Jakarta
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan Presidential Threshold
merupakan akar permasalahan bangsa. Karena itu, DPD secara kelembagaan telah
mengajukan judicial review terkait PT 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Presidential
Threshold adalah pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi masuk menguasai kekuasaan.
Karena gabungan partai politik, hanya akan menghasilkan jumlah calon presiden
yang terbatas," kata LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ditambahkannya,
Presidential Threshold juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi untuk
membiayai calon presiden yang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk
membayar 'mahar' terhadap gabungan partai-partai tersebut.
"Lalu
Oligarki Ekonomi bisa dengan mudah mengendalikan kebijakan negara melalui
Presiden yang berhutang budi kepada mereka," ucap dia.
Presidential
Threshold membelenggu partai politik sehingga tidak bisa mencalonkan kader-kader
terbaik. Karena terpaksa harus bergabung dengan Partai Politik lain, meskipun
secara platform perjuangan partai sangat berbeda.
Baca
juga:
Bertambah,
Kini 5 Anggota DPD RI Kandas Gugat Presidential Threshold
20%
Presidential
Threshold juga menghasilkan bagi-bagi kursi maupun jabatan lain untuk parpol
koalisi yang terpaksa bergabung dan tidak bisa mengusung kadernya.
"Lebih
krusial lagi koalisi Partai Politik yang besar ini membuat mekanisme check and
balances legislatif terhadap Eksekutif lemah. Yang terjadi kemudian DPR RI
menjadi stempel kebijakan pemerintah," lanjutnya.
Ditambahkannya
Presidential Threshold juga sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar,
Pasal 6A. Sehingga Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sama sekali tidak
derivatif terhadap Konstitusi.
Ambang
batas pencalonan presiden sangat mungkin mengakibatkan sistem tata negara stuck
atau macet.
"Bahkan
Pilpres bisa tertunda jika partai politik kompak hanya mendaftarkan satu pasang
calon, melalui Gabungan yang berjumlah lebih dari 80 persen kursi di
DPR
atau lebih Dari 75 persen suara sah Pemilu. Karena Undang-Undang Nomor7/2017
tidak mengatur jalan keluar apabila pendaftar hanya satu pasang," papar
dia.
"Belum
lagi polarisasi bangsa ini juga terjadi akibat PT tersebut. Persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia menjadi lemah," tegasnya.
Karena
itulah, lanjutnya, solusi dari permasalahan tersebut adalah di Mahkamah
Konstitusi. Makanya DPD RI secara kelembagaan melakukan judicial
review.
"Ini
sengketa lembaga. Seharusnya MK melihat di dalam Konstitusi kita tak ada itu
aturan ambang batas. Diminta atau tidak harusnya dibatalkan pasal 222 itu.
Adanya MK ini untuk menjaga konstitusi. Kalau jelas melanggar Konstitusi
harusnya dibatalkan," tukas dia.
Dikatakan
LaNyalla, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen tersebut. Karena
yang dilawan adalah ketidakbenaran dan ketidakadilan.
"Kita
harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya
tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan
Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas
rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla.
Baca
juga:
MK
Seharusnya Jaga Negara dari Produk Undang-Undang yang
Mencelakakan
Disampaikan
juga oleh LaNyalla bahwa PT 20 persen menunjukkan adanya hegemoni partai politik
di negara ini. Sangat tidak adil jika hanya partai politik yang diberi peran
besar. Karena negara ini merdeka bukan karena partai politik. Negara ini merdeka
karena perjuangan civil society seperti ulama, raja-raja nusantara dan
lainnya.
"Kenapa
kita diatur sama partai politik. Bukan saya melawan parpol tetapi ini perjuangan
supaya ada keadilan," ucap dia.
Hal
itu disampaikan LaNyalla saat menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung
dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B Nusantara III,
Jumat (20/5). Para aktivis tersebut sebelumnya melakukan unjukrasa di depan
Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua
DPD RI didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh),
Ketua Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Purnomo, Staf Khusus Ketua
DPD RI Sefdin Syaifudin, Brigjen Pol Amostian dan Togar M Nero serta Kepala Biro
Sekretariat Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol.
Dari
Presidium ASELI, hadir lain Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Mayjen TNI (Purn)
Soenarko, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Ruslan Buton, Babe Aldo, Muhiddin Jalih
alias Jalih Pitung, Nuralam, Buyung Ishak dan sejumlah aktivis
lainnya.
Senada
dengan Ketua DPD RI, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein mengatakan bahwa upaya
selamatkan Indonesia secara yudisial masih bisa dilakukan jika ada kesadaran
dari MK untuk membatalkan UU No 7 Tentang Pemilu khususnya Pasal 222.
"Karena
secara kasat mata dan jelas UU tersebut terutama pasal 222 bertentangan dengan
UUD 45 pasal 6 ayat 3 karena tidak menyebutkan harus 20 persen kursi DPR. Oleh
karenanya MK diharap memutuskan dan menerima Peninjauan UU yang diajukan oleh
siapapun, agar bangsa ini selamat dan maju di masa depan," katanya.
(mpr/ega)
Baca
artikel detiknews, "LaNyalla: Presidential Threshold Pintu Masuk bagi Oligarki
Ekonomi" selengkapnya