Ketua RT bagaikan pagar makan tanaman. Sekarang banyak pagar makan tanaman, bukan saja hal melampiaskan hasrat dunia surga, tetapi juga diberbagai bidang lain, seperti kuangan, sogok menyogok, jual jabatan dsbnya. Begitu keadaan istimewa yang berlangung di kerjaan neo-Mojopahit. hehehehehehe
Kamis,
23 Desember 2021 | 23:41 WIB
Oleh : Mikael Niman / JAS
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, memberikan keterangan pers, Kamis, 23 Desember 2021. (Foto: Beritasatu Photo)
Bekasi, Beritasatu.com – Mantan ketua RT berinisial S (47), diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota. Pelaku mencabuli seorang ibu dan dua anaknya.
Pelaku S melakukan pencabulan pada Senin, 27 September 2021 lalu, di Perum Puri Gading Alam Raya, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku menawarkan korban SA dapat menyembuhkan penyakit dengan cara dipijat pada bagian tertentu,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021).
BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
Lalu, pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa dan pelaku melancarkan aksinya memijat korban mulai di bagian perut. “Saat itu, pelaku tiba-tiba mencium korban namun korban menolak,” bebernya.
Mendapat penolakan, kata Kapolres, pelaku malah semakin nekat dengan memegang payudara korban serta memaksa korban untuk menyentuh bagian vital pelaku.
“Pelaku juga melakukan hal sama kepada anak korban berinisial BA (17) yang dilakukan di rumah pelaku saat anak korban dititipkan oleh orangtuanya,” bebernya.
BACA JUGA: Guru Ilmu Kebatinan Tersangka Kasus Pencabulan Kabur dari Kediamannya
Bahkan, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada anak di bawah umur yang juga anak SA, berinisial KM (10). “Pelaku kita tangkap pada Rabu 22 Desember 2021,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.