Sorotan
Mahfud ke BPK Usai Ade Yasin Tersangkut Suap Demi WTP
Tim
detikcom - detikNews
Sabtu,
30 Apr 2022 08:00 WIB
Jakarta
- Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus
dugaan suap ke pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor meraih predikat
wajar tanpa pengecualian (WTP). Sorotan mengarah ke lembaga pemeriksa keuangan
negara itu karena mencuatnya isu 'WTP ada harganya'.
Dalam
perkara ini, Ade Yasin disebut menyuap oknum BPK Perwakilan Jabar hingga Rp 1,9
miliar agar Kabupaten Bogor yang dipimpinnya bisa kembali mendapat predikat
WTP.
KPK
menetapkan delapan tersangka. Berikut ini rinciannya:
Pemberi
Suap:
1.
Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2.
Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3.
Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4.
Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima
Suap:
1.
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar
III/Pengendali Teknis
2.
Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim
Kabupaten Bogor
3.
Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa
Barat/Pemeriksa
4.
Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa
Barat/Pemeriksa
Baca
juga:
KPK
Geledah 2 Lokasi di Bandung Terkait Kasus Bupati Bogor Ade
Yasin
Menko
Polhukam Mahfud Md kemudian bicara soal kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin kepada
pegawai BPK agar dapat WTP. Mahfud menyebut tidak selalu status WTP menandakan
instansi bersih dari korupsi.
"Memang
pemeriksaan di BPK itu memang lebih menekankan pada kebenaran administratif dan
prosedur. Oleh sebab itu, kita banyak melihat instansi-instansi yang WTP itu
banyak juga yang korupsi di dalamnya," kata Mahfud setelah meninjau command
center PJR Korlantas Polri Km 29, Cikarang, Jumat (29/4).
Mahfud
meminta adanya evaluasi dari pihak BPK agar tak ada kejadian serupa terulang.
Pasalnya, isu predikat WTP bisa dibeli itu telah lama mencuat.
Bupati
Bogor Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan
keuangan Pemkab Bogor. Ia menjadi tersangka KPK bersama sejumlah pihak lainnya.
(Grandyos Zafna/detikcom)
Baca
juga:
Geledah
4 Lokasi, KPK Amankan Dokumen-Uang Asing di Kasus Bupati
Bogor
"Kita
berharap agar BPK juga membenahi diri agar tidak ada. Dulu kan ada isu WTP itu
ada harganya. Jangan-jangan ini masih ada," jelas Mahfud.
Mahfud
mengatakan isu harga bagi predikat WTP yang dikeluarkan BPK itu harus bisa
dihilangkan oleh BPK sendiri. Dia menyebut hal itu terkait dengan kepercayaan
dari masyarakat.
"Dulu
saat saya (Ketua) MK itu saya sudah bicara ke BPK 'saya kok dapat WTP terus?'.
Saya melihatnya memang peluang untuk tidak baik itu masih ada. Oleh sebab itu,
di tahun 2012, saya bilang supaya di BPK itu mekanismenya diperketat. Jangan ada
lagi isu WTP bisa dibeli," tutur Mahfud.
"Ini
katanya sih yang di Bogor kalau saya baca kan kasarnya mau membeli WTP. Nah, itu
akan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap BPK kalau itu masih terjadi,"
tambahnya.
Simak
selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Konstruksi
Perkara
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa
untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. Tim pemeriksa terdiri dari Anthon
Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie
Rahmatullah dan Winda Rizmayani.
Kelimanya
ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR
Kabupaten Bogor. Lalu, sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian
sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah
BPKAD Kabupaten Bogor, dan Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten
Bogor.
Tujuannya,
'mengkondisikan' susunan tim audit interim. Ade Yasin kemudian menerima laporan
dari Ihsan soal laporan keuangan Pemkab Bogor yang ternyata jelek, dan akan
berakibat opini disclaimer jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Baca
juga:
Bupati
Bogor Terjerat Rasuah, Lalu Tunjuk Hidung Anak Buah
"Selanjutnya
AY (Ade Yasin) merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ucap
Firli.
Sebagai
realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekitar
Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa
Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknisdi di salah satu tempat di
Bandung. Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan
Ihsan, di mana nantinya obyek audit hanya untuk satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) tertentu.
Bupati
Bogor Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan
keuangan Pemkab Bogor. Ia menjadi tersangka KPK bersama sejumlah pihak lainnya.
(Grandyos Zafna/detikcom)
Baca
juga:
Lebaran
Tahun Ini Bupati Bogor Ade Yasin Menginap di Rutan
"Proses
audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022, dengan hasil
rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah
dilaksanakan, dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang
mempengaruhi opini," ungkap Firli.
Adapun
temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek
peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar,
yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama
proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin
melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang
mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta, hingga total selama pemeriksaan
telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Simak
selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Ade
Yasin Tunjuk Hidung Anak Buah
Saat
hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ade Yasin
sempat bersuara terkait kasus yang menyandungnya. Sang Bupati yang telah berompi
oranye itu menyebut kasus ini terjadi karena kesalahan anak buah.
"Ya
saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi
sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin saat keluar
dari gedung Merah Putih KPK usai diperiksa secara intensif dan dihadirkan dalam
konferensi pers, Kamis (28/4).
"Itu
ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,"
imbuh Ade Yasin.
Baca
juga:
KPK
Duga Modus Suap demi WTP Seperti Bupati Bogor Terjadi di
Kementerian
Ade
Yasin dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.56 WIB. Dalam kesempatan
itu, kepada wartawan, Ade menegaskan dirinya tidak terlibat suap terhadap oknum
BPK Perwakilan Jabar.
"Tidak
(terlibat, nggak ada (yang memerintah)," katanya.
Bupati
Bogor Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan
keuangan Pemkab Bogor. Ia menjadi tersangka KPK bersama sejumlah pihak lainnya.
(Grandyos Zafna/detikcom)
Baca
juga:
KPK
Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade
Yasin
Pasal
yang Disangkakan
Sebagai
pemberi suap, yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sedangkan
sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.(rfs/rfs)Baca
artikel detiknews, "Sorotan Mahfud ke BPK Usai Ade Yasin Tersangkut Suap Demi
WTP" selengkapnyaĀ https://news.detik.com/berita/d-6058277/sorotan-mahfud-ke-bpk-usai-ade-yasin-tersangkut-suap-demi-wtp.
Download
Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/