Seorang anak menunggu
orang tuanya vaksin COVID-19 di atas bus yang didesain khusus untuk pelaksanaan
vaksinasi mobile di Kota Kupang, NTT, Selasa (10/8/2021). Polda NTT mendesain
satu unit bus yang digunakan khusus untuk mempercepat vaksinasi di Kota Kupang
dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Kornelis
Kaha/hp.
Anak-anak
memiliki risiko yang sama untuk tertular dan sakit
Jakarta (ANTARA) -
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sudah berlangsung lebih dari satu
setengah tahun di Tanah Air. Virus ini menyebar dari orang ke orang dari
berbagai daerah, tak peduli jenis kelamin, usia, dan tingkat ekonomi.
Anak-anak
diyakini lebih kebal terhadap penularan virus corona. Namun, ternyata data
menunjukkan bahwa COVID-19 tidak hanya menular pada orang dewasa, tetapi
anak-anak dan remaja pun memiliki risiko penularan yang sama.
Data
Kementerian Kesehatan per 29 Juni 2021, tercatat lebih dari 2.000.000 orang
terkonfirmasi COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 10,6 persen atau lebih dari
200.000 kasus. Hampir 260.000 kasus terkonfirmasi merupakan kasus anak usia nol
hingga 18 tahun yang 108.000 kasus, di antaranya merupakan kasus anak usia 12
hingga 17 tahun.
Tercatat lebih dari 600 anak usia nol sampai
dengan 18 tahun meninggal. Dari jumlah tersebut, 197 anak di antaranya berumur
12 sampai dengan 17 tahun dengancase fatality ratesebesar
0,18 persen.
Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa
memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penyebaran COVID-19 yang makin cepat
mendorong pentingnya kekebalan tubuh anak-anak dilindungi melalui vaksinasi.
Sesuai dengan
masukan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical
Advisory Group on Immunization(ITAGI) dan persetujuan
penggunaan vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma (Sinovac), vaksinasi COVID-19
dapat diberikan bagi anak usia 12 sampai dengan 17 tahun.
Meski
demikian, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk
anak kerap terkendala karena masih adanya anak-anak yang belum memiliki nomor
induk kependudukan (NIK).
Bahkan, menurut dia, tidak semua anak sudah
memiliki identitas.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen P2P
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Juni 2021, peserta vaksinasi
harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK
anak.
Kemenkes mensyaratkan untuk pemberian vaksin anak
12 tahun sampai 17 tahun, peserta harus membawa KK atau dokumen lain yang
mencantumkan NIK anak.
Masalah ini, kata Nahar, perlu diselesaikan
melalui sinergitas antarkementerian/lembaga. Masalah identitas kependudukan anak
tidak seharusnya menjadi halangan bagi anak untuk mendapatkan vaksinasi
COVID-19.
Untuk urusan vaksin, tidak menghalangi anak yang
belum punya identitas untuk bisa divaksin, tetapi syaratnya adalah setelah
divaksin, segera diurus NIK.
Kedua program, baik vaksinasi anak maupun
pemberian identitas anak, harus sama-sama berjalan beriringan.
Untuk
mendorong agar lebih banyak anak yang divaksin, dukungan orang tua berperan
penting. Hal ini karena masih ditemukan beberapa orang tua belum punya pemahaman
penting soal vaksinasi COVID-19.
Selain orang tua, masyarakat juga penting untuk
mendorong lebih banyak anak divaksinasi di tempat-tempat pelaksanaan
vaksinasi.
"Kami berharap kegiatan vaksinasi ini bisa
diikuti oleh keluarga yang punya anak usia 12 sampai 17 tahun," katanya.
Tak kalah
penting, sang anak juga harus memiliki pemahaman akan pentingnya vaksinasi
COVID-19.
Kementerian PPPA bersama Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan vaksinasi anak
di sejumlah puskesmas dan sekolah-sekolah.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi
COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa
Pemerintah menargetkan sebanyak 26,7 juta anak usia 12 s.d. 17 tahun akan
mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Hingga saat ini, jumlah anak yang sudah divaksin
baru mencapai 2,4 juta anak.
"Anak-anak yang divaksin baru 2,4 juta anak,"
kata Nadia.
Ia menekankan pentingnya vaksinasi terhadap anak
karena anak juga memiliki risiko yang sama untuk tertular COVID-19 seperti
halnya orang dewasa.
"Anak-anak memiliki risiko yang sama untuk
tertular dan sakit," kata Nadia.
Terlebih, kebanyakan anak yang tertular COVID-19
tidak menampakkan gejala sehingga berpotensi menularkan penyakit kepada keluarga
atau orang-orang di sekitarnya tanpa disadari.
Bahkan, risiko
penularannya sama dengan orang dewasa, risiko terhadap dirinya sendiri, kedua,
risiko terhadap orang lain di sekitarnya karena pada anak-anak biasanya tidak
bergejala. Tentunya orang tuanya dan orang-orang di sekitarnya bisa tertular.
Dalam
melaksanakan vaksinasi anak, dinas kesehatan provinsi bekerja sama dengan dinas
pendidikan di wilayah masing-masing untuk mengadakan vaksinasi di puskesmas
maupun di sekolah-sekolah.
Nadia pun meminta para orang tua untuk segera
mengajak anak-anak divaksin demi melindungi anak-anak dan orang-orang di
sekitarnya dari bahaya penularan COVID-19.
Anak-anak merupakan penerus masa depan bangsa
yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, termasuk dengan menjaga kesehatan
mereka.
Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi semua
pihak untuk mempersiapkan anak-anak ini tetap tumbuh sehat dan berkembang secara
fisik dan intelektual di tengah berbagai pembatasan yang dilakukan untuk
mencegah penularan COVID-19.
Berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini dapat dijadikan pemicu untuk membuat anak-anak bangsa tumbuh
lebih sehat, kuat, dan pintar dalam menghadapi tantangan-tantangan yang lebih
berat pada masa yang akan datang.