai kebijakan pemerintah memperkuat UU untuk menyelesaikan persoalan sosial, ekonomi, dan politik, tetapi tak melewati jalan terjal, berliku, dan melelahkan. Pada 2011, Presiden Yudhoyono membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Tujuannya, mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan percepatan pembangunan dua provinsi paling timur itu.

Keberhasilan pembangunan UP4B terlihat, tetapi tidak berdampak signifikan bagi masyarakat asli Papua. Era Jokowi juga fokus perhatiannya, terutama pada pembangunan fisik. Namun, persoalan hukum dan HAM kian memrihatinkan dan mengundang perhatian dunia internasional. Berbagai strategi dan kebijakan dilakukan secara parsial untuk meredam isu Papua merdeka, tetapi belum berhasil. Ini juga anomali dan wajah abnormal lainnya.

 

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages