
Oleh: Marzuki Usman
Peristiwanya
terjadi pada tahun 1977, tahun di mana penulis oleh Bapak Menteri Keuangan RI,
Bapak Prof. DR. Ali
Wardhana, penulis di lantik
sebagai Direktur Investasi, dan Kekayaan Negara (Direktur IKN).
Sebelumnya,
pada suatu hari Jumat, setelah Salat Jumat, Beliau meminta penulis supaya ketemu
dengan Beliau. Pada waktu itu penulis masih pejabat eselon III, yakni sebagai
Kepala Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri, pada Biro Perencanaan &
Penelitian, Sekretariat Jenderal, Depertemen Keuangan RI. Di samping itu,
penulis diminta Beliau untuk sebagai pasangan (partner) Beliau di dalam Mata
Kuliah Keuangan Negara untuk Mahasiswa tingkat Doktoral pada Fakultas
Ekonomi, Universitas
Indonesia.
Di dalam
pertemuan itu, Beliau akan menugaskan penulis sebagai Direktur IKN. Beliau
menjelaskan apa saja, tugas sebagai Direktur IKN itu. Dan Beliau meminta penulis
untuk mendalami masalah Keuangan Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan
Kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketika penulis menjalani penugasan Itu, penulis
mendapat bantuan dari Kedutaann Kerajaan Inggris di Jakarta, yaitu bekerjasama
dengan University of Birmngham, Inggris, di dalam mendalami masalah Keuangan
Daerah di Indonesia. Profesor Ken Davey seorang Ahli Keuangan Daerah dari
Universitas itu, mengusul kepada penulis tentang adanya Pajak Kuburan yang di
pungut oleh Pemerintah Kabupaten-Kabupaten di Seluruh Indonesia, supaya
Pajak Kuburan itu di hapus. Karena, ini adalah suatu Pajak yang aneh,
dan sebagai gantinya di usahakan untuk peningkatan Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
Penulis, sekarang mendapat kabar, bahwa di
beberapa Kabupaten – Kota, Pajak Kuburan di hidupkan lagi. Dahulu Pungutan Pajak
Kuburan, berdasar hiasan, dan atau ornamen yang berada di atas Kuburan itu?
Penulis belum mendapat kabar, apa dasar pungutan Pajak Kuburan itu di hidupkan
lagi. Dahulu, menurut Prof. Ken Davey, “Pajak Kuburan di Inggris sudah lama
dibekukan, alias tidak ada lagi di pungut oleh Pemerintah Daerah, di
Kerajaan Inggris. Dan, seandainya Pajak Kuburan itu di hidupkan lagi, maka itu
sudah menghidupkan mayat dari Kuburannya?”
Semoga, berita seperti yang di atas itu adalah
Isapan Jempol Saja!!!
Jakarta, Menyambut Datangnya Lebaran Haji Tahun
1442 H.
Sumber: opini