Jakarta
- Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat ditulis oleh
Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tidak terlibat perusakan CCTV di
pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Surat Sambo itu menyebut
Brigjen Hendra mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Surat
Sambo yang ditulis tangan itu diunggah istri Brigjen Hendra diakun Instagram-nya
seperti dilihat detikcom, Jumat (2/9/2022). Surat Sambo tersebut berisi tanda
tangan serta materai 10.000 dan dalam bentuk sudah copy-an.
Baca
juga:
Rintangi
Penyidikan Pembunuhan Yosua Bikin 7 Perwira Polisi Jadi
Tersangka
"BJP
Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax
ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait
CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa
banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas
belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob
dan dibungkam?" tulis Seali Syah.
Dalam
surat tersebut, Sambo menuliskan bahwa dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga
diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia
mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.
"Berkaitan
dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga
dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar
perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01
tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.
Baca
juga:
Anggota
DPR Singgung Wewenang Penyidik soal Istri Ferdy Sambo Tak
Ditahan
Sambo
kemudian menuliskan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan
CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra
dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
"Dalam
hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan
dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah
adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh
Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.
Simak
selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan
Video '6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir
Yosua':
Berikut
isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah:
Surat
Pernyataan
Saya
yang bertandatangan di bawah ini:
Nama:
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat:
Inspektur Jenderal Polisi
NRP:
730202260
Alamat:
Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel
Dengan
ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan
sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar
tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah
dinas Duren Tiga. Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang
saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan
dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga
dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar
perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01
tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap
viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di
Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya
adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat
itu.
Dalam
hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan
dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah
adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh
Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan
untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum
orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus
Nurpatria adalah aset sumber saya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro
Paminal Divpropram Polri.
Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan
ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta
sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat
peristiwa tersebut.
Salam
hormat
Jakarta,
30 Agustus 2022
(Materai
10.000 dan tanda tangan)
Ferdy
Sambo SH, SIK, MH
Inspektur
Jenderal Polisi
Baca
juga:
5
Poin Penting Kasus Sambo di Laporan Pamungkas Komnas
HAM
7
Tersangka Obstruction of Justice
Polri
menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi
proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka
obstruction of justice.
"IJP
FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).
Adapun
tujuh tersangka adalah:
1.
Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2.
Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3.
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam
Polri
4.
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam
Polri.
5.
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof
Divisi Propam Polri
6.
Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi
Propam Polri
7.
AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim
Polri.
"Info
terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata
Dedi.
(rfs/zap)
Baca
artikel detiknews, "Seali Unggah Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra
Terlibat Perusakan CCTV" selengkapnya