Kalau Kemenag adalah Boss dan MUI sebagai pegawainya,lantas kalau Kemenag membatalkan apa yang ditentukan oleh MUI, maka apakah MUI akan mengamuk dan marah kepada Tuan mereka itu?
https://news.detik.com/berita/d-5980684/menag-secara-bertahap-label-halal-mui-tidak-berlaku-lagi
Menag: Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 11:03 WIB
403 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok Menag)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional.
Dengan ini, secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak
berlaku lagi.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40
Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Menag Yaqut melalui akun
Instagramnya, Minggu (13/3/2022).
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara
bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh
Pemerintah, bukan lagi Ormas," lanjutnya.
00:06 / 00:15
AD
Baca juga:
Ini Sebenarnya Penyebab Logo Halal Indonesia
Diganti
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal
tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada
Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan
berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menilai penetapan label halal untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo
halal.
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan
perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo
sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala
BPJPH," ujar Aqil dalam keterangan tertulis.
Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan
otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama
(Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang
sertifikasi halal ke BPJPH.
Lalu bagaimana ketentuan pemakaian label halal
baru ini? Klik halaman selanjutnya.
Simak Video 'Logo Halal Disoal, Kemenag Jelaskan
Filosofinya':
Wajib Dicantumkan
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi
Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label
ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan
memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label
Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari
produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.