Oleh Rangga Pandu
Asmara JinggaMinggu,
13 Maret 2022 07:08 WIB
Pekerja menyelesaikan
pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota
Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan
Timur, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
A/hp/aa.
Air dan tanah
dari masing-masing daerah asal disatukan dalam Kendi Nusantara yang disimpan di
titik nol IKN baru.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo
secara resmi telah melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
di Istana Negara, Kamis, 10 Maret 2022.
Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9/M
Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara menunjuk Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pelantikan
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini menjadi babak baru
pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Berkaitan
dengan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Presiden
Joko Widodo mengatakan bahwa pasangan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe adalah
kombinasi yang sangat baik.
Kepala Negara menyampaikan Bambang Susantono
memiliki rekam jejak sebagai lulusan ITB di bidang sipil infrastruktur, kemudian
juga di bidangurban
planning. Bambang Susantono meraih gelar S-2 dan S-3 serta berpengalaman di
bidang transportasi dan keuangan, dan terakhir memiliki jabatan Vice President
di Asian Development Bank.
Sementara itu, Dhony Rahajoe memiliki pengalaman
panjang di bidang properti. Dhony sebelumnya menjabat sebagai Managing Director
President Office Sinarmas Land.
Presiden berharap Bambang dan Dhony sebagai
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara dapat berkoordinasi dengan para
menteri Kabinet Indonesia Maju terkait dengan pembangunan IKN.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan bahwa Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang
jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat
ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa
jabatan.
Dalam Pasal 11 UU IKN disebutkan bahwa ketentuan
mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota
Nusantara diatur dengan peraturan presiden.
Struktur
organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan
tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 UU IKN Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus
berdasarkan Undang-Undang IKN.
Kekhususan sebagaimana dimaksud termasuk, antara
lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta
pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta
pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut akan diatur dalam peraturan
pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Langsung
Bekerja Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara dapat langsung bekerja setelah pelantikan.
Setelah resmi
dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung
terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Jika
aturan-aturan turunan sudah selesai, baru Kepala Otorita dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara operasional.
Hal tersebut
mengacu pada Pasal 5 UU IKN yang menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara berhak
untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan
melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota
negara.
Tahapan dan rancangan IKN, kata Wandy Tuturoong,
seluruhnya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk perpres, terutama
tentang rencana induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas
IKN.
Perpres akan turut mengatur secara lebih perinci
mengenai tugas dan kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Sedikitnya
akan terdapat enam Perpres berkaitan dengan IKN, dan akan diterbitkan
bertahap.
Keenam perpres tersebut sebagaimana tercantum
dalam laman www.ikn.go.id, yakni: Perpres Otorita IKN; Perpres Rencana Induk
IKN; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan
Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah; Perpres Pendanaan Pembangunan,
Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN; Perpres Penetapan
Pemindahan Status IKN dari DKI Jakarta ke IKN Baru dan Pembagian Wilayah IKN;
serta Perpres Struktur dan Organisasi Pemerintahan Khusus IKN.
Hal-hal
terkait dengan pemindahan IKN yang diatur melalui pepres juga sudah disebutkan
dalam UU IKN, termasuk salah satunya perpres yang akan mengatur mengenai
mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara
asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa
menyatakan siap bergotong royong dengan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara yang baru dilantik untuk bersama-sama memindahkan dan membangun
IKN.
Sebagai pelaksana kajian IKN hingga penyusun
Rencana Induk Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas akan mendukung,
membantu, bergotong royong bersama Otorita Ibu Kota Nusantara untuk membangun
IKN.
Simbolisasi Pemindahan IKN Sebagai bentuk simbolisasi keseriusan Pemerintah
memindahkan IKN ke Kalimantan Timur, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan untuk
berkemah di titik nol kawasan IKN, Senin, 14 Maret 2022.
Gubernur
Provinsi Kaltim Isran Noor menjelaskan bahwa penyambutan Presiden RI Joko Widodo
dan rombongan yang akan berkemah pada tanggal 13 dan 14 Maret 2022.
Sarana dan
prasarana sudah dipersiapkan, baik jaringan listrik, telekomunikasi maupun yang
lainnya, termasuk tenda dan perlengkapan yang akan dipakai Presiden menginap.
Pada acara
tersebut, kata Isran, juga diundang gubernur seluruh Indonesia dan setiap
gubernur yang hadir diwajibkan memakai pakaian adat masing-masing provinsi.
Kepala Biro
Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H.M. Syafranuddin
menyampaikan Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkemah dan menginap di titik nol
Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser
Utara, Kalimantan Timur.
Seluruh gubernur di Indonesia diagendakan hadir
ke lokasi saat acara. Namun, hanya lima gubernur yang ikut menginap bersama
Presiden, lima gubernur se-Kalimantan.
Dalam kegiatan kemah tersebut, rencananya
Presiden Jokowi juga akan melakukan ritual Kendi Nusantara bersama 33 gubernur
se-Indonesia.
Para gubernur yang hadir diinstruksikan membawa
air dan tanah dari masing-masing daerah asal, kemudian disatukan dalam Kendi
Nusantara yang disimpan di titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara
tersebut.
Adapun Gubernur Kaltim Isran Noor secara khusus
akan membawa tanah dan air dari dua daerah, yakni dari Kabupaten Kutai
Kartanegara dan Kabupaten Paser.
Sebagaimana diketahui lokasi IKN Nusantara yang
baru, sebagian akan berada di wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara dan sebagian
di wilayah Kesultanan Paser. Air dan tanah dari kedua tempat itu sebagai simbol
yang mewakili kesultanan di Provinsi Kaltim.
Berkaitan
dengan kegiatan berkemah ini Presiden Jokowi dijadwalkan tiba di Balikpapan,
Minggu (13/3), atau sehari sebelum kegiatan, dan menginap di Balikpapan terlebih
dulu.
Sejumlah fasilitas dan sarana prasarana di lokasi
bakal berkemah Presiden Jokowi sudah dipersiapkan di titik nol IKN Nusantara di
Kecamatan Sepaku, antara lain fasilitas mandi, cuci, kakus, jaringan
telekomunikasi, listrik, dan air. Pada saat hari berkemah, Presiden dan
rombongan akan tidur di dalam tenda.
Berbagai perkembangan pemindahan IKN ke Ibu Kota
Nusantara yang tengah berlangsung saat ini, diharapkan memuluskan pemindahan IKN
ke Ibu Kota Nusantara sebagai kota dengan konsep inklusif, hijau, cerdas,
berkelanjutan, dan diperuntukkan bagi semua kalangan.
Dengan
demikian, tercapai tujuan utama pemindahan IKN yakni untuk membangun peradaban
baru, menciptakan pemerataan di segala bidang, serta menjadi kota percontohan,
tidak hanya Indonesia, tetapi juga global, menjadi Kota Dunia untuk semua.