Pengalaman adalah guru terbaik.
Pemekaran a la Neo-Mojopahit yang mekar bukan rakyat melainkan klik di pusat kekuasaan dan kaki tangan mereka di daerah.
Mula-mula Papua dimekar menjadi dua provinsi Papua Barat dan Papua. Apakah rakyat menjadi makmur? Dua provinsi ini setelah dimekar hingga kini adalah wilayah termiskin dalam NKRI.
Sama halnya dengan Maluku dibagi menjadi Maluku Utara dan Maluku.. Tragis pemekaran di Maluku karena setelah dimekar menjadi dua provinsi dikirim pula Laskar Jahat (bacca: Jihad) untuk membumihanguskan provinsi Maluku Utara dan Maluku. Dua provinsi ini juga seperti tanah Papua termasuk paling miiskin di NKRI. Bayangkan sudah 75 tahun di pangkuan Ibupertiwi tetap miskin mmelarat. Sekarang di Maluku mau lagi ditambah satu provinsi baru yaitu Maluku Barat Daya (MBD) dengan ibukota Saumlaki. Apakkah MBD ini ada kaitannya dengan Blok Masela yang mengandung deposit gas alam? waktu akan berbicara kenyataannya.
Pemekaran di tanah Papua mau ditambah 3 proinsi baru di tanah Papua jadi akan lima provinsi di sana.
Pemekaran yang dilakuan ini tidak ada bedanya dengan pemekaran kolonial yang disebut ”Devide and Rule” (Devide et Impera) . Rakyat daerah tidak mempunyai hak atas tanah mereka itulah demoncrasy neo-Mojopahit
Demo Tolak Daerah Otonomi Baru di Papua, Jubir PRP-6 Orang Diamankan (detik.com)
Demo Tolak Daerah Otonomi Baru di Papua, Jubir PRP-6 Orang Diamankan
Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 19:59 WIB
Kombes Ahmad Musthofa (Foto: dok. Istimewa)
Jayapura - Tim gabungan Polda Papua dan Polresta
Jayapura Kota mengamankan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) berinisial JW
pasca-demo menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Polisi juga mengamankan
enam orang lainnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa
Kamal mengatakan penangkapan dilakukan di Perumnas 4 Kelurahan Hedam, Kota
Jayapura, pada Selasa (10/5/2022), pukul 12.35 WIT. Enam orang itu di antaranya
berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.
"Tim gabungan Polda Papua dan Polresta
Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara
PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik
Heram, Kota Jayapura," kata Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).
Kamal mengatakan pihaknya telah mengamankan barang
bukti. Di antaranya satu unit komputer hingga satu unit printer.
Baca juga:Sisa Wilayah yang Belum Suntik Mati TV Analog
Tahap 1 Terus Dikejar
"Pasca-aksi demo, situasi di Papua khusus di
Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing-
masing," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes
Gustav R Urbinas mengatakan JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran
terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.
"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait
selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai
penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Yang perlu kami kaji dari pada
kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal itu yang coba kita dalami
dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum
dari pada ke 7 orang tersebut," jelasnya.
Baca juga: Data Lengkap 456 Corona RI 10 Mei:
DKI Sumbang 150 Kasus
Akibat perbuatannya, JW dijerat dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Simak juga 'Saat Jokowi Temui Majelis Rakyat
Papua-Papua Barat, Bahas UU Otsus-Pemekaran':
Baca artikel detiknews, "Demo Tolak Daerah
Otonomi Baru di Papua, Jubir PRP-6 Orang Diamankan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6071545/demo-tolak-daerah-otonomi-baru-di-papua-jubir-prp-6-orang-diamankan.
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/