Pada 5
September 1943, Saikou Shikikan (panglima tertinggi) Kumaikici Harada
mengeluarkan osamu seirei nomor 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi-In
(Dewan Pertimbangan Pusat) dan Chuo Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Keresidenan).
Pembentukan ini
juga diiringi dengan kewajiban melibatkan tokoh-tokoh Indonesia sebagai
penasihat dan pelaksana ke dalam organisasi pemerintah secara resmi. Badan ini
berada di bawah pengawasan Saiko Shikikan dan bertanggungjawab menjawab berbagai
pertanyaan Saiko Shikikan dalam hal politik dan pemerintahan.
Pimpinan
pertama Chuo Sangi In adalah Ir. Soekarno yang didampingi dua orang wakil ketua,
yaitu R.M.A.A. Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo yang diangkat melalui
sidang Chuo Sangi In pertama pada tanggal 17 Oktober 1943.
Secara umum,
badan ini mirip dengan volksraad pada masa pendudukan Belanda sebelumnya, tapi
tidak berwenang menentukan pemerintahan Indonesia secara utuh. Pada waktu itu
penentuan dan kendali utama pemerintahan Indonesia harus atas persetujuan
pemerintah pusat di Tokyo.
Bendera Chuo
Sangi In berlambang bulan dan bintang dengan dasar berwarna putih dan hijau. Di
bagian tengah ada matahari merah yang bersinar ke segala penjuru. Pemilihan
lambang ini adalah salah satu cara politik yang ditempuh Jepang untuk mendekati
seluruh umat Islam.
Kantor Chuo
Sangi In ada di Jakarta Pusat (sekarang jadi gedung Pancasila atau gedung
kementerian luar negeri Republik Indonesia). Dalam berbagai sidangnya, Chuo
Sangi In hanya boleh membahas pengembangan militer, kesehatan, mempertinggi
derajat rakyat, Industri dan ekonomi, pendidikan dan peneranga, kemakmuran dan
pemberian bantuan sosial. Anggota Chuo Sangi In terdiri dari 23 orang yang
diangkat Saiko Shikikan (panglima tertinggi), 2 orang dipilih Chuo Sangi Kai dan
Tokubetsu Shi Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Kotapraja), dan 2 orang disulkan
oleh kooti dan koci (Solo dan Yogyakarta).
Setiap anggota
Chuo Sangi In berhak mendapat uang jabatan f.3600/tahun dan jika bersidang
mendapatkan uang saku f.5/hari dan tunjangan untuk penginapan senilai
f.30/malam. Pada tanggal 15 November 1943, delegasi Chuo Sangi In yang terdiri
dari Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Bagus Hadikusumo berangkat ke Jepang untuk
memenuhi undangan Perdana Menteri Tojo. Ketiga delegasi mendesak agar Indonesia
bisa mengibarkan pusaka merah putih dan melantunkan lagu kebangsaan Indonesia
Raya.
Tapi, usulan
itu ditangguhkan. Perdana Menteri Tojo tidak memberi janji dan jaminan karena
belum tentu menang pada saat perang melawam sekutu.
Pada tanggal 17
Juli 1944, kemunduran-kemunduran pasukan Jepang dan berbagai masalah politik
lain membuat Perdana Menteri Tojo jatuh dan digantikan oleh kuniaki koiso sehari
setelahnya. Tanggal 07 September 1944, Jepang semakin terdesak pada perang dunia
II dan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia dengan gagasan Gerakan
Hidoep Baroe.[6]
Pada tanggal 10
September 1944 anggota Chuo Sangi In ditambah dari 23 orang ditambah menjadi 28
orang. Lima orang anggota baru yang masuk adalah R. Abikusno Cokrosuyoso, R.
Margono Joyodikusumo, Mr. R. W. Sumanang, Mr. R. Sujono, dan R. Gatot
Mangkuprojo.
Pada tanggal 7
November 1944 anggota keseluruhan ditambah lagi menjadi 60 orang. Ada beberapa
tokoh penting yang ikut masuk seperti Moh. Yamin, Mr. J. Latuharhary,
Abdurrahman Baswedan, dan seorang berkebangsaan Tiongkok Yap Cwan Bing.
Pada
persidangan kedelapan, Soekarno memanfaatkan situasi untuk membahas masalah yang
sedang dibicarakan oleh panitia kecil. Soekarno membentuk panitia kecil yang
terkenal dengan sebutan panitia sembilan. Panitia ini diberi tugas untuk membuat
buku rancangan undang-undang yang akan dijadikan dasar negara.
Pembentukan
panitia sembilan adalah upaya untuk menyatukan pandangan dua golongan, yaitu
golongan Nasionalis dan Islam. Akhirnya, panitia sembilan berhasil merumuskan
rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah disetujui dan ditandatangani
oleh seluruh anggota panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
Hasil perumusan
Undang-Undang itu disebut juga Piagam Jakarta. Setelah persidangan terakhir Chuo
Sangi-in telah selesai, anggotanya disibukkan berbagai persiapan kemerdekaan
Republik Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat, tidak
ada usulan dari Saikho Sikikan untuk kepentingan Perang Pasifik. Atas dasar itu,
maka Badan Penasehat Pusat atauChuo Sangi-in dibubarkan tanpa ada pernyataan
resmi. Sumber wikipedia. Foto anggota Cho
Sangiin