You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to GELORA45_In
Penyataan Arteria Dahlan
tidak bisa dipidanakan
Jumat, 4 Februari 2022 18:41
WIB
Komisi III DPR-RI
Arteria Dahlan. (ANTARA/IST)
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD atau MD3
Jakarta (ANTARA) - Pihak Polda Metro Jaya
menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa
Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur
dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau
MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta,
Jumat.
Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut
menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di
dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR."
Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah
berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi
Transaksi Elektronik (ITE).
Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain,
pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
"Maka pendapat
dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan
menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur
dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar
Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria
mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3
Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan
pengadilan.
Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang
disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga
bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.
"Konteks
penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus
menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam
Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara,
diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur
Zulpan.
Selanjutnya
berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE
karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja
dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.
Oleh sebab itu
dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk
melapor kepada DPR RI.
"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan
yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap
persoalan ini," ungkap Zulpan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan
dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung
mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.
Pupuhu Agung
Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan
dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di
Indonesia, bukan hanya suku Sunda.
"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah
pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara
bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (21/1).
Dalam rapat
dengan JaksaAgung,
Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati
yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala
Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di
akun YouTube DPR.