Indonesia adalah negara ber Pancasila selain itu boleh dibilang negara agama, karena warganegara diwajibkan memeluk agama . Di setiap sudut desa dan kota ada rumah-rumah ibadah, tetapi kalau kita membaca berita media, disana sini terjadi penipun, korupsi kejahatan kriminal. Apakah memang sudah takdirnya demikian?
- Kamis, 9 Juni 2022 | 09:36 WIB
Tersangka Indra Kenz.(dok/ist)
Baca Juga: Penyidik Target Berkas 4 Tersangka Binomo Dilimpahkan Akhir Mei 2022
Candra merinci aset-aset yang
disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan
bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8
miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, dan penyitaan uang
sejumlah Rp5 miliar.
Sementara itu, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih
melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa
penuntut umum. Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa,
yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra
Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.
Baca Juga: Penyidik Resmi Tahan Adik Indra Kenz Terkait Pencucian Uang Binomo
Dalam kasus tersebut,
penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra
Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar
Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat
trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media
elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau
tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378
KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke gelora1945+...@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AygrKr%2B2O-7pj6G7fDY6osDwdA%2BofKXLG8noyuR_7PLQ%40mail.gmail.com.