Jakarta
- Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus mafia tanah yang
melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini polisi telah
menetapkan 30 orang tersangka, termasuk di antaranya 13 orang dari lingkungan
BPN.
Kasus
ini terungkap atas kerja sama yang intens antara Polda Metro Jaya dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Modus
operandi yang dilakukan juga tidak hanya di tataran peralihan hak, tetapi dalam
proses penerbitan hak atas tanah yang melibatkan pejabat BPN.
Menteri
ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penangkapan pejabat BPN ini merupakan bukti
keseriusan jajarannya dalam memberantas mafia tanah. Menteri Hadi juga
menyatakan tidak segan-segan mencopot pejabat BPN yang terlibat praktik mafia
tanah.
Baca
juga:
Menteri
Hadi: Mafia Tanah Ada di Mana-mana, Jajaran BPN Jangan
Main-main
"Saudara-saudara
apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan untuk segera mencopot, proses
hukum, dan pecat," tegas Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hadi
berpesan kepada jajarannya bekerja sepenuh hati dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Hadi meminta jajarannya memberikan pelayanan secara
profesional.
"Saya
pesan kepada jajaran tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau
takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan baik dan
profesional serta penuh keikhlasan, Jadikan medan tugas ini sebagai ladang
ibadah kita," tutur Hadi.
Baca
juga:
Tegas!
Menteri Hadi Tjahjanto Tak Segan Copot Pejabat BPN 'Masuk Angin'
Berikut
fakta-fakta terbaru terkait kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN di
Jakarta yang dirangkum detikcom:
1)
Mafia tanah kolaborasi mafia tanah dan oknum pejabat BPN
Kapolda
Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan mafia tanah merupakan kejahatan
terorganisasi. Mafia tanah merupakan kolaborasi antara oknum dengan penjahat dan
menimbulkan banyak korban.
"Namanya
organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat. Kolaborasi antara oknum
dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan," tutur Fadil Imran, di Polda
Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
2)
Pejabat BPN salahgunakan program PTSL
Irjen
Fadil mengungkapkan oknum pejabat BPN yang terlibat dalam perkara mafia tanah
kali ini melakukan modus operandi baru. Pejabat BPN dalam hal ini menyalagunakan
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program Presiden Joko
Widodo.
"Dalam
kasus ini kita lebih menekankan tentang penyalahgunaan PTSL. Ada beberapa modus
operandi, dengan misalnya menyalahgunakan akun BPN RI pada sistem aplikasi KKP,"
imbuh Fadil.
Lihat
Video: Modus-modus Mafia Tanah Buat Menteri ATR 'Gerah'
3)
Akses ilegal ke superakun BPN
Dalam
kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
mengatakan oknum pejabat BPN ini melakukan akses ilegal akun ke sistem
komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) BPN RI. Oknum pejabat melakukan otoritas
dan validasi tanpa sepengetahuan pemilik akun yang memiliki
kewenangan.
"Ini
modus paling canggih, kami masih lidik di mana ini disebut super akun. Jadi
menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan
validasi perubahan data lahan milik pelaku dan mafia tanah ini akhirnya nanti
bisa diubah tanpa disadari oleh pemilik," jelas Kombes Hengki.
Baca
juga:
Polda
Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 dari Lingkungan BPN
4)
Tiga puluh tersangka dan peranannya
Dirkrimum
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada 30 tersangka yang
ditangkap terkait kasus mafia tanah ini. Dari 30 tersangka ini, di antaranya 6
pejabat BPN, 1 pensiunan BPN, 13 pegawai BPN, 2 ASN pemerintahan, oknum kepala
desa dan pegawai bank.
Dari
30 tersangka ini sebagian besar telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara
beberapa di antaranya masih dilakukan pengejaran.
Adapun,
peran para tersangka adalah sebagai berikut:
-
Pegawai perbankan sebagai pendana mafia tanah dan membantu dalam menggunakan
sertifikat asli tapi palsu ke bank.
-
Pencari target sasaran, baik aset pemerintahan, perusahaan, maupun aset
pribadi.
-
Membuat dokumen palsu.
-
Penghubung ke pihak oknum BPN untuk mem-profiling lahan calon korban.
-
Oknun pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan dokumen sertifikat.
Baca
juga:
Polisi
Beberkan Alasan Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Makan Waktu yang Lama
5)
Ragam modus operandi mafia tanah
Ada
beragam modus operandi yang dilakukan mafia tanah. Yang pertama adalah modus
klasik di mana sindikat ini menciptakan figur palsu, seperti di kasus mafia
tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Modus
kedua, yaitu pelaku mencari atau tentukan target biasanya lahan-lahan kosong
yang tidak dijaga. Lalu dibantu oleh oknum BPN dan oknum di kecamatan dan
kelurahan untuk cek alasa (cek) apabila sudah bersertifikat maka akan dibuat
dokumen PM 1 seperti AJB akta peralihan dan ini dijadikan dasar untuk melakukan
gugatan di PTUN.
Baca
juga:
Waspada!
Tanah Kosong Tak Dijaga Jadi Incaran Mafia Tanah, Ini 5 Modusnya
Kemudian
modus ketiga pelaku mencari dan tentukan target dibantu oknum BPN, kelurahan,
kecamatan lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum
bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu akta palsu akta peralihan dan diajukan
penerbitan sertifikat.
Selanjutnya
modus penyalahgunaan PTSL. Mirip-mirip modus konvensional, pada mafia tanah ini
tersangka oknum pejabat BPN menerbitkan sertifikat tanah atas nama tersangka
dengan menimpa sertifikat tanah korban.
Modus
kelima ini modus paling canggih. Di mana petugas BPN terlibat mafia tanah dengan
melakukan akses ilegal ke superakun pada sistem KKP.
Baca
juga:
Kementerian
ATR Lapor Polda Metro soal Akses Ilegal Mafia Tanah
6)
Mafia tanah incar tanah kosong yang tak berpenghuni
Subdit
Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap adanya 30 tersangka mafia tanah
dari laporan warga sejak 2020. Polisi mengungkapkan salah satu sasaran mafia
tanah adalah lahan kosong yang tak dijaga.
"Nah
target-targetnya ini perlu diwaspadai, biasanya adalah lahan-lahan kosong yang
tidak dijaga dan tidak dipasang plang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya
Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(18/7/2022).
Baca
juga:
Menteri
ATR Hadi Tjahjanto Hadir di Rilis Kasus Mafia Tanah Polda Metro
(mea/mea)
Baca
artikel detiknews, "6 Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN di
Jakarta" selengkapnya